Hukum dan Peradilan Indonesia, kls X
Hukum dan Peradilan Nasional 1. Definisi Hukum a. E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bai penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. b. Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut. c. Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu. d. E. Utrecht : Hukum adalah ...