Ideologi Pancasila XII sems 1



Ideologi Pancasila

1.      Ideologi : Pikiran-pikiran atau gagasan-gagasan pokok* yang menjadi patokan cara pikir, cara tingkah laku atau sebagai cita-cita yang harus diperjuangkan.
                    * Pokok = dasar, fundamental, statis, tidak dapat dirubah-rubah.
                      Ideologi bisa sama dengan prinsip hidup. Atau juga moto hidup.

2.      Fungsi  Ideologi :
1.      Pedoman suatu bangsa untuk berkembang.
2.      Arah atau cita-cita suatu bangsa.
3.      Pedoman atau pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.
4.      Menjadi ciri khas atau watak suatu bangsa.

3.      Dua  jenis Ideologi :
1.      Tertutup :
a.      otoriter, menolak segala macam pertanyaan atau usaha untuk merubahnya.
b.      Bukan hanya ajaran dogmatis atau pokok namun juga mengajarkan hal-hal praktis operasional, sehingga mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Contoh : Marxisme-Leninisme.
2.      Terbuka :
a.      Hanya berisi orientasi, atau sifat dasar, sedangkan penerjemahannya dapat disesuaikan dengan situasi prinsip-prinsip/ norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.
b.      Cara operasionalnya disepekati secara demokratis.
c.       Bersifat inklusif, yakni terbuka dan memberi tempat terhadapa banyak perbedaan dalam masyarakat.

4.      Bentuk-bentuk  Ideologi
1.      Komunisme : Ideologi yang lahir demi melawan kapitalisme pada abad pertengahan, setelah revolusi Industri. Kapitalisme sendiri ditentang karena kekuasaan berada pada kaum pemilik modal, dan kaum buruh hanya sebagai alat produksi. Komunisme mengambil alih kekuasaan oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat (sosial). Maka komunisme memakai prinsip sosialisme.
Namun kekuasaan negara yang begitu kuat, membuat kebebasan rakyat dibatasi. Maka komunisme menolak liberalisme (kebebasan), bahkan kegiatan beragamapun sangat dibatasi.
2.      Sosialisme : dari kata socius = teman. Paham politik yang sangat tua. Pandangan ini mengusahakan kesejahteraan bersama dan merata dalam masyarakat (namun tanpa jalan revolusi seperti komunisme).
Agar cita-cita ini tercapai, maka negara memiliki kekuasaan yang sangat besar atas warganya. Agama bukanlah urusan negara. Agama tidak dilarang atau dibatasi, tapi tiap pribadi memiliki hak untuk beragama, atau tidak, menolak atau menerima ajarannya.
Ada di Inggris, Amerika, Swedia, Belanda, Australia, New Island, Israel.
3.      Liberalisme : Kebebasan adalah nilai politik utama. Paham ini sudah ada jauh sebelum komunisme, terutama melawan gaya kepemiminan yang absolut, otoriter dan kaku. Sistem demokratis berasal dari paham ini. Siapapun boleh bebas, berbicara, berpolitik, memiliki atau tidak beragama. Tiap pribadi dihargai seutuhnya. Ukuran kesejahteraan masyarakat bukan dari angka mayoritas, tapi bahwa semua pribadi telah sejahtera.  Ada di Amerika, Inggris, Prancis, Italia.
4.      Ideologi Pancasila : Paham yang dianut bangsa Indonesia, dimana kekuasaan negara dan rakyat sama seimbang. Negara tidak dapat memutuskan tanpa persetujuan masyarakat. Masyakat diberikan kebebasan demokrasi, namun negara tetap memberi pedomannya. Agama dan negara tetap terikat erat. 
5.      Idelogi Kosmopolitan : Memandang semua penduduk bumi sebagai satu kebangsaan, satu komunitas tunggal, dengan satu moralitas yang sama. Batas negara tidak relevan lagi. Nasionalisme, yakni kekhasan suatu bangsa, bisa diabaikan.  

6.    Pancasila sebagai Ideologi terbuka
      Disebut terbuka karena nilai-nilai pancasila terbuka karena di dalamnya mengandung nilai-nilai universal, bagi seluruh latar belakang masyarakat Indonesia atau bagi dunia internasional. Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.
Karena itu nilai pancasila memiliki tiga dimensi :
a.      Dimensi realitas : yakni nilai yang berakar pada kehidupan nyata seluruh warga dan masyarakat indonesia.
b.      Dimensi Idealisme : yakni cita-cita atau harapan pada masa depan, atau nilai-nilai luhur yang seharusnya terjadi dalam masyarakat.
c.       Dimensi fleksibilitas : yakni bahwa nilai-nilai pancasila dapat menyusaikan diri dengan situasi yang sedang berkembang, bahkan merangsang gagasan-gagasan baru sejauh tetap berciri corak pancasilais.

7.    Batasan keterbukaan Pancasila
a.      Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah.
b.      Kepentingan Stabilitas Nasional : kita boleh saja terbuka terhadap nilai-nilai baru dari kekayaan nusantara atau nilai baru dari luar, namun itu tidak boleh mengganggu stabilitas nasional. Misalnya, ISIS: kita menolaknya karena menimbulkan kekacauan, teror terhadap pihak lain.
c.       Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Komunisme pernah ada di Indonesia, dan karena mengagungkan revolusi, mereka telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat. Selain karena ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter bangsa - Pancasila.

8.    Pancasila sebagai sumber nilai
            Pancasila berasal dari nilai-nilai budaya yang universal dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi kristalisasi atau kesimpulan dari beragam nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Maka nilai itu sangat terbuka terhadap keberagaman masyakat Indonesia.
            Terdapat tiga tataran nilai yang terkandung di dalamnya :
a.      Nilai Dasar : fondasi yang tak dapat dan tak boleh diubah. Nilai dasar ini adalah pokok, ciri utama kepribadian bangsa, tidak akan berubah, dan terlepas dari pengaruh waktu dan ruang. Sifat kekelan ini telah ditetapkan dalam UUD 45 alinea empat. Nilai-nilai dasar itu adalah kelima sila Pancasila.
b.      Nilai instumental : adalah menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun nilai ini adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi, organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.
c.       Nilai Praktis : nilai yang dapat diterapkan oleh tiap induvidu anggota masyarakat sebagai bentuk konkrit bagaimana semestinya tiap induvidu atau kelompok induvidu berprilaku dalam masyarakat bangsa ini.

9.      Sejarah Lahirnya Pancasila :
1.      28 Mei 1945 : BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) = Dokuritsu Junbi Coosakai.  62 anggota, diketuai oleh dr. Radjiman Wediodiningrat. Dengan tugas :
a.      Menyelidiki kemungkinan-kemungkinan Indonesia Merdeka
b.      Mempersiapkan lahirnya Indonesia merdeka.
c.       Menyun dasar negara merdeka.
d.      Menyusun rancangan UUD Indonesia Merdeka.
2.      Rapat pertama, 29 Mei. Mr. Moh. Yamin menyampaikan lima gagasan dasar negara Indonesia, yang sangat mirip dengan pancasila yang kita kenal sekarang.
3.      Hari ketiga rapat, 31 Mei, Mr. Soepomo mengajukan pendapat yang berbeda tentang dasar negara itu.  Agama dipisahkan dari urusan negara. 
4.      Hari empat rapat, 1 Juni, Ir. Soekarno juga menyampaikan usulannya yang lebih condong ke pendapat Moh. Yamin.  Namun sekaligus dia mengusulkan namanya : PANCASILA.
5.      Karena belum menemukan titik temu, maka dibentuk pula panitia 9, yang akan membahas secara dalam tiap pendapat dalam rapat BPUPKI (62 orang itu). Panitia 9 ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. 22 Juni panitia ini telah berhasil merumuskan lima point dasar negara, namanya Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isinya hampir sama dengan pancasila yg kita kenal sekarang, kecuali bunyi ayat pertama : Ketuhanan, denan kewajibab menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya. (Belakang rumusan ini ditentang oleh utusand dari Indonesia timur yang latar belakang agamanya lebih beragam. Maka jadilah rumusan pancasila yang sekarang kita terima).
6.       Sidang kedua 10 – 17 Juli 1945. Menyiapkan proses perumusan Undang-Undang Dasar. Lalu dibentuklah Panitia Hukum Dasar, 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. 13 Juli rancangan telah selesai dikerjakan dan disetuji tiga hari kemudian oleh BPUPKI.
7.      7 Agustus 1945, Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesaia = Dokuritsu Junbi Iinkai), dengan anggota 21 orang. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai ketua dan wakilnya. PPKI menggantikan tugas BPUPKI yang telah berakhir 1 Agustus.
8.      Rencananya PPKI akan mulai rapat tanggal 20 Agustus, dan akan memproklamirkan kemerdekaan tgl. 24 agustus. Namun 6 dan 9 Agustus  tentara Amerika dan sekutunya menjatuhkan Bom di Hiroshima dan Nagasaki. Jepang langsung menyerah tanpa syarat. Serta merta pula tentara Indonesia mengambil alih militer Jepang di Indonesia. Kemerdekaan Indonesia akhirnya dimajukan berkat desakan kaum muda dan seluruh rakyat.
9.      Indonesia lalu proklamirkan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, PPKI baru melakukan rapat untuk menetapkan RUUD 45 sebagai UUD 45, dan sila pertama resmi dirumuskan : ketuhanan yang maha esa, tanpa rumusan syariat.

10.  Fungsi Pancasila
a.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Filsafat Hidup).
Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.
1.      Jiwa Bangsa. Bangsa ini hidup hanya karena pancasila terus hidup.
2.      Karakter bangsa Indonesia
3.      Sumber hukum.
4.      Cita-cita luhur yang harus terus diperjuangkan.
5.      Pemersatu bangsa.
6.      Adalah warisan leluhur sebagai buah dari perjanjian luhur 18 Agustus 45, yang final dan takkan tergantikan.
b.      Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara).
Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

11.            Pancasila sebagai paradigma Pembangunan
            Pancasila sebagai nilai, asas, dasar, karakter pembangunan bangsa dalam pelbagai bidang.
a.      Dalam bidang ekonomi : pembangunan tidak boleh jatuh kepada kapitalisme yang hanya menguntungkan pemilik modal, melainkan bertujuan untuk kesejahteraan sosial yang berkadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Perkembangan Iptek : bertujuan untuk mengembangkan kemanusiaan, dan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, dan tetap menjunjung tinggi moral Ketuhanan.
c.       Politik Indonesia adalah politik yang adil dan beradab, bukan persaingan yang mencelakakan pihak lain demi keuntungan kelompok, bukan fitnah, adu domba, atau provokasi yang melahirkan revolusi.
d.      Pertahanan dan Keamanan : diciptakan untuk kedamaian dan ketentraman semua komponen bangsa, menjamin kebebasan dan keadilan segenap rakyat.
e.      Bidang keagamaan : menjamin kebebasan beragama yang beradab, terbuka, toleran.




Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2