Ideologi Pancasila XII sems 1
Ideologi Pancasila
1.
Ideologi : Pikiran-pikiran atau
gagasan-gagasan pokok* yang menjadi patokan cara pikir, cara tingkah laku atau
sebagai cita-cita yang harus diperjuangkan.
* Pokok = dasar, fundamental, statis, tidak dapat dirubah-rubah.
Ideologi bisa sama dengan prinsip hidup. Atau juga moto hidup.
2.
Fungsi Ideologi :
1.
Pedoman suatu bangsa untuk berkembang.
2.
Arah atau cita-cita suatu bangsa.
3.
Pedoman atau pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial,
politik.
4.
Menjadi ciri khas atau watak suatu bangsa.
3.
Dua jenis Ideologi :
1.
Tertutup :
a.
otoriter, menolak segala macam pertanyaan atau usaha untuk merubahnya.
b.
Bukan hanya ajaran dogmatis atau pokok namun juga mengajarkan hal-hal
praktis operasional, sehingga mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Contoh : Marxisme-Leninisme.
2.
Terbuka :
a. Hanya berisi orientasi, atau
sifat dasar, sedangkan penerjemahannya dapat disesuaikan dengan situasi
prinsip-prinsip/ norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.
b. Cara operasionalnya disepekati
secara demokratis.
c. Bersifat inklusif, yakni
terbuka dan memberi tempat terhadapa banyak perbedaan dalam masyarakat.
4.
Bentuk-bentuk Ideologi
1.
Komunisme :
Ideologi yang lahir demi melawan kapitalisme pada abad pertengahan, setelah
revolusi Industri. Kapitalisme sendiri ditentang karena kekuasaan berada pada
kaum pemilik modal, dan kaum buruh hanya sebagai alat produksi. Komunisme
mengambil alih kekuasaan oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat (sosial).
Maka komunisme memakai prinsip sosialisme.
Namun kekuasaan negara yang
begitu kuat, membuat kebebasan rakyat dibatasi. Maka komunisme menolak
liberalisme (kebebasan), bahkan kegiatan beragamapun sangat dibatasi.
2.
Sosialisme : dari kata socius = teman.
Paham politik yang sangat tua. Pandangan ini mengusahakan kesejahteraan bersama
dan merata dalam masyarakat (namun tanpa jalan revolusi seperti komunisme).
Agar cita-cita ini tercapai,
maka negara memiliki kekuasaan yang sangat besar atas warganya. Agama bukanlah
urusan negara. Agama tidak dilarang atau dibatasi, tapi tiap pribadi memiliki
hak untuk beragama, atau tidak, menolak atau menerima ajarannya.
Ada di Inggris, Amerika,
Swedia, Belanda, Australia, New Island, Israel.
3.
Liberalisme : Kebebasan
adalah nilai politik utama. Paham ini sudah ada jauh sebelum komunisme,
terutama melawan gaya kepemiminan yang absolut, otoriter dan kaku. Sistem
demokratis berasal dari paham ini. Siapapun boleh bebas, berbicara, berpolitik,
memiliki atau tidak beragama. Tiap pribadi dihargai seutuhnya. Ukuran
kesejahteraan masyarakat bukan dari angka mayoritas, tapi bahwa semua pribadi
telah sejahtera. Ada di Amerika,
Inggris, Prancis, Italia.
4.
Ideologi Pancasila : Paham yang dianut bangsa Indonesia, dimana kekuasaan negara dan rakyat
sama seimbang. Negara tidak dapat memutuskan tanpa persetujuan masyarakat.
Masyakat diberikan kebebasan demokrasi, namun negara tetap memberi pedomannya.
Agama dan negara tetap terikat erat.
5.
Idelogi Kosmopolitan : Memandang semua penduduk bumi
sebagai satu kebangsaan, satu komunitas tunggal, dengan satu moralitas yang
sama. Batas negara tidak relevan lagi. Nasionalisme, yakni kekhasan suatu
bangsa, bisa diabaikan.
6.
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Disebut terbuka karena nilai-nilai pancasila terbuka karena di
dalamnya mengandung nilai-nilai universal, bagi seluruh latar belakang
masyarakat Indonesia atau bagi dunia internasional. Pancasila pun tetap terbuka
terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila.
Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang
berkembang.
Karena
itu nilai pancasila memiliki tiga dimensi :
a. Dimensi realitas : yakni nilai yang berakar pada kehidupan nyata seluruh warga dan
masyarakat indonesia.
b. Dimensi Idealisme : yakni cita-cita atau harapan pada masa depan, atau nilai-nilai luhur
yang seharusnya terjadi dalam masyarakat.
c. Dimensi fleksibilitas : yakni bahwa nilai-nilai pancasila dapat menyusaikan
diri dengan situasi yang sedang berkembang, bahkan merangsang gagasan-gagasan
baru sejauh tetap berciri corak pancasilais.
7. Batasan keterbukaan Pancasila
a. Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah.
b. Kepentingan Stabilitas Nasional : kita
boleh saja terbuka terhadap nilai-nilai baru dari kekayaan nusantara atau nilai
baru dari luar, namun itu tidak boleh mengganggu stabilitas nasional. Misalnya,
ISIS: kita menolaknya karena menimbulkan kekacauan, teror terhadap pihak lain.
c. Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Komunisme pernah ada
di Indonesia, dan karena mengagungkan revolusi, mereka telah membunuh para
jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat. Selain karena
ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter bangsa - Pancasila.
8. Pancasila
sebagai sumber nilai
Pancasila berasal dari
nilai-nilai budaya yang universal dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi
kristalisasi atau kesimpulan dari beragam nilai-nilai luhur masyarakat
Indonesia. Maka nilai itu sangat terbuka terhadap keberagaman masyakat
Indonesia.
Terdapat
tiga tataran nilai yang terkandung di dalamnya :
a.
Nilai Dasar : fondasi yang tak dapat dan tak boleh diubah.
Nilai dasar ini adalah pokok, ciri utama kepribadian bangsa, tidak akan berubah,
dan terlepas dari pengaruh waktu dan ruang. Sifat kekelan ini telah ditetapkan
dalam UUD 45 alinea empat. Nilai-nilai dasar itu adalah
kelima sila Pancasila.
b.
Nilai instumental : adalah menjabaran dari nilai dasar yang
disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun nilai ini adalah suatu
panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi, organisasi, sistem/
UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.
c.
Nilai Praktis : nilai yang dapat diterapkan oleh tiap induvidu
anggota masyarakat sebagai bentuk konkrit bagaimana semestinya tiap induvidu
atau kelompok induvidu berprilaku dalam masyarakat bangsa ini.
9.
Sejarah Lahirnya Pancasila :
1.
28 Mei 1945 : BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) = Dokuritsu
Junbi Coosakai. 62 anggota, diketuai oleh dr. Radjiman
Wediodiningrat. Dengan tugas :
a. Menyelidiki
kemungkinan-kemungkinan Indonesia Merdeka
b. Mempersiapkan lahirnya
Indonesia merdeka.
c. Menyun dasar negara merdeka.
d. Menyusun rancangan UUD
Indonesia Merdeka.
2.
Rapat pertama, 29 Mei. Mr. Moh. Yamin menyampaikan lima gagasan dasar negara Indonesia, yang
sangat mirip dengan pancasila yang kita kenal sekarang.
3.
Hari ketiga rapat, 31 Mei, Mr. Soepomo mengajukan pendapat yang berbeda
tentang dasar negara itu. Agama
dipisahkan dari urusan negara.
4.
Hari empat rapat, 1 Juni, Ir. Soekarno juga menyampaikan usulannya yang lebih condong ke
pendapat Moh. Yamin. Namun sekaligus dia
mengusulkan namanya : PANCASILA.
5.
Karena belum menemukan titik temu, maka dibentuk pula panitia 9, yang
akan membahas secara dalam tiap pendapat dalam rapat BPUPKI (62 orang itu).
Panitia 9 ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. 22 Juni
panitia ini telah berhasil merumuskan lima point dasar negara, namanya Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Isinya hampir sama dengan pancasila yg kita kenal
sekarang, kecuali bunyi ayat pertama : Ketuhanan, denan kewajibab menjalankan
Syariat Islam bagi pemeluknya. (Belakang rumusan ini ditentang oleh utusand
dari Indonesia timur yang latar belakang agamanya lebih beragam. Maka jadilah
rumusan pancasila yang sekarang kita terima).
6.
Sidang kedua 10 – 17 Juli 1945.
Menyiapkan proses perumusan Undang-Undang Dasar. Lalu dibentuklah Panitia Hukum
Dasar, 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. 13 Juli rancangan telah
selesai dikerjakan dan disetuji tiga hari kemudian oleh BPUPKI.
7.
7 Agustus 1945, Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesaia = Dokuritsu
Junbi Iinkai), dengan anggota 21 orang. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
sebagai ketua dan wakilnya. PPKI menggantikan tugas BPUPKI yang telah berakhir
1 Agustus.
8.
Rencananya PPKI akan mulai rapat tanggal 20 Agustus, dan akan
memproklamirkan kemerdekaan tgl. 24 agustus. Namun 6 dan 9 Agustus tentara Amerika dan sekutunya menjatuhkan Bom
di Hiroshima dan Nagasaki. Jepang langsung menyerah tanpa syarat. Serta merta
pula tentara Indonesia mengambil alih militer Jepang di Indonesia. Kemerdekaan
Indonesia akhirnya dimajukan berkat desakan kaum muda dan seluruh rakyat.
9.
Indonesia lalu proklamirkan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945. Keesokan
harinya, PPKI baru melakukan rapat untuk menetapkan RUUD 45 sebagai UUD 45, dan
sila pertama resmi dirumuskan : ketuhanan yang maha esa, tanpa rumusan syariat.
10. Fungsi Pancasila
a.
Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa (Filsafat Hidup).
Pancasila adalah pedoman,
pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.
1. Jiwa Bangsa. Bangsa ini hidup
hanya karena pancasila terus hidup.
2. Karakter bangsa Indonesia
3. Sumber hukum.
4. Cita-cita luhur yang harus
terus diperjuangkan.
5. Pemersatu bangsa.
6. Adalah warisan leluhur sebagai
buah dari perjanjian luhur 18 Agustus 45, yang final dan takkan tergantikan.
b.
Pancasila sebagai Dasar Negara
(Filsafat Negara).
Patokan dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah
negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
11.
Pancasila sebagai paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai nilai, asas, dasar, karakter pembangunan bangsa dalam
pelbagai bidang.
a.
Dalam bidang ekonomi : pembangunan tidak boleh
jatuh kepada kapitalisme yang hanya menguntungkan pemilik modal, melainkan
bertujuan untuk kesejahteraan sosial yang berkadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Perkembangan Iptek : bertujuan untuk
mengembangkan kemanusiaan, dan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,
dan tetap menjunjung tinggi moral Ketuhanan.
c.
Politik Indonesia adalah politik yang adil dan
beradab, bukan persaingan yang mencelakakan pihak lain demi keuntungan
kelompok, bukan fitnah, adu domba, atau provokasi yang melahirkan revolusi.
d.
Pertahanan dan Keamanan : diciptakan untuk kedamaian
dan ketentraman semua komponen bangsa, menjamin kebebasan dan keadilan segenap
rakyat.
e.
Bidang keagamaan : menjamin kebebasan beragama
yang beradab, terbuka, toleran.
Comments
Post a Comment