Try Out UKK kls XI 2017
Nama :
Kelas XI___
|
1.
Hubungan antarnegara atau antar-individu dari negara
yang berbeda-beda, baik politis, ekonomi, atau pertahanan dan keamanan.
Ini merupakan definisi Hubungan Internasional menurut….
Ini merupakan definisi Hubungan Internasional menurut….
a. RENSTRA Politik Luar Negeri RI
b. Suwandi Wiraatmadja
c.
Encyclopedia America
d. UU No. 37 tahun 1999
e. Muhamad Hatta
2.
Grayson kirk berpendapat bahwa terdapat unsur-unsur
hubungan internasional, sebagai berikut. Kecuali…
a. Sifat dan berlakunya atau
pelaksanaan sistem kenegaraan.
b. Factor-faktor yang
mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu bangsa.
c.
Posisi internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar.
d. Sejarah hubungan internasional
yang lampau.
e. Pembentukan tata
tertib dalam negeri.
3.
Perjanjian paling formal yang dilakukan oleh dua
atau lebih negara, disebut…
a. Treaty d. Convention
b. Protocol e. Modus vivendi
c.
Statute
4.
Dokumen yang mencatatat perjalanan atau proses suatu
perjanjian, disebut…
a. Treaty d. Convention
b. Protocol e. Modus vivendi
c.
Statute
5.
Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian
internasional Indonesia adalah…
a. UU no.4 / 1960
b. PP no. 8 tahun 1962
c.
Tap MPRS No. XII/ MPRS/1966
d. UU no.1 tahun 1973
e. UU no. 24 tahun 2000
6.
Perundingan yang bersifat penting dan dapat
mempengaruhi kebijakan dalam negeri, mesti melewati tahap-tahap berikut…
a. Perundingan –
penandatanganan – ratifikasi
b. Negosiasi – perundingan –
pendandatangan – ratifikasi
c.
Negosiasi – penandatanganan.
d. Penandatanganan- negosiasi –
ratifikasi
e. Perundingan – penandatanganan.
7.
Perjanjian yang meletakan kadiah-kaidah hukum yang
harus ditaati masyarakat internasional, disebut…
a.
treaty contract.
b.
law making contract.
c.
law making treaties.
d.
law treaty contract.
e.
treaty making contract.
8.
Perjanjian antara Indonesia dan singapura tentang
batas wilayah kedua negara, dapat digolongkan ke dalam bentuk perjanjian ….
a.
treaty contract. d. law making
contract.
b.
law making treaties. e. law treaty
contract.
c.
treaty making contract.
9.
Contoh perjanjian internasional tidak tertulis adalah…
a.
Charter d.
Convenant
b.
Convention e. Treaty
c.
Deklarasi Unilateral
10.
Perjanjian internasional disebut bersifat self-executing, jika dapat
berlaku …
a.
Sebelum diratifikasi oleh negara.
b.
Sesudah diratifikasi oleh negara.
c.
Sesudah diterimanya naskah perjanjian.
d.
Sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian.
e.
Sesudah dilakukan perubahan UU di negara perserta perjanjian.
11.
Berdasarkan konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum
internasional, setelah perundingan selesai dilajutkan tahap ….
a.
Negotiation d. conferency
b.
Signature e. exchange of
notes
c.
ratification
12.
Tahap paling akhir tanda diterimanya suatu perjanjian
internasional adalah…
a.
negotiation d. conferency
b.
signature e. exchange of
notes
c.
ratification
13.
Pernyataan menerima atau menyetujui dari
negara-negara yang terlibat suatu perjanjian internasional disebut….
a. acceptance /
approval d. negotiation / signature
b. signature / approval e. ratification / approval
c.
accession / acceptance
14.
Berikut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia
menurut Mohamad Hatta:
a. Mempertahankan wibawa
Indonesia di mata Internasional.
b. Mendapatkan barang-barang yang oleh dalam
negeri belum bisa dihasilkan.
c.
Memajukan kesejahteraan bersama
masyarakat internasional.
d. menciptakan kekuatan persenjataan dalam
negeri.
e. meningkatkan kerja sama di kawasan ASEAN.
15.
Menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
hubungan dan politik luar negeri.
Ini merupakan ….
Ini merupakan ….
a. peranan Duta besar
(ambassador)
b. tugas pokok
Departemen Luar Negeri
c.
fungsi perwakilan diplomatic.
d. fungsi Depatemen Luar Negeri
e. peranan konsulat luar negeri bidang politik
16.
Menteri Luar Negeri Indonesia mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepada…
a. DPR d. Presiden
b. DPR dan Presiden e. e.
MPR
c.
DPR dan MPR
17.
Dalam mengangkat duta dan konsul Presiden Republik Indonesia harus
memperhatikan pertimbangan…
a.
Menteri d.
DPA
b.
DPR e.
MA
c.
Menlu
18.
Perangkat diplomatic dalam melaksanakan hubungan
luar negeri didasarkan pada …
a.
Konvensi
Wina 1961
b.
Kongres Aux la
Chappella 1818
c.
Konverensi Wina 1969
d.
Statuta Mahkama Internasional
e.
Piagam PBB.
19.
Seorang pejabat Diplomatik tidak dapat dituntut
secara pidana oleh negara tujuan (tempat tugas diplomat). Ini disebut….
a. Ekstrateritory d. Ekstraordinat
b. Personal Immunity e. Political Immunity
c.
Law
Immunity
20.
Kapan suatu perjanjian mulai berlaku?
a.
Negosiasi
b. Ratifikasi
c.
Perundingan.
d.
Berakhirnya perundingan.
e.
Hasil perundingan mulai dilaksanakan.
21.
Perjanjian disebut berakhir bila…
a. Masa berlakunya
habis / kedaluwarsa.
b. Salah satu pihak yang melanggar perjanjian.
c.
Perjanjian dinyatakan melanggar
ketentuan hukum.
d. Adanya unsur penipuan dan pemaksaan.
e. Negara yang terlibat tidak setuju dengan isi
perjanjian.
22.
Berikut adalah tugas perwakilan Diplomatik. Kecuali
a. Presentasi d. Proteksi.
b. Negosiasi e.
Observasi
c.
Representasi.
23.
Seorang TKI didakwa melakukan pelanggaran
hokum di wilayah Hukum Malaysia. TKI tersebut terancam hukuman mati. Namun atas
usaha keras pemerintah Indonesia, TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia untuk
dikenai hukum Indonesia. Ini adalah bagian dari perjanjian …
a. Ekstrateritory
b. Ekstradisi
c.
Extra Nula Salus
d. Antar-negara
e. Kerja Sama
24.
Apa bedanya diplomat dan konsuler?
a. Diplomat berurusan dengan
pemerintah daerah.
b. Konsuler memiliki hak
ekstrateritory.
c.
Konsuler memiliki kekebalan hukum.
d. Diplomat adalah
perwakilan politik.
e. Diplomat bebas dari semua
pajak.
25.
Berikut adalah dua dari lima negara yang
memprakarsai ASEAN.
a. Indonesia dan Malaysia
b. Indonesia
dan Vietnam
c. Singapura
dan Laos
d. Thailand
dan Kamboja
e. Indonesia
dan Myanmar
26.
Piagam yang berisi tentang kesepakatan awal lahirnya
PBB adalah …
a. Versaile Charter 1919
b. Konvensi Wina 1964
c.
Konverensi Renvile
d. Pasific Charter
e. Atlantic Charter
27.
Setelah berakhirnya PD II, politik dunia terpecah
dalam dua kubu yakni blok Timur dan blok Barat. Kedua blok masing-masing
mencari anggota baru.
Fenomena ini menjadi salah satu alasan lahirnya….
Fenomena ini menjadi salah satu alasan lahirnya….
a. ASEAN d. KAA
b. PBB e.
NATO
c.
MEA
28.
Lembaga PBB yang mengurusi urusan bidang pendidikan
dan kebudayaan adalah…..
a. UNESCO. d.
UNICEF.
b. UNHCR. e.
WHO.
c.
WTO.
HUKUM
INTERNASIONAL
29.
Hukum
Internasional dalam Bahasa Prancis disebut…
a. Ius Gentium d. Volkernerch
b. Droit des Gens e.
Ius Naturale
c.
De Jure Beli ac Pacis
30.
Siapakah
Bapak Hukum Internasional?
a. Aristoteles d. Hugo de Groot
b. Imanuel Kant e.
Paul laband
c.
G. Jellinek.
31.
Negara
melaksanakan hukum bagi semua orang yang berada dalam wilahnya. Sedangkan di
luar wilayahnya berlaku hukum asing. Ini adalah asas…
a. Teritorial d. Kebangsaan
b. Kepentingan umum e. Hukum Nasional
c.
Hukum Internasional
32.
Berdasarkan hasil penyelidikan khusus inteligen, diketahui Osama Bin
Lade, warga negara Arab Saudi, ada dalam wilayah Pakistan. Maka suatu sore
tentara Amerika menerobos masuk ke wilayah Pakistan dan menembak Osama Bin
Laden. Ini adalah penerapan asas
hukum ….
a. Teritorial d. Kebangsaan
b. Kepentingan umum e.
Hukum Nasional
c.
Hukum Internasional
33.
Semua warga negara Indonesia diperkenankan untuk ikut pemilu Indonesia
di negara manapun dia berada. Dan pemerintah Indonesia wajib menyediakan
layanan tersebut. Ini adalah salah satu contoh penerapan asas…
a. Teritorial d. Kebangsaan
b. Kepentingan umum e. Hukum Nasional
c.
Hukum Internasional
34.
Hukum
internasional adalah hokum yang membahas kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara pada
zamannya. Ini adalah definisi
hukum menurut?
a. Grotius d. J.G Starke
b. Brierly e. Hackwort
c.
Mochtar Kusumaatmadja
35.
Seorang Indonesia menikah dengan seorang berkewarganegaraan Rusia. Anak
yang dilahirkan adalah anak Indonesia. Ini diatur oleh …
a. Hukum tidak tertulis
b. Hukum tertulis.
c.
Hukum publik internasional
d. Hukum perdata
internasional
e. Hukum Pidana internasional.
36.
Menurut
konvensi Wina 1969, hukum ini hanya berlaku pada perjanjian antar-negara,
sedangkan subjek perjanjian bukan negara tidak tunduk padanya.
a. Hukum tidak tertulis
b. Hukum tertulis.
c.
Hukum publik internasional
d. Hukum perdata internasional
e. Hukum Pidana internasional.
37.
Menurut
Schwarsenberger, hukum internasional adalah alat yang merumuskan kekuasaan dari
suatu negara, untuk memaksa negara lain agar tunduk padanya. Ini disebut…
a. Law of Power d. Law of Reciprocity.
b. Law of Coordination. e. Law of Mediation.
c.
Law of Conqueror
38.
Menurut asas Hukum Internasional ini, semua negara dipandang sama
kedudukannya. Dalam rapat umum PBB, suara negara kecil seperti Pantai Gading
dianggap sama kekuatannya dengan suara Amerika. Oleh Scwarsenberger ini disebut…
a. Law of Power d. Law of Reciprocity.
b. Law of Coordination. e. Law
of Mediation.
c.
Law of Conqueror
39.
Mengapa Vatikan, walaupun adalah organisasi keagamaan disebut sebagai
subjek hukum internasional?
a. Karena kepala negaranya adalah
Sri Paus
b. Karena sebagai pusat
organisasi Agama Katolik.
c.
Karena strukturnya menyerupai negara.
d. Karena merupakan organisasi besar.
e. Karena merupakan organisasi
tua.
40.
Sumber
hukum internasional dapat berasal dari keputusan-keputusan hakim terdahulu.
Atau yang disebut…
a. Yurisdiksi d. experience
b. Modus Vivendi e. Justifikasi
c.
Yurisprudensi
41.
Hukum internasional dapat bersumber dari kesepakatan bersama, atau
sidang resmi negara-negara anggota PBB yang menghasilkan dokumen penting dan
paling formal. Ini disebut?
a. Traktat
b. International Custom
c.
General Principles of Law
d. Modus Vivendi
e. Doktrin
42. Beberapa kali ISIS melakukan
hukuman mati terhadap tawanan sipil, dengan cara dipenggal. Perlakukan ini
mendapat reaksi keras dari negara-negara dunia, dan sebut sebagai kebiadaban,
atau dalam Hukum Internasional disebut …
a. Traktat
b. International Custom
c.
General Principles of Law
d. Modus Vivendi
e. Doktrin
43.
Proses
ratifikasi yang membentuk UU harus atas persetujuan legislatif. Ini tertuang
dalam peraturan …
a. Kepres no. 2 tahun 1996
b. UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
c.
Kepres No. 188 Tahun 1998
d. UU no. 12 tahun 2006
e. UU no. 56 tahun 1958
45.
Langkah
pertama dalam membawa kasus ke mahkama internasional adalah….
a.
Melakukan
perjanjian bilateral antara negara yang bersengketa.
b. Penyerahan nota perjanjian atau
aplikasi ke mahkama internasional.
c.
Menyerahkan
kontra responden kepada mahkama internasional.
d.
Menguraikan
sengketa, mencari bukti-bukti yang kuat.
e.
Memilih
pihak arbiterasi.
46.
Kwait melaporkan Irak ke
Mahkama Internasional yang telah mengifasi negaranya. Atas keputusan Dewan
Keamanan, Amerika lalu memimpin serangan terhadap Irak. Registrator yang menerima
laporan Kwait, menulisnya demikian….
a.
Irak Vs Kwait
b. Kwait V Irak
c.
Amerika Vs Irak
d.
Kwait / Irak
e.
Kwait / Irak / Amerika
47.
Bila
merasa perlu karena para majelis hakim Mahkama Internasional maka majelis
meminta negara bersengketa membuat catatan yang diperlukan atau disebut
memorial / counter memorial. Tahapan ini disebut …
a.
Oral
Pleading.
b.
Pengajuan
Aplikasi.
c.
Pengajuan
Memorial / Counter memorial.
d. Writing Pleading.
e.
Presentasi.
48.
Perjanjian
Internasional mulai berlaku dan mengikat pada waktu…
a.
Perundingan
b.
Ditandatangani
c.
Disetujui
parlemen
d. Diratifikasi
e.
Diundangkan.
49.
Dalam
peperangan harus ada hukum yang mengaturnya. Pelanggaran terhadap tata aturan
berperang akan dianggap sebagai kejahatan perang. Manakah dari contoh berikut
yang disebut pelanggaran hukum perang?
a.
Melakukan
pembomban di daerah musuh.
b.
Menembak
hingga tewas lawan yang lemah dan bersenjata.
c.
Menyerang Palang Merah.
d.
Menangkap dan menawan anak-anak yang memegang
senjata.
e.
Menjadikan
musuh sebagai sahabat.
50.
Peran
Mahkamah internasional adalah…
a. Menyelesaikan sengketa dari
anggota PBB
b.
Memberi
nasihat kepada anggota dewan keamanan
c.
Menciptakan
perdamaian dunia
d.
Meningkatkan
kualitas hukum negara
e.
Mnciptakan
persahabatan bangsa
51.
Sengketa
internasional, bias berupa keamanan, territorial, politik, ideologi atau social
budaya. Berikut adalah contoh sengketa internasional di bidang sosial budaya
adalah…
a. Pengiriman TKI illegal
b.
Masalah
terorisme
c.
Kedaulatan
Laut di Inggris
d.
Masalah
daerah perikanan antara Inggris dan Norwegia
e.
Pemberian
asylum pada warga Columbia
52.
Bisa
suatu negara sepakat membawa sengketa mereka ke pengadilan internasional, dan
mereka memilih sendiri hakim-hakim yang akan mengadili perkara mereka, maka
sebenarnya mereka sedang membawa persoalan mereka kepada ….
a.
Mahkama
Internasional
b.
Sidang
umum PBB
c.
Badan Arbiterasi
d.
Badang
penegang.
e.
Pihak
mediator.
53.
Korea Utara diduga memiliki senjata nuklir yang dilarang oleh dewan
keamanan PBB. Namun mereka tidak menggubris larangan tersebut. Bahkan mereka
telah berhasil menciptakan rudan yang dapat menjangkau radius ribuan mill,
hingga dapat menyentuh daratan Australia. Keras kepala Korea Utara membuat
panas Amerika, dan berniat melakukan serangan bersenjata. Ini disebut…
a.
Keputusan
PBB
b. Agresi militer
c.
Invasi
d.
Penjajahan
e.
Ariberasi
54.
Dalam
menyelesaikan sengketa jika perkara akan
diajukan, maka harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut yaitu…
a.
Harus
berdarsarkan penetapan mahkamah internasional
b. Persetujuan pihak-pihak yang
akan mengajukan perkara
c.
Diatur
oleh PBB
d.
Meminta
ijin kepada negaranya
e.
Dengan
persetujuan perorangan
55.
Mengapa
dalam kasus pengambilan Pulau Ligatan dan Sipadan oleh Malaysia, Indonesia
dinyatakan kalah oleh hakim?
a.
Indonesia
tidak punya dukungan PBB.
b.
Pengacara
Indonesia kurang kompeten.
c.
Malaysia punya bukti fisik yang kuat di pulau tersebut.
d.
Sejak
jaman penjajahan, dua pulau tersebut memang milik Inggris.
e.
Indonesia
menyerahkan kedua pulau itu begitu saja, dari pada tidak diurus.
56.
Sebelum
dibawa ke mahkama internasional, biasanya kedua negara mencari penyelesaian
sendiri. Misalnya dengn cara…
a.
Melapor
kepada Mahkama Internasional.
b.
Saling
menyerang dengan kekuatan senjata.
c.
Melapor
dan membentuk pihak arbiterasi
d. Melakukan perjanjian khusus.
e.
Melakukan
blokade militer.
57.
Dalam
keputusan mahkamah internasional, maka setiap keputusan harus dihargai karena…
kecuali
a.
bersifat
mengikat
b.
keputusan
yang merupakan hasil pertimbangan
c.
menghargai
keputusan itu wajib
d. diperoleh dari kesepakatan
bersama
e.
memiliki
nilai yang memaksa bagi yang mengadakan perjanjian
58.
Ada sengketa yang diselesaikan secara hukum (yuridksi) ada pula yang
dapat diselelesaikan secara politik (non-Yuridiksi). Berikut cara menyelesaikan
sengketa internasional dengan cara non-yuridiksional (politik), kecuali:
a.
Perundingan dan mediasi
b.
Dibawa dalam rapat regional, misalnya ASEAN.
c.
Diadili di mahkama internasional.
d.
Diputuskan dalam sidang tahunan PBB.
e.
Angket, atau pengumpulan fakta-fakta.
59. Dalam struktur orgnisasi PBB
ada badan tertinggi, yang terdiri dari semua anggota PBB. Badan ini sebut…
a. Security Council
b. Sekretariat
c.
Dewan Perwalian
d. General Assembly
e. Mahkama Internasional
60. Melaksanakan tugas-tugas
administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum, mengajukan
kepada Dewan Keamanan PBB setiap situasi yang menurutnya membahayakan
perdamaian Internasional.
Ini
adalah tugas dari…
a. Mahkama Internasional
b. Security Council
c.
Dewan Perwalian
d. General Assembly
e. Sekretariat
SEBERAPA BESAR KEMENANGAN DIUKUR DARI SEBERAPA SERING
LATIHAN.
Esay :
1. Jelaskan manfaat hubungan dan
kerja sama internasional bagi suatu negara!
2. Mengapa politik luar negeri
Indonesia disebut sebagai politik perdamaian?
3. Apa saja perbedaan dan
persamaan korps diplomatic dan konsuler?
4. Apa saja bentuk ratifikasi
perjanjian internasional?
5. Apa saja manfaat ASEAN bagi
Indonesia?
6. Jelaskan secara singkat
factor-faktor yang mempengaruhi politik Luar Negeri Indonesia!
Hukum Internasional :
7. Apa saja asas-asas hukum
internasional? Jelaskan!
8. Jelaskan sumber-sumber hukum
internasional!
9. Sebutkan cara-cara menyelesaikan
suatu konflik internasional secara damai?
10. Sebutkan cara-cara
menyelesaikan suatu konflik internasional secara paksaan.
11. Mekanisme beracara di Mahkama
Internasional.
ISTILAH
1. Traktat : perjanjian yang mengikat dua atau lebih
negara. Bentuknya paling formal. Negara-negara yang terlibat di dalamnya tidak
dapat menarik diri begitu saja dari kewajiban-kewajiban tanpa persetujuan
dengan negara-negara lain yang terlibat.
2. Konvensi : persetujuan formal yang bersifat multilateral,
tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy), namun delegalisi
(wakil negara) harus memiliki kuasa penuh.
3. Protokol : Persetujuan tidak resmi, umumnya tidak melibatkan
kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan, seperti kesepakatan tentang
tafsiran aturan (klausal) tertentu. Tidak perlu ratifikasi
4. Agreement : perjanjian yang bersifat teknis atau administrasi
5. Arrangement : Istilah untuk perikatan-perikatan yang bersifat sementara. Misalnya
kesepakatan yang umurnya hanya sebulan tentang pertukaran pelajar.
6. Statute : Dokumen yang berisi aturan-aturan tentang
suatu hal khusus yang disepakati dalam suatu perjanjian Internasional. Misalnya
Piagam PBB tentang HAM, tentang Kebebasan Transit, dll.
7. Declaration Suatu pernyataan dalam perjanjian Internasional.
8. Modus Vivendi : Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang
bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan perjanjian yang lebih permanen,
terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
9. Excange of notes: Pertukaran nota kesepakatan yang menimbulkan ikatan hukum bagi negara
atau badan yang melakukan pertukaran.
10. Law making treaties
: Perjanjian
yang membentuk hukum internasional, artinya hal-hal yang dihasilkan mengikat
juga negara-negara di dunia yang walaupun tidak ikut ambil bagian dalam
rapat. (lihat Treaty Contract)
11. Treaty Contract :
Perjanjian
yang melibatkan beberapa negara dan yang taat dan terikat hanyalah negara yang
terlibat dalam perjanjian tersebut. (lihat law making treaty)
12. Negosiasi : Penjajakan pendapat, diskusi awal untuk menentukan hal-hal yang akan
menjadi kesepakatan.
13. Ratification : Pengesahan paling akhir dan paling formal suatu
perjanjian.
14. Accession : Suatu tindakan formal menyatakan bahwa suatu negara
terikat pada suatu perjanjian walau tidak tidak ikut menandatangani perjanjian.
15. Acceptance : pernyataan menerima terhadap perubahan suatu
perjanjian yang telah disetujui.
16. Approval :
pernyataan
setuju terhadap perubahan suatu perjanjian yang telah disetujui.
17. Security Council : Dewan keamanan PBB
18. Law of power : hukum yang dipakai oleh suatu negara untuk menguasai negara lain.
19. Law of reciprocity : Hukum yang dipakai untuk menempatkan semua negara pada posisi yang
sama.
20. International Custom : Kebiasaan internasional yang tertulis maupun tidak (misalnya cara
menerima tamu kehormatan)
21. General Principle of Law : Prinsip umum negara-negara beradab (misalnya,
menghormatan terhadap HAM tawanan perang)
22. Yurisprudensi : Keputusan Hukum berdasarkan catatan keputusan hakim
sebelumnya.
23. Judical Decision : Keputusan hukum berdasarkan keputusan Bersama juri dalam suatu
pengadilan.
24. Applicant : Negara yang mengajukan persoalan (aplikasi) kepada
mahkama internasional
25. Respondent : Negara yang terlibat sengketa dengan negara aplikan
yang dilaporkan ke mahkama internasional oleh aplikan
26.
Pembelaan tertulis : Memorial dan tanggapan
memorial (counter memorial) diminta oleh Mahkama kepada pihak bersengketa.
27. Hukum perdata Internasional : Hukum yang mengatur tentang masyarakat
internasional.
28. Hukum publik internasional : Hukum yang mengatur negara-negara internasional.
29. Arbiterasi : Pihak ketiga yang dipilih oleh negara-negara bersengketa untuk
menyelesaikan persoalan mereka.
30.
Organigra PBB :
a. DK : Dewan Keamanan
§ Memelihara perdamaian dan
keamanan
§ Menyelidiki setiap sengketa
internasional
§ Menentukan ancaman terhadap
keamanan dan perdamaian.
§ Mengususlkan cara damai
penyelesaian suatu konflik
b. Majelis Umum:
ü Memberi rekomendasi asas kerja
sama internasional.
ü Membuat rekomendasi untuk
melakukan
c.
Sekretariat
Ø Mengurusi semua masalah
administrasi organisasi
Ø Membawa persoalan yang
membahayakan keamanan internasional kepada DK
Ø Membuat laporan tahunan kepada
majelis umum
d. Mahkama Internasional
·
Menyelesaikan konflik internasional
·
Memberi nasihat terhadap suatu masalah hkum internasional.
Comments
Post a Comment