Rangkuman PKN SMA kelas X - XII (materi utama 18/19)
Kelas X
1.
Nilai-Nilai Pancasila19
a.
Nilai Dasar : NIlai yang
kaku, rigid, tidak dapat diubah. Sifat kekekalan ini telah ditetapkan dalam UUD
45 alinea empat. Nilai-nilai dasar itu adalah kelima sila Pancasila.
b.
Nilai instumental : adalah
menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/
zaman. Namun nilai adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk
program, strategi, organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.
c.
Nilai Praktis : nilai yang
dapat diterapkan tiap induvidu anggota masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila bagi
Pembangunan
1.
Sila Satu :
Menghormati keberagaman agama
2.
Sila dua :
Penghormatan terhadap HAM. Misalnya: menghargai dan menghormati sesama manusia.
3.
Sila ketiga : Menjaga
Persatuan dan Kesatuan RI : pembangunan fasilitas yang memudahkan akses ke
daerah-daerah.
4.
Sila Keempat :
Kehidupan demokrasi yang santun. Misalnya: Pemilu
5.
Sila Kelima :
Menciptakan keadilan social: kesetaraan akses ekonomi bagi seluruh rakyat.
Misalnya: Koperasi, akses permodalan.
2. Fungsi Pancasila
a.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Filsafat / falsafah Hidup).
Pancasila adalah
pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.
1.
Jiwa Bangsa. Bangsa
ini hidup hanya karena pancasila terus hidup.
2.
Karakter bangsa
Indonesia
3.
Sumber hukum.
4.
Cita-cita luhur yang
harus terus diperjuangkan.
5.
Pemersatu bangsa.
6.
Adalah warisan leluhur
sebagai buah dari perjanjian luhur 18 Agustus 45, yang final dan takkan
tergantikan.
b.
Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara).
Patokan, pedoman atau norma dasar bagi penyelenggaran
Pemerintahan Negara dalam melaksanakan tata kelolah negara, yang juga telah
ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
3.
Nilai
Pancasila dalam teori nilai menurut Notonegoro
a.
Nilai
Material : segala hal yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia. Misalnya: kemakmuran, kekayaan.
b.
Nilai
Vital : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk menunjang segala
aktivitas hidupnya. Misalnya : Sandang (Makanan), Pakaian dan Papan (rumah), kesehatan yang baik.
c.
Nilai
Kerohanian: segala hal yang berguna bagi kehidupan rohani manusia. Misalnya:
Keluarga cinta kasih, persahabatan, doa dan agama. Misalnya, kedamaian, ketenangan, rekreasi yang menggembirakan.
Di Propinsi : 13 – 14 – 15 – 16
Di
Kabupaten : 17 – 18 – 19
Lembaga Vertikal : garis tegak, lembaga yang memiliki kedudukan atas bawah, lembaga yang
diatas dapat mempengaruhi lembaga di bawahnya, misalnya memberi perintah,
melantik atau memberhentikannya.
Yakni nomor : 4 – 12 – 14 – 17
atau : 8 – 16 – 19
5.
Lembaga yang dipilih lewat pemilu :
Lembaga-lembaga negara ada yang dipilih oleh presiden (Menteri), ada yang dipilih oleh presiden namun atas
persetujuan DPR (kepala KPU, BPK, MA, MK, KY, TNI/POLRI) ada yang dipilih
oleh rakyat lewat pemilu.yakni : DPR, DPD, Presiden, Gubernur dan Bupati
6.
Tugas lembaga-lembaga negara :
1. MPR : Mengubah
dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
2. DPR : Membuat UU, fungsi
legislasi (mewakili ruara rakyat), fungsi anggaran (menetapakan APBN), dan
fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan UUD/UU oleh eksekutif) (Pasal 20 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945).
3.
DPD : Mengusulkan RUU otonomi daerah,
mengawasi pelaksanaan UU otonomi Daerah
4.
Presiden : Melaksanakan ketetapan UUD/UU. Memilih
dan melantik menteri dan lembaga-lembaga lain selain MPR, DPR, DPD. Bertugas
sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
5.
BPK : Memeriksa pengelolahan keuangan negara
6.
Bank Sentral : Menjaga Stabilitas
mata uang rupiah
7.
KPU : Melaksanakan Pemilihan Umum
8.
MA : Mengadili pengadilan umum tingkat akhir
(kasasi dan peninjauan kembali)
9.
MK : Mengadili perkara menyangkut UUD/UU,
perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu, perkara yang menyangkut wewenang
lembaga negara
10. KY : menjaga kehormatan peradilan, mengadili hakim-hakim yang bermasalah.
7. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara : Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan urusan luar negeri. Misalnya menyatakan perang, menjadi panglima TNI, mengangkat duta, memberikan abolish (mengakhiri suatu perkara), rehabilitasi (memulihakan nama baik), grasi (mengurangi masa tahanan) dan amnesti (pengampunan).
8.
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan : Mengurusi
urusan dalam negeri : misalnya, mengangkat menteri, melantik pejabat,
mengajukan RUU APBN, Menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat dan
memberhentikan KY, mengajukan 3 nama calon hakim MK dan menetapkan 9 hakim MK
9. Tugas Presiden yang melibatkan
lembaga lain. Untuk menghindari system presidensial yang otoriter atau wewenang
terlalu luas, maka perlu ada beberapa tugas presiden yang melibatkan lembaga
lain, terutama lembaga Legislatif sebagai pengawas pemerintah, yakni:
1)
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 Ayat 1).
2) Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
3)
Mengajukan
RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal
23 ayat 2).
4)
Mengangkat
dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
(Pasal 24 B ayat 3).
10.
Ketentuan batas laut
Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan (archipelagio State) arti semua daratan dan perairan
yang ada dalam batas negara, tanpa menghitung luas dan dalamnya merupakan
wilayah Indonesia.
Sedangkan wilayah luar / keliling Indonesia batas
wilayahnya ditentukan sebagai berikut:
1. Zona Laut Teritorial : ialah garis khayal yang berjarak
12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
Dalam laut teritori negara memiliki hak penuh secara ekonomi, social dan
politik.
2. Zona laut Kontinental : merupakan
perpanjangan kaki pulau, paling jauh 200 mil, kedalaman maksimal 150
meter. Zona ini bisa ada, bisa tidak
ada, tergantung ada tidaknya kaki pulau yang dalamnya kurang dari 150 meter.
Hak negara dalam zona ini sama dengan laut teritori, maka keuntungan bagi negara
jika ada Zona Laut Kontinental adalah penambahan wilayah negara.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) :
Sejauh 200 mill dari garis dasar pulau ke arah laut lepas. Dalam zona ini
negara hanya memiliki hak ekonomi, yakni mengambil sumber daya yang ada di
dalamnya. Kapa lasing boleh masuk dalam daerah ini, asal tidak mengambil apapun
yang ada di dalamnya. Ada izin bagi pihak asing untuk memasang pipa gas atau
minyak atau kabel.
Ius
Sanguis / keturunan
|
A-patride
|
11.
Ketentuan tentang Warga Negara
dan Penduduk
Pengertian
a. Warga Negara : Orang asli Indonesia atau orang asing yang sudah sah jadi WNI. UUD psl
26 ayat 1
b. Penduduk : Orang asing yang bertempat tinggal di dalam wilayah RI dalam waktu
panjang namun terbatas. UUD pasal 26 ayat 2
Istilah-istilah :
a.
Azas Ius Soli : Warga negara
diberikan berdasarkan tempat kelahiran (soli = tanah) misalnya negara AS,
Australia, Indonesia, Mesir, dll
b.
Azas Ius Sanguine : warga negara
diberikan mengikuti kewarganegaraan orang tua (Sanguine – darah). Misalnya
China, Korea, Jepang.
c.
Apatride : Seseorang yang tidak punya kewarganegaraan. Karena
: keluarga yang berasal dari negara penganut azas ius soli, dan melahirkan anak
di negara penganut asas ius sanguine. Maka anak tersebut tidak punya
kewarganegaraan. Misalnya : Mark &
Thalia adalah warga negara Amerika (ius soli) yang bekerja di Korea
Selatan (Ius Sanguine). Keduanya telah
menikah, dan melahirkan anak di Korea Selatan, diberi nama Samuel.. Oleh
pemerintah Korsel Samuel tidak diberi kewarganegaraan, karena orang tuanya bukan warga Korsel.
Pemerintah Amerika juga tidak memberikan kewarganegaraan karena
Samuel tidak dilahirkan di Amerika.
d.
Bipatride : Memiliki
kewarganegaraan ganda, karena keluarga yang berasal dari negara penganut asas
ius sanguine, melahirkan anak di negara penganut asas ius soli. Maka anak
tersebut memiliki dua kewarganegaraan, yakni : warga negara tempat dia
dilahirkan dan warga negara asal orang tuanya.
e.
Hak Repudiasi : Hak menolak
kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara
f.
Hak Opsi : Hak menerima atau
memilih kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara.
g.
Naturalisasi biasa : Menjadi warga
negara melalui usaha sendiri setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan :
minimal usia 18, tahu Bahasa Indonesia, memiliki pekerjaan tetap, membayar uang
kas.
h.
Naturalisasi luar
biasa / Istimewa : Menjadi warga negara karena diperlukan oleh negara dengan mengabaikan
syarat-syarat seperti pada naturalisasi biasa
12.
Menganalisis kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan di Indonesia
UUD 1945 pasal
28 E
Ayat 1 : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengaharan, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
Ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Otonomi Daerah:
13. Pengertian:
a.
Desentralisasi politik
: Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang
meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi
badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu.
b.
Desentralisasi
fungsional : pemberian hak kepada golongan-
golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti
mengurus irigasi bagi petani.
c.
Otonomi daerah (UU no. 9 Tahun 2015) : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Dekonsentrasi : adalah penyerahan
kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan
semata.
14. Fungsi pemerintah daerah dalam mencapai
tujuan Nasional
Pemerintahan daerah
merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan
negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 dan ke-4.
Untuk mencapai hal tersebut,
tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam
pencapaian cita dan tujuan negara. Maka berikut adalah tugas pemerintah daerah
untuk mencapai tujuan tersebut:
15.
Tugas Pemerintah Daerah:
1)
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2)
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3)
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4)
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5)
Penanganan bidang kesehatan.
6)
Penyelenggaraan pendidikan.
7)
Penaggulangan masalah sosial.
8)
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9)
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10)
Pengendalian lingkungan hidup.
16.
Tugas Pemerintah Pusat
a) Sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara.
b) Pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia.
c)
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
d)
Pendayagunaan
sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
e) Konservasi dan standarisasi
nasional.
17.
Manfaat dari otonomi daerah
1)
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2) Dalam menghadapi permasalahan yang
amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
3)
Resiko yang mencakup
kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi
ke daerah-daerah. Misalnya, jika daerah mau menambah
fasilitas Rumah Sakit, dana tidak perlu ditanggung pemerintah pusat, melainkan
tanggungan sendiri pemerintah daerah.
4)
Dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
5)
Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
6)
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan
tertentu. Misalnya, ada DKI, DIY, DI Aceh,
DI Papua.
18.
Tantangan Otonomi Daerah
1.
SDM : Daerah tententu sangat mudah untuk maju
karena didukung oleh Sumber Daya manusia yang maju, pendidikan yang luas dan
terdapat pula perguruan tinggi bertaraf internasional, sehingga sudah terbiasa
dengan mental bersaing. Sedangkan daerah lain bisa sulit berkembang dengan SDM
yang kurang mendukung, baik dari segi pengetahuan maupun mentalitas.
2.
SDA : Sulit pula suatu daerah berkembang
dengan sumber daya alam yang terbatas, misalnya keadaan daerah yang tandus,
jarang hujan.
3.
Ekonomi : Karena kondisi SDA
yang sulit berdampak pula pada keadaan ekonomi masyarakat. Maka Anggaran
Pembelanjaan Daerah bisa saja terkuras untuk membiayai beban konsumptif
masyarakat dari pada pembangunan jangka panjang.
4.
Manajemen : Banyak daerah yang
belum terbiasa dalam pengelolahan administasi dan keuangan secara mandiri. Maka
banyak program yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang matang dan terstruktur
sehingga anggaran otonomi tidak terserap dengan baik, atau dipakai untuk
hal-hal yang tidak perlu, misalnya mengecap pagar kantor desa, renovasi toilet
kantor bupati, dll.
Integrasi Nasional
19.
Pengertian :
a.
Integrasi : adalah pembauran / penggabungan menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh
b.
Integrasi Secara Politis : penyatuan berbagai kelompok budaya
dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas
nasional. Misalnya: Sumpah Pemuda,
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Mengikuti upacara bendera, menyanyika
lagu Indonesia Raya secara bersama-sama
c.
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian atau
kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Misalnya
: Hidup rukun dengan tetangga yang berbeda suku dan agama, pernikahan beda
agama atau suku, kerja bakti se-RT, dll.
20.
Integrasi Nasional adalah syarat utama bagi Indonesia untuk tetap
utuh sebagai suatu bangsa. Sebab Indonesia dibangun di atas banyak perbedaan.
Maka sangat penting bagi kita untuk menghargai dan menghormati kemajemukan /
pluralitas/ keberagaman masyarakat Indonesia.
21. Faktor penghambat
terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa
a. Kurangnya penghargaan terhadap
kemajemukan atau pluralism (misalnya,
tidak suka pada pilihan politik yang berbeda, tidak mau bersahabat dengan orang
berbeda suku atau agama, menghina orang lain karena warna kulit)
b.
Kurangnya
toleransi antargolongan.
c.
Kurangnya
kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
d.
Adanya
ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
22. Ancaman terhadap Negara dalam
bidang
Idelogi – Politik – Ekonomi – Sosial – Budaya
– Pertahanan & Keamanan ( IPOLEKSOSBUDHANKAM)
a. Bidang Ideologi :
Dari luar : masuknya
ajaran komunisme dan liberalism
Dari
dalam : munculnya radikalisme yang memperjuangkan agama sebagai dasar negara
b.Bidang Politik :
Dari
luar : Intervensi kekuatan asing dalam peta politik nasional dengan
menggunakan lembaga politik dalam negeri.
Dari
dalam : Pengerahan kekuatan massa untuk menekan lawan politik, penyebaran
informasi palsu (hoax), biaya politik yang terlalu mahal mengundang pejabat
untuk melakukan korupsi setelah terpilih.
c.
Bidang Ekonomi :
Dari luar : Supremasi mata uang
dolar membuat Indonesia gampang goyah ketika terjadi perubahan harga dolar.
Pasar bebas membuat Indonesia dibanjiri produk murah dan bagus dari luar
sehingga produk dalam negeri kalah bersaing.
Dari dalam : Kualitas barang dalam
negeri jelek. Kurang subsidi bagi sector ekonomi kerakyatan membuat koperasi
sulit berkembang.
d. Bidang Sosial Budaya :
Dari luar : masuknya budaya
western seperti hedonism, egoism, materialism yang melemahkan semangat gotong
royong dan kepekaan antara masyarakat. Hal ini lebih diperkuat oleh kehadiran
gadget, membuat orang makin tidak peduli pada lingkungan sekitarnya. Adanya
jalur narkoba internasional yang menyasar Indonesia.
Dari dalam : Sikap tidak peduli
pada nilai-nilai budaya sendiri. Kurangnya sosialisasi atau pewarisan
nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi berikut. Memudarnya semangat gotong
royong, tenggang rasa (empati) dan tepo seliro (berbagi beban)
e.
Bidang Hankam :
Dari luar : Masuknya pengaruh
terorisme dari timur tengah. Pelanggaran
batas wilayah oleh kapal asing baik
secara militer maupun untuk mencuri SDA laut Indonesia.
Dari dalam : terbentuknya jaringan
terorisme dalam negeri, munculnya kelompok kriminal bersenjata, misalnya di
Papua, Poso – Sulsel.
Bela Negara
23. Untuk mengatasi ancaman tersebut Indonesia menerapkan Sihankamrata :
Sistem Pertahanan & Keamanan Rakyat Semesta: yakni Pertahanan dan Keamanan
Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antra TNI/Polri sebagai kekuatan
Utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Misalnya, rakyat harus akitf melapor
kepada pihak yang berwajib jika mengetahui ada orang yang mencurigakan sebagai
teroris: ada yang keluar masuk secara diam-diam ke rumahnya, mereka jarang bergaul
dengan warga sekitar.
24. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3
: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara".
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara";
Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1)
Pendidikan
Kewarganegaraan,
2)
Pelatihan
dasar kemiliteran,
3)
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)
Pengabdian
sesuai dengan profesi.
Wawasan
Nusantara :
25.
Wawasana nusantara
adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
26.
Aspek Wawasan
Nusantara: terdapat dua aspek besar untuk melihat Indonesia, yakni
A. Aspek Alami (Trygatra)
1.
Letak dan Bentuk geografis
: Sebaran
pulau-pulau nusantara, lentak Indonesia di antara bangsa lain.
3.
Keadaan dan Kemampuan Penduduk/ SDM : Komposisi penduduk
B. Aspek Sosial: (Pancagatra)
1. Ideologis : cita-cita bangsa yang dijadikan dasar atau patokan kehidupan
bangsa.
2. Politik : Kebijakan atau strategi pemerintah untuk mencapai cita-cita
bangsa
3. Ekonomi : seluruh
kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan
distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
4. Sosial Budaya : kondisi dinamik budaya bangsa
yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional
5.
Pertahanan dan Keamanan : sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia
Kelas XI
HAK ASASI
MANUSIA
27.
John
Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati
pada setiap manusia.
28.
Perlindungan dan Penegakan HAM
telah diamanatkan secara tegas oleh Pembukaan UUD 1945
alinea satu, yakni untuk menghapus penjajahan di atas dunia karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Maka pemerintah telah membentuk Komnasham berdasarkan
Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian
dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM.
Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan deklarasi
universal HAM.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna
berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan
29.
Jenis-jenis Pelanggaran HAM:
a.
Pelanggaran
HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan
yang salah, tidak mendapat warisan.
b.
Pelanggaran
HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan,
tidak membayar upah PRT, perampokan dan
pembunuhan.
c.
Pelanggaran
HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) :
1.
Kejahatan
Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa
atau etnis. Misalnya, pembantian etnis Yahudi oleh
Nazi-Jerman 1933, Pembantaian suku Tutsi dan Hutu di Rwanda th 1994, pembantian
warga Kamboja oleh kelompok Khmer Merah
1975.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk
sipil. Antara lain:
1.
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan secara paksa, Perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, misalnya yang terjadi di Myanmar terhadap suku muslim Rohinya.
2.
Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk kekerasan seksual lainnya,
misalnya yang terjadi di Indonesia ketika
penjajahan Jepang.
3.
Penganiayaan terhadap kelompok tertentu. (Misalnya ketika pembangunan jalan Daendels 1808)
4.
Kehilangan orang secara paksa (Diduga terjadi pada kerusuhan
Jakarta mei 1998)
5.
Kejahatan apartheid. (diskriminasi politik
berdasarkan warna kulit, yang terjadi di Afrika. Warga kulit hitam dilarang
ikut pemilu, memilih dan dipilih)
30.
Pembunuhan: Marsina 1993, Munir
2004, Salim Kancil 2015, adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah telah membentuk pengadilan khusus HAM
untuk menangani kasus-kasus seperti ini.
31.
Mengapa sering terjadi pelanggaran HAM
Faktor Eksternal :
1. Penyalahgunaan
kekuasaan
2. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
3. Penyalahgunaan
teknologi
4.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Faktor- internal
1.
Sikap egois atau terlalu mementing diri
sendiri.
2.
Rendahnya kesadaran HAM.
3.
Sikap tidak toleran.
Demokrasi Pancasila
32.
Prof.
Dr. Notonagoro, Demokrasi Pancasila adalah Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan
Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan
Indonesia, dan berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.
33. Berikut adalah macam-macam
demokrasi yang pernah dijalani Indonesia
1.
Demokrasi Pancasila Orde Lama (1945-1949) :
Belum banyak lembaga
negara, hanya ada kepresidenan, menteri dan gubernur. Semua tugas
lembaga-lembaga negara dijalankan oleh presiden.
Situasi ini
dimanfaatkan oleh Belanda untuk menyiarkan ke seluruh dunia bahwa Indonesia
dipegang oleh presiden Diktator. Maka dalam makluman 24 Oktober 1945
dibentuklah banyak partai, kekuasaan presiden dibatasi dan diserahkan kepada
MPR-DPR
2.
Demokrasi Liberal/ Parlement (Nov 1945 – 1950)
Bentuk pemerintahan
menjadi parlemen, sehingga kekuasaan presiden dibatasi hanya sebagai kepala
negara. Kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
Tahun ‘49-’50
Indonesia berbentuk RIS.
Namun tetap saja kuasa
Soekarno sebagai presiden sulit dibendung. Ia bahkan dapat membubarkan dewan
konstituante (MPR)
Konstitusi menggunakan
UUDS lalu UUD RIS
3.
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1967)
Terbentuk MPRS( s=
sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Pemerintahan
Presidensial dengan Kuasa Presiden tetap tak terbatas.
Kembali menggunakan
UUD 1945
ABRI dapat berpolitik
(Dwifungsi)
4.
Demokrasi Pancasila Era Orde Baru
(1969-1998)
Lembaga-lembaga negara
berjalan sesuai tugas masing-masing
Presiden menjalankan
fungsinya secara konstitusi
Konstitusi belum
membatasi pengulangan masa jabatan presiden sehingga Seoharto dapat dipilih
kembali enam kali pemilu (32 tahun menjabat)
Dwifungsi ABRI
dipertahankan.
Sulit menyampaikan
kebebasan berpendapat
5.
Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1998 – sekarang)
Memakai UUD 1945 hasil
amandemen, misalnya MPR tidak lagi memilih presiden.
Presiden, DPR, DPD,
Gubernur, Bupati/ Walikota dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Presiden/wakil hanya
boleh dipilih dua kali (10 tahun menjabat)
Kebebasan pers dijamin
pelaksanaannya.
Hubungan Internasional
34. Hubungan Internasional adalah : keseluruhan
hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan
semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
35.
Peran Indonesia dala
kancah Internasional misalnya: menjadi pelopor berdirinya KAA 1955, GNB 1961,
ASEAN 1967.
36. Ketika bergabung dengan organisasi besar dunia PBB, Indonesia selalu
siap untuk mengirim bantuan pasukan perdamaian dunia, “Pasukan Garuda”. Pasukan
Garuda 1 dikirim ke Mesir 1957 untuk menjaga perbatasan Mesir-Israel. Garuda 2
dan 3 ke Kongo 1960 & 1962 untuk meredam konflik bersenjata antara suku di
negara tersebut. Hingga kini sudah ada Kontigen Garuda XXXI dan masih bertahan
di Libanon untuk menjaga citra pasukan perdamian dunia bagi masyarakat LIbanon.
Kelas XII
Hak dan Kewajiban Warga Negara
37.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang
melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah
negara.
38.
Kewajiban Warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan atau
perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
39.
Contoh Hak Warga Negara:
1.
|
pasal 27 ayat 2
|
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
|
2.
|
pasal 28A
|
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
|
3.
|
pasal 28C ayat 1
|
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
|
4.
|
pasal 28D ayat 1
|
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
|
5.
|
Pasal 28 E
|
(1) Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
|
Maka contoh
pengingkaran Hak warga negara misalnya, minimnya
sarana pendidikan sehingga banyak anak usia sekolah tidak dapat bersekolah.
Atau fasilitas kesehatan yang tidak memadai masyarakat tidak mendapat pelayanan
kesehatan yang baik. Atau sulitnya kelompok agama minoritas mendapat izin
pembangunan rumah ibadah.
40. Contoh Kewajiban warga
negara :
1
|
Pasal 27 ayat (1)
|
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. berbunyi :segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
|
2
|
Pasal 27 ayat (3)
|
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
|
3
|
Pasal 28J ayat 1
|
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. mengatakan
:Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
|
4
|
Pasal 30 ayat (1)
|
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
|
Maka contoh pelanggaran kewajiban Warga Negara adalah : melakukan
pemberontakan terhadap pemerintah dan negara, tidak mau membayar pajak,
melanggar hak asasi orang lain, menolak untuk ikut serta dalam bela negara,
menyembunyikan informasi terkait pengganggu keamanan – menyembunyikan pelaku
teroris…
Hukum dan Peradilan Indonesia
41.
System peradilan
menurut pakar hukum (Mardjono Resodipoetro) : Sistem peradilan pidana adalah
sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga kepolisian,
Kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana
42.
Tugas Lembaga-lembaga Peradilan:
Polri :
a.
Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat,
b.
Menegakkan hukum,
c.
Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
KEJAKSAAN
1.
Melakukan penuntutan.
2.
Melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat.
4.
Melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Hakim
Tugas Utama :
Mengadili.
Mengadili merupakan
serangkaian tindakan hakim untuk :
menerima, memeriksa,
dan memutuskan
ILMU Pengetahuan dan Teknologi
43.
Sejak 23 Agustus 1967, Indonesia telah
memiliki Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang berkerja khusus di bidang pengembangan ilmu
pengetahuan dan sains.
44.
Bukti hasil kerja nyata dari lembaga ini misalnya telah terjadi
a.
Perkembangan Ekonomi : kemampuan daya beli masyarakat meningkat karena
kemajuan pengetahuan.
b.
Perluasan Kesempatan Pendidikan : Munculnya banyak perguruan tinggi
baru.
c.
Industrialisasi : Indonesia sudah lama bergeser dari masyarakat agraris
ke masyrakat industry, akrab dengan mesin-mesin industry.
d.
Modernisasi Pertanian : para petani pun makin lama makin akrab dengan
tekonologi pertanian, misalnya mesin penanam padi dan mesin panen, mesin
giling. Lalu teknologi kawin silang bibit yang menghasilkan bibir unggul.
e.
Perubahan Sosial : Masyarakat desa perlahan menjadi masyrakat kota, dan
kota menjadi metropolitan, dan gaya hidupnya masing-masing yang lebih akrab
dengan teknologi.
45.
Walau ada 1001 keuntungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tetap
juga disertai efek negatifnya, misalnya :
a.
Terciptanya masyrakat yang instan: lebih menyukai hasil akhir dari dan
tidak peduli pada proses.
b.
Komunikasi dalam keluarga mulai terganggu karena semua anggota keluarga
sibuk dengan urusan masing-masing. Komunikasi tidak perlu lagi harus bersua
muka, cukup lewat pesan singkat via jaringan internet atau sinyal seluler.
c.
Mudahnya setiap orang mengakses ke bangsa lain, semudah itu pula mereka
meniru budaya bangsa lain, terutama budaya western.
d.
Akses yang mudah dan luas digunakan orang untuk berdagang online, bagi
yang punya jiwa bisnis ini sangat menguntungkan, bagi yang konsumtif ini sangat
merugikan.
46.
Maka sangat penting bagi generasi muda untuk melakukan filterisasi apa saja untung
– ruginya penggunaan Iptek. Tiap
anggota keluarga perlu keterbukaan untuk saling mengingatkan Bahaya dari
kemajuan Iptek. Orang tua punya standar nilai – prilaku dalam keluarga, dengan
standar itulah anak dapat mudah menilai apa yang cocok dan yang tidak cocok
dengan standar nilai dalam keluarganya.
NKRI
47.
Indonesia yang terbangun di atas banyak pulau, banyak suku, ras, Bahasa,
budaya, warna kulit. Bagaimana mungkin kita tetap bertahan sebagai satu bangsa
hingga kini? Kesatuan Indonesia sudah disumpahkan oleh para pemuda dari
pelbagai wilayah nusantara 28 Oktober 1928. Sejak saat itu nenek moyang kita
menyebut diri sebagai Satu INDONESIA, dan
sepakat untuk bahu membahu melepaskan diri dari penjajahan Belanda.
48.
Sebenarnya muncul dua usulan pada siding BPUPKI: Pertama, Indonesia
terbentuk federalis untuk menghormati kekhasan tiap wilayah, atau kedua,
Indonesia berbentuk Kesatuan. Akhirnya disepekati dalam UUD 1945 psl 1 ayat 1 :
Indonesia adalah negara republic berbentuk Kesatuan.
49.
Gara-gara campur tangan Belanda yang belum sepenuhnya mau menerima
kemerdekaan RI, Indonesia pernah juga menjadi negara RIS tahun 1949-1950.
Ketika disadari bentuk federalis tidak sesuai dengan cita-cita UUD 1945 maka
kita kembali ke negara kesatuan. Namun beberapa daerah sudah terjanjur suka
dengan RIS dan melancarkan pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Misalnya pemberontakan:
a. Angkatan Perang Ratu Adil (Westerling, Januari 1950), di Sulsel dan di
Jawa Barat
b. Andi Aziz
- April 1950 di Sulawesi Selatan
c. Republik Maluku Selatan (Steven Soumokil, April
1950)
# # #
sukses!
"Banyak hal yang bisa
menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu
adalah sikapmu sendiri."
– RA Kartini
Hidup yang tidak
dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan."
– Sutan Syahrir
Comments
Post a Comment