Sistem Hukum Indonesia, Materi KD 3 kelas XI SMA

 

KD 3. Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

 

Hukum dan Peradilan Nasional

 

A.     Pengertian hukum

b.      Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.

c.      Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.

 

Unsur-Unsur Hukum

1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2.    Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3.    Peraturan itu bersifat memaksa.

4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

 

Ciri-ciri atau Sifat-sifat Hukum

1.    Adanya perintah dan larangan.

2.    Adanya paksaan bahwa Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

 

Fungsi dan Tujuan Hukum :

1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

2.      Sarana untuk mewujudkan keadilan social

3.      Sarana Penggerak Pembangunan.

4.      Sebagai penentu alokasi wewenang Lembaga negara atau apparat hokum

5.      Sebagai alat penyelesai sengketa

6.      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyusaikan diri dengan kondisi kehidupan yang terus berubah.

 

Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:

1.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

2.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.

3.    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam

 

Penggolongan hukum 

a.      Berdasarkan bentuknya :

1)      Hukum tertulis : hukum yang berdasar pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum, UUD 1945, UU, Perpu, dll.

2)      Hukum tidak tertulis : peraturan-peraturan dalam masyarakat budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.

 

b.      Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya:

1)      Hukum lokal : hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, misalnya hukum adat Sunda, hukum adat Manggarai, hukum adat Jawa.

2)      Hukum nasional : Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum Indonesia, hukum Malaysia, Amerika.

3)      Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara negara. Misalnya hukum perang dan perdata internasional, batas wilayah kelautan.

 

c.      Berdasarkan waktu berlakunya:

1)      Ius Constitutum atau hukum positif : Hukum yang berlaku sekarang. Misalnya UUD, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), UU tersebut sedang kita pakai saat ini.  

2)      Ius Constituendum : hukum yang berlaku pada masa akan datang. Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR. RUU sudah disahkan, namun belum bisa berlaku kalau belum disahkan jadi UU.

Atau aturan hukum yang sudah disahkan, namun terdapat keterangan bahwa UU tersebut mulai berlaku pada waktu tertentu (bukan sekarang)

3)      Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. Misalnya, UU HAM yang dapat dipakai untuk mengadili perkara yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.

 

d.      Berdasarkan isinya:

1.      Hukum public, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Melindungi public dari pelanggaran pribadi

2.      Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, hubungan seseorang dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, demi menjaga kepentingan pribadi secara hukum.

 

e.      Berdasarkan Sifatnya :

1.      Hukum yang memaksa : hukum positif, Pidana. Ada sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran, bisa dipenjara atau didenda.

2.      Hukum yang mengatur : hukup privat, perkawinan, warisan. Tidak ada sanksi bila terjari pelanggaran, misalnya tidak ada orang tua yang dipencara karena tidak membagi warisan, atau suami atau istri tidak dapat dipenjara karena menceraikan pasangannya.  

 

f.  Berdasarkan Sumbernya

1.   1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.

2.      Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum bisa juga berasal dari norma-norma atau kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan biasanya bentuknya tidak tertulis. Misalnya, tata cara perkawinan di tiap-tiap daerah yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

3.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat), misalnya perjanjian dagang, ekspor/ impor negara.

4.      Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Jadi hakim yang sedang hendak memutuskan suatu perkara akan mempelajari bagaimana keputusan hakim sebelumnya terhadap kasus yang serupa. Misalnya, bulan lalu hakim A memutuskan seseorang dipenjara 5 bulan  karena masuk ke rumah orang tanpa izin, maka agar adil, hakim sekarang memutuskan serupa jika ada orang diadili dengan kasus yang sama. 

 

B. Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945

1.      Sumber-sumber Hukum :

a.     a.      Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.  UUD/UU atau Perpu menjadi sumber aturan yang berlaku. Demikian pun hakim memutuskan perkara menurut ketentuan UU

b.      Kebiasaan (custom),  misalnya : kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan sidang parupurna DPR setiap tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar (perantara dagang) harus mendapat komisi dari bantuannya. Jadi kalau ada kasus hukum, hakim mempertimbangkan kebiasaan di suatu tempat. Misalnya, ada sekelompok orang yang ditangkap karena sedang minum alcohol dalam suatu acara pernikahan. Di daerah tentu itu adalah pelanggaran, tapi di daerah lain, hakim memutuskan berdasarkan tradisi atau kebiaan adat, bahwa alcohol harus ada dalam seuatu acara adat. Jadi berdasarkan kebiasaan tersebut, hakim menetapkan orang-orang tersebut tidak bersalah.

c.      Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terhulu terhadap suatu kasus. Jadi Ketika hamim memutuskan suatau perkara, ia melihat keputusan hakim terdahulu terhadap kasus yang serupa, sehingga keputusan yang sekarang kurang lebih sama dengan keputusan hakim sebelumnya..

d.      Perjanjian internasional atau trakat : suatu kesepakatan dibuat oleh beberapa negara dan menjadi patokan dalam melakukan hubungan antara negara-negara tersebut.

1.      Doktrin : Yaitu : pendapat para ahli yang sudah terpercaya atau terbukti kebenarannya. Ketika hendak memutuskan suatu perkara jaksa mengundang saksi ahli untuk menyampaikan ilmunya. Misalnya Ketika terjadi kasus “KOPI SIANIDA” jaksa mendengar pendapat ahli kimia, ahli forensic, ahli kopi, agar memberikan pengetahuan tentang racun Sianida. Hakim memutuskan dengan tepat berdasarkan kesaksian dari para ahli tersebut. 

e.       

2.      Fungsi hukum sebagai pembangunan   :

Hukum mengatur cara pemerintah mengalokasikan segala sumber daya yang ada untuk kemajuan pembangunan. Misalnya, mengatur anggaran, tata cara pengelolahan keuangan, rencana atau prioritas pembangunan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembangunan.

3.      Banding dan kasasi

Pengadilan memiliki tingkatkatan perkara.

A.     Mahkama Agung

1.      Pengadilan Tingkat paling pertama adalah Pengadilan Negeri (PN) di tingkat Kabupaten : di sini, hakim mengadili perkara pada tingkat pertama, aduan masyarakat. Jika pihak yang bersengketa belum puas oleh keputusan pengadilan ini maka mereka dapat mengajukan Banding ke PTN.

2.      Pengadilan Tingkat kedua : Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) di Propinsi : di sini, hakim mengadili perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri, nama perkaranya Banding.

3.      Pengadilan tingkat Akhir : Mahkama Agung : Bila masyarakat yang bersengketa belum puas atas keputusan PTN, pihak sengketa dapat membawa persoalannnya ke MA. Nama perkaraanya : KASASI. Keputusan MA tidak dapat diganggu gugat lagi dan bersifat final.  Namun bila setelah keputusan KASASI masyarakat bersengketa menemukan fakta baru, mereka dapat mengajukan perkara yang sama itu di MA, nama perkaranya : Peninjauan Kembali: PK

B.     Mahkama Konstitusi :

1.      Khusus mengadili perkara menyangkut Undang-undang, misalnya sengketa penafsiran pasal tentang UU kependudukan. 

2.      Mengadili perkara menyangkut sengketa pemilu.

C.      Mahkama Yudisial : menjaga kehormatan Lembaga peradilan. Misalnya, mengadili hakim yang tidak adil.

4.      Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:

        UUD 1945 &  Amandemennya

        Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

        Peraturan Pemerintah

        Penetapan Presiden

        Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2