Dinamika Penghayatan Pancasila KD 1, PKN, kelas IX
Dinamika Penghayatan Pancasila
KD
1, PKN, kelas IX
Materi
:
1.
Menjelaskan Pancasila
sebagai Ideologi
2.
Menjelaskan Fungsi Pancasila
- Pancasila sebagai
ideologi terbuka.
4.
Dinamika penghayatan
pancasila
5.
Penghayatan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
1. Makna ideologi negara.
Ideologi terdiri dua kata yakni
Idea : cita-cita, atau pemikiran, konsep.
Logi/logos : pengetahuan, pemikiran.
Ideologi
berarti
a.
Pedoman suatu bangsa
untuk berkembang.
b.
Arah atau cita-cita
suatu bangsa.
c.
Pedoman atau pegangan memecahkan
suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.
d.
Menjadi ciri khas atau
watak suatu bangsa.
Dua jenis Ideologi :
1. Tertutup :
a.
otoriter, menolak
segala macam pertanyaan atau usaha untuk merubahnya.
b.
Bukan hanya ajaran
dogmatis atau pokok namun juga mengajarkan hal-hal praktis operasional,
sehingga mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Contoh : Marxisme-Leninisme, - komunisme
2. Terbuka :
a.
Hanya berisi
orientasi, atau sifat dasar, sedangkan penerjemahannya dapat disesuaikan dengan
situasi / prinsip-prinsip / norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.
b.
Cara operasionalnya
disepakati secara demokratis.
c.
Bersifat inklusif,
yakni terbuka dan memberi tempat terhadap banyak perbedaan dalam masyarakat.
2. Fungsi Pancasila
a. Pancasila sebagai Filsafat Hidup / Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan
berbangsa dan negara.
1.
Jiwa Bangsa. Pancasila adalah roh atau napas Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia
akan hancur.
2.
Karakter bangsa
Indonesia : Pancasila adalah ciri khas Indonesia.
Bahwa kita dari lahirnya adalah bangsa yang beragam, beda suku dan budaya, beda
agama, beda pulau. Pancasila adalah alat yang mengikat semua perbedaan, saling
hormat dan menjaga.
3.
Sumber hukum : Pancasila menjadi patokan pembuatan hukum di Indonesia. Maka tidak
boleh ada satu pun hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Misal, tidak boleh
ada kepala daerah yang melarang pembangunan rumah ibadat, atau menyetujui
perusakan rumah ibadat suatu golongan minoritas, karena itu tidak sesui dengan
sila 1 Pancasila tentang kebebasan beragama.
4.
Cita-cita luhur yang
harus terus diperjuangkan : masih banyak hal
yang terjadi yang tidak sesui dengan Pancasila, misalnya masih banyak rakyat
miskin, sering terjadi pelanggaran HAM, sulitnya kebebasan beragama, maka itu
tetap harus diperjuangkan.
5.
Pemersatu bangsa : Pancasila mengikat seluruh wilayah dan masyarakat, terutama karena
sila ke empat dan semboyan Pancasila : Bhineka Tunggal Ika.
6.
Adalah warisan leluhur
pendiri bangsa. Pancasila adalah hasil kesepakatan
Bersama para pendiri bangsa. Itu sudah final dan tidak boleh diganti dengan
ideologi yang lain (kecuai dapat melakukan kesepakatan ulang dengan para
pendiri bangsa yg kini telah meninggal)
b. Pancasila sebagai Filsafat Negara / Dasar Negara
Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau
norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat
pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
3. Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari
luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di
segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.
Batasan keterbukaan
Pancasila
Kita bisa menerima nilai-nilai lain yang masuk
dari luar. Misalnya anak-anak muda menyukai konser blank pink dengan gaya
busananya. Namun itu kita terima sejauh tidak mengganggu hal-hal berikut:
a.
Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah.
b.
Kepentingan Stabilitas Nasional : menolak nilai yang dapat mengganggu keamanan, mengganggu pluralitas
bangsa. Misalnya, ISIS, liberalisme.
c.
Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Mengagungkan
revolusi, mereka telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan
di banyak tempat. Selain karena ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter
bangsa - Pancasila.
4.
Dinamika Penghayatan Pancasila
Berikut adalah tantangan-tantangan yang pernah dihadapi bangsa dalam
mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara.
1.
PKI Madiun 1948
Cikal bakal Partai Komunis Indonesia sudah
ada sejak 1914. Meski terdiri dari orang Belanda mereka tidak suka adanya
penjajahan, terutama benci pada kelompok kaum kaya (kapitalis). Partai ini pernah
memberontak melawan Belanda sehingga ditumpas dan dibubarkan.
1948, 3 tahun setelah kemerdekaan RI, pemerintah melakukan negosiasi
dengan Belanda dalam perjanjian Renvile di mana Belanda mendapat Kembali
sebagian besar wilayah Indonesia. Indonesia hanya mendapat Jawa Tengah,
Jogjakarta dan Sumatra. Karena itu tidak ada unit-unit tantara Indonesia di
luar wilayah tersebut, termasuk pasuka PKI yang bersenjata.
Keputusan ini ditentang oleh PKI. Maka
pecahlah pemberontakan di Madiun yang dipimpin oleh Muso dan didukung oleh
Mantan Perdana Mentri Amir Syarifudin. Muso hendak mendirikan negara Soviet
Indonesia dengan Muso sebagai presiden dan Amir Syarifudin sebagai Perdana
Menteri. Dengan demikian, negara baru berpaham komunis ini tidak lagi
membutuhkan Pancasila.
Komunisme memimpikan negara dengan satu
kelas masyarakat, keadilan bagi seluruh rakyat. Untuk memastikan keadilan ini
maka negara berperan sangat besar, tidak ada kebebasan pribadi, tidak kebebasan
masyarakat. Ini tentu saja tidak cocok dengan konsep demokrasi dalam Pancasila.
Pemberontakan ini berhasil dipadamkan TNI, divisi Siliwangi. Muso
ditembak 31 Oktober ’48.
2.
DI/TII 1949
Tentara Islam Indonesia juga tidak setuju dengan hasil perjanjian
Renvile, terutama Ketika Belanda memaksa seluruh unit bersenjata Indonesia
dipaksa keluar dari Jawa Barat. Sebagai bentuk protes terhadap Pemerintahan
Indonesia, Kartosuwirjo memproklamirkan Negara Islam Indonesia, pada 7 Agustus
1949. Ia menyatakan Jawa Barat bukan lagi bagian dari Indonesia dan Belanda. Ia
memiliki pasukan sendiri Bernama Tentara Islam Indonesia. Kartosuwirdjo menginginkan sebuah negara yang
berdasarkan hukum Islam / Darul Islam. Maka dikenal sebagai DI/TII.
Cita-cita ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa
yang menghendaki Indonesia sebagai negara demokrasi, berlandaskan Pancasila
yang menerima semua keberagaman agama. Maka DI/TII pun ditumpas TNI tahun 1962.
Gerakan DI/TII
sempat menjangkau beberapa wilayah, yakni Aceh, Kalimantan dan Sulawesi
selatan.
3.
PKI Jakarta 1965
Setelah
pemberontakan PKI Madiun, PKI tidak dilarang oleh pemerintah. Maka ia kemudian
tetap tumbuh dan berkembang dan berhasil mengambil simpati rakyat. Partai Komunis
Indonesia berhasil menjadi partai besar dan ikut dalam pemilu 1955 dan menjadi
partai besar ke-4.
Cita-cita mereka
menjadikan Indonesia sebagai negara komunis semakin menggebu. Namun mereka
terkendala oleh adanya Dewan Jendral yang pasti sangat loyal pada Pancasila.
Maka jalan tercepat untuk mencapai tujuan mereka adalah melenyapkan Dewan
Jendral. Maka malam 30 september 1965 PKI melakukan pemberontakan di Jakarta.
Mereka menculik para jendral besar Indonesia, membunuh dan membuangnya ke
lubang buaya di Kalibata, Jakarta Timur.
Mayoritas rakyat
Indonesia sangat marah atas pristiwa itu. TNI bergerak cepat, menangkap semua
petinggi PKI, termasuk Aidit dan Kolonel Untung yang menjadi dalang
pemberontakan. 1 Oktober situasi Jakarta telah pulih, Radio Republik Indonesia
dan Bandara Halim Perdana yang sebelumnya dikuasai PKI berhasil diambil alih
TNI. Maka kita mengenal 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila.
4.
FPI
Front Pembela Islam
(FPI) adalah organisasi masyarakat yang berasaskan agama Islam. Dalam banyak
gerakannya, mereka menggaungkan tentang moralitas yang berpatok pada agama.
Seringkali mereka bertindak main hakim sendiri demi menegakan moralitas menurut
ukuran mereka. Dalam kelompok yang sangat besar mereka sering bertindak
intoleran terhadap perbedaan, tidak segan-segan menggerebek tempat hiburan,
rumah makan. Tindakan main hakim sendiri ini menimbulkan ketikaksukaan
masyarakat. Puncaknya adalah ketika sekelompok anggota FPI melakukan konfoi
mobil untuk mendampingi pimpinan mereka Riziq Sihab sambil membawa senjata
rakitan, 4 Januari 2021. Dalam kejadian ini, anggota FPI terliba baku tembak
dengan polisi yang menyebabkan beberapa anggota FPI tewas tertembak.
Terakhir pimpinan
FPI, Riziq Sihab dan sekretarisnya ditangkap polisi dan didakwa atas beberapa
tuduhan, termasuk dugaan terlibat terorisme.
FPI tidak berikan
perpanjangan izin beroganisasi per 30 Des 2020 karena FPI tidak secara tegas memiliki
pengakuan terhadap Ideologi Pancasila.
5.
HTI
Hizbut Tahrir
Indonesia masuk Indonesia tahun 1983. Mula-mula mereka masuk dengan motif
berdakwah atau mengajarkan ajaran agama. Kelompok yang diincar adalah mahasiswa.
Mereka berhasil membentuk kelompok pengajian di kampus-kampus besar dan
mendapat banyak pengikut. Namun disela-sela pengajian mereka menyuntik otak
para mahasiswa itu dengan pemikiran anti pemerintah dan ideologi Pancasila,
mereka memperjuangkan berdirinya negara Khilafah, yakni penggabungan beberapa
negara yang berlandaskan hukum Islam.
Cita-cita mereka ini
sama dengan cita-cita DI/TII. Maka sudah sangat pasti bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Maka Pemerintah Indonesia secara
resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017
Dengan demikian DI/TII, PKI, HTI dan FPI disebut sebagai organisasi
terlarang.
6.
Kasus-kasus
Intoleransi.
Ada banyak bentuk contoh kasus-kasus intoleransi yang pernah terjadi
(tidak diulas satu per satu). Umumnya dalam ranah agama dan suku. Bentuknya,
misalnya penolakan pembangunan rumah ibadah, sangat mudah mencap pemeluk agama
lain kafir, pembakaran rumah ibadat, aksi terorisme yang menyasar umat beragama
terentu, menganggap diri paling baik dan benar dan menyalahkan bahkan merendahkan
umat agama lain.
Ada pula kasus penghinaan
terhadap warga negara dari suku dan pulau lain, merendahkan suatu daerah
tertentu dan terlalu membangkan daerahnya sendiri.
Beberapa kosa kata :
a.
Toleransi : pembiaran. Membiarkan orang hidup menurut cara dan keyakinannya
sendiri. Toleransi agama : membiarkan dan menghormati agama lain, dan warga
memiliki keyakinan lain untuk melaksanakan ajaran agamanya.
Toleransi budaya : menghormati warga dari latar belakang budaya, adat
dan kebiasaan yang berbeda sejauh hal tersebut sejalan dengan Pancasila dan
UUD/UU
b.
Intoleran : menolak bentuk-bentuk atau cara-cara yang berbeda.
c.
Inklusif : sikap terbuka terhadap perbedaan, menghormati dan menerima
keberagaman.
d.
Ekslusif (khusus / istimewa)
: Sikap tertutup. Menganggap diri paling
benar dan paling istimewa, menolak perbedaan dan bahkan merendahkan kelompok
lain yang berbeda.
5.
Penghayatan
Sila-sila Pancasila
1.
Sila satu : - Keberagaman
Agama
-
Menghormati
kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadat/ ritual agama. Pengakuan
terhadap macam-macam agama dan keyakinan.
2.
Sila dua : HAM. Menghormati hak-hak pribadi yakni, hidup, kebebasan
dan memiliki. Menjamin kemerdekaan tiap orang sesuai dengan adab bangsa.
3.
Sila tiga :
NKRI, Nasionalisme atau
rasa cinta tanah air. Memiliki jiwa ksatria untuk mempertahankan karakter dan kedaulatan
bangsa. Menjamin terciptanya persaudaraan nasional, memperlakukan semua anggota
masyarakat dengan keberagamannya dengan rasa hormat sebagai sesama saudara.
Pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Indonesia.
4.
Sila empat :
Demokrasi, hak bicara dan berpendapat.
-
Ada kebebasan
bersuara, kebebasan berpolitik. Melaksanakan politik atau musyarah yang santun,
dan saling menghormati. Menolak segala bentuk kecurangan politik, misalnya jual
beli jawaban atau suara dalam pemilu.
5.
Sila lima : Kesejahteraan
social, kemakmuran (hak ekonomi).
Sebesar-besarnya kekayaan bangsa adalah untuk kesejahteraan Bersama. Setiap
orang diberi akses (masuk) yang sama untuk dapat hidup sehat, sejahtera dan
bahagia. Ekonomi dijalankan dengan prinsip gotong royong untuk kemakmuran
seluruh rakyat. Tidak dibenarkan monopoli ekonomi.
Terbukanya pelayanan social untuk seluruh rakyat,
misalnya vaksinasi gratis, obat murah, kartu BPJI untuk rakyat tidak mampu.
Kesempatan bersekolah untuk semua orang.
Selamat Belajar
Comments
Post a Comment