Posts

Showing posts with the label 01.04. Dasar-dasar Negara dan Konstitusi kls X - Sem 2

Dasar-dasar Negara dan Konstitusi X - Sems 2

Dasar Negara dan Konstitusi I.                    Dasar-dasar Negara dan Konstitusi. 1.      Pengertian Dasar Negara Yuridis Konstitusional : bersifat mengatur atau menjadi pedoman. Imperatif :  Bersifat mengikat dan memaksa semua yang berada di dalam wilayahnya. Maka Dasar Negara adalah : pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang politik, ideology, ekonomi, social budaya dan pertahanan.  Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. a.        Hans Kelsen : Dasar negara adalah norma tertinggi yang tidak ada norma lain yang lebih tinggi dari padanya. b.        Hans Nawiasky : dalam hukum negara terdari empat pokok dasar yakni : 1)       Norma fundamental ( Staat grundamentalnorm ) 2)       Aturan dasar/ p...