MATERI UAS PPKN DES 2017 kelas XII
Ideologi
Pancasila
1.
Makna ideologi negara.
a.
Pedoman suatu
bangsa untuk berkembang
b.
Arah atau
cita-cita suatu bangsa.
c.
Pedoman atau
pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.
d.
Menjadi ciri khas
atau watak suatu bangsa.
2. Dua jenis Ideologi :
1.
Tertutup :
a.
Otoriter, tidak
dapat diubah, bersifat dogmatis.
b.
Mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.
2.
Terbuka :
a.
Hanya berisi
orientasi, atau sifat dasar, prakteknya dapat disesuaikan dengan situasi /
prinsip-prinsip / norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.
b.
Cara
operasionalnya disepakati secara demokratis.
c.
Bersifat inklusif
(terbuka) terhadap banyak perbedaan.
3.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Pancasila
mengandung nilai-nilai universal, bagi seluruh latar belakang masyarakat
Indonesia atau bagi dunia internasional. Pancasila pun tetap terbuka terhadap
nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila
dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.
Batasan
keterbukaan Pancasila
a. Ada nilai dasar
yang tidak dapat diubah.
b. Kepentingan Stabilitas Nasional :
kita boleh saja terbuka terhadap nilai-nilai baru dari kekayaan nusantara atau
nilai baru dari luar, namun itu tidak boleh mengganggu stabilitas nasional.
Misalnya, ISIS: kita menolaknya karena menimbulkan kekacauan, teror terhadap
pihak lain.
c. Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis
: Komunisme pernah ada di Indonesia, dan karena mengagungkan revolusi, mereka
telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat.
Selain karena ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter bangsa - Pancasila.
- Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila berasal dari nilai-nilai budaya
yang universal dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi kristalisasi atau
kesimpulan dari beragam nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Maka nilai itu
sangat terbuka terhadap keberagaman masyakat Indonesia.
Terdapat tiga tataran nilai yang
terkandung di dalamnya :
a.
Nilai
Dasar : fondasi yang tak dapat dan tak boleh diubah. Nilai daras ini
adalah pokok, ciri utama kepribadian bangsa, tidak akan berubah dan terlepas
dari pengaruh waktu dan ruang. Sifat kekelan ini telah ditetapkan dalam UUD 45
alinea empat.
Nilai-nilai
dasar itu adalah kelima sila Pancasila.
b. Nilai instumental : menjabaran
dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun
nilai adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi,
organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.
c. Nilai Praktis :
nilai yang dapat diterapkan tiap induvidu anggota masyarakat. Nilai dapat berupa lisan maupun tertulis
sebagai bentuk konkrit bagaimana semestinya tiap induvidu atau kelompok
induvidu berprilaku dalam bangsa ini.
3.
Sejarah Lahirnya Pancasila
28 Mei 1945 : BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) = Dokuritsu Junbi Coosakai.
Keesokan harinya, Rapat
pertama, 29 Mei. Mr. Moh. Yamin menyampaikan lima gagasan dasar negara Indonesia:
Versi Lisan :
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Hari ketiga rapat,
31 Mei, Mr.
Soepomo mengajukan pendapat yang
berbeda tentang dasar negara itu. Agama
dipisahkan dari urusan negara.
1.
Persatuan Indonesia
2.
Ketuhanan Yang Maha Esa
3.
Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan
perwakilan
4.
Pemerataan keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
5.
Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur
Raya
Hari empat rapat, 1 Juni, Ir.
Soekarno juga
menyampaikan usulannya. Namun sekaligus dia mengusulkan namanya : PANCASILA. Tanggal ini disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Belum
ada titik temu antara tiga pendapat tiga tokoh besar ini membuat BPUPKI
membentuk pantia khusus yang berisi 9 orang. Ketuanya Soekarno. 22
Juni 1945 akhirnya panitia kecil ini (Panitia
9) sepakat pada lima dasar negara yang disebut piagam
Jakarta.
Setelah Pancasila dan RUUD selesai
ditetapkan tugas BPUPKI pun beres. Dua
dokumen teramat penting sudah ada. Indonesia akan proklamasi tanggal 24 Agustus
1945, begitu janji Jepang. Nah sekarang perlu juga dibentuk Panitia khusus
untuk melakukan persiapan kemerdekaan, maka terbentuklah PPKI. Diketuai oleh
Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta.
Namun
ada kejadian khusus atas Jepang, 6 dan 9 Agustus Nagasaki dan Hirosima hancur
total kena bom oleh Amerika. Jepang kalah perang dunia II. Kesempatan ini
langsung ditanggapi para pemuda untuk mendesak Soekarno dan Hatta mempercepat Proklamasi.
Bahkan keduanya diculik oleh para pemuda, dan dipaksa bikin naskah Proklamasi.
Maka jadilan 17 Agustus 1945 bersejarah itu.
Keesokan
harinya Dasar negara dan RUUD ditetapkan oleh PPKI. Namun sebelumnya atas
usulan dan argumentasi dari anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur, rumusan
piagam Jakarta nomor 1 diubah, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa, tanpa sebutan
Syariah. Usulan diterima. Dasar negara itu kemudian disahkan oleh PPKI pada 18
Desember bersamaan dengan penetapan UUD. Nama dasar negara itu secara resmi
disebut PANCASILA.
Dari sejarah ini kita melihat bahwa Pancasila
bukan ide Soekarno semata, namun merupakan hasil kesepakatan (konsesus) Bersama
para pendiri bangsa, disepakati lewat perjanjian yang luhur dan demokratis
(Musyawara-mufakat)
4. Fungsi
Pancasila
a.
Pancasila sebagai Filsafat
Hidup / Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh
aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.
1.
Sebagai jiwa
bangsa: roh hidup bangsa Indonesia,
tanpanya Indonesia tak akan disebut Indonesia.
2.
Kepribadian
Bangsa : merupakan sikap mental dan
tingkah laku bangsa, yang menjadi ciri khas sehingga Indonesia berbeda dengan
bangsa lain.
3.
Sebagai
Perjanjian (konsesus) Luhur Bangsa : Pancasila
lahir dari proses panjang, juga debat a lot para pendiri bangsa untuk
merumuskannya. Ketika Pancasila akhirnya berhasil dirumuskan dan ditetapkan itu
merupakan kesepakatan (konsesus) bersama para pendiri bangsa.
4.
Sebagai
cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
: Pancasila tetap harus diperjuangkan. Banyak nilai-nilai Pancasila yang sudah
dihayati dalam hidup berbangsa dan bernegara, namun banyak juga pola hidup
bangsa yang belum sesuai dengan Pancasila.
5.
Sebagai sumber
dari segala sumber hidup (Tap MPR no.
XX/MPRS/1966
b.
Pancasila sebagai Ideologi negara atau Filsafat Negara /
Dasar Negara
Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,
sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah
ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
5. Pancasila
sebagai ideologi terbuka.
Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari
luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di
segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.
Sistem Perintahan
1. Sistem :
Berarti suatu tatanan, ikatan atau struktur
yang terdiri dari bagian-bagian yang tak terpisahkan dan bergerak bersama
mencapai tujuan yang sama. Bagian-bagian itu saling mempengaruhi, sehingga
kehilangan atau ketidak-berfungsinya salah satu bagian / komponen dapat
menyebabkan bagian lain terganggu atau gagal berfungsi. Bayangkan sistem itu seperti suatu unit sepeda motor, yang di dalamnya
terdapat banyak komponen. Kerusakan pada bagian ban, membuat motor tidak dapat
berjalan, walaupun mesin tetap hidup.
2. Pemerintahan
:
a. Dalam arti
luas berarti tatanan / struktur/ ikatan yang teratur antara semua
organisasi negara yakni Legislatif,
Ekskutif dan Yudikatif dalam menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan umum.
b. Dalam arti sempit, berarti segala
kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif (Presiden/
wakil + Kabinet).
George Jelinek :
Asal-usul
pemerintahan bisa lahir lewat salah satu dari dua proses berikut:
•
Pemerintahan Kerajaan / Monarki : Apabila
muncul secara psikologis, karena kemauan seseorang.
•
Pemerintahan Republik : Apabila muncul
karena kehendak rakyat atau dewan.
Dalam
negara demokrasi modern kita mengenal dua bentuk system pemerintahan berikut :
Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Dikepalai
oleh seorang presiden dan menteri-menterinya bertanggung jawab kepada presiden.
Maka kabinetnya disebut kabinet presidensial.
2. Legislatif
dan Eksekutif sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, sehingga keduanya
bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kedudukan keduanya sama dan otonom.
Keduanya tidak dapat saling menjatuhkan sebelum masa tugas (5 tahun berakhir).
Kecuali jika Presiden melanggar konstitusi legislatif dapat melakukan impeachment (pengadilan parlement)
untuk menjatuhkan presiden (UUD 1945 Pasal 7A).
3. Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden sebab dialah yang memilih kabinet
sebagai pembantunya.
Kelebihannya :
Pemerintahan
berjalan stabil karena tidak dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintahan
dapat mengatur program kerja sesuai dengan waktu tugas (5 tahun).
Kelemahan :
Pengawasan
oleh legislatif kurang, karena ekskutif adalah badan otonom.
Suara
rakyat yang ada pada legislatif bisa kurang berpengaruh pada kebijakan
pemerintah.
Sistem Pemerintahan Parlementer
1.
Dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) dan
pertanggungjawaban menteri kepada parlemen (DPR).
2.
Perdana Menteri dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh para menteri, mereka sama-sama disebut kabinet. Maka Perdana
Menteri adalah kepala kabinet. Susunan kabinet dipilih oleh legislatif
tergantung suara mayoritas di parlemen.
3.
Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
eksekutif. Mereka dapat menjatuhkan kabinet dengan cara mosi tidak percaya. Jika kebinet kurang atau tidak mencerminkan
kehendak rakyat, maka parlemen dapat membubarkan kabinet.
4.
Namun demi menghindari arogansi legislatif,
sebaliknya eksekutif (kabinet) dapat juga membubarkan parlemen melalu kepala
negara, yakni bila legislatif tidak mencerminkan kehendak rakyat.
5.
Kepala negara adalah simbol negara (= negara
/ personifikasi negara). Kepala negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum / konstitusional. Raja tak pernah salah dan dipersalahkan.
Kelebihannya :
a.
Mudah tercapai kesepakatan antara eksekutif
dan legislatif karena orang-orang yang di eksekutif berdasarkan suara mayoritas
di parlemen (orang-orang dari satu partai)
b.
Menteri-menteri yang dipilih adalah
repsentasi kehendak raykat, karena dipilih oleh perwakilan rakyat.
c.
Kabinet dapat bekerja dengan hati-hati karena
setiap saat bisa dijatuhkan oleh parlemen.
Kelemahannya :
a.
Pemerintahan kurang stabil karena dapat
dijatuhkan setiap saat oleh parlemen
b.
Sering terjadi pergantian cabinet.
c.
Eksekutif sulit menjalankan program dengan
kabinet yang terus bergonta-ganti.
Kabinet Parlementer :
dipilih oleh parlemen lewat suatu kelompok khusus yang disebut formatur.
Formatur adalah orang-orang yang punya peran di parlemen, mereka ditugasi
kepala negara untuk menentukan komposisi kabinet. Salah satu dari formatur itu
kemudian (biasanya) menjadi Perdana Menteri. Sistem ini pernah kita anut pada masa UUDS 1950
Kabinet Ekstraparlemen
(zaken kabinet) : kabinet yang dipilih oleh kepala negara, karena formatur
kesulitan menentukan komposisi kabinet. Kabinet ini bekerja terbatas, terdiri
dari orang-orang di luar partai dan profesional.
Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen
Trias Politika
I.
Lembaga
Legislatif
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) : terdiri dari
anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
1. Tugas MPR:
a. Setelah
presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR hanya melantik presiden dan
wakilnya.
b. Kecuali
bila presiden dan wakilnya berhenti bersamaan sebelum waktunya, MPR-lah yang
memilih presiden dan wakil presiden baru.
c. Memilih
satu dari dari dua wakil presiden yang diusulkan oleh presiden. Atau melantik
wakil presiden menjadi presiden bila presiden terdahulu berhenti.
d. Menghentikan
presiden sesuai dengan usul DPR yang telah disetujui oleh Mahkama Konstitusi.
e. Mengubah
dan menetapkan UUD.
f.
Menetapkan peraturan dan kode etik MPR
2. Tugas DPR :
a. Legislasi,
artinya bicara atas nama atau mewakili rakyat.
b. Anggaran,
artinya membahas dan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang
diajukan pemerintah.
c. Pengawasan,
artinya melakukan kontrol terhadap segala aktifitas pemerintahan (eksekutif)
dalam menjalankan tugasnya.
d. Membahas
undang-undang dengan presiden atau yang diusulkan oleh presiden (eksekutif).
e. Membahasan
dan memberikan persetujuan / tidak terhadapa peraturan pemerintah pengganti
UU/perpu.
3. Tugas DPD :
a. Memberikan pertimbangan
kepada DPR, atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan
agama.
b. Ikut
membahas tentang UU otonomi daerah.
c. Pengawasan
atas pelaksanaan otonomi daerah.
d. Memberikan pertimbangan
kepada DPR, atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan
agama.
II.
Lembaga Yudikatif : lembaga
hukum. Terdiri dari : Mahkama Agung
(MA), Mahkama Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)
1.
Mahkama
Agung : Tugasnya :
a. Memeriksa
dan memutuskan permohonan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan terakhir),
sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali (PK) suatu
putusan pengadilan yang telah final.
b. Memberi
pertimbangan hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
c. Memberikan
nasihan hukup kepada presiden untuk menerima atau menolak grasi.
d. Menguji
secara material peraturan perundang-undang di bawa UU.
2.
Mahkama
Konstitusi (MK). Terdiri dari sembilan anggota yang ditetapkan oleh
presiden.
Tugas MK:
a. Menguji
UU terhadap UUD RI 1945.
b. Memutuskan
kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD.
c. Memutuskan
pembubaran partai politik.
d. Pemutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pemilukada.
e. Memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan
atau wakilnya.
3.
Komisi
Yudisial (KY): diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Tugas utamanya :
1.
Menjaga dan menegakan kehormatan dan
martabat serta prilaku hakim.
2.
Melakukan seleksi atas calon Hakim Agung,
menetapkannya lalu mengusulkan kepada DPR.
IV.
Eksaminatif : Badan Pemeriksa
Keuangan, bertugas memeriksa dan mengelolah keuangan negara, dan hasilnya
dilaporkan kepada DPR.
V.
Bank
Sentral : Bertugas menjaga stabilitas mata uang rupiah.
Sistem Pemerintah di
Beberapa Negara
1.
Amerika Serikat
Amerika menganut sistem trias politika secara
penuh:
a. Legislatif.
Dipegang oleh kongres dengan sistem bikameral (2 kamar) yakni : DPR (house of representative) yang mewakili
seluruh rakyat AS dan Senat yang mewakili negara-negara bagian. Anggota DPR
hanya berasal dari Partai Demokrat atau Partai
Republik. Hanya ada dua partai di AS.
b. Ekskutif
: dipegang oleh Presiden (chief
executive), yang berasal dari Republik atau Demokrat.
c. Yudikatif
: dipegang oleh Mahkama Agung (supreme
Court). Kedudukannya bebas dari pengaruh dua lembaga lainnya. MA diangkat oleh
presiden untuk masa tugas seumur hidup, kecuali bila mengundurkan diri atau
dijatuhkan oleh kongres karena melakukan tindakan pidana.
2.
Inggris
Sistem
pemerintahan : monarki konstitusional atau monarki parlementer.
Disebut monarki
karena ratu atau raja adalah kepala negaranya, namun wewenangnya diatur oleh
konstitusi (UUD), sehingga tidak dapat absolut. Namun raja / ratu tetap
berkedudukan sangat tinggi dan tidak tersentuh hukum. The King Can Do No Wrong. Raja atau ratu menjadi simbol negara atau
adalah negara itu sendiri.
1. Eksekutif :
a. Raja/ Ratu, sebagai kepala negara, dia
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional. Semua yang dilakukannya pasti benar.
b. Urusan
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Perdana
Menteri.
2. Legilastif : British Parliament. Juga dengan
sistem bikameral, yakni :
a. Majelis Tinggi (House of Lord). Terdiri dari 1.200 orang yang terdiri atas para aristocrat
(kaum bangsawan) seperti Uskup Agung Gereja Inggris, hereditary peers (keluarga bangsawan), life peer (mereka yang diangkat karena jasa dan prestasi terhadap
negara).
b. Majelis rendah (House of
Commons). Terdiri dari 659 orang anggota. Dipilih lewat pemilu
distrik untuk masa jabatan 5 tahun.
3. Yudikatif : dipegang oleh sejenis
Mahkama Agung (Supreme of Court of
Judicature) dan dewan pengadilan lainnya. Sistem pengadilannya adalah
juri yang menetapkan vonis, bukan majelis hakim. Juri bisa siapa saja yang
bukan ahli hukum.
3. Cina
- Sistem Pemerintahan: Parlementer Sistem Partai Tunggal. Dalam hal ini Partai Komunis adalah partai terbesar yang selalu memegang kekuasaan.
- Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (KRN). Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
- Lembaga negara tertinggi adalah KRN, yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina
KEBEBASAN PERS
- kebebasan Pers
Definisi :
a.
Secara etimologis,
pers dari kata Latin, Pressare dari kata premere artinya tekan atau cetak. Lalu menjadi Pers (Belanda), menjadi press
(inggris) atau Presse (Prancis)
b. Pers kita pakai memang berasal dari Bahasa
Belanda sebagai pencetus Pers pertama di Indonesia. Namun arti Pers sebagai Media Cetak adalah serapan dari Bahasa Inggris. Istilah Pers = Media
Cetak itulah yang kita pakai.
c. Arti pers
menurut Oemar Seno Adji : Pers dalam arti sempit : Pers mengandung penyiaran-penyiaran,
pikiran, gagasan atau berita-berita dengan jalan kata tertulis. (media cetak = koran, majalah)
pers dalam arti luas : semua media komunikasi massa yang menyampaikan
pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata
lisan (TV, Youtube, Radio)
Fungsi Pers.
a.
Sebagai media informasi : mengetahui perubahan dan perkembangan dunia
adalah salah satu kebutuhan manusia. Informasi memunculkan kesigapan, kesiapan,
pengetahuan, kepekaan, dan lain-lain. Misalnya informasi tentang kurs rupiah
yang melemah, membuat pedagang siapkan strategi akan harga barang yang akan
melonjak. Berita tentang para pengunsi menimbulkan kepekaan, berbela rasa.
b. Sebagai
media pendidikan : pers juga
memberikan banyak informasi adukasi. Atau pers dapat membentuk budaya baru
dalam masyarakat. Siaran terus menerus tentang politik membuat makin banyak
warga yang kini paham politik.
c. Sebagai
Media Hiburan : Media masa
juga menyediakan kolom atau waktu untuk memuat informasi ringan, misalnya
komik, cerita-cerita konyol, karikatur. Demikian juga media elektronik
menampilkan beragam acara yang lebih bersifat menghibur, misalnya lawak,
lagu-lagu, film-film.
d. Sebagai
Kontrol Sosial : sejak masa
reformasi pers Indonesia sungguh menjadi control social, banyak kasus korupsi,
kecurangan-kecurangan praktek dagang, justru dikemukakan oleh pers. Dalam pers
inilah masyarak bisa bersuara langsung untuk mengeritik, menasihati
penyelenggara negara atau masyarakat pada umumnya.
e.
Lembaga Ekonomi : pers adalah bisnis, bahkan bisnis bersekala
besar. Sebut saja KOMPAS yang telah
memiliki banyak anak perusahan. Atau TRANS CORP, berawal dari satu TV lalu
menguasai tiga saluran TV lalu membangun hotel dan tempat-tempat hiburan,
belakangan masuk ke retail bersama carfur.
Hak Pers
- Pers adalah Hak Asasi Manusia
- Tidak boleh disensor, Tidak boleh dicabut, tidak boleh dilarang
- Mencari, Mendapatkan dan menyebarkan infrmasi
- Berhak untuk tidak menjawab atau memberi klarifikasi atas pemberintaannya.
Walau hak Pers tampak sedemikian luas, Pers
harus tetap tunduk pada Kode
Etik Pers. Yakni :
•
himpunan etika profesi kewartawanan yang
telah disepakati organisasi kewartawanan (PWI = Persatuan Wartawan Indonesia)
dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
•
Berisi panduan tingkah laku wartawan,
kebebasan dan pembatasan prilaku dan pemberitaan.
Maka
Pers Punya kewajiban berikut :
- Hormati norma & praduga tak bersalah : Pers dilarang memuat berita yang kebenarannya diragukan. Tidak boleh melanggar norma social dan moral (misalnya memuat gambar darah, ngeri, takut, jijik, porno)
- Melayani hak jawab: Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberintaan, pers harus memberi ruang agar masyarkat memberikan jawaban, agar terhindar dari berita yang sepihak.
- Melayani hak koreksi : Pers juga harus terbuka terhadap koreksi atau kritik terhadap setiap pemberitaannya. Masyarakat dapat memberikan klarifikasi dan koreksi atas isi pemberintaan yang tidak sesuai dengan data.
Melihat hak dan kewajiban Pers di atas dapat disimpulkan bahwa Pers memang harus bebas, namun harus bertanggung jawab dan harus sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. Ini sudah ditegaskan oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal-hal
berikut adalah hal-hal yang tidak bertanggung jawab :
Berita tdk
seimbang : Pemberitaan tidak objektif . Tidak melayani hak jawab secara objective.
Pemberintaan hanya datang dari satu sumber, tanpa minta klarifikasi dari pihak
lain yang terkait.
Bermata Dua : disatu sisi memberitakan dan memberikan informasi, di satu sisi berita yang disampaikan justru mejadi media pembelajaran pihak lain untuk bertindak jahat.
Atau di satu program diberitakan hal-hal yang baik, namun pada kesempatan lain dari sumber berita yang sama muncul informasi yang menyesatkan.
P<N = O<3
Mksi pa
ReplyDelete