Rangkuman PKN kelas X semester 1
I.
Lembaga-Lembaga
Negara
A. Tujuan
Pembelajaran
Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta
didik dapat : Menghormati
pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung
bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
negara.
B.
Materi Pembelajaran
1.
Pembagian
Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan
Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan
Eksekutif : melaksanakan UU
a. Kekuasaan
Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2.
Pembagian
Kekuasaan : John Locke (1632)
b. Kekuasaan
Legislatif : pembuat UU
c. Kekuasaan
Eksekutif : melaksanakan UU
d. Kekuasaan
Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
1. Menyelenggarakan
perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3. Koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4.
Jenis menteri
1. Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara
tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan. Dalam keadaan darurat, vacum power - kekosongan kekuasaan presiden (misalnya, presiden dan wakil, tiba-tiba tewas), maka tiga kementrian inilah yang mengambil alih tugas kepresidenan sampai presiden baru terpilih.
2. Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann
energy, perhubungan, pertanian, kelauatan,
Desa, agrarian dan tata ruang,
3. Membantu presiden dalam urusan tertentu : Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur
negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah,
pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan
anak.
5.
Pembagian
Kekuasaan (Division of Power) di
Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a. Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1. Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat
(1) UUD 1945: “MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD.”
2. Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut
UUD”
3. Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4. Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama
Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah
Mahkam Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan
mandiri”
6. Kekuasaan Moneter:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan
oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b. Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat –
propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT
Kementrian Koordinator
1.
Koordinator
Bidang Politi, Hukum dan Keamanan :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
6.
Kementrian
Hukum dan HAM
2.
Koordinator
Bidang Perekonomian
1.
Kementerian Keuangan
2.
Kementerian Ketenagakerjaan
3.
Kementerian Perindustrian
4.
Kementerian Perdagangan
5.
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
6.
Kementerian Pertanian
7.
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
8.
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
3.
Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4.
Koordinator
Bidang Kemaritiman
1.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
2.
Kementerian Perhubungan
3.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Pariwisata
Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
LAMPIRAN
Pertanyaan kuize
:
1.
Tiga pembagian kekuasaan
menurut John Locke
(Legislatif, eksektuif, federal)
2.
Siapa yang menjalankan
tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu (eksekutif)
3.
Siapa yang menjalankan
tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4.
UUD pasal 20 ayat (1),
tentang? (kekuasaan legislative)
5.
UUD pasal 4 ayat (1)
tentang? Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6.
Lembaga legislatif yang
mengesahkan UUD? MPR
7.
Tugas lembaga eksaminatif? Mengawasi
penggunaan keuangan negara
8.
Inflasi dipicu oleh daya
saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang
pertama bertanggung jawab untuk hal ini?
Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9.
Apa itu kementrian
nomenklatur? Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib
ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas
kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)
Tugas 1. Struktur
Kekuasaan Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945
Horisontal : lembaga-lembaga
yang kedudukannya sama dan sejajar. Berlaku garis koordinasi, pengawasan dan
konsultatif (1,2,3, 4 lalu 6, 8, 9)
Vertikal : Lembaga-lemabga
negara yang berlaku garis komando, tanggung jawab, pemberi tugas dan yang
menjalankan, mengangkat atau memberhentikan. ( 3,5,6,7)
A.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)
Nusantara berarti kesatuan
negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu
meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui
secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of
the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta
km².
1.
Pemetaan Batas Wilayah Laut
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung
apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200
mill ke arah laut lepas. Memiliki Laut Kontintental adalah keuntungan, itu berarti luat teritorialnya bertambah jauh. Kepentingan asing pun makin menjauh ke laut lepas.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari
150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut
teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka
hanya ada Laut Teritori dan ZEE sejauh
200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
2.
Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Utara :
Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur - Serawak),
Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan
Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di
titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua
negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga
wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua
berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat
(Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia
dan Samudera. Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas
landas kontinen.
II.
Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan
Indonesia
1. Dasar hukum kewarganegaraan.
1.
UUD
1945 Pasal 26 :
ayat 1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
ayat 2.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.
UUD
1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
3.
Surat
Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan
RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi
Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).
2. Asas kewarganegaraan.
a.
Ius
Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau
negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir
di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya
: Amerika, Inggris dan Mesir.
b.
Ius
Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara
Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara
penganut : china.
Karena dua asas ini ada orang yang
apatride dan bipatride.
3. Dua prinsip memperoleh kewargaan
:
a.
Stelsel
Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan
hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b.
Stelsel
pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara
menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan
(repudiasi)
4. Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status
Warga Negara berdasarkan UU:
1.
18
Agustus 1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
2.
3
Juni 1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan RI dan RRC 22 April 1955 :
mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi WNI atau WNC. UU ex darurat
no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada WNA yang telah tinggal 15
tahun berturut-turun di Indonesia.
3.
3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja Bundar
dibatalkan.
4.
29
Juli 1958 (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak
ada bipatride atau apatride.
a.
Pada waktu lahir memiliki hubungan
kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan
tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah.
b.
Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
c.
Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d.
Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak
punya kewarganegaraan.
e.
Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama
orang tuanya tidak diketahui.
f.
Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama
kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau
ibunya.
h.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan UU.
5. Warga negara Indonesia (UU No. 12
tahun 2006)
1.
Anak dari pasangan WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
6. Syarat-syarat warga negara
Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :
a.
Naturalisasi Biasa :
1.
Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas
b. Naturalisasi Luar Biasa :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan
mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses
biasa.
7.
Kehilangan Warga Negara Indonesia.
1.
Memperoleh kewargaan lain atas kemauan
sendiri.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
Perahanan dan Keamanan.
Laut
dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban seluruh warga negara untuk menjaganya.
Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga
keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan TNI sebagai kekuatan utama, namun juga
Rakyat semuanya sebagai kekuatan pendukung.
System pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan
artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat
Pasal
27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya
dengan cara-cara berikut :
a. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana
di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
f.
Pengabdian
sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi
keahlian.
III.
SISTEM POLITIK
Sistem
politik:
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi
yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang
dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A.
Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik
mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian
melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Rusadi
Kantaprawira, berpendapat
bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur
dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau
masyarakat
Empat ciri khas dari sistem
politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan
fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara
sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan
legalitas dan kerelaan yang besar.
Suprastruktur :
Suprastruktur
adalah lembaga resmi atau formal suatu negara. Isinya adalah pemerintahan. Maka
Suprastruktur bisa dilukiskan sebagai suasana politik dalam pemerintahan. Suprastruktur inilah yang menjadi Super-nya
politik. Ini yang menjadi rebutan dan hal yang mesti dipertahankan dalam
politik.
Isi Supsrastruktur dan Tugasnya:
1. Permusyawaratan
Rakyat (MPR) :
a.
Berwenang
mengubah dan menetapkan UUD,
b.
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
a.
Membuat RUU dan menetapkan UU
b. Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
(Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c.
Memiliki
hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas
(Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
d.
Dapat
melakukan impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhan presiden bila
presiden melakukan kesalahan berat terhadap UU/ UU
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
a.
Mengusulkan
RUU tentang otonomi daerah
b.
Mengawasi
pelaksanaan uu otonomi daerah
4. Presiden/Wakil
Presiden
a. UUD 2945 Pasal 10 : Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Memegang
kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
5. Mahkamah
Agung
a.
Menangani
pengadilan di tingkat kasasi (naik banding)
b.
Meneguhkan,
membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hokum.
6. Mahkamah
Konstitusi
a.
Menangani
peradilan tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/ UUD.
b.
Menangani
sengketa wewenang antara lembaga negara.
c. Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil pemilu
7. Komisi
Yudisial
a.
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Lembaga eksaminatif : Bank sentral : Menjaga stabilitas mata uang rupiah.
9. Badan
Pemeriksa Kekuangan : Mengawasi penggunaan
keuangan negara
Infrasturuktur :
Insfrasturkur
adalah sarana-prasaran yang dipakai untuk menuju atau mempengaruhi
Suprastruktur. Maka Insfrastruktur Politik disebut sebagai suasana Politik
dalam masyarakat.
a. Partai Politik, yaitu
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan,
persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh : elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh.
c. Kelompok Penekan (pressure
group), yaitu kelompok yang dengan cara
tertentu berusaha menekan atau memaksa pemerintah agar keputusan / kebijakan
pemerintah / UU sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok
militan, yang melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.
a. Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi
dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun
masyarakat pada umumnya. Misalnya
: Koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan
sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan
sebagainya.
IV.
Hubungan Struktural dan Fungsional
Pemerintah Pusat dan Daerah
ARTI OTONOMI DAERAH :
a. C. J. Franseen, otonomi daerah
adalah hak untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan
yang sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, otonomi daerah sebagai
kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan
keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi
Daerah disebut juga Desentralisasi : yakni pemberian wewenang kepada daerah untuk
mengurus rumah tanggangya sendiri.
Nah,
Desentralisasi dapat dilakukan dengan beberapa cara :
- Desentralisasi politik : Pelimpahan kewenangan
dari pemerintah pusat yang meliputi hak
mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan
politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu. Misalnya, Daerah menerbitkan Perda, adanya pemilu kepada daerah, pemilu lurah.
- Otonomi daerah (UU no. 9 Tahun 2015) : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Desentrasliasasi Fungsional : Pengakuan adanya hak bagi seseorang atau kelompok tertentu dalam masyarakat untuk mengurusi hal-hal tertentu. Misalnya : petani diberikan kuasa untuk mengolah perkebunan milik negara. Para pemuda diberi tanggung jawab untuk mengolah tempat wisata.
- Dekonsentrasi ; adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Misalnya bahwa kepala Daerah berhak mengangkat pegawai dan memindahkannya.
Prinsip Otonomi Daerah :
1.
Prinsip Pemberdayaan, :
Tujuan
pemberian otonomi : meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan
bangsa.
2.
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab: Pembangungan tidak lagi menurut aspirasi pusat semata, namun menurut kebutuhan yang paling riil dalam tiap daerah masing-masing. Namun tidak berarti tiap daerh melakukan pembungan asal-asalan. Pembangunan tetap harus sesuai skala prioritas kebutuhan daerah, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan ke pemerintah Pusat.
(Misalnya, kepala desa tidak asal menggunakan anggaran dana desa, sebab anggaran tersebut akan tetap diperiksa oleh BPKD. Terbukti sudah ada 900 kepala desa yang ditangkap KPK - 2019)
(Misalnya, kepala desa tidak asal menggunakan anggaran dana desa, sebab anggaran tersebut akan tetap diperiksa oleh BPKD. Terbukti sudah ada 900 kepala desa yang ditangkap KPK - 2019)
3.
Prinsip Kesatuan : Otonomi daerah adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan,
bukan untuk menciptakan disintergrasi /perpecahan. Otonomi daerah tidak mengijinkan daerah yang kemudian terlepas dari pusat.
4.
Prinsip
Keserasian : Semua daerah harus tetap mengikuti panduan dasar
kebijakan dari pemerintah pusat, harus tetap serasi dengan Pancasila dan UUD.
Maka gubernur atau Bupati, walau dipilih
oleh rakyat haurs tunduk pada kebijakan Presiden yang diwakili oleh Menteri Dalam
Negeri.
5. Prinsip Penyebaran : Asas
desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan
memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun
daerahnya masing-masing, sehingga di seluruh wilayah negara serentak terjadi pembangunan yang menyejahterahkan, hingga ke pelosok daerah dalam suatu kabupaten.
Kelebihan Otonomi Daerah
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
- Struktur pemerintahan makin luas dan besar (kompleks) sehingga koordinasi makin lemah.
- Banyak aturan daerah yang tidak terkordinasi dengan baik dengan pusat, sehingga ada yang tidak sesuai dengan aturan pusat atau UU
- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan, artinya timbulnya paham primodialisme – menonjolkan kedaerahanya sendiri.
- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. (jika pemimpinnya baik daerah itu bisa maju, jika buruk daerah itu bisa mundur).
1.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
2.
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
5.
Penanganan
bidang kesehatan.
6.
Penyelenggaraan
pendidikan.
7.
Penaggulangan
masalah social.
8.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
9.
Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10.
Pengendalian
lingkungan hidup.
Tugas
Pemerintah Pusat
1. Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian Negara.
2. Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.\
- Konservasi dan standarisasi nasional.
- Tiap daerah berhak menyusun APBD, Anggaran Pembelanjaan Pemerintah Daerah, lalu diberikan dana oleh pemerintah pusat mengikuti Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
- Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Sumber
Dana Daerah :
1.
Pendapatan
Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2.
Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum,
dan dana alokasi khusus.
3. Pendapatan daerah lain yang sah :
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman
hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat setelah
memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan
penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan
milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah :
Cara
Pertama,
disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang
penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya
dilakukan secara dekonsentrasi (Dekonsentrasi
adalah
penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada Kepala Pemerintah Daerah
sebagai perwakilan pemerintah pusat.) Cara
kedua,
dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang
pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
mksh y bermanfaat bagi yang mo ulangan harian
ReplyDeleteterima kasih ya
Deletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteMakasihhh sekaliu
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteThanks you
ReplyDelete😄
Terimakasih, sangat bermanfaat untuk pas
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima Kasih
ReplyDeleteMakasihhhh banyak, dan ini berguna bangett, sukses selalu ya yang buat rangkuman jni
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas. Terima kasih
Deletesangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih bang
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteMakasih bang mantap ini artikelnya
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
Deletemakasi min artikelnya mantap parah
ReplyDeletemantaaappp
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteMantap buat belajar ulangan
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
Deletemakasiii bgt bgt bgt
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteTerima kasih
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
DeleteHubungan internasional sangat baik
ReplyDeletesama-sama. maaf baru balas.
Deletesama-sama. maaf baru balas.
ReplyDelete