Sistem Politik, Wewenang Lembaga-Lembaga Negara
KD 3: SISTEM
POLITIK
Defenisi Sistem politik:
a. David Easton,
menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang
diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan
secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Rusadi Kantaprawira,
berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa
negara atau masyarakat.
Empat ciri khas
dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian
kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara
sah.
d.
Keputusannya bersifat
otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan
yang besar.
Suprastruktur politik:
Suprastruktur politik adalah : Suasana
politik resmi dalam pemerintahan.
Suprastruktur
adalah kedudukan tertinggi dalam suatu negara, supra-strukturlah yang ingin
dicapai dan dipertahankan oleh para politis.
1. Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
a.
Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
b.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.
Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.
Membuat RUU dan menetapkan UU
b.
Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Memiliki hak
mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal
20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
d. Dapat melakukan
impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhan presiden bila presiden
melakukan kesalahan berat terhadap UU/ UUD
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengusulkan RUU
tentang otonomi daerah
b. Mengawasi pelaksanaan
uu otonomi daerah
4. Presiden/Wakil Presiden
a.
UUD 2945 Pasal 10 : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Memegang kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Memberi grasi,
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat
1).
5.
Mahkamah
Agung
a. Menangani pengadilan
di tingkat kasasi (naik banding)
b. Meneguhkan,
membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hokum.
6.
Mahkamah
Konstitusi
a. Menangani peradilan
tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/ UUD.
b. Menangani sengketa
wewenang antara lembaga negara.
c.
Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil
pemilu
7.
Komisi
Yudisial
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
b.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8.
Lembaga
eksaminatif : Bank sentral : Menjaga stabilitas mata uang rupiah.
9. Badan Pemeriksa Kekuangan : Mengawasi
penggunaan keuangan negara
Infrasturuktur politik:
Infrastruktur
politik adalah suasan politik dalam masyarakat.
Insfrastruktur
politik merupakan alat yang dipakai oleh masyarakat untuk mencapai
suprastruktur. Infrastruktur politik menjadi kendaraan yang menghantar orang
sampai kepada jabatan dalam suprastruktur. Misalnya, Joko Widodo aslinya adalah
seorang rakyat biasa, namun ia menjadi wali kota solo, gubernur Jakarta dan
Presiden RI karena ia masuk dalam Partai Politik (PDI-P).
Berikut adalah kendaraan-kendaraan
politik (infrastruktur politik) yang dapat orang pakai untuk mencapai puncak
politik (suprastruktur politik)
a. Partai Politik, yaitu organisasi
politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian
partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan
cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
Parta
Politik mempunya tujuan sebagai berikut:
1.
Sarana Komunikasi Politik (Political Communication) : yakni sbg penyalur aspirasi
masyarakat agar dijadikan kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah.
2.
Sarana Socialisasi Politik (instrument of political
socialization) : memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang politik
3.
Sarana Recrutment : mencari, mengajak orang-orang berbakat untuk aktif dalam politik.
4.
Sarana Pengawasan Politik : (political controlling) mengawasi kebijakan pemerintah agar
tidak keluar dari jalur konstitusi.
b. Kelompok
Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan
terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar
mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh : elite politik, pembayar pajak, serikat
dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh. Atau
kelompok
professional yang tidak tertarik pada politik namun masuk dalam system
Suprastruktur karena keahlian mereka, misalnya Menteri Sri Mulyani,
Menteri Susi Pudjiastuti
c. Kelompok Penekan (pressure
group), yaitu kelompok yang dengan cara tertentu berusaha menekan atau memaksa
pemerintah agar keputusan / kebijakan pemerintah / UU sesuai dengan kehendak
mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok militan, yang
melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.
d.
Media komunikasi politik, yaitu sarana atau
alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik
secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Misalnya
: Koran, majalah,
buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti
televisi, radio, internet dan sebagainya.
3. Tata Kelolah Pemerintah yang baik
Menurut
World Bank, Good Governance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang kuat
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framework
bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola pemerintahan yang
baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang saling berkaitan erat dalam kerja sama
yang baik dan saling mendukung
1.
Pemerintah
2.
Swasta/wirausaha yang bergerak dalam
pelayanan publik.
3.
Warga masyarakat (stakeholders).
Maka masyarakat boleh bebas mengambil bagian dalam system
pemerintahan, misalnya dengan mengikuti pemilu yang adil, jujur dan bebas.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kritik dengan bebas dan terbuka. Dan
pemerintah pun transparan atau bersifat terbuka untuk dikritik dan dinilai oleh
masyarakat.
Berikut adalah syarat atau
ciri-ciri pemerintahan yang baik dan transparan:
a)
Adanya efisiensi dalam menajemen pada
sektor public. Administrasi tidak berbelit-belit
dan menyulitkan warga, misalnya dengan cara melakukan desentralisasi
administrasi pemerintah. Artinya, administrasi tidak perlu tercecer dimana-mana
karena semua tersambung. Ketika kita mengurus perizinan buka usaha, bisa
ditangani dengan cepat, karena semua data tentang kita sudah terekam, tidak
fotokopi ini itu, minta izin dinas sana dan sini. Jika
kita hendak kuliah atau melamar kerja, pihak terkait dengan mudah mengambil
data kita dari data base, tidak perlu lagi mengurus fotokopi ijazah, legalisir
dll.
b)
Terwujudnya akuntabilitas
publik, sesuatu yang dilakukan oleh
pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakatpun
dapat dengan muda mengakses apa yang sedang dilakukan pemerintah.
c)
Tersedianya perangkat hukum yang
memadai berupa peraturan perundang- undangan
yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
d)
Adanya sistem informasi yang menjamin
akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau
informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta
LSM.
e)
Adanya transparansi dalam perbuatan
kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak
masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan
pemerintah terjamin.
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
a. Partisipasi tersebut bisa saja dengan adanya keterlibatan masyarakat
sebagai pengambil keputusan, bahwa seleksi pejabat negara terbuka bagi masyarakat luas, dengan
proses rekrutmen yang adil dan transparan, misalnya lewat pemilu.
b. Atau, bisa juga cukup dengan
penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Cara bisa dengan dialog, lewat media masa
(debat atau diskusi di tv), atau dengan cara masal, demonstrasi.
Pemerintah dapat
melaksankan tugas-tugasnya dengan baik jika ada kepercayaan dari masyarakat.
Masyarakat yang sering gaduh, menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara kasar
dan merusak menyulitkan pemerintah untuk fokus pada tugas dan tanggung
jawabnya.
Itu sebabnya para
pelajar mulai belajar cara demokrasi yang baik, menghormati pembuat aturan,
menaati aturan dan berani menyampaian pendapat secara baik. Di sekolah SMP dan
SMA terdapat OSIS sebagai wadah para pelajar belajar beroganisasi dan memimpin.
Sedangkan di masyarakat,
antara warga harus membangun komunikasi yang baik, toleran dan terbuka, saling
menghargai, taat hukum.
Comments
Post a Comment