KD 2 kls XI SMA : Sistem Demokrasi Pancasila

 

KD 2 :  Mengkreasikan sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan UUD 1945

 

Pengertian DEMOKRASI

 

1.      Secara Etimologi (arti kata) Demokrasi dari kata YunaniDemos dan Cratos = rakyat dan pemerintahan. Maka Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

2.      Dalam sistem demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus itulah rakyat terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan suaranya, mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi kehidupan bersama.

 

Demokrasi Kuno dan Modern

3.      Demokrasi sudah dikenal pada masa pemerintahan Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada prinsip-prinsip demokrasi, yang oleh Plato menyebutnya sebagai sistem pemerintahan politea (Abad V SM). Pada masa itu rakyat bisa langsung berpendapat dalam rapat akbar. Itu bisa terjadi karena negara pada masa Plato adalah negara kota. Karena itu wilayah dan penduduknya sangat terbatas maka pasti persoalan yang dibicarakan juga terbatas.

4.      Dewasa ini ketika negara sudah menjadi lebih luas, penduduk makin banyak dan beragam, maka masalahpun makin kompleks. Sulit tak terbayangkan jika tetap memakai demokrasi langsung.  Maka kini memakai sistem demokrasi perwakilan (democration of representative)

5.      Namun Demokrasi modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan berpendapat) tetapi juga kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan induvidu, kesetaraan gender.  Demokrasi menjadi penghargaan seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status HAM-nya dengan semua manusia yang lainnya.

 

6.      Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

7.      Budaya Demokrasi : system social yang mengutamakan kebebasan, persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.

8.      Jauh-jauh sebelumnya John Locke (1632-1704) dalam bukunya Two Treatses on Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus dibagi tiga (trias Politica), yakni :

a.      Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)

b.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)

c.      Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).

9.      Ide itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755, Prancis) telah menetapkan garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law, yakni:  kekuasaan Legilatif, Eksekutif dan Yudikatif .

a.      Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).

b.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)

c.      Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

 

10.    Demokrasi harus ada syarat dasar berikut:

a.      Kebebasan :  tiap orang punya hak terlepas dari ikatan yang memaksa, dan memiliki keleluasaan untuk memilih.

b.      Persamaan : demokrasi mengandaikan adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak yang direndahkan sehingga haknya bisa diabaikan.

c.      Solidaritas : demokrasi adalah jalinan kerja sama untuk kepentingan bersama. Mereka mengadakan konsesus, kesepakatan (deal-deal) untuk kebaikan bersama. Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois dan otoriter.

d.      Menghormati kejujuran : agar tiap usulan, atau perjuangan murni untuk kebaikan bersama, tidak menyembunyikan motivasi yang lain demi kepentingan sendiri atau kelompok.

 

Namun Demokrasi butuh juga Nomokrasi, nomokrasi dapat membatasi kebebasan agar kebebasan tidak bablas dan melanggar garis.

 

11.   Asas Pokok Demokrasi. Untuk memahami seluruh jiwa dan roh Demokrasi, ketahuilah dua point pokok berikut!

a.      Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan langsung legislatif dan presiden, bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.

b.      Pengakuan terhadap Hak dan Martabat manusia, yang bebas dan otonom.

 

 

12.   Ciri—ciri pemerintahan demokrasi :

a.      Ada lembaga wakil rakyat.

b.      Lembaga wakil rakyat itu ditentukan lewat Pemilihan Umum.

c.      Ada lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

d.      Ada undang-undang yang  mengatur susunan kekuasaan lembaga negara.

 

Macam-macam Demokrasi

13.   Berdasarkan cara penyalurannya :

a.      Demokrasi langsung : setiap warga negara bisa langsung berpartisipasi dalam musyawara.

b.      Demokrasi tidak langsung : partisipasi rakyat dalam bermusyawara diwakilkan oleh lembaga perwakilan rakyat.

 

14.   Berdasarkan titik perhatiannya :

a.      Demokrasi formal : menunjung tinggi persamaan hak politik dan berusaha mengurangi kesenjangan ekonomi.  (negara-negara liberal)

b.      Demokrasi material : menghapus kesenjangan material – ekonomi, namun meniadakan persamaan hak politik.  (negara-negara komunis)

c.      Demokrasi gabungan / campuran : menggabungkan prinsip-prinsip baik dari kedua demokrasi di atas dan menghilangkan keburukannnya.

 

15.   Berdasarkan Paham Ideologi

a.      Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal) : memberikan kebebasan dan induvidualisme dan membatasi kekuasaan pemerintah secara konstitusi. Negara tidak banyak ikut campur dalam permasalahan warga negaranya.  John Hertz : Demokrasi hanya terjadi jika yang memerintah adalah rakyat dan pemerintahannya terbatas. Misalnya : Amerika, Inggris, Prancisl, dan negara Eropa lainnya.

b.      Demokrasi rakyat (Demokrasi proletar) : sistem demokrasi yang mengupayakan rakyat tanpa kelas. Misalnya negara-negara komunisme, RRC, Korea Utara, bekas negar Uni Soviet, Kuba.

 

 

Prinsip-prinsip Demokrasi

1.      Adanya keterlibatan warga dalam mengambil keputusan : baik langsung maupun tidak langsung.

a.      Keterlibatan elitis : musyawara untuk mengambil keputusan hanya melibatkan kelompok elit, atau dewan perwakilan. Dalam arti ini demokrasi juga termasuk soal tata administratif dan cara menyusun kebijakan, yang pasti dilakukan hanya oleh kelompok elit, lembaga-lembaga negara misalnya.

b.      Keterlibatan partisipatori : rakyat terlibat aktif dan langsung dalam pengambilan keputusan. Misalnya: dialog terbuka, pemilu, rapat dengar pendapat.

2.      Pengakuan terhadap Persamaan di antara semua warga negara : suara, hak, kebebasan ekonomi, martabat manusia diakui kesamaan. Sehingga hak dan martabat dan suara seluruh rakyat diakui sama.

3.      Pengakuan terhadap Kebebasan setiap warga negara:  tidak ada demokrasi jika hak dan kebebasan rakyat dibatasi. Justru kebebasan pemerintahlah yang dibatasi konstitusi.

4.      Supremasi hukum : karena kebebasan rakyat sangat besar maka perlu ada hukum yang kuat yang mengatur dan memberi rambu-rambu. Tanpa supremasi hukum, akan ada kecendrungan kekacauan demokrasi, kebebasan akan hilang kendali sehingga melanggar hak dan martabat orang lain.

5.      Pemilu Berkala : Pemilu yang teratur, berkala serta LUBER-JURDIL adalah tolok ukur demokrasi. Di situ warga negara dapat terlibat langsung dalam bidang politik.

 

B. DEMOKRASI PANCASILA

               Prof. Dr. Notonagoro: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

 

Tujuan Demokrasi Pancasila :

  • Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia bertujuan Menciptakan masyarakat  yang adil, bebas dan sejahtera.

·        Agar rakyat Indonesia ikut aktif dalam kehidupan bernegara, seluruh rakyat berusaha bersama menjaga agar negara yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945 tetap merdeka dan tetap mencakup semua wilayah dan masyarakat di dalam NKRI.

·        Menjamin keselarasan dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara. 

 

Terdapat 10 Pilar Utama dalam ciri Demokrasi Pancasila :

1.     Kedaulatan rakyat.

2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

3.     Kekuasaan mayoritas.

4.     Hak-hak minoritas.

5.     Jaminan hak-hak asasi manusia.

6.     Pemilihan yang bebas dan jujur.

7.     Persamaan di depan hukum.

8.     Proses hukum yang wajar.

9.     Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

 

Prinsip-prinsip Demokrasi PancasilA

1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu

3)      masyarakat yang sedang berubah.

4)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

5)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

6)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

7)      Menjamin tegaknya keadilan.

 

PEMILU

Asas Pemilu Indonesia adalah : LUBER – JURDIL

 

1.      Berdasarkan Cara penyelenggaraannya:

a.      Langsung : rakyat langsung memilih legislative, langsung memilih presiden.

b.      Cara bertinkat : rakyat memilih legislative, legislative memilih presiden.

 

2.      Berdasarkan sistemnya :

a.      Sistem Distrik (The single member constituencies) : negara dibagi dalam beberapa wilayah. Satu wilayah memilih satu calon perwakilan. Jadi, hanya satu calon peraih suara terbanyak yang jadi perwakilan daerah (Senat). Calon lain dan suara yang memilihnya otomatis tidak dihitung lagi. Jumlah kursi di legislative disediakan menurut jumlah daerah.

b.      Sistem Proporsional (The multimember constituencies): satu daerah memilih beberapa wakil. Tidak ada suara yang terbuang, sebab suara yang lebih pada suatu daerah dapat digabungkan dengan suara di daerah lain, sehingga jumlah suara bertambah untuk meraih satu kursi Legislatif. Misalnya : disediakan 100 kursi DPR. 1 kursi = 100.000 suara pemilihan. Partai A mendapat 500.000 suara berarti partai A mendapat 5 kursi di DPR.

c.      Sistem gabungan: dipakai pemilu 2004. Pemilu distrik untuk memilih DPD dan pemilu proposional untuk memilih DPR.

 

Perbandingan Pemilu Distrik dan Proporsional

 

Pemilu Proporsional

Pemilu Distrik

Ciri-ciri atau sistemnya

1.      Bisa ada banyak partai.

2.      Jumlah kursi diperoleh partai disesuaikan dengan jumlah pemilih untuk partai tersebut.

3.      Semua suara pemilih diperhitungkan

4.      Contoh negara : Indonesia, negara-negara eropa

1.      Biasanya hanya ada beberapa partai politik

2.      Jumlah kursi mengikuti jumlah distrik / wilayah pemilihan. (satu kursi – satu distrik)

3.      Hanya suara terbanyak yang menang. Maka suara yang kalah tidak dipakai.

4.      Contoh negara : negara-negara di benua Amerika :

Kelebihan

1. Tidak ada suara yang terbuang

2. Aspirasi rakyat bisa terwakilkan

3. Sehingga partai kecil bisa tetap hidup.

4. Banyak partai banyak aspirasi.

 

1.      Murah dan mudah.

2.      Pemerintahan relative stabil karena partainya mengusai parlemen.

3.      Sedikit partai mengurai kebisingan politik.

4.      Rakyat kenal baik wakilnya demikian pun sebaliknya

Kelemahan

a.      Berbiaya mahal, systemnya rumit.

b.      Banyak partai, banyak pemikiran, menimbulkan kebisingan politik. (Pemerintah terlalu gampang diserang)

c.      Rakyat bingung memilih, terlalu banyak calon.

d.      Banyak calon, peluang makin sedikit, terjadi politik kotor.

a.      Partanya sedikit sehingga aspirasi rakyat tidak ter-cover semua.

b.      Suara di partai yang kalah langsung hangus/ terbuang.

c.      Sulit muncul partai baru/ aspirasi baru.

d.      Pemerintah terlalu kuat sehingga sulit dikritik.

 

 Syarat Pemilih Aktif : 

1. WNI

2. Berusia 17 tahun atau sudah menikah / pernah menikah

3. Mendapat surat pemilu dari KPU


Syarat calon terpilih : 

1. WNI

2. Berusia miniman 17 tahun atau sudah (pernah) menikah

3. Memiliki ijazah miniman SMA

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki catatan kelakuan yang baik dari pihak kepolisian. 

6. Bukan narapidana atau rehabilitasi narkoba / jiwa

7. Sebaiknya tidak sedang menjalani persidangan atas kasus hukum atas namanya sendiri. 

8. Sebaiknya bukan mantan napi Koruptor / narkoba. 

 

 

 

 

 

 

# Demikian Selamat Belajar dan tetap semangat.

Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2