HUBUNGAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL XI SEM 2




I.                   Hakikat Hubungan Internasional.

1.      Pengertian Hubungan Internasional :
a.       Suwandi Wiraatmadja: Segala hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
b.       UU no 37 tahun 1999: segala kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

2.      Lima unsur hubungan Internasional (Grayson Kirk):
a.       Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan system kenegaraan.
b.       Factor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu bangsa.
c.       Posisi internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar.
d.       Sejarah hubungan internasional yang lampau.
e.       Pembentukan suatu tata tertib dunia.

3.      Pentingnya hubungan internasional :
o   Hubungan internasional diperlukan semua negara untuk menjaga kelangsungan hidupnya sendiri. Sebab tidak ada negara yang dapat tetap berdiri dengan aman tanpa dukungan sahabat negara lain.
o   Tanpa dukungan negara lain, suatu negara bisa terancam secara internal, misalnya dikudeta oleh kelompok pemberontak dalam negeri, diintervensi oleh negara lain.
o   Sulit pula suatu negara bisa maju tanpa melakukan kerja sama dengan negara lain (factor eksternal), misalnya untuk memajukan ekonomi negeri kita dapat menjual minyak dan gas. Harga minyak dan gas pun tidak dapat dimainkan sesuka hati negara pembeli sebab kita bergabung dalam APEC, untuk menjaga kesepakatan harga barang-barang ekonomi.

4.      Sarana Hubungan Internasional bagu suatu Negara.
Hubungan internasional dapat berjalan baik bila ada pedoman atau sarananya. Berikut adalah sarana-sarana yang diperlukan:
a.       Sarana formal : sarana yang pasti digunakan oleh semua negara, memiliki aturan yang baku. Meliputi : Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan Kunsuler (konsul)
b.       Sarana informal : sarana yang penggunaannya tidak dimonopoli oleh negara tetapi juga oleh pihak lain. Meliputi :
1.       Alat komunikasi yang canggih: internet, satelit (semuanya dapat digunakan oleh siapa saja dalam rangka hubungan internasional.
2.       Event olahraga internasional, merupakan sarana diplomasi yang baru dan berdampak efektif serta positif bagi praktik hubungan internasinal suatu negara. Misalnya: olimpiade, piala dunia, liga champion, ASEAN games.
3.       Sarana informal lainnya : misalnya, pertukaran pelajar, lawatan budaya, kunjungan wisatawan, perjalanan ibadah dan lain-lain yang mengakibatkan adanya komunikasi dengan orang-orang dari negara lain. 
II.                 Tahap-tahap Perjanjian Internasional.

1.      Definisi :
a.       Konvensi Wina tahun 1969 : perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.       Oppenheimer : perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakukan hukum tertentu.
c.       UU no. 24 tahun 2000: perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

2.      Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional.
a.       Trakat (treaty) : perjanjian yang mengikat dua atau lebih negara. Bentuknya paling formal. Negara-negara yang terlibat di dalamnya tidak dapat menarik diri begitu saja dari kewajiban-kewajiban tanpa persetujuan dengan negara-negara lain yang terlibat.
b.       Konvensi (convention) : persetujuan formal yang bersifat multilateral, tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy), namun delegalisi (wakil negara) harus memiliki kuasa penuh.
c.       Protokol (protocol): Persetujuan tidak resmi, umumnya tidak melibatkan kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan, seperti kesepakatan tentang tafsiran aturan (klausal) tertentu.
d.       Persetujuan (Agreement) : perjanjian yang bersifat teknis atau administrasi
e.       Ratifikasi :  Pengesahan suatu perjanjian.
f.        Perikatan (Arrangament) : transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi trakat atau konvensi.
g.       Modus vivendi : dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan perjanjian yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

3.     Penggolongan Perjanjian Internasional.
a.      Menurut jumlahnya.
1.       Perjanjian Bilateral : perjanjian antara dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dua negara tersebut. Contoh : Perjanjian RI-Malaysia tentang garis Landas Kontinen, 27 Oktober 1969 (Selat Malaka dan Laut Cina Selatan)
2.       Perjanjian Multilateral : Perjanjian lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara-negara yang terlibat. Misalnya : konvensi PBB Hukum Laut di Montego Bay, Jamaica, 10 Des 1982

b.      Menurut Subjeknya:
Ø  Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional.
Ø  Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya : misalnya Indonesia dan IMF.
Ø  Perjanjian antara sesame subjek hukum selain negara, mis : ASEAN dan MEE.

c.       Menurut Proses / tahap pembuatannya.
o   Bersifat penting, tahapnya : perundingan – penandatanganan – ratifikasi.
o   Bersifat sederhana, tahapnya : perundingan – penandatanganan (Persetujuan).
d.      Menurut Isinya :
Ø  Bidang Politik & Militer : NATO, SEATO, Pakta Warsawa
Ø  Bidang Ekonomi : APEC, AFTA, NAFTA
Ø  Bidang Hukum : perjanjian ekstradisi.
Ø  Bidang kewilayaan : perjanjian batas wilayah
Ø  Bidang Sosial budaya : perjanjian perkara budaya, pertukaran pelajar.

e.      Menurut Fungsinya.
ü  Law Making Treaties (perjanjian yang membentuk hukum): perjanjian yang meletakan kadiah-kaidah hukum yang harus ditaati masyarakat internasional. Misalnya : Konvensi Wina 1958 tentang tata cara hubungan diplomatic, konvensi Jenewa 1863 dan Den-Hag 1899 tentang hukum perang.
ü  Treaty Contrac (perjanjian yang bersifat khusus) : perjanjian yang hanya ditaati oleh mereka yang terlibat perjanjian. Biasanya bilateral. Misalnya batas wilayah Indonesia dan Singapura.

4.      Pembuatan Perjanjian Internasional Indonesia
a.      UUD 1945 pasal 11 :
§  Presiden dengan persetujuan legislative menyatakan perang, menyatakan damai, mengadakan perjanjian internasional.
§  Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan dampak luas dan mendasar bagi seluruh rakyat yang terkait beban keuangan negara. Bila harus perubahan atau pembentukan UU maka harus lewat persetujuan dewan.
§  Ketentuan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

b.      UU no. 24 tahun 2000.
Perjanjian Internasional dilakukan berdasarkan :
1.       Kesepakatan bersama dengan itikat baik.
2.       Berpedoman pada kepetingan nasional, taat pada hukum nasional dan internasional.
3.       Ada konsultasi dan koordinasi dengan kementrian luar negeri.
4.       Harus ditetapkan terlebih dahulu posisi Indonesia.
5.       Tahapan : penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, penandatanganan.
6.       Bila perjanjian diwakilkan, harus ada surat kuasa penuh (full power atau credential). Presiden dan menteri tidak memerlukan itu.
7.       Penandatanganan  kerjasama internasional yang bersifat teknis tidak perlu surat kuasa.

5.     Tahap-tahap Perjanjian Internasional. Konvensi Wina tahun 1969
a.       Perundingan (negotiation)
b.      Penandatanganan (Signature)
c.       Pengesahan (Ratification)
1.       Ratifikasi : negara yang mengesahkan ikut menandatangani perjanjian.
2.       Aksesi (accession) : negara yang mengesahkan tidak ikut menandatangani perjanjian.
3.       Penerimaan (acceptance) dan Persetujuan (approval) : negara yang terlibat perjanjian, setuju bila ada perubahan pada perjanjian.
4.       Perjanjian yang tidak memerlukan pengesahan, tapi langsung berlaku setelah ditandatangani.


6.     Persyaratan Perjanjian Internasional.
Persyaratan berarti perjanjian bersyarat. Suatu perjanjian hanya mengikat bila memenuhi syarat. Maka ada bagian perjanjian yang tidak perlu ditaati. Ketentuannya :
a.       Persyaratan harus dinyatakan secara formal dan resmi.
b.       Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

7.     Berlakunya Perjanjian Internasional
a.       Mulai sejak tanggal yang ditentukan dalam perjanjian.
b.       Atau sejak dinyatakan oleh semua negara perunding (ratifikasi).
c.       Atau sejak tanggal perjanjian dibuat.
d.       Atau sejak disetujuinya teks perjanjian (setelah dipelajari sebelumnya).

8.     Perubahan Perjanjian Internasional.
a.       Disepakatai oleh negara-negara yang terkait.
b.       Perubahan tersebut mengikat dan ditetapkan dalam perjanjian.

9.     Pembatalan Perjanjian Internasional.
a.       Negara / perwakilan melanggaran ketentuan perjanjian.
b.       Ada kesalahan (error) dalam isi perjanjian.
c.       Adanya unsur penipuan dari negara tertenu yang terlibat perjanjian.
d.       Adanya kecurangan (corruption) atau penyalagunaan (abuse) dalam proses kesepakatan.
e.       Adanya paksaan terhadap suatu negara yang terlibat.
f.        Bertentangan dengan kaidah internasional.

10.Berakhirnya Perjanjian Internasional.
a.       Telah tercapai tujuan dari perjanjian.
b.       Masa berlakuknya habis.
c.       Salah satu pihak hilang atau punah.
d.       Adanya kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian tersebut atau perjanjian baru yang menggantikan perjanjian terdahulu.
e.       Salah satu pihak membatalkan atau mengakhiri perjanjian.

III.                         Politik Luar Negeri Indonesia.
a.       Defenisi Politik Luar Negeri  :
Budiono Kusumo Hamidjojo : politik luar negeri adalah keseluruhan perjalanan keputusan suatu pemerintah untuk mengatur semua hubungan luar negeri dengan kalangan luar negara. 
b.       Kepentingan Nasional : Tujuan-tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. GBHN (garis-garis besar haluan negara).
c.       Tujuan Nasional (UUD 1945).  
d.       Moh. Hatta : Pentingnya politik luar negeri :
1.       Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedalautan.
2.       Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-brang tersebut belum bisa dihasilkan di negeri sendiri.
3.       Meningkatkan perdamian Internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dalam memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran.
4.       Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam dasar negara, Pancasila.

e.       Peranan Departemen Luar Negeri (Peraturan Presiden RI no. 9 tahun 2005)
§  Pasal 31 : Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
§  Pasal 32 : merinci tugas-tugas pokoknya : merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri.

f.        Peran Perwakilan Diplomatik.
1.       Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain. Atau -dengan surat resmi- menyelenggarakan hubungan kepala negara dengan pemerintahan asing.
2.       Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi dengan negara lain.
3.       Mengurus kepentingan negara dan warga negara di negara lain.
4.       Bila perlu, melakukan catatan sipil, passport dan sebaginya.

g.       Fungsi perwakilan diplomatik (Kongres Wina 1961):
1.       Representasi : Mewakili negara pengirim dalam negara penerima.
2.       Proteksi : Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganya di negara penerima.
3.       Negosiasi : Pengadakan persetujuan bilateral.
4.       Observasi : Memberikan keterangan kondisi negara penerima kepada negara pengirim.
5.       Relationship : Memelihara persahabatan kedua negara.

h.       Perangkat diplomatic (Kongres Wina 1815 & Auc la Chapella 1818)
1.       Duta Besar (berkuasa penuh – ambassador) : ditempatkan di negara yang terjadi banyak hubungan timbal balik.
2.       Duta (Gerzant) : dalam menyelesaikan persoalan , selalu harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.       Menteri Residen : tidak dapat mewakili kepala negara, sehingga tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara lain.
4.       Kuasa usaha : bersifat tetap : jabatan sebagai kepala dari suatu perwakilan (misalnya perwakilan dagang). Bersifat sementara : pejabat sementara ketika kepala perwakilan tidak atau belum ada.
5.       Atase-Atase :
a.       Atase pertahanan : perwira TNI yang diperbantukan di departemen luar negeri (KBRI) sebagai diplomat. Memberikan nasihat militer dan keamanan kepada ambassador.
b.       Atase Teknis : PNS di KBRI, berkuasa penuh dalam tugas-tugas teknis, misalnya ; atase perdagangan, industry, budaya dan pendidikan.

i.         Kekebalan Perwakilan Diplomatik :
1.       Bebas dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatic, bebas dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, bebas dari kewajiban menjadi saksi.
2.       Termasuk rumah kediaman, dan kantor kedutaan yang ditandai dengan bendera.


j.         Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
a.       Perwakilan Diplomatik bersifat politik. Perwakilan diplomatic diadakan di negara yang sudah diakui secara penuh. (telah dijelaskan di atas).
b.       Perwakilan Konsulat bersifat non politis. Biasanya dibuka di negara yang masih diakui secara tetap namun belum penuh, atau sedang dalam proses pembukaan hubungan diplomatik.

Tugas konsulat :
è Meningkatkan hubungan kedua negara dalam bidang ekonomi, perhubungan, kebudayaan dan pendidikan.
è Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara di negara lain.
è Melakukan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
è Menyelenggarakan pengamanan, penerangan,  konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.

Perbedaan dengan Diplomat :
1.       Mengurusi hubungan non politis (perdagangan, kebudayaan)
2.       Bisa terdapat lebih dari satu perwakilan konsuler.
3.       Tidak berhak mendapat ekstrateritorial (tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
4.       Diplomat hanya berurusan dengan pemerintah pusat negara penerima, Konsuler dapat berurusan dengan pemerintah daerah.

IV.                        Organisasi Internasional.

1.      ASEAN  (Association of Southeast Asian Nation)
a.       Sejarah singkat:
Berdiri pada 8 Agustus 1967, diprakarsai oleh : Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailan di Bangkok, melalui deklarai Bangkok dengan perwakilan Adam Malik (Menlu Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tub Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
Menyusul kemudian Brunei Darusalam (8 Jan 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos dan Myanmar (23 Juli 1997), Kamboja (30 April 1999) 
b.      Asas
-          Adanya masalah di kawasan ASEAN maka perlu adanya usaha memperkokoh solidaraitas regional.
-          Atas dasar jiwa persamaan sehingga saling memberi sumbangsih untuk terciptakan perdamaian, kemajuan dan kemakmuran.
-          Adanya cita-cita bersama untuk menciptakan stabilitas ekonomi, perdamaian, kemerdekaan dan keadilan social.
-          Pangkalan asing di dalam kawasan hanya bersifat sementara. Tidak bermaksud untuk kemerdekaan dan kebebasaan nasional negara-negara ASEAN.
 Tujuan:
·         Pertumbuhan ekonomi, kemajuan social dan perkembangan budaya.
·         Perdamaian regional.
·         Kerja sama ekonomi, social, kebudayaan, iptek dan administrasi.
·         Saling membantu dalam fasilitas pelatihan, pendidikan, profesis, teknik dan administrasi.
·         Studi Asia Tenggara.
·         Kerjsa sama yang saling menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional.  


2.      Konferensi Asia Afrika (KAA).
a.       Latar belakang:
Setelah berakhirnya perang dunia II 1945, ternyata masih ada permusuhan antara negara-negara yang pernah berperang. Malahan dunia memasuki perang dingin antara blok Timur (Uni Soviet dkk) dan Blok Barat (Amerika dkk). Tiap blok berusaha menarik negara dalam region Asia untuk masuk dalam sekutu masing-masing.
 28 April. 1954 lima perdana menteri, Indonesia, India, Pakistan, Burma dan Sri Langka mengadakan pembicaraan dengan topik perdamaian regional. Pada pertemuan berikutnya 29 Des 1954 muncul ide untuk mempertemukan negara-negara Asia-Afrika. Maka terjadilan pertemuan itu tahun 1955 di Bandung, mulai 18 April 1955 di Gedung Merdeka. Ada 25 negara yang diundang, dan hanya satu yang tidak datang yakni Federasi Afrika Tengah karena masih dikuasi negara pekas penjajah. Bandung pun dikenal sebagai ibu kota Asia Afrika.

b.      Tujuan :
1.       Memajukan kehendak yang luhur (goodwill) dan kerja sama antarbangsa Asia-Afrika, meningkatkan kepentingan dan persahabatan.
2.       Mempertimbangkan soal-soal serta hubungan di lapangan social, ekonomi, dan kebudayaan negara yang diwakili.
3.       Mempertimbangkan soal-soal kepentingan khusus : kedaulatan nasional, rasional, kolonialisme.
4.       Meninjau kedudukan Asia Afrika bagi kemajuan perdamaian dan kerja sama dunia.

c.       Hasil KAA Bandung 18-24 April 1955:
1.       Menghormati HAM mengacu pada piagam PBB.
2.       Menghormati kedaulatan dan integaritas teritorial semua bangsa.
3.       Mengakui persamaan semua ras dan bangsa, besar maupun kecil.
4.       Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
5.       Menyelesaikan perselisian internasional dengan cara damai.

3.     Perserikatan Bangsa  Bangsa
a.       Sejarah singkat.
Mula-mula lahir Liga Bangsa-Bangsa atas prakarsa Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson. Ide itu berasal dari pertemuan Jerman Raya, Austria dan Turki yang kalah dalam PD 1 dengan Inggris dan Prancis yang menang. Kedua pihak mengadakan perjanjian Versailles 1919. Maka lahirlah LBB yang resmi tgl 10 Januari 1920, beranggota 28 negara sekutu dan 14 negara netral.
        Memasuki tahun 1930-an LBB goyah karena anggotanya tidak setia memelihara perdamaian dunia, malahan terlibat dalam konflik global sehingga berkobarlah PD II. Namun LBB mendasari ada niat bersama untuk menciptakan perdamaian bersama.
        PDII sedang berkecamuk ketika Presiden AS Franklin Roosevelt dan PM Inggris Winstron Churcil, mengadakan rapat di Samudra Atlantik di atas kapal AS Augusta (Altlantic Charter). Isinya : 1)    Melarang perluasan wilayah di antara sesama.
2)      Segala bangsa berhak menentukan nasib sendiri.
3)      Mengusahakan perdamaian dunia.
Atlantic Charter kemudian menarik 26 negara untuk turut serta menandatang, 1 Januari 1942.  Namun ketika disepekati piagam perdamaian duni (charter of peace) ada 50 negara yang ikut menandatangani. Mereka kemudian disebut the original member of UNO. Nama UNO (the united Nations Organitation) resmi dipakai bulan Februari 1945.

b.      Asas
1.       Selaku anggota PBB memiliki kesamaan drajat dan kedaulatan.
2.       Selaku anggota PBB memiliki hak dan kewajiban yang sama.
3.       Selaku anggota PBB menyelesaikan persoalan dengan damai dan tidak membahayakan pedamaian dunia.
4.       Selaku anggota PBB wajib saling memberikan bantuan kepada sesame anggota.
5.       Semua anggota PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.

c.       Tujuan.
1.       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.       Memajukan persahabatan antarbangsa dengan menghormati hak menentukan nasib sendiri dan tidak mencampuri urusan dalam negeri.
3.       Menciptakan kerja sama yang baik dan memecahkan persoalan internasional : politik, ekonomi, budaya dan kemanusiaan.
4.       Menajdikan PBB sebagai pusat kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.

d.      Tugas dewan-dewan PBB
1)      General Assembly (Majelis Umum).
2)      Security Council. (Dewan Keamanan)
3)      Economic dan Social Council (Dewan ekonomi dan social)
4)      Trusteeship Council. (Dewan Perwalian)
5)      International Court of Justice. (mahkama internasional).
6)      Sekretariat.

4.       Peranan organisasi Internasional bagi Indonesia:
a.       ASEAN
b.       PBB

V.                Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional.
1.       Bidang Politik.
2.       Bidang Hukum.
3.       Bidang Ekonomi (AFTA, G-15, WTO, OPEC)
4.       Bidang Sosial Budaya.
5.       Militer.

҉

Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2