Dasar-dasar Negara dan Konstitusi X - Sems 2
Dasar Negara dan Konstitusi
I.
Dasar-dasar Negara dan
Konstitusi.
1. Pengertian Dasar Negara
Yuridis Konstitusional : bersifat
mengatur atau menjadi pedoman.
Imperatif : Bersifat mengikat dan memaksa semua yang berada
di dalam wilayahnya.
Maka Dasar Negara adalah
: pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi
bidang politik, ideology, ekonomi, social budaya dan pertahanan. Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila.
a.
Hans Kelsen: Dasar negara adalah norma tertinggi yang tidak ada norma lain yang
lebih tinggi dari padanya.
b.
Hans Nawiasky : dalam hukum negara terdari empat pokok dasar yakni :
1)
Norma
fundamental (Staat grundamentalnorm)
2)
Aturan
dasar/ pokok negara (Staat grundgesetz)
3)
Undang-undang
(formelgesetz)
4)
Aturan
pelaksana (Verordnum)
c.
Hamid
Attmimi: Dasar negara (PANCASILA) adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara tertulis maupun tidak tertulis. Artinya, Pancasila menjadi gagasan, rasa
hukum yang seharusnya diinginkan masyaraka.
2. Pengertian Konstitusi
a.
Miriam Budiardjo: keseluruhan aturan yang tertulis maupun tidak
yang mengatur secara mengikat (wajib) cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.
Wolholf : Undang-undang tertinggi dalam negara yang memuat keseluruhan system
hukum dalam negara.
c.
E.CS Wade: suatu naskah yang memaparkan naskah yang krangka dan tugas-tugas pokok
dan badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan cara kerjabadan-badan
tersebut.
d.
Juniarto:
Tiga macam Konstitusi :
a.
Hukum Tata
negara (contitusional Law).
b.
Hukum
Dasar (fundamental law).
-
Hukum
dasar tertulis (UUD- Constitusional)
-
Hukum
dasar Tidak tertulis (Konvensi)
c.
Undang-undang
Dasar (Constitusional).
3. Tujuan:
a.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
b.
Melindungi
hak Asasi Manusia.
c.
Sebagi
pedoman dalam penyelenggaraan negara.
4. Nilai Konstitusi (Karl Leowenstein)
a.
Nilai normative:
Konstitusi telah diterima oleh suatu bangsa sehingga harus dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. Dan dalam kenyataannya semua isi konstitusi dapat
dijalankan.
b.
Nilai Nominal : Konstitusi telah diterima
namun ada bagian-bagian yang tidak dapat diterapkan, sehingga konstitusi tidak
dapat berlaku sempurna, murni.
c.
Nilai Semantik : Secara hukum konstitusi berlaku namun dalam
kenyataannya konstitusi itu hanya memberi bentuk/ koridor untuk apa yang telah
dilaksanakan. Sehingga konstitusi tersebut tampak hanya berguna untuk penguasa.
5. Kaitan Dasar Negara dan Konstitusi
a.
Secara Yuridis : konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran
dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
b.
Secara Filosofi : konstitusi selalu berasal dari cara pikir
atau struktur kebudayaan suatu bangsa. Dan dasar negara adalah cerminan dari
filosofi bangsa (cara pikir, cara laku suatu bangsa).
c.
Secara Sosiologis : Konstitusi menampung seluruh nilai-nilai
yang berkembang dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara, yang mana
nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam dasar negara.
II.
Substansi Konstitusi.
1. Pemahaman tentang isi konstitusi
a.
Paham Fundamental : tidak semua permasalah yang dianggap penting
dimasukan ke dalam konstitusi tetapi hal-hal mendasar dan pokok saja.
b.
Paham Kodifikasi : semua persalahan yang dianggap penting
dimasukan ke dalam konstitusi.
2. Sifat/ klasifikasi Konstitusi.
a.
Rigid
(kaku) : tidak akan dirubah.
b.
Fleksibel
(luwes) : terbuka terhadap perubahan, sesuai dengan tuntutan zaman dan situasi
yang berkembang dalam masyarakat.
3. Muatan Konstitusi. (Persyaratan
yang ada dalam konstitusi)
a.
Miriam Budiardjo :
-
Tentang
Organisasi Negara: misalnya aturan tentang pembagian kekuasaan negara,
tugas-tugas lembaga negara.
-
HAM
-
Prosedur
pengubahan UUD
-
Larangan
untuk mengubah sifat-sifat dasar (misalnya Pancasila).
b.
A.A. Struycken
1)
Memuat
hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
2)
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan.
3)
Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang menjaci cita-cita bangsa kini dan yang akan datang.
4)
Keinginan
yang disesuaikan dengan perkebangan kehidupan ketatanegaraan bangsa.
4. Implementasi Konstitusi dengan
Dasar Negara.
Bahwa dasar negara Pancasila
terdapat dalam UUD 1945, menjiwai seluruh UUD 1945. Artinya UUD tidak dapat
dipahami tanpa memahami pokok pikirannya, yakni Pancasila.
III.
Pembukaan UUD 1945.
1.
Pokok Pikiran : Pancasila dalah pokok pikiran, landasan bagi UUD 1945. Ini termuat
dalam bagian pembukaan UUD. Jadi inti dari UUD 1945 adalah kelima sila
Pancasila. Atau UUD adalah pemaparan dari kelima sila Pancasila.
2.
Kedudukan Pembukaan UUD: UUD 1945 bukanlah peraturan hukum yang
tertinggi karena di atasnya masih ada Pancasila sebagai kaidah dasar negara
(Staats fundamentalnorm).
3.
Makna Alinea Pembukaan UUD : Pembukaan memang tidak dapat dipisahkan
dengan batang tubuh. Namun pembukaan UUD mempunyai kedudukan lebih tinggi,
karena berisi:
a.
Tertib
hukum tertinggi dan terpisah (tidak terlepas) dari batang tubuh UUD 1945.
b.
Pokok
kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945.
c.
Pokok
kaidah negara fundamental.
Pembukaan UUD tidak dapat diubah
atau diamandemen.
IV.
Perkembangan Konstitusi
Indonesia.
1. Periode Berlakunya.
Indonesia pernah mengalami
pembaruan (pergantian UUD) dan amandement (refisi beberapa point/ Pasal).
No
|
Periode
|
Konstitusi
|
Sistem
Pemerintahan
|
Bentuk
Negara
|
Bentuk
Pemerintahan
|
1
|
18
Ag 1945- 14 Nov 1945
14
Nov 1945 – 27 Des ‘45
|
UUD
1945
|
Presidensial
Parlementer
|
Kesatuan
|
Republik
|
2
|
27
Des ’45 – 17 Ag ‘50
|
UUD
RIS ‘49
|
Parlementer
|
Serikat
|
Uni
Republik
|
3
|
17
Ag ’50 – 5 Juli 1959
|
UUDS
50
|
Quasi
Parlementer
|
Kesatuan
|
Republik
|
4
|
Orde
Lama
5
Juli 1959 – 23 Feb 1967
Orde
Baru
27
Mar ‘69 – 21 Mei ‘98
|
UUD
1945
|
Presidensial
(demokrasi terpimpin)
Presidensial
(Demokrasi Pancasila)
|
Kesatuan
|
Republik
|
5
|
1999
|
UUD
1945 hasil amandemen
|
Presidensial
(Demokrasi Pancasila)
|
Kesatuan
|
Republik
|
2. Tahapan Amandemen.
a.
Sidang
Umum MPR, 14 – 21 Oktober 1999 :
Beberapa pasal :
5 : Presiden berhak membentuk UU dengan
persetujuan dewan menjadi presiden berhak mengajukan RUU
7 : Masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat
dipilih kembali sesudahnya. Menjadi, masa jabatan presidn 5 tahun, dapat
dipilih lagi sesudahnya, hanya untuk satu kali masa jabatan.
b.
Sidang
Tahunan MPR, 7 – 18 Agustus 2000
Bahas tentang : batas wilayah, HAM,
pertahanan dan keamanan, Bahasa-lambang negara-lagu kebangsaan.
c.
Sidang
Tahunan MPR, 1 – 9 November 2001
Bahas tentang: pasal 1 (bentuk
negara, hokum) 3 (wewenang mengatur UUD, melantik presiden) DPD, Pemilu.
d.
Sidang
Tahunan MPR, 1 – 11 Agustus 2002
Bahas tentang : pasal 2 (anggota
MPR), DPA, Pendidikan dan kebudayaan, kesejahteran nasional.
3.
Kesepakatan
Amandemen.
a.
Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
b.
Tetap NKRI
c.
Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal normative (aturan) akan dimasukan ke dalam
pasal-pasal (batang tubuh).
d.
Perubahan
dilakukan dengan cara ad-endum (tambahan), artinya naskah asli UUD tetap
dipertahankan, perubahan diletakan setelah UUD 1945 asli.
4. Sifat Konstitusional.
1.
Taat Asas : artinya memahami tujuan atau prinsip-prinsip dasar dari hukum dan
menaatinya. Sehingga sipapun yang menjadi pemimpin atau penyelenggara negara
dituruti.
2.
Taat hukum : tunduk, patuh dan menjalankan hukum secara taat dan konsekuen. Baik
hukum tertulis maupun hukum tak tertulis.
Berikut adalah sifat yang harus dimiliki masyarakat agar taat asas dan
taat hukum :
a.
Terbuka : menerima dan menghargai setiap perbedaan. Artinya kita diminta sikap
toleransi.
b.
Mampu mengatasi masalah : setiap orang memiliki masalah masing-masing.
Dan dituntut kebesaran dan kebijaksanaan untuk menyelesaikan masalahnya.
Masalah tidak boleh diatas dengan tindakan sembarangan yang bertentangan dengan
hukum.
c.
Menyadari adanya perbedaan : Menerima plural. Hakekat Indonesia adalah
sejak lahir dirinya memiliki keragaman. Gangguan terhadap keragaman = gangguan
terhadap identitas bangsa.
d.
Memiliki harapan realistis: setiap berhak memajukan dirinya sendiri.
Namun perlu sekali diterima bahwa itu harus realistis, sesuai proses dan
langkah-langkah yang wajar. Jangan sampai agar cita-cita tercapai akhirnya
mengabaikan hak orang lain.
e.
Penghargaan terhadap karya anak bangsa : menghormati dan menghargai karya cipta orang
lain, berusaha untuk ikut berkembang, saling mendukung.
f.
Ikut serta menjaga kelangsungan kehidupan
kenegaraan. Misalnya mengawasi
jalannya proyek pemerintah, mendukung dan mengeritik kebijakan pemerintah.
Comments
Post a Comment