Rangkuman PKN kelas X Sems 2
1.
Pengertian
Integrasi Nasional
1.
Secara Etimologis, Integrasi dari kata Inggris, Integrate
: menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.
2.
KBBI : Integrasi : pembauran, menjadi satu kesatuan yang bulat dan
utuh. Sedangkan nation adalah bangsa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai
arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu
identitas nasional.
b.
Secara
Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian
di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu
keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Lawan
kata integrasi adalah Disintegrasi.
Disintegrasi berarti pemisahan, tidak menyatu atau terpisah. Maka
ancama disintegrasi bangsa berarti ancaman ketidaksatuan bangsa, yakni bahwa
dalam masyarakat terjadi perpecahan, saling curiga, saling menjauh atau saling
menyerang. Menolak keberadaan suatu kelompok tertentu merupakan acaman terhadap
integrasi. Persoalan agama, suku dan budaya yang menimbulkan konflik antara
masyarakat adalah ancaman serius terhadap integrase nasional.
2.
Berikut adalah pendapat
para ahli tentang integrasi.
1.
Myron
Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial
dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu
identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang
secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan
sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
2.
Dr.
Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang
mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan
budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.
3.
J.
Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan
nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada
suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu
bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam
satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928.
Syarat keberhasilan suatu integrasi di berikut.
a. Anggota-anggota masyarakat merasa
bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan
lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan
(konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang
dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial
dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan
sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa
sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu
pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai
warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan
masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Hubungan antara hak dan kewajiban adalah
bahwa: Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi
sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan
kewajibannya.
4.
Tantangan
dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai
universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan
hidup dan dampak pemanasan
global
memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional.
Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu
yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit
dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
Peta keamanan global menempatkan terorisme
menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara
lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah
perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan
Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap
utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi
terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan
keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa
pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan
peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman
terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya
pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan
wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan
kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara,
sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional
selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan
menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan
tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata
penting,
dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan
hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi
manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata
pendukung,
dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
5.
Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Manusia hidup dalam realitas yang plural, hal yang sama juga pada
masyarakat Indonesia yang majemuk (plural
society).
Masyarakat plural
merupakan "belati" bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan
sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk
memerima perbedaan.
Dengan demikian,
kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional,
baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini
faktor-faktor tersebut.
a. Faktor pembentuk integrasi
nasional
1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2. Adanya ideologi nasional yang
tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
3. Adanya tekad serta keinginan untuk
bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah
Pemuda.
4. Adanya ancaman dari luar yang
menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
5. Penggunaan bahasa Indonesia.
6. Adanya semangat persatuan dan
kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
7. Adanya kepribadian dan pandangan
hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
8.
Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi
keagamaan yang kuat.
9. Adanya rasa senasib sepenanggungan
akibat penderitaan penjajahan.
10. Adanya rasa cinta tanah air dan
mencintai produk dalam negeri.
b. Faktor penghambat integrasi
nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap
kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari
masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap
ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan
cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran
serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
6.
Sikap Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa "Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".
Menurut UUD 1945 Nomor 3 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara
merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan
yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak
dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam UU
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1
Ayat 1, yaitu "Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai
kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan,
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan" Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus
diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan
jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai
tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut
politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea
pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan
"bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3):
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan
negara".
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: "Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara"; Ayat 2: "Keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan
dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan
dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
sejarah nasional.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat
pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa.
Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah
memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan
dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS),
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi
sejenis lainnya.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan
pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri
melalui syarat-syarat tertentu.Pengabdian
sesuai dengan keahlian atau profesi
KD 6
A.
Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Mengamati Peta
Posisi silang yang diberikan Tuhan kepada negara Indonesia tidak
hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek
kehidupan sosial, antara lain:
1.
Penduduk
Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk
jarang di selatan.
2.
Ideologi
Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3.
Demokrasi
Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian
utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4.
Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis
di selatan.
5.
Masyarakat
Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat
individualis di selatan.
6.
Kebudayaan
Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di
selatan
7.
Sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan
continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Ancaman di bidang militer :
Agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,
sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
a. Agresi Militer : agresi
dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan suatu bangsa. Agresi ini mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang
berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk
agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer
bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain.
Misalnya : agresi militer I dari tanggal 21 Juli 1947
sampai 5 Agustus 1947 dan agresi militer II tanggal 19 Desember 1948.
b.
Pelanggaran Batas Wilayah Secara milter : Selain itu, bentuk
ancaman militer yang sering terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran
wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan). Buktinya wilayah negara kita
pernah ada yang dicaplok dan diakui oleh negara lain. Aksi ini juga disertai
penyelundupan senjata untuk mendukung aksi terorisme atau local atau pemberontakan,
bahkan criminal bersenjata.
c.
Pemberontakan Bersenjata: Pemberontakan bersenjata juga menjadi
ancaman militer yang harus serius ditangani oleh bangsa Indonesia. Pada
dasarnya pemberontakan bersenjata yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman
yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri. Namun,
tidak menutup kemungkinan pemberontakan bersenjata tersebut disokong oleh
kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup ; seperti DI/TII,
PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Pemberontak
bersenjata dapat meningkat menjadi aksi separatisme.
d.
Sponase : Spionase merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh
agen- agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari
negara lain
Sabotase : misalnya peretasan, penyadapan (pemotongan / perampasan jalur komunikasi atau distribusi)
e. Aksi Teror bersenjata : Aksi teror
ini merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa
dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa
mengenal rasa perikemanusiaan.
Ancaman
di Bidang Non Militer
Secara umum Indonesia menolak
dengan tegas paham komunis. Idelogi komunisme pernah hidup di Indonesia dan
mengancam integrasi Nasional dengan melakukan kudeta berdarah 30 Sept 1966,
yakni menculik dan membunuh para Jenderal besar TNI.
Liberalisme : Ideologi ini berkembang
di dunia Barat (Eropa dan Amerika), dimana masyarakat diberikan kebebasan
seluas-luasnya, termasuk bebas untuk beragama atau tidak, bebas menjalankan
orientasi seksual.
Kapitalisme : Kapitaliseme adalah
ideologi ekonomi yang mengutamakan pemilik modal dan mengabaikan kesejahteraan
yang adil dan merata.
2.
Ancaman di
bidang Politik
Dari luar
negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan
tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik
merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang seringkali
digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain
dari dalam
negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk
menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik
untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
Para pemberontak yang pintar berpolitik dapat menjual ide separatism,
menawarkan kerja sama dengan pihak lain di luar negeri. Mereka menggalang
simpati internasional dengan cara menjelekan pemerintahan dalam negeri.
a.
Pengaruh globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu
kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial
negara.
b. Indonesia akan kedatangan oleh
barang-barang dari luar yang
mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional
karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
c.
Perekonomian
negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya
orang asing menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat
menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah
secara ekonomi oleh negara investor.
d. Persaingan bebas akan menimbulkan
adanya pelaku ekonomi yang kalah dan menang. Pihak yang menang secara leluasa
memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa
tertindas. Akibatnya, timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat
dari adanya persaingan bebas tersebut.
e. Adanya usaha menerapakan sistem ekonomi kapitalis, yaitu sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemilik modal swasta, sehingga kekayaan akan menumpuk pada pihak pemilik modal dan membuat mereka makin kaya dan rakyat jelata makin miskin karena kurangnya peran negara.
f. Sistem ekonomi liberalisme : bahwa negara tidak mencampuri persaingan dan pertarungan ekonomi. Semuap pihak bebas bersaing dan bertarung, negara tidak perlu memberikan aturan misalnya tentang standarisasi harga, jumlah barang, jalur dagang, dll. Akibatnya untuk menciptakan harga yang bersaing, gaji buruh dapat ditekan.
g. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
Faktor
Internal
a.
Ancaman dari dalam ditimbulkan oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan,
keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya
permasalahan, seperti premanisme, separatisme, terorisme, kekerasan, dan
bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
b. Kurangnya
Pendidikan kebudayaan, sehingga kaum muda lebih tertarik pada budaya asing dan
mengabaikan budaya sendiri yang terkesan klasik.
c. Semakin memudarnya semangat gotong
royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
d. Semakin lunturnya nilai keagamaan
dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor Eksternal
a. Globalisasi budaya, dengan kemajuan teknologi informatika, negeri
kita dibanjiri oleh kebiasaan baru dan tampak menarik, dari media masa.
(misalnya valentin day, Halloween)
b.
Munculnya
gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
c.
Munculnya
sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup
tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan
dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang
berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan
sebagainya.Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri
sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap
seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya
sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d.
Munculnya
gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya
barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa
dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan
norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai
anting-anting dan sebagainya.
a.
Masalah teror dan konflik SARA yang terjadi pada suatu wilayah
memiliki tujuan yang sama yaitu tidak ingin bangsa Indonesia hidup damai dan
tentram.
b. Liarnya
pergerakan media masa yang kerap dipakai sebagai media untuk menyebarkan paham
radikal, berita-berita bohon dan juga penghinaan terhadap negara.
c. Kondisi
Alutista (alat perang) kita yang masih kurang canggih, sementara belum ada
industry dalam negeri yang dapat memproduksi semua peralatan tempur penting,
seperti Jerman, Rusia, Inggris, Prancis dan
Amerika
d. Pembangunan
senjata nuklir dan kimia di negara-negara tertentu yang mengancam keamanan
global.
Peran
Serta Masyarakat
1.
Tidak
membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya
2.
Menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3.
Membangun
kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
4.
Melakukan
gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
5. Menambah wawasan pengetahuan agar memperkuat diri dengan keahlian
yang dapat bersaing denga dunia global.
6. Memperkuat kepercayaan diri (integritas) sehingga tidak mudah
terpengaruh dan terpancing untuk selalu mengikuti tren, melainkan memiliki
sikap selektif.
7.
Menggunakan
segala fasilitas umum dengan baik
8.
Mau
dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan
masyarakat
9.
Merawat
dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
10. Bersedia memperoleh berbagai macam
pelayanan umum secara tertib.
11. Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
12.
Menjaga
keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri.
13.
Memberi
kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan
nyaman
14.
Berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
15.
Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
16.
Bersedia
untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik
KD
7
WAWASAN NUSANTARA
1.
PENGERTIAN
a.
Menurut
Prof. Wan Usman, "Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam."
b.
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Lemhannas tahun 1999, : cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Maka bagi
pemerintahan setiap produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Motivasi, tujuan dan
sasaran kebijakan dan keputusan pemerintah adalah hanya untuk kesejahteraan
masyarakat umum. Pembangunan harus menyentuk semua masyarakat, semua golongan
dan semua tempat di wilayah nusantara.
3.
Asas Wawasan Nusantara
1.
Kepentingan
yang sama : Pemerintah dan masyarakat memiliki satu tujuan yakni kesejahteraan
dan kemakmuran bersama. Semua yang ada dalam wilayah nusantara mesti merasakan
kesejahteraan dan rasa aman yang sama, yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan : Kesesuaian pembagian
hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan,
kelompok maupun daerah. Misalnya, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) pemerintah tidak pernah menyamakan jumlahnya untuk setiap daerah.
Melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pendapatan masing-masing daerah.
3.
Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak
sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan
kurang enak didengarnya.
4.
Solidaritas
: Mau memberi, dan berkorban bagi orang
lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. Milsalnya
menolong orang yang tertimpa bencana alam.
5.
Kerja
sama : Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan
sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi
yang lebih baik. Misalnya kerja sama Presiden dan Legislatif
6.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama : Semua
tindak-tanduk rakyat dan pemerintah harus berpedoman pada kesepakatan bersama
yang telah ada pada awal lahirnya bangsa ini, yakni: Sumpah Pemuda, Pancasila,
UUD 1945. Juga kesepakatan-kesepakatan lain yang lahir sesudahnya (UU, Perpu,
Kepres), untuk menjadi motivasi dan pedoman dalam hidup bersama.
4. Fungsi
Wawasan Nusantara
Sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Tujuan
Wawasan Nusantara
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
6.
Aspek - Aspek Tri - gatra
a. Letak dan Bentuk Geografis
:
Astronomi : dilalui garis katulistiwa, daerah tropis dengan hanya dua
musim. Geografis : diapiti tiga benua,
dua perairan bebas – samudra. Dan sebagai negara Archipelago, atau negara yang
terdiri dari kepulauan dan perairan.
Indonesia terletak pada 6 LU - 11 LS,
95 BT - 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang
garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan
kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan
Penduduk :
Jumlah penduduk salah satu terbanyak (bonus demografi), Komposisi penduduk
paling beragam : usia, suku, agama, wilayah.
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang
baru, dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan
penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan
pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi
negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas
penduduk.
Komposisi
adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat
pendidikan, dan sebagainya. Komposisi ini dipengaruhi oleh mortalitas,
fertilitas, dan migrasi.
Distribusi
penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan
kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Distribusi penduduk terjadi karena: transmigrasi, mendirikan pusat-pusat
pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri, dan
sebagainya.
c.
Keadaan dan kekayaan alam : memiliki
kekayaan alam yang melimpah, di darat dan lautan, baik abiotic maupun
biotik. Namun banyak SDA itu yang tidak
dapat diperbaharui, dan akan habis. Maka perlu diperhatikan 3 asas berikut :
1) Asas maksimal : sumber daya alam yang
dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
2)
Asas lestari :
pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan,
menjaga keseimbangan alam. SDA dipakai sekarang namun menjaganya untuk generasi
akan datang.
3) Asas berdaya saing : bahwa hasil- hasil sumber
daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain. Misalnya,
pertamina sudah dapat mengolah hasil minyak bumi kita menjadi oli lubricant
yang dimintari otomotif internasional termasuk banyak digunakan oleh mobil F1
1.
Ideologi : sebagai guiding
of principles atau prinsip yang dijadikan dasar
suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang
mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan
dalam kehidupan nyata.
2.
Politik : sebagai asas, haluan, atau
kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan
politik dapat dibagi kedalam dua sektor :yaitu sektor
masyarakat
yang memberikan input dan sektor
pemerintah
yang berfungsi sebagai output.
3.
Ekonomi : Ekonomi Kerakyatan. Seluruh kegiatan pemerintah dan
masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk
kesejahteraan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus
menghindari free fight liberalism, etatisme (Negara yang menguasai segala sumber ekonomi), dan tidak
dibenarkan adanya monopoli (Pihak tertentu menguasai sumber tertentu). Pembangunan ekonomi dilaksanakan
bersama atas dasar kekeluargaan.
4.
Sosial Budaya : Sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan pribadi
dan social untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG).
5.
Pertahanan dan Keamanan
: sebagai
kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Comments
Post a Comment