HUBUNGAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL XI SEM 2
I.
Hakikat
Hubungan Internasional.
1. Pengertian Hubungan
Internasional :
a.
Suwandi Wiraatmadja: Segala hubungan antarbangsa dan
kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
b.
UU no 37 tahun 1999: segala kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
2. Lima unsur hubungan
Internasional (Grayson Kirk):
a.
Sifat dan
berlakunya atau pelaksanaan system kenegaraan.
b.
Factor-faktor
yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu bangsa.
c.
Posisi
internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar.
d.
Sejarah
hubungan internasional yang lampau.
e.
Pembentukan
suatu tata tertib dunia.
3. Pentingnya hubungan
internasional :
o
Hubungan
internasional diperlukan semua negara untuk menjaga kelangsungan hidupnya
sendiri. Sebab tidak ada negara yang dapat tetap berdiri dengan aman tanpa
dukungan sahabat negara lain.
o
Tanpa
dukungan negara lain, suatu negara bisa terancam secara internal, misalnya
dikudeta oleh kelompok pemberontak dalam negeri, diintervensi oleh negara lain.
o
Sulit pula
suatu negara bisa maju tanpa melakukan kerja sama dengan negara lain (factor
eksternal), misalnya untuk memajukan ekonomi negeri kita dapat menjual minyak
dan gas. Harga minyak dan gas pun tidak dapat dimainkan sesuka hati negara
pembeli sebab kita bergabung dalam APEC, untuk menjaga kesepakatan harga
barang-barang ekonomi.
4. Sarana Hubungan Internasional
bagu suatu Negara.
Hubungan internasional dapat
berjalan baik bila ada pedoman atau sarananya. Berikut adalah sarana-sarana
yang diperlukan:
a.
Sarana formal : sarana yang pasti digunakan oleh semua negara, memiliki aturan yang
baku. Meliputi : Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan
Kunsuler (konsul)
b.
Sarana informal : sarana yang penggunaannya tidak dimonopoli
oleh negara tetapi juga oleh pihak lain. Meliputi :
1.
Alat
komunikasi yang canggih: internet, satelit (semuanya dapat digunakan oleh siapa
saja dalam rangka hubungan internasional.
2.
Event
olahraga internasional, merupakan sarana diplomasi yang baru dan berdampak
efektif serta positif bagi praktik hubungan internasinal suatu negara.
Misalnya: olimpiade, piala dunia, liga champion, ASEAN games.
3.
Sarana
informal lainnya : misalnya, pertukaran pelajar, lawatan budaya, kunjungan
wisatawan, perjalanan ibadah dan lain-lain yang mengakibatkan adanya komunikasi
dengan orang-orang dari negara lain.
II.
Tahap-tahap
Perjanjian Internasional.
1. Definisi :
a.
Konvensi Wina tahun 1969 : perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Oppenheimer : perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan
berlakukan hukum tertentu.
c.
UU no. 24 tahun 2000: perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2.
Istilah-istilah dalam
Perjanjian Internasional.
a.
Trakat (treaty) : perjanjian yang mengikat dua atau lebih negara.
Bentuknya paling formal. Negara-negara yang terlibat di dalamnya tidak dapat
menarik diri begitu saja dari kewajiban-kewajiban tanpa persetujuan dengan
negara-negara lain yang terlibat.
b.
Konvensi (convention) : persetujuan formal yang bersifat
multilateral, tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy), namun delegalisi (wakil
negara) harus memiliki kuasa penuh.
c.
Protokol (protocol): Persetujuan tidak resmi, umumnya tidak
melibatkan kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan, seperti
kesepakatan tentang tafsiran aturan (klausal) tertentu.
d.
Persetujuan (Agreement) : perjanjian
yang bersifat teknis atau administrasi
e.
Ratifikasi :
Pengesahan suatu perjanjian.
f.
Perikatan (Arrangament) : transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi
trakat atau konvensi.
g.
Modus vivendi : dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat
sementara sampai berhasil diwujudkan perjanjian yang lebih permanen, terinci,
sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
3.
Penggolongan Perjanjian
Internasional.
a. Menurut
jumlahnya.
1.
Perjanjian Bilateral : perjanjian antara dua negara yang menimbulkan
hak dan kewajiban dua negara tersebut. Contoh : Perjanjian RI-Malaysia tentang
garis Landas Kontinen, 27 Oktober 1969 (Selat Malaka dan Laut Cina Selatan)
2.
Perjanjian Multilateral : Perjanjian lebih dari dua negara yang
menimbulkan hak dan kewajiban negara-negara yang terlibat. Misalnya : konvensi
PBB Hukum Laut di Montego Bay, Jamaica, 10 Des 1982
b.
Menurut Subjeknya:
Ø Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh
banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional.
Ø Perjanjian internasional antara negara dan
subjek hukum internasional lainnya : misalnya Indonesia dan IMF.
Ø Perjanjian antara sesame subjek hukum selain
negara, mis : ASEAN dan MEE.
c. Menurut Proses /
tahap pembuatannya.
o
Bersifat
penting, tahapnya : perundingan – penandatanganan – ratifikasi.
o
Bersifat
sederhana, tahapnya : perundingan – penandatanganan (Persetujuan).
d. Menurut Isinya :
Ø Bidang Politik & Militer : NATO, SEATO,
Pakta Warsawa
Ø Bidang Ekonomi : APEC, AFTA, NAFTA
Ø Bidang Hukum : perjanjian ekstradisi.
Ø Bidang kewilayaan : perjanjian batas wilayah
Ø Bidang Sosial budaya : perjanjian perkara
budaya, pertukaran pelajar.
e. Menurut
Fungsinya.
ü Law Making Treaties
(perjanjian yang membentuk hukum): perjanjian yang meletakan kadiah-kaidah hukum yang harus ditaati
masyarakat internasional. Misalnya : Konvensi Wina 1958 tentang tata cara
hubungan diplomatic, konvensi Jenewa 1863 dan Den-Hag 1899 tentang hukum
perang.
ü Treaty Contrac
(perjanjian yang bersifat khusus) : perjanjian yang hanya ditaati oleh mereka yang terlibat perjanjian.
Biasanya bilateral. Misalnya batas wilayah Indonesia dan Singapura.
4.
Pembuatan Perjanjian
Internasional Indonesia
a. UUD 1945 pasal 11 :
§ Presiden dengan persetujuan legislative menyatakan perang, menyatakan damai, mengadakan perjanjian
internasional.
§ Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan dampak luas dan mendasar bagi seluruh rakyat yang
terkait beban keuangan negara. Bila harus perubahan atau pembentukan UU maka
harus lewat persetujuan dewan.
§ Ketentuan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
b. UU no. 24 tahun 2000.
Perjanjian Internasional dilakukan
berdasarkan :
1.
Kesepakatan
bersama dengan itikat baik.
2.
Berpedoman
pada kepetingan nasional, taat pada hukum nasional dan internasional.
3.
Ada
konsultasi dan koordinasi dengan kementrian luar negeri.
4.
Harus
ditetapkan terlebih dahulu posisi Indonesia.
5.
Tahapan :
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, penandatanganan.
6.
Bila
perjanjian diwakilkan, harus ada surat kuasa penuh (full power atau
credential). Presiden dan menteri tidak memerlukan itu.
7.
Penandatanganan kerjasama internasional yang bersifat teknis
tidak perlu surat kuasa.
5.
Tahap-tahap Perjanjian
Internasional. Konvensi Wina tahun 1969
a.
Perundingan (negotiation)
b.
Penandatanganan (Signature)
c.
Pengesahan (Ratification)
1.
Ratifikasi : negara yang mengesahkan ikut menandatangani perjanjian.
2.
Aksesi (accession) : negara yang mengesahkan tidak ikut
menandatangani perjanjian.
3.
Penerimaan (acceptance) dan
Persetujuan (approval) : negara yang terlibat perjanjian,
setuju bila ada perubahan pada perjanjian.
4.
Perjanjian
yang tidak memerlukan pengesahan, tapi langsung berlaku setelah ditandatangani.
6.
Persyaratan Perjanjian
Internasional.
Persyaratan berarti perjanjian
bersyarat. Suatu perjanjian hanya mengikat bila memenuhi syarat. Maka ada
bagian perjanjian yang tidak perlu ditaati. Ketentuannya :
a.
Persyaratan
harus dinyatakan secara formal dan resmi.
b.
Bermaksud
untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan yang
terdapat dalam perjanjian tersebut.
7.
Berlakunya Perjanjian
Internasional
a.
Mulai
sejak tanggal yang ditentukan dalam perjanjian.
b.
Atau sejak
dinyatakan oleh semua negara perunding (ratifikasi).
c.
Atau sejak
tanggal perjanjian dibuat.
d.
Atau sejak
disetujuinya teks perjanjian (setelah dipelajari sebelumnya).
8.
Perubahan Perjanjian
Internasional.
a.
Disepakatai
oleh negara-negara yang terkait.
b.
Perubahan
tersebut mengikat dan ditetapkan dalam perjanjian.
9.
Pembatalan Perjanjian
Internasional.
a.
Negara /
perwakilan melanggaran ketentuan perjanjian.
b.
Ada
kesalahan (error) dalam isi perjanjian.
c.
Adanya
unsur penipuan dari negara tertenu yang terlibat perjanjian.
d.
Adanya
kecurangan (corruption) atau
penyalagunaan (abuse) dalam proses
kesepakatan.
e.
Adanya
paksaan terhadap suatu negara yang terlibat.
f.
Bertentangan
dengan kaidah internasional.
10.Berakhirnya
Perjanjian Internasional.
a.
Telah
tercapai tujuan dari perjanjian.
b.
Masa
berlakuknya habis.
c.
Salah satu
pihak hilang atau punah.
d.
Adanya
kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian tersebut atau perjanjian baru yang
menggantikan perjanjian terdahulu.
e.
Salah satu
pihak membatalkan atau mengakhiri perjanjian.
III.
Politik
Luar Negeri Indonesia.
a.
Defenisi Politik Luar Negeri :
Budiono Kusumo Hamidjojo : politik
luar negeri adalah keseluruhan perjalanan keputusan suatu pemerintah untuk
mengatur semua hubungan luar negeri dengan kalangan luar negara.
b.
Kepentingan Nasional : Tujuan-tujuan yang harus dicapai suatu
bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. GBHN (garis-garis besar
haluan negara).
c.
Tujuan
Nasional (UUD 1945).
d.
Moh. Hatta : Pentingnya politik luar
negeri :
1.
Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga
kedalautan.
2.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk
memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-brang tersebut belum bisa dihasilkan
di negeri sendiri.
3.
Meningkatkan perdamian Internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia
dalam memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran.
4.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul
dalam dasar negara, Pancasila.
e.
Peranan Departemen Luar Negeri (Peraturan Presiden RI no. 9 tahun 2005)
§ Pasal 31 : Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan
luar negeri.
§ Pasal 32 : merinci tugas-tugas
pokoknya : merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, kebijakan
teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri.
f.
Peran Perwakilan Diplomatik.
1.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain. Atau -dengan surat resmi- menyelenggarakan
hubungan kepala negara dengan pemerintahan asing.
2.
Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi dengan negara lain.
3.
Mengurus
kepentingan negara dan warga negara di negara lain.
4.
Bila
perlu, melakukan catatan sipil, passport dan sebaginya.
g.
Fungsi perwakilan diplomatik (Kongres Wina
1961):
1.
Representasi : Mewakili negara pengirim dalam negara penerima.
2.
Proteksi : Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganya di negara
penerima.
3.
Negosiasi : Pengadakan persetujuan bilateral.
4.
Observasi : Memberikan keterangan kondisi negara penerima kepada negara pengirim.
5.
Relationship : Memelihara persahabatan kedua negara.
h.
Perangkat diplomatic (Kongres Wina 1815 & Auc la Chapella 1818)
1.
Duta Besar (berkuasa penuh – ambassador) : ditempatkan di negara yang
terjadi banyak hubungan timbal balik.
2.
Duta (Gerzant) : dalam menyelesaikan persoalan ,
selalu harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.
Menteri Residen : tidak dapat mewakili
kepala negara, sehingga tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara
lain.
4.
Kuasa usaha : bersifat tetap : jabatan
sebagai kepala dari suatu perwakilan (misalnya perwakilan dagang). Bersifat
sementara : pejabat sementara ketika kepala perwakilan tidak atau belum ada.
5.
Atase-Atase :
a.
Atase
pertahanan : perwira TNI yang diperbantukan di departemen luar negeri (KBRI) sebagai
diplomat. Memberikan nasihat militer dan keamanan kepada ambassador.
b.
Atase
Teknis : PNS di KBRI, berkuasa penuh dalam tugas-tugas teknis, misalnya ; atase
perdagangan, industry, budaya dan pendidikan.
i.
Kekebalan Perwakilan Diplomatik :
1.
Bebas dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatic, bebas dari serangan
atas kebebasan dan kehormatannya, bebas dari kewajiban menjadi saksi.
2.
Termasuk
rumah kediaman, dan kantor kedutaan yang ditandai dengan bendera.
j.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler.
a.
Perwakilan
Diplomatik bersifat politik. Perwakilan diplomatic diadakan di negara yang
sudah diakui secara penuh. (telah dijelaskan di atas).
b.
Perwakilan
Konsulat bersifat non politis. Biasanya dibuka di negara yang masih diakui secara
tetap namun belum penuh, atau sedang dalam proses pembukaan hubungan
diplomatik.
Tugas konsulat :
è Meningkatkan hubungan kedua negara dalam bidang
ekonomi, perhubungan, kebudayaan dan pendidikan.
è Melindungi kepentingan nasional negara dan
warga negara di negara lain.
è Melakukan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
è Menyelenggarakan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi dan
persandian.
Perbedaan dengan Diplomat :
1.
Mengurusi
hubungan non politis (perdagangan, kebudayaan)
2.
Bisa
terdapat lebih dari satu perwakilan konsuler.
3.
Tidak
berhak mendapat ekstrateritorial (tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
4.
Diplomat
hanya berurusan dengan pemerintah pusat negara penerima, Konsuler dapat
berurusan dengan pemerintah daerah.
IV.
Organisasi
Internasional.
1.
ASEAN (Association of Southeast Asian Nation)
a.
Sejarah singkat:
Berdiri pada 8 Agustus 1967,
diprakarsai oleh : Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailan di
Bangkok, melalui deklarai Bangkok dengan perwakilan Adam Malik (Menlu
Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tub Abdul Razak (Malaysia), S.
Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
Menyusul kemudian Brunei Darusalam
(8 Jan 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos dan Myanmar (23 Juli 1997), Kamboja
(30 April 1999)
b.
Asas
-
Adanya
masalah di kawasan ASEAN maka perlu adanya usaha memperkokoh solidaraitas
regional.
-
Atas dasar
jiwa persamaan sehingga saling memberi sumbangsih untuk terciptakan perdamaian,
kemajuan dan kemakmuran.
-
Adanya
cita-cita bersama untuk menciptakan stabilitas ekonomi, perdamaian, kemerdekaan
dan keadilan social.
-
Pangkalan
asing di dalam kawasan hanya bersifat sementara. Tidak bermaksud untuk
kemerdekaan dan kebebasaan nasional negara-negara ASEAN.
Tujuan:
·
Pertumbuhan
ekonomi, kemajuan social dan perkembangan budaya.
·
Perdamaian
regional.
·
Kerja sama
ekonomi, social, kebudayaan, iptek dan administrasi.
·
Saling
membantu dalam fasilitas pelatihan, pendidikan, profesis, teknik dan
administrasi.
·
Studi Asia
Tenggara.
·
Kerjsa
sama yang saling menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional.
2.
Konferensi Asia Afrika
(KAA).
a.
Latar belakang:
Setelah
berakhirnya perang dunia II 1945, ternyata masih ada permusuhan antara
negara-negara yang pernah berperang. Malahan dunia memasuki perang dingin
antara blok Timur (Uni Soviet dkk) dan Blok Barat (Amerika dkk). Tiap blok
berusaha menarik negara dalam region Asia untuk masuk dalam sekutu
masing-masing.
28 April. 1954 lima perdana menteri,
Indonesia, India, Pakistan, Burma dan Sri Langka mengadakan pembicaraan dengan
topik perdamaian regional. Pada pertemuan berikutnya 29 Des 1954 muncul ide
untuk mempertemukan negara-negara Asia-Afrika. Maka terjadilan pertemuan itu
tahun 1955 di Bandung, mulai 18 April 1955 di Gedung Merdeka. Ada 25 negara
yang diundang, dan hanya satu yang tidak datang yakni Federasi Afrika Tengah
karena masih dikuasi negara pekas penjajah. Bandung pun dikenal sebagai ibu
kota Asia Afrika.
b.
Tujuan :
1.
Memajukan
kehendak yang luhur (goodwill) dan
kerja sama antarbangsa Asia-Afrika, meningkatkan kepentingan dan persahabatan.
2.
Mempertimbangkan
soal-soal serta hubungan di lapangan social, ekonomi, dan kebudayaan negara
yang diwakili.
3.
Mempertimbangkan
soal-soal kepentingan khusus : kedaulatan nasional, rasional, kolonialisme.
4.
Meninjau
kedudukan Asia Afrika bagi kemajuan perdamaian dan kerja sama dunia.
c.
Hasil KAA Bandung 18-24 April 1955:
1.
Menghormati
HAM mengacu pada piagam PBB.
2.
Menghormati
kedaulatan dan integaritas teritorial semua bangsa.
3.
Mengakui
persamaan semua ras dan bangsa, besar maupun kecil.
4.
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
5.
Menyelesaikan
perselisian internasional dengan cara damai.
3. Perserikatan Bangsa Bangsa
a.
Sejarah singkat.
Mula-mula lahir Liga
Bangsa-Bangsa atas prakarsa Presiden Amerika Serikat, Woodrow
Wilson. Ide itu berasal dari pertemuan Jerman Raya, Austria dan Turki yang
kalah dalam PD 1 dengan Inggris dan Prancis yang menang. Kedua pihak mengadakan
perjanjian Versailles 1919. Maka lahirlah LBB yang resmi tgl 10 Januari 1920, beranggota 28 negara
sekutu dan 14 negara netral.
Memasuki
tahun 1930-an LBB goyah karena anggotanya tidak setia memelihara perdamaian
dunia, malahan terlibat dalam konflik global sehingga berkobarlah PD II. Namun
LBB mendasari ada niat bersama untuk menciptakan perdamaian bersama.
PDII
sedang berkecamuk ketika Presiden AS Franklin Roosevelt dan PM Inggris Winstron Churcil, mengadakan
rapat di Samudra Atlantik di atas kapal AS Augusta (Altlantic Charter). Isinya : 1)
Melarang perluasan wilayah di antara sesama.
2)
Segala
bangsa berhak menentukan nasib sendiri.
3)
Mengusahakan
perdamaian dunia.
Atlantic Charter kemudian menarik 26 negara
untuk turut serta menandatang, 1 Januari 1942.
Namun ketika disepekati piagam perdamaian duni (charter of peace) ada 50
negara yang ikut menandatangani. Mereka kemudian disebut the original member of UNO. Nama UNO (the united Nations Organitation) resmi dipakai bulan Februari 1945.
‘
b.
Asas
1.
Selaku
anggota PBB memiliki kesamaan drajat dan kedaulatan.
2.
Selaku
anggota PBB memiliki hak dan kewajiban yang sama.
3.
Selaku
anggota PBB menyelesaikan persoalan dengan damai dan tidak membahayakan
pedamaian dunia.
4.
Selaku
anggota PBB wajib saling memberikan bantuan kepada sesame anggota.
5.
Semua
anggota PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.
c.
Tujuan.
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2.
Memajukan
persahabatan antarbangsa dengan menghormati hak menentukan nasib sendiri dan
tidak mencampuri urusan dalam negeri.
3.
Menciptakan
kerja sama yang baik dan memecahkan persoalan internasional : politik, ekonomi,
budaya dan kemanusiaan.
4.
Menajdikan
PBB sebagai pusat kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.
d.
Tugas dewan-dewan PBB
1)
General Assembly (Majelis Umum).
2)
Security Council. (Dewan Keamanan)
3)
Economic dan Social Council (Dewan ekonomi dan social)
4)
Trusteeship Council. (Dewan Perwalian)
5)
International Court of Justice. (mahkama internasional).
6)
Sekretariat.
4.
Peranan
organisasi Internasional bagi Indonesia:
a.
ASEAN
b.
PBB
V.
Menghargai
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional.
1.
Bidang
Politik.
2.
Bidang
Hukum.
3.
Bidang Ekonomi
(AFTA, G-15, WTO, OPEC)
4.
Bidang
Sosial Budaya.
5.
Militer.
҉
Comments
Post a Comment