Sistem Hukum Indonesia, Materi KD 3 kelas XI SMA
KD 3. Sistem
Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Hukum dan Peradilan Nasional
A. Pengertian hukum
b.
Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah
laku anggota masyarakat yang
harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan
menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
c.
Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan
tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Unsur-Unsur
Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri atau Sifat-sifat
Hukum
1. Adanya perintah
dan larangan.
2. Adanya paksaan
bahwa Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Fungsi
dan Tujuan Hukum :
1. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sarana untuk
mewujudkan keadilan social
3. Sarana Penggerak
Pembangunan.
4. Sebagai penentu
alokasi wewenang Lembaga negara atau apparat hokum
5. Sebagai alat
penyelesai sengketa
6. Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyusaikan diri dengan kondisi kehidupan yang terus
berubah.
Dengan
demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
1.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di
dalam masyarakat.
2. Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan
kebenaran.
3. Menjaga jangan
sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam
Penggolongan
hukum
a. Berdasarkan bentuknya :
1) Hukum tertulis : hukum yang
berdasar pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum, UUD 1945, UU, Perpu, dll.
2) Hukum tidak tertulis :
peraturan-peraturan dalam masyarakat budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum
tidak tertulis disebut konvensi, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
b.
Berdasarkan ruang
atau wilayah berlakunya:
1) Hukum lokal : hukum yang
hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, misalnya hukum adat Sunda, hukum adat
Manggarai, hukum adat Jawa.
2) Hukum nasional : Hukum yang
berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum Indonesia, hukum Malaysia,
Amerika.
3) Hukum Internasional : hukum yang
mengatur hubungan antara negara. Misalnya hukum perang dan perdata
internasional, batas wilayah kelautan.
c.
Berdasarkan waktu
berlakunya:
1) Ius Constitutum atau hukum
positif : Hukum yang berlaku sekarang. Misalnya UUD, KUHP (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana), UU tersebut sedang kita pakai saat ini.
2) Ius Constituendum : hukum yang
berlaku pada masa akan datang. Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR. RUU sudah disahkan,
namun belum bisa berlaku kalau belum disahkan jadi UU.
Atau aturan hukum yang sudah disahkan, namun terdapat keterangan bahwa UU
tersebut mulai berlaku pada waktu tertentu (bukan sekarang)
3) Hukum antarwaktu : hukum yang
mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa
lalu. Misalnya, UU HAM yang dapat dipakai untuk mengadili perkara yang terjadi
sebelum UU tersebut dibuat.
d.
Berdasarkan
isinya:
1. Hukum public, hukum yang
mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan
umum. Melindungi public dari pelanggaran pribadi
2. Hukum Privat : hukum yang
mengatur kepentingan pribadi, hubungan seseorang dengan yang lainnya dan bersifat
pribadi, demi menjaga kepentingan pribadi secara hukum.
e.
Berdasarkan
Sifatnya :
1. Hukum yang memaksa : hukum positif,
Pidana. Ada sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran, bisa dipenjara atau didenda.
2. Hukum yang mengatur : hukup privat,
perkawinan, warisan. Tidak ada sanksi bila terjari pelanggaran, misalnya tidak
ada orang tua yang dipencara karena tidak membagi warisan, atau suami atau
istri tidak dapat dipenjara karena menceraikan pasangannya.
f.
Berdasarkan Sumbernya
1. 1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.
2.
Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum bisa juga berasal dari norma-norma atau kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan biasanya bentuknya tidak tertulis. Misalnya, tata cara perkawinan di tiap-tiap daerah
yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
3.
Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti
perjanjian(traktat), misalnya perjanjian dagang,
ekspor/ impor negara.
4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Jadi hakim yang
sedang hendak memutuskan suatu perkara akan mempelajari bagaimana keputusan
hakim sebelumnya terhadap kasus yang serupa. Misalnya, bulan lalu hakim A
memutuskan seseorang dipenjara 5 bulan
karena masuk ke rumah orang tanpa izin, maka agar adil, hakim sekarang
memutuskan serupa jika ada orang diadili dengan kasus yang sama.
B. Sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945
1.
Sumber-sumber
Hukum :
a. a. Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah. UUD/UU atau Perpu menjadi sumber aturan yang berlaku. Demikian pun hakim memutuskan perkara menurut ketentuan UU
b. Kebiasaan (custom), misalnya
: kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan sidang parupurna DPR setiap
tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar (perantara dagang) harus
mendapat komisi dari bantuannya. Jadi
kalau ada kasus hukum, hakim mempertimbangkan kebiasaan di suatu tempat.
Misalnya, ada sekelompok orang yang ditangkap karena sedang minum alcohol dalam
suatu acara pernikahan. Di daerah tentu itu adalah pelanggaran, tapi di daerah
lain, hakim memutuskan berdasarkan tradisi atau kebiaan adat, bahwa alcohol harus
ada dalam seuatu acara adat. Jadi berdasarkan kebiasaan tersebut, hakim menetapkan
orang-orang tersebut tidak bersalah.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (yurisprudensi)
: keputusan hakim terhulu terhadap suatu kasus. Jadi Ketika hamim memutuskan
suatau perkara, ia melihat keputusan hakim terdahulu terhadap kasus yang
serupa, sehingga keputusan yang sekarang kurang lebih sama dengan keputusan
hakim sebelumnya..
d. Perjanjian internasional atau
trakat : suatu kesepakatan dibuat oleh beberapa negara dan menjadi
patokan dalam melakukan hubungan antara negara-negara tersebut.
1.
Doktrin : Yaitu : pendapat para ahli yang sudah terpercaya atau terbukti
kebenarannya. Ketika hendak memutuskan suatu perkara jaksa mengundang saksi
ahli untuk menyampaikan ilmunya. Misalnya Ketika terjadi kasus “KOPI SIANIDA”
jaksa mendengar pendapat ahli kimia, ahli forensic, ahli kopi, agar memberikan
pengetahuan tentang racun Sianida. Hakim memutuskan dengan tepat berdasarkan
kesaksian dari para ahli tersebut.
e.
2.
Fungsi
hukum sebagai pembangunan :
Hukum
mengatur cara pemerintah mengalokasikan segala sumber daya yang ada untuk
kemajuan pembangunan. Misalnya, mengatur anggaran, tata cara pengelolahan
keuangan, rencana atau prioritas pembangunan dan wewenang pemerintah pusat dan
daerah dalam melaksanakan pembangunan.
3. Banding dan kasasi
Pengadilan
memiliki tingkatkatan perkara.
A.
Mahkama Agung
1. Pengadilan Tingkat paling pertama adalah Pengadilan Negeri (PN) di tingkat
Kabupaten : di sini, hakim mengadili perkara pada tingkat pertama, aduan
masyarakat. Jika pihak yang bersengketa belum puas oleh keputusan pengadilan
ini maka mereka dapat mengajukan Banding ke PTN.
2. Pengadilan Tingkat kedua : Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) di
Propinsi : di sini, hakim mengadili perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan
Negeri, nama perkaranya Banding.
3. Pengadilan tingkat Akhir : Mahkama Agung : Bila
masyarakat yang bersengketa belum puas atas keputusan PTN, pihak sengketa dapat
membawa persoalannnya ke MA. Nama perkaraanya : KASASI. Keputusan MA tidak
dapat diganggu gugat lagi dan bersifat final.
Namun bila setelah keputusan KASASI masyarakat bersengketa menemukan fakta
baru, mereka dapat mengajukan perkara yang sama itu di MA, nama perkaranya :
Peninjauan Kembali: PK
B.
Mahkama
Konstitusi :
1. Khusus mengadili
perkara menyangkut Undang-undang, misalnya sengketa penafsiran pasal tentang UU
kependudukan.
2. Mengadili perkara
menyangkut sengketa pemilu.
C. Mahkama Yudisial : menjaga kehormatan Lembaga peradilan. Misalnya, mengadili hakim yang tidak adil.
4.
Sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan
sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
•
UUD 1945 &
Amandemennya
•
Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
•
Peraturan Pemerintah
•
Penetapan Presiden
•
Comments
Post a Comment