KD 2 kls XI SMA : Sistem Demokrasi Pancasila
KD 2 :
Mengkreasikan sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan UUD 1945
Pengertian
DEMOKRASI
1. Secara Etimologi
(arti kata) Demokrasi dari kata Yunani – Demos
dan Cratos = rakyat dan pemerintahan.
Maka Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat.
2. Dalam sistem
demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus itulah rakyat
terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan suaranya,
mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi kehidupan
bersama.
Demokrasi
Kuno dan Modern
3. Demokrasi sudah
dikenal pada masa
pemerintahan Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada prinsip-prinsip
demokrasi, yang oleh Plato menyebutnya sebagai sistem pemerintahan politea
(Abad V SM). Pada masa itu rakyat bisa langsung berpendapat dalam rapat akbar.
Itu bisa terjadi karena negara pada masa Plato adalah negara kota. Karena itu
wilayah dan penduduknya sangat terbatas maka pasti persoalan yang dibicarakan
juga terbatas.
4. Dewasa ini ketika negara
sudah menjadi lebih luas, penduduk makin banyak dan beragam, maka masalahpun
makin kompleks. Sulit tak terbayangkan jika tetap memakai demokrasi
langsung. Maka kini memakai sistem
demokrasi perwakilan (democration of representative)
5. Namun Demokrasi
modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan berpendapat) tetapi juga
kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan induvidu, kesetaraan
gender. Demokrasi menjadi penghargaan
seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status HAM-nya dengan
semua manusia yang lainnya.
6. Demokrasi menurut
Abraham
Lincoln adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
7. Budaya Demokrasi : system social
yang mengutamakan kebebasan, persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.
8. Jauh-jauh
sebelumnya John
Locke (1632-1704) dalam
bukunya Two Treatses on Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus
dibagi tiga (trias Politica), yakni :
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
9. Ide itu kemudian
dikembangkan oleh Montesquieu
(1689-1755,
Prancis) telah menetapkan garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian
kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law,
yakni: kekuasaan Legilatif, Eksekutif
dan Yudikatif .
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang).
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik
dengan negara lain)
c. Kekuasaaan
yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
10.
Demokrasi harus ada syarat dasar berikut:
a. Kebebasan : tiap orang punya hak terlepas dari ikatan yang memaksa, dan memiliki
keleluasaan untuk memilih.
b. Persamaan : demokrasi
mengandaikan adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak yang direndahkan sehingga
haknya bisa diabaikan.
c. Solidaritas : demokrasi
adalah jalinan kerja sama untuk kepentingan bersama. Mereka mengadakan
konsesus, kesepakatan (deal-deal)
untuk kebaikan bersama. Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois
dan otoriter.
d. Menghormati kejujuran : agar tiap
usulan, atau perjuangan murni untuk kebaikan bersama, tidak menyembunyikan
motivasi yang lain demi kepentingan sendiri atau kelompok.
Namun Demokrasi
butuh juga Nomokrasi, nomokrasi dapat membatasi kebebasan agar kebebasan tidak
bablas dan melanggar garis.
11. Asas Pokok
Demokrasi. Untuk memahami seluruh jiwa dan roh Demokrasi, ketahuilah dua
point pokok berikut!
a. Pengakuan
terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan langsung
legislatif dan presiden, bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.
b. Pengakuan
terhadap Hak dan Martabat manusia, yang bebas dan otonom.
12.
Ciri—ciri
pemerintahan demokrasi :
a. Ada lembaga wakil
rakyat.
b. Lembaga wakil
rakyat itu ditentukan lewat Pemilihan
Umum.
c. Ada lembaga yang
bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Ada undang-undang
yang mengatur susunan kekuasaan lembaga
negara.
Macam-macam Demokrasi
13.
Berdasarkan cara
penyalurannya :
a. Demokrasi langsung : setiap warga
negara bisa langsung berpartisipasi dalam musyawara.
b. Demokrasi tidak langsung : partisipasi
rakyat dalam bermusyawara diwakilkan oleh lembaga perwakilan rakyat.
14.
Berdasarkan titik
perhatiannya :
a. Demokrasi formal : menunjung
tinggi persamaan hak politik dan berusaha mengurangi kesenjangan ekonomi. (negara-negara liberal)
b. Demokrasi material : menghapus
kesenjangan material – ekonomi, namun meniadakan persamaan hak politik. (negara-negara komunis)
c. Demokrasi gabungan / campuran : menggabungkan
prinsip-prinsip baik dari kedua demokrasi di atas dan menghilangkan
keburukannnya.
15.
Berdasarkan Paham
Ideologi
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal) : memberikan kebebasan
dan induvidualisme dan membatasi kekuasaan pemerintah secara konstitusi. Negara
tidak banyak ikut campur dalam permasalahan warga negaranya. John Hertz : Demokrasi hanya terjadi jika
yang memerintah adalah rakyat dan pemerintahannya terbatas. Misalnya : Amerika,
Inggris, Prancisl, dan negara Eropa lainnya.
b. Demokrasi rakyat (Demokrasi proletar) : sistem demokrasi
yang mengupayakan rakyat tanpa kelas. Misalnya negara-negara komunisme, RRC,
Korea Utara, bekas negar Uni Soviet, Kuba.
Prinsip-prinsip Demokrasi
1. Adanya keterlibatan warga dalam mengambil
keputusan : baik langsung maupun tidak langsung.
a. Keterlibatan elitis : musyawara untuk
mengambil keputusan hanya melibatkan kelompok elit, atau dewan perwakilan.
Dalam arti ini demokrasi juga termasuk soal tata administratif dan cara
menyusun kebijakan, yang pasti dilakukan hanya oleh kelompok elit,
lembaga-lembaga negara misalnya.
b. Keterlibatan partisipatori : rakyat terlibat
aktif dan langsung dalam pengambilan keputusan. Misalnya: dialog terbuka,
pemilu, rapat dengar pendapat.
2. Pengakuan terhadap Persamaan di antara semua
warga negara : suara, hak, kebebasan ekonomi, martabat manusia diakui
kesamaan. Sehingga hak dan martabat dan suara seluruh rakyat diakui sama.
3. Pengakuan terhadap Kebebasan setiap warga
negara: tidak ada demokrasi jika
hak dan kebebasan rakyat dibatasi. Justru kebebasan pemerintahlah yang dibatasi
konstitusi.
4. Supremasi hukum : karena
kebebasan rakyat sangat besar maka perlu ada hukum yang kuat yang mengatur dan memberi rambu-rambu. Tanpa
supremasi hukum, akan ada kecendrungan kekacauan demokrasi, kebebasan akan
hilang kendali sehingga melanggar hak dan martabat orang lain.
5. Pemilu Berkala : Pemilu yang
teratur, berkala serta LUBER-JURDIL adalah tolok ukur demokrasi. Di situ warga
negara dapat terlibat langsung dalam bidang politik.
B. DEMOKRASI
PANCASILA
Prof. Dr. Notonagoro: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa,
berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan Indonesia, dan
berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Tujuan Demokrasi Pancasila :
- Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di Indonesia bertujuan Menciptakan
masyarakat yang adil, bebas dan
sejahtera.
·
Agar rakyat
Indonesia ikut aktif dalam kehidupan bernegara, seluruh rakyat
berusaha bersama menjaga agar negara yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945
tetap merdeka dan tetap mencakup semua wilayah dan masyarakat di dalam NKRI.
·
Menjamin
keselarasan dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.
Terdapat
10 Pilar Utama dalam ciri Demokrasi Pancasila :
1.
Kedaulatan
rakyat.
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.
Kekuasaan
mayoritas.
4.
Hak-hak
minoritas.
5.
Jaminan
hak-hak asasi manusia.
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur.
7.
Persamaan
di depan hukum.
8.
Proses
hukum yang wajar.
9.
Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik,
nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip
Demokrasi PancasilA
1) Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
3) masyarakat yang
sedang berubah.
4) Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
5) Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
6) Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
7) Menjamin tegaknya
keadilan.
PEMILU
Asas Pemilu
Indonesia adalah : LUBER – JURDIL
1. Berdasarkan Cara penyelenggaraannya:
a. Langsung : rakyat langsung memilih
legislative, langsung memilih presiden.
b. Cara bertinkat : rakyat memilih
legislative, legislative memilih presiden.
2. Berdasarkan sistemnya :
a. Sistem Distrik (The single
member constituencies) : negara dibagi dalam beberapa wilayah. Satu wilayah
memilih satu calon perwakilan. Jadi, hanya satu calon peraih suara terbanyak
yang jadi perwakilan daerah (Senat). Calon lain dan suara yang memilihnya
otomatis tidak dihitung lagi. Jumlah kursi di legislative disediakan menurut
jumlah daerah.
b. Sistem Proporsional (The multimember
constituencies): satu daerah memilih beberapa wakil. Tidak ada suara yang
terbuang, sebab suara yang lebih pada suatu daerah dapat digabungkan dengan
suara di daerah lain, sehingga jumlah suara bertambah untuk meraih satu kursi
Legislatif. Misalnya : disediakan 100 kursi DPR. 1 kursi = 100.000 suara
pemilihan. Partai A mendapat 500.000 suara berarti partai A mendapat 5 kursi di
DPR.
c. Sistem gabungan: dipakai pemilu
2004. Pemilu distrik untuk memilih DPD dan pemilu proposional untuk memilih
DPR.
Perbandingan Pemilu Distrik dan
Proporsional
|
Pemilu Proporsional |
Pemilu Distrik |
Ciri-ciri atau sistemnya |
1.
Bisa ada banyak partai. 2.
Jumlah kursi diperoleh partai
disesuaikan dengan jumlah pemilih untuk partai tersebut. 3.
Semua suara pemilih diperhitungkan 4.
Contoh negara : Indonesia, negara-negara
eropa |
1.
Biasanya hanya ada beberapa partai
politik 2.
Jumlah kursi mengikuti jumlah
distrik / wilayah pemilihan. (satu kursi – satu distrik) 3.
Hanya suara terbanyak yang menang. Maka
suara yang kalah tidak dipakai. 4.
Contoh negara : negara-negara di
benua Amerika : |
Kelebihan |
1. Tidak ada suara yang terbuang 2. Aspirasi rakyat bisa terwakilkan 3. Sehingga partai kecil bisa tetap hidup. 4. Banyak partai banyak aspirasi. |
1.
Murah dan mudah. 2.
Pemerintahan relative stabil karena
partainya mengusai parlemen. 3.
Sedikit partai mengurai kebisingan politik. 4.
Rakyat kenal baik wakilnya demikian
pun sebaliknya |
Kelemahan |
a.
Berbiaya mahal, systemnya rumit. b.
Banyak partai, banyak pemikiran,
menimbulkan kebisingan politik. (Pemerintah terlalu gampang diserang) c.
Rakyat bingung memilih, terlalu
banyak calon. d.
Banyak calon, peluang makin sedikit,
terjadi politik kotor. |
a.
Partanya sedikit sehingga aspirasi
rakyat tidak ter-cover semua. b.
Suara di partai yang kalah langsung
hangus/ terbuang. c.
Sulit muncul partai baru/ aspirasi
baru. d.
Pemerintah terlalu kuat sehingga
sulit dikritik. |
# Demikian Selamat Belajar dan tetap
semangat.
Comments
Post a Comment