Bangsa dan Negara X sems 1
BANGSA DAN NEGARA
1.
Bangsa : Komunitas rakyat yang hidup pada
suatu wilayah dengan berdasar pada kesamaan bahasa, wilayah kehidupan ekonomi,
sejarah dan cita-cita.
2.
Bagaimana terbentuknya suatu bangsa :
mula-mula hanya ada pribadi (induvidu) yang kemudian karena kodratnya sebagai
makhluk sosial selalu mencari sesamanya. Mereka kemudian membentuk suatu
komunitas yang khas karena ikatan keluarga, satu nenek moyang, menempati suatu
wilayah dengan bahasa yang khas. Komunitas ini berkembang terus hingga tersebar
ke banyak wilayah lain. Namun mereka tetap punya ikatan dasar: karena nenek
moyang yang sama, sejarah masa lalu, bahasa, tradisi atau budaya, dll).
Demikianlah mereka menjadi suatu bangsa.
3.
Negara : harus ada pengikat persatuan suatu
bangsa. Pengikat itu berupa peraturan yang dengan resmi menjaga identitas
mereka sebagai suatu bangsa yang beda dengan komunitas lainnya. Dan peraturan
itu harus ada pihak tertentu yang menjaganya. Maka lahirlah pemerintah.
4.
Maka
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Organisasi
kekuasaan inilah yang disebut pemerintah yang berdaulat. Negara mengeluarkan
seperangkat peraturan untuk mengatur peri kehidupan suatu bangsa
5.
Karena
itu berikut adalah sifat negara :
a. Bersifat memaksa
: demi menjaga kehidupan
yang baik suatu bangsa maka negara harus memiliki perangkat aturan yang
menuntun, menjaga sekaligus memaksa jika ada induvidu atau kelompok masyarakat
yang berusaha melenceng dari aturan. Negara punya kekuatan fisik yang legal/ sah
: polisi, tentara, hakim dan pengadilan, atau perangkat hukum lainnya.
b. Sifat Monopoli
: mono = satu. Kekuasaan
negara harus satu. Tidak bisa ada dua negara dalam satu bangsa. Atau dua
presiden dalam datu negara. Kekuasaan negara harus mutlak, tidak bisa ditandingi
oleh pihak lain dalam suatu bangsa.
c. Sifat mencakup semua
: kehadiran negara,
peraturannya harus diperuntukan untuk semua warga negara. Tanpa terkecuali.
Pemerintahan Jokowi, misalnya, tidak bisa hanya menjadi presidennya orang Jawa
dan Sumatera. Dia harus menjadi presiden untuk semua rakyat dari Sabang sampai
Marauke. Orang yang mencuri di Sumatra atau di Flores harus diproses pengadilan
dengan cara yang sama, dengan undang-undang yang sama.
6. Sifat ini kita analogikan dengan
sepak bola. Suatu bangsa adalah para pemainnya. Mereka punya cita-cita yang
sama untuk menang. Di lapangan mereka hanya bermain bola, bukan untuk
berkelahi, kejar-kejaran dengan kacau. Maka harus ada aturan main, dan aturan
itu perlu ada yang menjaganya. Maka mereka butuh wasit. Itulah pemerintahan. Sekarang mereka menjadi suatu
negara dengan
seperangkat peraturan permainan dan petugas tata tertibnya. Wasit itu harus bersifat monopoli,
artinya hanya wasit yang berhak meniup pluit, memberi kartu atau menegak aturan
lain. Pemain atau penonton tidak bisa dan tidak boleh punya kuasa seperti
wasit. Aturan wasit harus ditaati. Wasit itu harus punya kuasa memaksa, dapat menghukum
pemain kalau melanggar dan mengeluarkan pemain kalau melawan keputusan. Kacaulah
suatu pertandingan kalau wasitnya lembek, pelanggaran dibiarkan, handsball
dibiarkan, meninju lawan dibiarkan. Kacau juga permainan kalau pemain tidak
taat kepada wasit. Wasit itu harus mengatur keseluruhan permainan,
memperhatikan semua
pemain dan permainan. Tidak bisa dan tidak boleh, wasit hanya
mengatur dan meniup pluit untuk pemain Persib sedangkan pemain Persija bebas
bermain sesuka hatinya.
Terjadinya suatu negara
7.
Berdasarkan
teori pengetahuan: bagaimana perkiraan terjadinya suatu negara menurut teori
para ahli entah lewat dugaan yang masuk akal atau penelitian ilmiah. Berikut
beberapa teorinya:
1. Teori Ketuhanan. (Agustinus, Jean Bodin, dll) : suatu negara terjadi karena
kehendak Tuhan secara langsung. Raja adalah jelmaan dewa tertinggi. Misalnya
kaisa Tenno Heika, atau Firaun. Atau tidak secara langsung, Tuhan yang memilih
raja, lalu raja memerintah umatnya menjadi suatau negara. Misalnya Saul dan
Daud di Israel.
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Thomas Hobbes, J.J Rousseau, John
Locke, Montesquieu) : negara terjadi karena ada kesepakatan dalam masyarakat,
bahwa mereka membutuhkan aturan-aturan dan pemerintahan yang menegakan aturan
tersebut.
3. Teori Kekuasaan (Horald Laski, Karl Marx) : negara terjadi karena adanya
pihak yang lebih berkuasa dari yang lainnya. Dia tiba-tiba mengatur orang lain,
dan mereka yang diatur taat saja pada kuasanya.
4. Teori Kedalautan (Vonthering, Paul Laband) : karena negara (pemerintahan)
memiliki kuasa tertinggi sehingga dapat mengatur kehidupan bangsa. Negara memiliki hukum absolut yang bersifat
memaksa.
5. Teori hukum alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas A.) : Negara itu
terjadi begitu saja menurut hukum alam. Mula-mula ada keluarga, berkembang jadi masyarakat
lalu jadi negara. Proses itu bersifat evolusi, puluhan bahkan
ratusan tahun.
8.
Berdasarkan
pertumbuhan primer.
Primer
= Prima = utama, pertama. Melihat evolusi munculnya suatu negara dari fase
paling pertama.
a. Fase genootschaft (Suku) : sebuah keluarga à masyarakat luas à kelompok masyarakat hukum (suku).
Muncul seorang primus interpares (orang
pertama di antara yg sederajat)=kepala suku. Suku makin luas, berkembang,
termasuk karena menakluk suku lain.
b. Fase rijk (kerajaan) : primus interpares kemudian menjadi rex= raja untuk semua suku. Namun karena keterbatasan transportasi
dan komunikasi, para suku ada saja yang memberontak. Maka sang raja lalu membangun
tata pemerintahan, terutama tentara dan peralatan untuk mempertahankan wilayah
dan kekhasan kerajaannya, sehingga menjadi nasional.
c. Fase Nasional : sang raja menjadi absolut. Memerintah untuk semua dan
memberi ciri untuk kerajaannya, sehingga menjadi suatu nation – bangsa yang
khas.
d. Fase Demokrasi : Semakin kuat suatu pemerintahan raja, semakin membuat
rakyat terbelenggu. Maka timbul protes terhadap keabsolutan pemerintahan raja. Sehingga
muncul kedaulatan rakyat: bahwa keputusan harus didasari oleh kesepakatan
bersama, tidak lagi hanya keputusan raja. Ini yang disebut demokratos :
9.
Berdasarkan pertumbuhan sekunder :
suatu negara sebetulnya sudah ada. Namun datanglah bangsa lain yang
menaklukannya, menjajah, atau mengintervensinya. Kemudian negara tersebut
berjuang mengalahkan dan mengusir para penakluk tersebut sehingga menjadi
negara merdeka. Itulah yang Indonesia alami sebelum 17 Agustus 1945.
10. Nah tentang Indonesia misalnya, Menurut pertumbuhan Primer : negara sebetulnya
sudah ada ratusan tahun lalu, yang bermula dari suku-suku pertam, yang kemudian disatukan
oleh kerajaan besar, Sriwijaya dan Majapahit. Namun
menurut teori pertumbuhan sekunder : negara kita lahir pada tanggal 17
Agustus 1945, lahir secara proklamasi.
11. Berdasarkan pendekatan faktual:
a. Occupatie (pendudukan) : wilayah tidak bertuan yg kemudian diduduki dan
dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia, yang kemudian didiami para
budak negro lalu menyatakan merdeka tahun 1847.
b. Fusi (Peleburan) : peleburan dua atau lebih negara menjadi negara baru.
Contoh : Jerman Barat dan Timur yg dibatasi oleh tembok berlin, menyatukan diri
menjadi Negara Jerman, atau Scotlandia menyatukan diri dengan Inggris.
c. Cessie (Penyerahan) : satu wilayah jajahan
diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Austria yang kalah PD 1,
sesuai perjanjian menyerahkan Sleewijk kepada Prusia (Jerman) yg menang.
d. Accesie (Penarikan) : daratan yang terbentuk ke permukaan laut, atau karena
endapan lumpur sungai yang kemudian didiami oleh sekelompok masyarakat.
Misalnya : Mesir, daratan yang terbentuk karena tanah yang dibawah oleh sungai
Nil.
e. Anexatie (Pencaplokan ) : Suatu negara baru, terjadi karena sekelompok orang yang
menguasai / mencaplok wilayah bangsa lain tanpa perlawanan berarti. Misalnya,
orang Inggris yang menguasai daratan suku Indian, kini Amerika. Orang Inggris
yang mencaplok tanah orang Aborigin, kini jadi Australia.
f.
Proclamation : suatu wilayah atau bangsa berhasil membebaskan diri dari
pendudukan bangsa lain, kemudian menyatakan diri sebagai suatu negara merdeka.
Contoh : Indonesia.
g. Innovation (Pembentukan Baru) : Suatu bangsa atau negara terpecah belah, misalnya karena
perang sehingga negara itu hilang. Suatu waktu timbul kesadaran untuk membentuk
negara baru. Contoh : Kolumbia yang hilang, di atas wilayah itu kemudian
berdiri Venezuela dan Kolumbia Baru.
h. Separatis (Pemisahan) : Suatu kelompok masyarakat, dengan sengaja memisahkan diri
dari negara pertama lalu mendirikan negara baru. Misalnya : Timur Timor
memisahkan diri dari Indonesia, lalu menjadi negara baru : Timor Leste.
12. Menurut Konvensi
Montevideo (1933) unsur
berdirinya suatu negara meliputi :
a. Rakyat (penghuni)
b. Wilayah yang permanen.
c. Penguasan yang berdaulat.
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain.
Pengakuan Negara Lain
13. Pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif
(pernyataan) bukan merupakan unsur
utama terbentuknya negara. Suatu negara secara konstitutif (uu) tetap
ada walaupun tidak diakui oleh negara lain. Indonesia sudah resmi menjadi suatu
negara sejak 17 Agustus 1945, meskipun belum diakui dunia Internasional.
14. Namun pengakuan
dari negara lain tetap penting :
1.
Agar negara
tersebut berumur panjang, terhindar dari serangan dan invasi bangsa lain. Misalnya, Palestina belum diakui dunia internasional
(kecuali oleh Indonesia), sehingga negara tersebut dengan bebas diusik oleh
Israel tetangganya. Kwait pernah mau
dicaplok oleh Irak, namun karena telah ada pengakuan PBB tentang negara kecil
tersebut, maka PBB melindunginya dan berperang melawan Irak.
2.
Suatu negara
tidak dapat hidup tanpa adanya kerja sama dengan bangsa lain. Misalnya kita bisa membeli peralatan perang dari
Amerika karena Amerika secara de jure mengakui keberadaan Indonesia.
15. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam dua bentuk
yakni:
de Facto
= fakta, melihat fakta saja bahwa ada suatu masyarakat
yang mendiami suatu wilayah dengan pemerintahan yang berdaulat.
de Jure
= hukum. Artinya suatu negara lain diakui keberadaannya
secara hukum tertulis. Memasukan dalam undang-undangnya bahwa ada sebuah
negara yang diakui tersebut. Pengakuan
ini lebih kuat dari pada de facto.
Misalnya :
pemerintah mengakui bahwa di TKI III ada sekolah Talenta, ada siswa dan guru
dan sistem pembelajarannya. Ini baru pengakuan de facto. Lalu pemerintah mengeluarkan sertifikat agar sekolah Talenta berhak mendapat perhatian
yang perlu dari pemerintah. Ini adalah pengakuan de jure.
16. Pengakuan de
facto, memiliki dua bentuk atau tahapan :
a.
Bersifat sementara : pengakuan dari negara lain terhadap
suatu negara hanya untuk sementara waktu
ketika negara itu ada. Ketika negara itu jatuh, hancur, maka negara lain itu
pun menarik dukungan dan pengakuannya.
b.
bersifat tetap : pengakuan dari negara lain, namun
masih dibatasi hanya pada hubungan dagang dan ekonomi (konsul), tanpa pengakuan
politis, maka tidak ada konsekuensi hukum (de
jure). Misalnya, sejak jaman kerajaan pedagang Cina telah mengakui
keberadaan Indonesia, walau Indonesia sedang dikuasai Belanda dan Jepang,
hubungan dagang tetap terjalin. Namun bangsa Cina tidak menjadi sekutu perang
Indonesia karena tidak ada hubungan politis.
17. Pengakuan De Jure juga memiliki dua bentuk atau dua tahap :
a. yang tetap : suatu
negara baru diakui keberadaannya, setelah untuk beberapa waktu lamanya
mempelihatkan adanya pemerintahan yang stabil. Misalnya, setelah merdeka, walaupun wartawan luar
negeri telah mengumumkan kemerdekaan Indonesia, tetap saja banyak negara tidak
mengakuinya. Maka Inggris berusaha masuk ke Indonesia untuk mencaploknya. Namun
ketika ternyata pemerintahan Indonesia berjalan sangat baik, di bawa Soekarno
dan Hata, akhirnya Belanda, Inggris dan negara-negara lain mengakuinya.
b. yang penuh : selain mengakui keberadaan suatu
negara baru, juga membangun hubungan yang berkuatan hukum dengan negara baru
tersebut yaitu hubungan diplomatik, mendirikan konsultat, dan melakukan
hubungan yang lain, politik maupun non politik.
18. Menurut Starke
: tindakan pengakuan
terhadap suatu negara bisa terjadi dalam dua bentuk:
a. Secara tegas (express) : suatu negara
mengakui keberadaan suatu negara baru, dengan memberikan surat resmi,
pengumuman publik/ pernyataan parlemen, membuat trakat (piagam), selanjutnya
bahkan mengirim diplomat ke negara tersebut. ( ini sama dengan pengakuan de
jure.)
b. Secara tidak tegas (implied)
: suatu negara mengakui keberadaan suatu
negara baru dengan cara menjalin hubungan tertentu, misalnya hubungan dagang,
namun tanpa dokumen hukum tetap. (Ini
sama dengan pengakuan de fakto yang tetap)
19. Menurut
Konvensi Montevideo (1933) unsur berdirinya suatu negara meliputi :
a. Rakyat (penghuni)
b. Wilayah yang permanen.
c. Penguasan yang berdaulat.
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain.
Bentuk-bentuk Negara
20. Negara Kesatuan
: Ada pusat kekuasaan
atau pemerintahan, sehingga disebut pemerintah pusat. Maka terbayang bahwa
negera jenis ini memiliki wilayah yang luas dan beragam, sehingga perlu ada
pusat yang mengatur atau mengendalikan semuanya. Negara kesatuan memiliki satu
kekuasaan kepala negara, satu kabinet, satu konstitusi, satu parlemen.
21. Negara Kesatuan memiliki dua bentuk :
a. Sentralisasi :
segala hal diatur dan ditentukan oleh pusat. Sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah dari pusat. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, kita menganut
sistem ini. Semua ditentukan oleh pemerintah pusat, Gubernur dipilih atau
ditunjuk oleh pemerintah pusat. Bahkan penyebaran pegawai negeri sipil pun
diatur oleh pemerintah pusat.
Bagusnya :
ü Ada keseragaman hukum di seluruh
wilayah.
ü Hukum tampak sederhana, karena hanya
ada satu lembaga yang punya wewenang untuk membuatnya.
ü Pemerintah pusat punya kuasa untuk
menggunakan penghasilan suatu daerah yang surplus (“kaya”) untuk daerah lain
yang masih minus.
Jeleknya :
1. Pekerjaan di pusat menumpuk,
keputusan pembangunan daerah harus antri, sehingga kemajuan di daerah jadi
terhambat dan terlambat. sehingga
2. Daerah menjadi pasif bahkan cendrung
apatis tentang kemajuan daerahanya, “Yah tergantung gimana pusat memberi
bantuan…”
3. Apa yang diputuskan pusat belum tentu
dan sering kali tidak cocok dengan fakta di daerah.
b.
Desentralisasi.
Desentralisasi
berarti penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah
tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi tiap daerah
berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Kini lebih sering disebut Otonomi
Daerah.
Sebenarnya otonomi ini sudah diatur
dalam UU no. 5 tahun 1974. Namun Pada masa Orde Baru, wewenang daerah sangat
terbatas. Baru tahun 1999 pada masa presiden Habibie, Otonomi diterjemahkan
lebih leluas, dalam UU no. 22 dan 25 tahun 1999.
Bagusnya :
a. Pembangunan
daerah berjalan lebih cepat, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
b. Peraturan
dan kebijakan daerah pun disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah.
c. Rakyat
merasa bagian dari pembangunan daerahnya, mereka kini lebih mudah mengusulkan
kebutuhannya langsung kepada lurah, atau camat, atau bupati atau gubernurnya.
d. Anggaran
Belanja pemerintah lebih mudah dan cepat terserap, sehingga geliat perekonimian
lebih hidup dan dinamis.
Tapi tetap ada jeleknya :
a. Tiap daerah
hanya memikirkan kemajuan daerahnya masing-masing.
b. Salah
terjemahan otonomi membuat banyak kesulitan bagi orang yang punya kepentingan
di banyak daerah. Misalnya, seorang pengusaha yang membeli produk dari suatu
wilayah di ujung pulau, harus melewati banyak pintu penjagaan di tiap batas
daerah, dan tiap batas daerah menarik pajak retribusi (“uang lewat”).
c. Banyak
daerah mengeluarkan peraturan yang khas daerah dan tidak sesuai dengan karakter
bangsa secara keseluruhan, tidak mengacu pada UUD 1945, bahkan tidak sesuai
lagi dengan Dasar segala Norma Kebangsaan, yakni Pancasila.
Untuk semua ketidaksamaan ini,
pemerintah pusat berhak dan berwenang mengendalikannya. Walau dalam negara ini
akhirnya terdapat banyak keragaman, pemerintah pusat tetap berusaha menjaga
kesatuan dan kutuhan bangsa. Maka pemeritah pusat tetap punya wewenang yang mencakup
semua, monopoli dan bersifat memaksa ke semua daerah.
22. Negara
Serikat (Federal) : Negara Federal adalah gabungan dari beberapa negara. Nah,
negara-negara di dalamnya, punya kepala negara sendiri (disebut Gubernur),
parlemen sendiri, konstitusi sendiri. Namun tetap ada pemerintahan Federal dan
konstitusi Federal. Negara-negara bagian ini berhak mengatur dirinya sendiri
asal tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD) federal. Contoh negara federasi
: Amerika, Argentina, Brasil, Jerman, Rusia, India, Swiss, dll. Ada juga Monarki Federal: Negara bagian dari suatu
kerajaan, misalnya : Australia, Malaysia, Belgia, Kanada, United Emirat Arab.
1.
2. Negara
Republik = res publik : demi kepentingan umum. Suatu negara yang dipimpin
oleh seseorang dari rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
3. Negara
monarkhi : negara yang dipimpin oleh raja, atau bangswan dan
keturunannya.
4. Negara
Uni : Gabungan beberapa negara dengan
satu raja.
a. Uni Riil :
beberapa negara yang sepakat hidup di bawah satu raja, mempunyai aturan bersama
terutama hubungan luar negeri.
b. Nui Personil : beberapa negara yang kebetulan
punya satu raja, otonomi dan mengurus sendiri urusan luar negerinya.
c. Uni Generalis
: dua negara yang berjanji membentuk satu biro kepengurusan urusan luar negeri.
Comments
Post a Comment