Rangkuman kelas XI PKn Semester 1- SMA
KD 1: Harmonisasi Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Definisi HAM dan KAM
a.
Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi,
dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
b.
John Locke :
hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap
manusia.
c.
UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM
& (No. 26 Tahun 2000) tentang
pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
d.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi
dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
John Locke mengemukan tiga hak paling asasi manusia, yakni Hak Hidup,
Hak Kebebasan dan Hak Milik.
Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa bentuk hak dalam hidup
sehari-hari:
a.
Hak Pribadi
(Personal rights) : hak kemerdekaan
memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak hidup dan hak menyatakan
pendapat.
b.
Hak Ekonomi
(property rights) kebebasan memiliki
sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian atau
kontrak.
c.
Hak mendapatkan
pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality).
d.
Hak Politik
(political rights), hak untuk diakui
sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih dan dipilih.
e.
Hak mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan
yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan
ataupun pembelaan hukum
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun
1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :
a.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
a.
Pancasila :
Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila : Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan
dijiwai oleh sila-sila lainnya.
b.
UUD 1945
1.
Alinea Pertama
: “… kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa….”
2.
Alinea Kedua
: “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan terhap hak ekonomi, dan social.
3.
Alinea ketiga
: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas…” HAM itu bersifat suci,
karena merupakan kehendak ALLAH semata.
4.
Alinea keempat
: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
c.
UU no. 39 tahun 1993 tentang HAM
d.
UU No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.
JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM
a.
Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak
mendapat warisan.
b.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar
upah PRT,
c.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan, genosida.
Walaupun banyak kejadian merupakan pelanggaran HAM namun UU No. 26
tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM berat, yakni :
1.
Kejahatan Genosida :
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan :
salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:
1.
Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan
kebebasan fisik, penyiksaan,
2.
Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk
kekerasan seksual lainnya.
3.
Penganiayaan
terhadap kelompok tertentu.
4.
Kehilangan orang
secara paksa
5.
Kejahatan
apartheid.
BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM
1. Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991.
Peristiwa bermula ketika warga sipil melakukan prosesi (upacara) penguburan
terhadap rekan mereka Sebastio Gomez yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991.
Rupanya dalam proses tersebut, masyarakat membawa serta spanduk protes Politis,
juga bendera Timor Leste. Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para
tantara Indonesia. Diberitakan terdapat 271 tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili)
Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang hari itu sebagai hari paling berdarah.
Kesalahan fatal tantara saat itu adalah melakukan penembakan terhadap
masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan pada saat upacara pemakaman.
2. Marsinah : Marsinah ditemukan tewas
mengenaskan pada 8 Mey 1993. Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili
teman-temannya melakukan protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh
pabrik sepatu PT. PT Catur Putra
Surya in Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes ia lakukan Karena
perusahan tidak mau menaati peraturan Daerah yang ditandatangi Menteri Jawa
Timur, untuk menaikan upah buruh 20%. Namun oleh perusahan ia disoroti sebagai
provokator, yang mengomando teman-teman buruhnya untuk bersama-sama melakukan
protes. Motivasi dan semangatnya berhasil membakar semangat teman-temannya. Di
saat situasi apparat keamanan pada masa itu yang terkenal represif dan apatis
terhadap kebutuhan masyarakat, di saat Indonesia belum punya jaminan
perlindungan HAM (belum ada KOmnasham waktu itu), Marsinah tampil sebagai
pejuang berani, mengingatkan kita pada aksi Kartini yang tampil beda dan
berani, memperjuangkan hak kaumnya di saat situasinya sama sekali tidak tepat.
3. Salim Kancil: Ia adalah warga petani
biasa yang betul peduli pada kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di
daerahnya di Lumajang, Desa Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir
illegal. Dan penambangan itu melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam
terjadi massif, sehingga petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan
tempat mereka bekerja. Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar
tidak bisa bergerak sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk
melakukan perlawanan. Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim
Kancil dan teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar
untuk mengkaji kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan
kesadara terhadap masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada
tanggapan. 26 Sept 2015 setelah
mengadakan aksi damai penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan
menyeretnya ke Balai Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai
pejuang gigi lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun
sistematis, yakni mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski
pemerintah justru diam.
Jaminan HAM
dalam Pancasila
Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung
didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila yaitu antara lain
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan
ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan
yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk
mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3.
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga
negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip
hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya
dalam semangat persaudaraan
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara,
dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat
PENYEBAB PELANGGARAN
HAM
Internal
1.
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2.
Rendahnya kesadaran HAM.
3.
Sikap tidak toleran.
External
1. Penyalahgunaan
kekuasaan
2. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
3. Penyalahgunaan
teknologi
4. Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
KD 2 :
Sistem dan
Dinamika Demokrasi Konstitusional di Indonesia
Pengertian
DEMOKRASI
1. Secara Etimologi
(arti kata) Demokrasi dari kata Yunani – Demos dan Cratos = rakyat dan pemerintahan. Maka Demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
2. Dalam sistem
demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus itulah rakyat
terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan suaranya,
mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi kehidupan
bersama.
Demokrasi Kuno dan Modern
3. Demokrasi sudah
dikenal pada masa pemerintahan Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada
prinsip-prinsip demokrasi, yang oleh Plato menyebutnya sebagai sistem
pemerintahan politea (Abad V SM). Pada masa itu rakyat bisa langsung
berpendapat dalam rapat akbar. Itu bisa terjadi karena negara pada masa Plato
adalah negara kota. Karena itu wilayah dan penduduknya sangat terbatas maka
pasti persoalan yang dibicarakan juga terbatas.
4. Dewasa ini ketika
negara sudah menjadi lebih luas, penduduk makin banyak dan beragam, maka
masalahpun makin kompleks. Sulit tak terbayangkan jika tetap memakai demokrasi
langsung. Maka kini memakai sistem
demokrasi perwakilan (democration of representative)
5. Namun Demokrasi
modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan berpendapat) tetapi juga
kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan induvidu, kesetaraan
gender. Demokrasi menjadi penghargaan
seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status HAM-nya dengan
semua manusia yang lainnya.
6. Pengertian Demokrasi
Menurut Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
7. Demokrasi menurut
Abraham Lincoln adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
8. Budaya Demokrasi : system social yang mengutamakan kebebasan,
persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.
9. Jauh-jauh
sebelumnya John
Locke (1632-1704) dalam bukunya Two Treatses on
Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus dibagi tiga (trias Politica),
yakni :
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
10. Ide itu kemudian
dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755,
Prancis) telah menetapkan garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian
kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law,
yakni: kekuasaan Legilatif, Eksekutif
dan Yudikatif .
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang).
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik
dengan negara lain)
c. Kekuasaaan
yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
11. Demokrasi harus ada syarat dasar
berikut:
a. Kebebasan : tiap orang punya hak
terlepas dari ikatan yang memaksa,
dan memiliki keleluasaan untuk
memilih.
b. Persamaan : demokrasi mengandaikan adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak
yang direndahkan sehingga haknya bisa diabaikan.
c. Solidaritas : demokrasi adalah jalinan kerja sama untuk kepentingan bersama.
Mereka mengadakan konsesus, kesepakatan (deal-deal)
untuk kebaikan bersama. Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois
dan otoriter.
d. Menghormati kejujuran : agar tiap usulan, atau perjuangan murni
untuk kebaikan bersama, tidak menyembunyikan motivasi yang lain demi
kepentingan sendiri atau kelompok.
12. Asas Pokok Demokrasi. Untuk memahami
seluruh jiwa dan roh Demokrasi, ketahuilah dua point pokok berikut!
a. Pengakuan
terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan langsung
legislatif dan presiden, bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.
b. Pengakuan
terhadap Hak dan Martabat manusia, yang bebas dan otonom.
13. Ciri—ciri pemerintahan demokrasi :
a. Ada lembaga wakil
rakyat.
b. Lembaga wakil
rakyat itu ditentukan lewat Pemilihan
Umum.
c. Ada lembaga yang
bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Ada undang-undang
yang mengatur susunan kekuasaan lembaga
negara.
Macam-macam Demokrasi
14.
Berdasarkan cara
penyalurannya :
a. Demokrasi langsung : setiap warga negara bisa langsung
berpartisipasi dalam musyawara.
b. Demokrasi tidak langsung : partisipasi rakyat dalam bermusyawara
diwakilkan oleh lembaga perwakilan rakyat.
15.
Berdasarkan titik
perhatiannya :
a. Demokrasi formal : menunjung tinggi persamaan hak politik dan
berusaha mengurangi kesenjangan ekonomi.
(negara-negara liberal)
b. Demokrasi material : menghapus kesenjangan material – ekonomi,
namun meniadakan persamaan hak politik.
(negara-negara komunis)
c. Demokrasi gabungan / campuran : menggabungkan prinsip-prinsip baik
dari kedua demokrasi di atas dan menghilangkan keburukannnya.
16.
Berdasarkan Paham
Ideologi
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal) : menekankan
kebebasan dan induvidualisme dan kekuasaan pemerintah dibatasi konstitusi.
Negara tidak banyak ikut campur dalam permasalahan warga negaranya. John Hertz : Demokrasi hanya terjadi jika
yang memerintah adalah rakyat dan pemerintahannya terbatas. Misalnya : Amerika,
Inggris, Prancisl, dan negara Eropa lainnya.
b. Demokrasi rakyat (Demokrasi proletar) : sistem demokrasi yang mengupayakan rakyat tanpa kelas. Misalnya
negara-negara komunisme, RRC, Korea Utara, bekas negar Uni Soviet, Kuba.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
1. Adanya
keterlibatan warga dalam mengambil keputusan : baik langsung maupun tidak langsung.
a. Keterlibatan
elitis : musyawara untuk
mengambil keputusan hanya melibatkan kelompok elit, atau dewan perwakilan.
Dalam arti ini demokrasi juga termasuk soal tata administratif dan cara
menyusun kebijakan, yang pasti dilakukan hanya oleh kelompok elit,
lembaga-lembaga negara misalnya.
b. Keterlibatan
partisipatori : rakyat terlibat
aktif dan langsung dalam pengambilan keputusan. Misalnya: dialog terbuka,
pemilu, rapat dengar pendapat.
2. Pengakuan
terhadap Persamaan di antara semua warga negara : suara, hak, kebebasan ekonomi,
martabat manusia diakui kesamaan. Sehingga hak dan martabat dan suara seluruh
rakyat diakui sama.
3. Pengakuan
terhadap Kebebasan setiap warga negara: tidak ada demokrasi jika
hak dan kebebasan rakyat dibatasi. Justru kebebasan pemerintahlah yang dibatasi
konstitusi.
4. Supremasi
hukum : karena kebebasan
rakyat sangat besar maka perlu ada hukum
yang kuat yang mengatur dan memberi rambu-rambu. Tanpa supremasi hukum,
akan ada kecendrungan kekacauan demokrasi, kebebasan akan hilang kendali
sehingga melanggar hak dan martabat orang lain.
5. Pemilu
Berkala : Pemilu yang
teratur, berkala serta LUBER-JURDIL adalah tolok ukur demokrasi. Di situ warga
negara dapat terlibat langsung dalam bidang politik.
B.
DEMOKRASI PANCASILA
Prof. Dr. Notonagoro: Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan
Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan
Indonesia, dan berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Tujuan Demokrasi Pancasila :
- Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di Indonesia bertujuan Menciptakan masyarakat yang
adil, bebas dan sejahtera.
·
Agar rakyat
Indonesia ikut aktif dalam kehidupan bernegara, seluruh rakyat
berusaha bersama menjaga agar negara yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945
tetap merdeka dan tetap mencakup semua wilayah dan masyarakat di dalam NKRI.
·
Menjamin
keselarasan dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.
Terdapat
10 Pilar Utama dalam ciri Demokrasi Pancasila :
1. Selalu berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa: maka demokrasi
Indonesia menolak liberalism yang terlalu menekankan kebebasan pribadi – boleh
bertuhan atau tidak, juga menolak paham Sekulerisme yang tidak mengakui adanya
kekuatan ilahi yang tetap bekerja, dan menolak atheisme yang tidak mengakui adanya
Allah.
2. Menjunjung tinggi HAM :
Seluruh nilai Pancasila terutama sila kedua adalah rumusan hukum tetang
pengakuan terhadap HAM. Lebih konkrit UUD 1945 pasal 26-34, pasal 28A-28J. Juga
ditetapkan MPR RI No.XVII/MPR/1998
3. Berkadaulatan Rakyat :
Demorkasi adalah system pemerintahan yang kekuasaan berada di tangan
rakyat. Sistem pemerintahan ini dikukuhkan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada ti tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara : Demokrasi
mengutamakan partisipasi yang sehat dan aktif seluruh lapisan masyarakat. Namun
itu mengandaikan masyarakat sudah cerdas agar dapat berdemokrasi. Misalnya:
demokrasi menuntut masyarakat untuk bebas berpendapat, bijaksana dalam
penerapan konstitusi.
5. Adanya system pembagian kekuasaan: Indonesia
menganut system division of power bukan separation of power. Artinya walaupun
kekuasaan berada di lembaga yang beda antara legislative, eksekutif dan
yudikatif, namun ketiganya tetap bekerja sama dan saling mengawasi (check and balance)
6. Menjamin Otonomi Daerah: Demokrasi artinya memberikan kebebasan kepada
daerah untuk menjalankan kebijaksanaan sesuai dengan kebutuhan daerahanya.
Kecuali hal-hal berikut tetap diurusi oleh pemerintahan pusat:
c. Masalah hubungan
luar negeri
d. Masalah ekonomi
makro (kebijakan ekonomi nasional)
e. Masalah peradilan
f.
Masalah pertahanan dan keamanan
g. Masalah agama
7.
Berkeadilan
social :
8.
Mengusahakan
Kesejahteraan Rakyat
9.
Sistem peradilan
yang Merdeka, Bebas dan Tidak Memihak: Demokrasi menuntut penegakan hukum yang
berwibawa dan bebas. Itu sebabnya berdasarkan amandemen UUD 1945, MA tidak lagi
satu-satunya peradilan terakhir melainkan bersama MK dan KY.
Prinsip-prinsip Demokrasi PancasilA
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu
masyarakat yang
sedang berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur.
4)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai
minimum.
5)
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
PEMILU
Asas Pemilu Indonesia adalah : LUBER –
JURDIL
1.
Berdasarkan Cara
penyelenggaraannya:
a. Langsung : rakyat
langsung memilih legislative, langsung memilih presiden.
b. Cara bertinkat :
rakyat memilih legislative, legislative memilih presiden.
1.
Berdasarkan
sistemnya :
a. Sistem Distrik (The single member constituencies) : negara dibagi dalam beberapa
wilayah. Satu wilayah memilih satu calon perwakilan. Jadi, hanya satu calon
peraih suara terbanyak yang jadi perwakilan daerah (Senat). Calon lain dan
suara yang memilihnya otomatis tidak dihitung lagi. Jumlah kursi di legislative
disediakan menurut jumlah daerah.
b. Sistem Proporsional (The multimember constituencies): satu daerah
memilih beberapa wakil. Tidak ada suara yang terbuang, sebab suara yang lebih
pada suatu daerah dapat digabungkan dengan suara di daerah lain, sehingga
jumlah suara bertambah untuk meraih satu kursi Legislatif. Misalnya :
disediakan 100 kursi DPR. 1 kursi = 100.000 suara pemilihan. Partai A mendapat
500.000 suara berarti partai A mendapat 5 kursi di DPR.
c. Sistem gabungan: dipakai pemilu 2004. Pemilu distrik untuk
memilih DPD dan pemilu proposional untuk memilih DPR.
KD 3. Sistem
Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Hukum dan Peradilan Nasional
A. Pengertian hukum
b.
Leon Guguit :
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi
kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi
terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
c.
Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan
tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Unsur-Unsur
Hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri
atau Sifat-sifat Hukum
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi oleh semua orang.
Fungsi dan Tujuan Hukum :
1. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sarana untuk
mewujudkan keadilan social
3. Sarana Penggerak
Pembangunan.
4. Sebagai penentu
alokasi wewenang Lembaga negara atau apparat hokum
5. Sebagai alat
penyelesai sengketa
6. Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyusaikan diri dengan kondisi kehidupan yang terus
berubah.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas untuk:
1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap
orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
Tujuan
Hukum Menurut Ahli Hukum
Pakar Hukum
|
Tujuan Hukum
|
Subekti
|
Mengabdi
pada tujuan negara yang akan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
|
L.J Van Apeloorn
|
Mengatur
pergaulan hidup secara damai untuk menciptakan perdamaian
|
Van Kan
|
Menjaga
kepentingan tiap manusia agar tidak (saling) mengganggu.
|
Penggolongan
hukum
a.
Berdasarkan
bentuknya :
1) Hukum tertulis : hukum yang berdasar pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum,
UUD 1945, UU, Perpu, dll.
2) Hukum tidak tertulis : peraturan-peraturan dalam masyarakat
budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi, pidato
kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
b.
Berdasarkan
ruang atau wilayah berlakunya:
1) Hukum lokal : hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, misalnya
hukum adat Sunda, hukum adat Manggarai, hukum adat Jawa.
2) Hukum nasional : Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum
Indonesia, hukum Malaysia, Amerika.
3) Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara negara.
Misalnya hukum perang dan perdata internasional, batas wilayah kelautan.
c.
Berdasarkan
waktu berlakunya:
1) Ius Constitutum atau hukum positif : Hukum yang berlaku
sekarang.
2) Ius Constituendum : hukum yang berlaku pada masa akan datang.
Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR.
3) Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur peristiwa hukum yang
berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
d.
Berdasarkan
isinya:
1. Hukum public, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang
menyangkut kepentingan umum. Melindungi public dari pelanggaran pribadi
2. Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, hubungan seseorang
dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, demi menjaga kepentingan pribadi
secara hukum.
e.
Berdasarkan
Sifatnya :
1. Hukum yang memaksa : hukum positif, Pidana
2. Hukum yang mengatur : hukup privat, perkawinan, warisan
f. Berdasarkan
Sumbernya
1. Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam
suatu negara dan bentuknya tertulis.
2. Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum bisa juga berasal dari
norma-norma atau kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan biasanya
bentuknya tidak tertulis.
Misalnya, tata cara perkawinan di tiap-tiap daerah yang harus dipatuhi oleh
masyarakat.
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui
oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
4. Hukum Jurispudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B. Menjelaskan
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945
1.
Sumber-sumber
Hukum :
a. Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan,
Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.
b. Kebiasaan (custom), misalnya : kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan sidang
parupurna DPR setiap tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar
(perantara dagang) harus mendapat komisi dari bantuannya.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (yurisprudensi)
: keputusan hakim terhulu terhadap suatu kasus. Dan bias saja kasus itu tidak
terdapat dalam kitab hukum.
d. Perjanjian internasional atau trakat.
e. Doktrin : pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dan hukum dan penerapannya.
2. Fungsi hukum sebagai pembangunan :
Hukum mengatur cara
pemerintah mengalokasikan segala sumber daya yang ada untuk kemajuan
pembangunan. Misalnya, mengatur anggaran, tata cara pengelolahan keuangan,
rencana atau prioritas pembangunan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah
dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Banding dan kasasi
Pengadilan memiliki tingkatkatan perkara.
A. Mahkama Agung
1. Pengadilan Tingkat paling pertama adalah Pengadilan Negeri (PN) di tingkat
Kabupaten : di sini, hakim mengadili perkara pada tingkat pertama, aduan
masyarakat. Jika pihak yang bersengketa belum puas oleh keputusan pengadilan
ini maka mereka dapat mengajukan Banding ke PTN.
2. Pengadilan Tingkat kedua : Pengadilan
Tinggi Negeri (PTN) di Propinsi : di sini, hakim mengadili perkara yang
dilimpahkan dari Pengadilan Negeri, nama perkaranya Banding.
3. Pengadilan tingkat Akhir : Mahkama Agung : Bila
masyarakat yang bersengketa belum puas atas keputusan PTN, pihak sengketa dapat
membawa persoalannnya ke MA. Nama perkaraanya : KASASI. Keputusan MA tidak
dapat diganggu gugat lagi dan bersifat final.
Namun bila setelah keputusan KASASI masyarakat bersengketa menemukan
fakta baru, mereka dapat mengajukan perkara yang sama itu di MA, nama
perkaranya : Peninjauan Kembali: PK
B. Mahkama Konstitusi :
1. Khusus mengadili
perkara menyangkut Undang-undang, misalnya sengketa penafsiran pasal tentang UU
kependudukan.
2.
Mengadili perkara menyangkut sengketa pemilu.
C. Mahkama Yudisial :
menjaga kehormatan Lembaga peradilan. Misalnya, mengadili hakim
yang tidak adil.
Comments
Post a Comment