Hukum dan Peradilan Indonesia, kls X
Hukum dan
Peradilan Nasional
1. Definisi Hukum
a.
E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan menjadi pedoman bai penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
b.
Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan
bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap
pelaku pelanggaran tersebut.
c.
Simorangkir :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran
terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan
hukum tertentu.
d.
E. Utrecht : Hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati. Pelanggaran atas petunjuk
tersebut dapat diambil tindakan dari pihak yang berwajib.
e.
Mochtar : Hukum
adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban dan meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Peraturan
jelas merupakan suatu pedoman, petunjuk, aturan, rambu-rambu. Yang bila
dilanggar pasti atau dapat menimbulkan dampak mengganggu. Maka setiap orang
dipaksa untuk menurutinya.
Nah
untuk memudahkan mengingat nama-nama mereka itu kita berikan mereka nama baru :
Meyer Susila,
L. Guguit Tingkah Laku, Simorangkir Maksa, Utrech Hidup, dan Mochtar Kaidah Asas.
2. Tujuan Hukum.
Pakar Hukum
|
Tujuan Hukum
|
Subekti
|
Mengabdi pada tujuan
negara yang akan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
|
Prof. Dr. Mr. L.J (Duka saha)
|
Mengatur pergaulan
hidup
|
Van Apeldoorn
|
Secara damai untuk
menciptakan perdamian.
|
Van Kan
|
Menjaga kepentingan
tiap manusia agar tidak (saling) mengganggu.
|
Geny
|
Mencapai keadilan
|
Kita beri
mereka nama baru juga : Subekti Negara, Apeldoorn Damai, Van Kan Penting,
Geny Adil.
3. Di bumi ini, hukum di
banyak negara dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk:
1)
Eropa-Kontinental : ciri utamanya adalah memiliki kitab hukum – undang-undang. Tiada
hukum selain undang-undang, begitu perinsipnya. Ini demi menjamin kepastian
hukum. Maka setiap kali ada perkara, hakim memutuskan berdasarkan kitab hukum
atau undang-undang.
Sistem ini berasal dari hukum Romawi, yang
menetapkan semua aturannya dalam kitab hukum. Dianut oleh beberapa negara di
Eropa, misalnya Italia, Jerman, Belanda yang kemudian juga oleh Indonesia.
2)
Anglo-Saxon : Sistem hukum ini berasal dari nenek moyang orang Inggris (Anglo-Saxon).
Ciri utamanya adalah Yurisprudensi. Yuris = hukum, Prudensial = kebaikan,
kebajikan. Artinya, bahwa keputusan yang diambil hakim berasal dari
pertimbangan dari kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Bukan menurut
aturan dalam Undang-Undang. Misalnya, si Pala Batu tahun 2015 diadili karena
mencuri kaus kaki yang di dalamnya berisi berlian 20 gram. Ternyata kasus
serupa pernah terjadi tahun 2013 yang dilakukan oleh Pala Miring dan dihukum 20
tahun. Kasus 2013 inilah yang menjadi referensi hakim untuk memutuskan perkara
si Pala Batu, kemungkinan besar hukumannya sama, 20 tahun.
3)
Hukum
Islam : Sistem Hukum
ini berdasarkan al-quran atau Hadist dalam ajaran muslim. Biasanya diterapkan
di negara-negara Islam di dunia Arab.
4.
Indonesia
adalah negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Hukum Indonesia
mengikuti hukum eropa-kontinentan yang dibawa oleh kolonial Belanda. Bahkan ada
kodeks (pasal/ayat) yang masih warisan murni dari kolonial yang tampak masih
relevan di jaman sekarang ini.
5. Penggolongan Hukum.
a.
Berdasarkan bentuknya :
1)
Hukum tertulis : hukum yang berdasar
pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum, UUD 1945, UU, Perpu, dll.
2)
Hukum tidak tertulis :
peraturan-peraturan dalam masyarakat budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum
tidak tertulis disebut konvensi, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
b. Berdasarkan
ruang atau wilayah berlakunya:
1)
Hukum lokal : hukum yang hanya berlaku
di suatu wilayah tertentu, misalnya hukum adat Sunda, hukum adat Manggarai,
hukum adat Jawa, dll.
2)
Hukum nasional : Hukum yang berlaku di
suatu negara tertentu. Misalnya hukum Indonesia, hukum Malaysia, Amerika.
3)
Hukum Internasional : hukum yang
mengatur hubungan antara negara. Misalnya hukum perang dan perdata
internasional, batas wilayah kelautan.
c. Berdasarkan
wujudnya:
1)
Hukum objektif : hukum negara yang
berlaku umum, tidak mengenal batasan orang atau golongan. Misalnya UU no.14/92
tentang lalu lintas.
2)
Hukum Subjektif : hukum yang berasal
dari hukum objektif, namun hanya mengikat orang atau kelompok tertentu saja.
Misalnya, UU No.1/74 tentang perkawinan.
d. Berdasarkan
waktu berlakunya:
1)
Ius Constitutum atau hukum positif :
Hukum yang berlaku sekarang.
2)
Ius Constituendum : hukum yang berlaku
pada masa akan datang. Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR.
3)
Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur
peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
e. Berdasarkan
sasarannya:
1)
Hukum satu golongan : hukum yang hanya
berlaku dan diperuntukan untuk satu kelompok tertentu. Misalnya : UU Pers no.
40 tahun 1999.
2)
Hukum semua golongan: hukum untuk semua
warga Negara tanpa kecuali, misal UU no.62/58 tentang kewarganegaraan.
f.
Berdasarkan isinya:
1.
Hukum public, hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Melindungi public dari pelanggaran pribadi
2.
Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan
pribadi, hubungan seseorang dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, demi
menjaga kepentingan pribadi secara hukum.
g. Berdasarkan
tugas dan fungsinya:
1)
Hukum Material : hukum yang menganut
peraturan, bersifat memberi perintah atau melarang (memaksa)
2)
Hukum formal : mengatur tata cara
pelaksanaan dan mempertahankan hukum material. Misal : hukum acara pidana dan hukum
acara perdata.
6. Hukum Berdasarkan Isinya:
3.
Hukum Publik : hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
a.
Hukum Tata Negara : Serakaian peraturan hukum yang
mengatur tentang bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara
alat-alat negara.
b.
Hukum Administrasi Negara: mengatur cara kerja alat-alat negara, cara melaksanakan wewenang
dan kuasa yang dimiliki oleh setiap lembaga negara.
c.
Hukum Pidana : hukum yang mengatur mengenai
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang
perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Pelanggaran : perbuatan
melanggar hukum yang akan dikenai hukuman denda : menerobos lampu merah,
terlambar membayar pajak.
Kejahatan : perbuatan melawan
hukum mengenai persoalan berat : penganiayaan, pembunuhan, pencurian.
d.
Hukum Acara : seperangkat aturan yang berisi
tentang tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum
material (hukum pidana), misalnya : tata cara penangkapan, penggeledahan,
penyadapan, penyitaan.
e.
Hukum Internasional : mengatur persoalan-persoalan
yang melintasi batas-batas negara.
4.
Hukum Perdata : perdata = warga negara,
pribadi, sipil atau privat.
Hukum perdata adalah seperangkat hukum
yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan pribadi.
a.
Hukum perorangan : mengatur tentang manusia
sebagai subjek hukum, artinya dia memiliki kecakapan untuk memiliki hak-hak,
dan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b.
Hukum Keluarga : serangkaian peraturan yang
timbul dari pergaulan keluarga. Isinya tentang : kekuasaan orang tua,
perwalian, pengampunan, perkawinan.
c.
Hukum Kekayaan : peraturan hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Ada hukum benda :
bergerak (kendaraan, binatang), benda tak bergerak (rumah, tanah, mesin pabrik)
d.
Hukum waris : mengatur kedudukan hukum atas
harta kekayaan seseorang yang telah meninggal.
e.
Hukum Adat : peraturan hukum dalam
masyarakat tertentu dan harus ditaati oleh anggota masyarakat atau orang lain
yang masuk ke dalamnya.
f.
Hukum dagang:
peraturan hukum yang mengatur tata dagang atau perniagaan.
7.
Sumber-sumber Hukum :
a.
Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah.
b.
Kebiasaan
(custom), misalnya : kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan siding
parupurna DPR setiap tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar
(perantara dagang) harus mendapat komisi dari bantuannya.
c.
Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terhulu
terhadap suatu kasus. Dan bias saja kasus itu tidak terdapat dalam kitab hukum.
d.
Perjanjian
internasional atau trakat.
e.
Doktrin
: pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dan hukum dan penerapannya.
8.
Tingkat Peradilan Umum :
a. Pengadilan
Negeri (PN): Pengadilan
tingkat pertama, berada di tingkat kabupaten (bupati) dan kotamadya (walikota).
b.
Pengadilan Tinggi (PT) : Pengadilan tingkat
banding, berada
di provinsi. Keputusan hukum yang telah ditetapkan di pengadilan
negeri namun belum dapat diterima oleh mereka yang bersengketa dapat membawa
persolan tersebut ke pengadilan Tinggi untuk banding.
c.
Mahkama Agung (MA) : pengadilan tertinggi, bertempat
di pusat
negara di mana Presiden berada.
Bila yang berperkara belum puas dengan keputusan pengadilan tinggi maka mereka
dapat mengajukan naik banding ke MA. MA
Memiliki banyak wewenang tingggi.
1.
Memeriksa dan memutuskan
permohonan kasasi dan sengketa kewenangan. Kasasi : permohonan membatalkan
keputusan hakim tinggi, dalam masa 14 hari setelah keputusan hukum PT.
2.
Mengadili permohonan Peninjauan
Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9. Peradilan Khusus :
a. Peradilan Agama : mengurus persoalan perkawinan antara orang islam.
b. Peradilan Tata Usaha
Negara (Administrasi Negara) : bidang social misalnya
soal penolakan izin, bidang perdagangan
: perpajakan, merk dagang, agrarian. Bidang
HAM : pencabutan hak milik
seseorang, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
c. Peradilan HAM : mengadili perkara-perkara atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
d. Peradilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) : memutuskan perkara yang berkaitan dengan
tindakan korupsi.
e.
Pengadilan Militer: menangani perkara
yang menyangkut personil TNI.
1. Peradilan Tentara : Hakimnya adalah perwira berpangkat minimal kapten. Diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. Untuk mengadili
perkara anggota TNI berpangkat kapten ke bawah.
2. Peradilan Tentara Tinggi: Hakimnya adalah perwira berpangkat minimal letnan colonel. Untuk mengadili
perkara anggota TNI tingkat perwira yang berpangkat mayor.
3. Mahkama Tentara Agung
(MTA). Terdapat hakim ketua dan hakim agung.
Dibantu oleh beberapa hakim perwira berpangkat minimal Kolonel. Menangani
perkara :
a.
Sekjen departemen pertahanan
dan keamanan (anggota TNI).
b.
Panglima TNI.
c.
Kepala Staf TNI.
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
10. Definisi :
a.
Korupsi
: perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan
wewenang, kesempatan atau sarana untuk menuntungkan diri sendiri atau orang
lain, dan merugikan keuangan negara.
b.
Kolusi : permuafakatan atau kerjasama secara melawan hukum antapenyelenggaran
negara atau penyelenggara dengna pihak lain yang merugikan orang lain,
masyarakat atau negara.
c.
Nepotisme : perbuatan penyelenggaran negara yang melawan hukum dengan tujuan
menguntungan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara.
11. Jenis Korupsi :
a.
Gratifikasi :
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan wisata, hadiah atau fasilitas kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
b.
Pencucian uang : menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan,
menghibahkan, menitipkan harta milik negara dengan maksud menyembunyikan,
menyamarkan atau mengambil alih menjadi milik pribadi yang sah.
c.
Korupsi : perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
d.
Menggunakan kedudukan/ jabatan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga
dapat merugikan keuangan negara.
e.
Barang
siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat jabatan atau
kedudukan pihak pemberi janji.
f.
Barang siapa yang tanpa alasan
yang wajar dalam waktu sesingkat-singkatnya menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya.
12.
Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi :
a.
UU No. 3 Tahun 1971
b.
UU No. 31 Tahun 1999
c.
UU No. 20 Tahun 2001
d.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
13.
Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK merupakan lembaga negara yang
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (UU No. 30 tahun 2002).
Tugasnya :
a.
Koordinasi dengan instasi yang
berwenang melaukan pemberantasan korupsi,
b.
Supervisi (penilaian) terhada instasi
yang berwenang melaukan pemberantasan korupsi,
c.
Melakukan monitor (pengawasan)
terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
d.
Melakukan penyelidikan,
pendidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku
tindak pidana korupsi.
e.
Melakukan tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi.
Comments
Post a Comment