Sistem Hukum Indonesia, Materi KD 3 kelas XI SMA
KD 3. Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Hukum dan Peradilan Nasional A. Pengertian hukum b. Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut. c. Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu. Unsur-Unsur Hukum 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. ...