Sejarah Kelahiran Pancasila oleh BPUPKI dan PPKI. Materi KD 1 PPKn, SMP kelas 7
Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Latar
Belakang Kedudukan Jepang
Pada akhir tahun 1939 (1 September)
pecah perang Dunia Kedua yang melibatkan banyak negara di dunia. Ada dua kelompok
negara yang baku hantam di medan perang.
1.
Sekutu : Uni Soviet, Amerika
Serikat, Inggris, Cina, Prancis, Belanda, dll.
2.
Poros : Jerman, Jepang,
Itali, Hungaria, Bulgaria, dll.
11 Januari 1942, Jepang mendarat di Kalimantan –
Indonesia. Tujuan mereka tentu saja menggempur kekuatan musuh mereka, Belanda,
yang bercokol di Indonesia. Belanda yang tinggal Indonesia adalah penjajah,
bukan untuk berperang, Maka pasukan mereka tidak sekuat Jepang yang memang
berniat untuk bertempur. Maka hanya dalam waktu tiga bulan, Jepang berhasil
menguasai Indonesia. 8 Maret 1942, Belanda menyerahkan Indonesia ke tangan
Jepang.
Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak
semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin
Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan
sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan
penjajahan atas bangsa Indonesia.
Jepang
dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu,
menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Ini membuat rakyat makin bersemangat untuk segera
merdeka.
Namun
sebenarnya tahun 1942, kekuatan pasukan Poros (Jepang dan teman-temannya) sudah
mulai melemah. Tahun 1943, kekuatan Sekutu berhasil menang di mana-mana.
Sehingga akhirnya tahun 1945 Pihak Sekutu menang sempurna. 8 Mei 1945 Jerman
menandatangi surat penyerahan diri – kalah perang.
Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu.
Jepang tidak mau daerah kekuasaannya dan
tanah jajahannya jatuh ke tangan musuh. Jepang tetap ngotot berjuang dan
berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia jika Jepang menang
perang, dan meminta Indonesia untuk membantu perjuangan Jepang tersebut.
Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi
Indonesia. Maka pada peringatan Pembangunan
Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI)
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Pembentukan
BPUPKI
Janji Jepang membentuk BPUPKI akhirnya terjadi pada
tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62)
orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7)
orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan
R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu
kali sidang tidak resmi.
Sidang Pertama : 29
Mei sampai 1 Juni 1945, membahas tentang Dasar Negara.
Sidang kedua : 10
- 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang- Undang Dasar.
Proses Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah
bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh
karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu
negara berdiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI
secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, Dasar negara menurut Muhammad Yamin adalah khas
Indonesia: ”...rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan
Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan
meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk
yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman
12)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
1. Ketuhanan yang maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah5. Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka tidak mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar (seperti Australia Bersatu dengan Inggris). Masyarakat
tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat. Merdeka harus mengatasi segala golongan
dan segala paham perorangan, yakni mempersatukan
diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Ia menyebut dasar negara itu adalah Pancasila. Di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia
Kecil (8 Orang)
Pada
akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang
bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa
sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di
bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo,
Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A
Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta. Mereka ini akan merumuskan dan menyimpulkan usulan
semua anggota tentang Dasar Negara.
Panitia
Sembilan
Sesudah
sidang pertama BPUPKI, Panitia
Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di
Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia
Kecil yang terdiri atas Sembilan anggota sehingga sering disebut Panitia Sembilan sebagai berikut: Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta,
Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai
Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno
Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Pada rapat Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945,
mereka berhasil mencapai kesepakatan tentang Rancangan Pembukaan UUD. Namun
sulit menemukan titik temu untuk menentukan rumusan Dasar Negara yang akan dicantumkan di Pembukaan UUD
tersebut. Mereka sulit sepakat terutama
tentang isu Agama dan Negara. Namun begitu akhirnya mereka mencapai kesepakatan
tentang isi Rancangan Pembukaan UUD 1945, yang oleh Soekarno disebut “Mukadimah”,
oleh Moh. Yamin disebut Piagam Jakarta.
Hasil
Akhir Dasar Negara
Setelah Naskah ”Mukadimah” ditandatangani oleh sembilan
orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil lalu membawa naskah ini ke
dalam rapat besar BPUPKI ke dua, tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea
keempat naskah Piagam Jakarta tersebut,
terdapat rumusan dasar negara sebagai
berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya.2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Soekarno,
Hatta dan Wardjiman Kembali ke Indonesia, dan mengundang 21 orang untuk
terlibat dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai suku
dan daerah Indonesia.
Kemerdekaan
Republik Indonesia
Kembali ke kisah Perang Dunia
2 : Sejak tahun 1943 sebenarnya sekutu (Amerika dan kawan-kawannya) sudah
mengusai medan pertempuran. Satu persatu wilayah yang dikuasai Poros jatuh ke
tangan Sekutu, sehingga akhirnya 1945 Sekutu sudah menguasi seluruh
pertempuran. Setelah Jerman menyerah pada 8 Mei 1945. Namun Jepang tetap ngotot
untuk tidak menyerah, dan tetap menduduki beberapa wilayah perang, termasuk
Indonesia. Juli 1945, Sekutu mengeluarkan Ultimatum (surat paksaan) agar Jepang
menyerah atau akan dihancurkan. Ultimatum tersebut tidak dihiraukan Jepang.
6 Agustus 1945, Amerika
benar-benar melaksankan ancamannya. Mereka menjatuhkan Bom Nuklir di kota
Hirosima, 80-124 ribu penduduk Hirosima tewas ketika itu. Presiden Amerika, Harry S. Truman, memberikan
ultimatum kedua agar Jepang menyerah dalam waktu 16 jam setelah kejadian Hirosima.
Tidak ada tanggapan dari Jepang. Maka satu hari setelah tenggang waktu, 8
Agustus 1945 Amerika menjatuhkan Nuklir kedua di kota Nagasaki. 23-80 ribu orang
tewas. Saat kedua ini, Jepang benar-benar mati kutu, ketakutan akan datang lagi
serang berikutnya. Jepang berhenti berperang.
Kekalahan Jepang ini memompa
semangat pemuda dan masyarakat Indonesia untuk segera merdeka. PPKI akan rapat
tanggal 16 Agustus untuk membahas hal ini, namun batal. Rupanya pemimpin PPKI, yakni
Soekarno dan Hatta diculik para pemuda sejak pukul 04:30 dan dibawa rumah pimpinan
PETA, Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok, Kerawang – Jawa Barat. Kampung ini
saat itu sedang dikuasai para prajurit PETA (Pasukan Pembela Tanah Air) buatan
Jepang. Para pemuda memaksa Soekarno dan
Hatta segera mengumumkan kemerdekaan RI secepatnya, bukan tanggal 24 Agustus
seperti rencana Jepang.
Sepanjang hari Soekarno dan Hatta
dikurung dalam sebuah rumah dan dipaksa untuk menyiapkan sebuah naskah Proklamasi.
Di Jakarta, anggota PPKI panik luar biasa. Mereka mendapat kabar Soekarno dan
Hatta tiba-tiba menghilang sebelum rapat. Ada kekwatiran keduanya diculik
Jepang. Maka Soebadjo, seorang penasihan PPKI, menelpon seorang Laksamana Angkatan
Laut Jepang, Tadashi Maeda, bahwa Soekarno-Hatta hilang. Tadashi Maeda adalah
seorang pendukung Kemerdekaan Indonesia, maka ia tentu tidak terlibat dalam aksi
penculikan tersebut dan berharap dia akan mencari tahu jika ada anggotanya yang
bertindak di luar instruksinya.
Mereka mendatangai rumah seorang
pemuda anggota aktifis pemuda, bernama Wikana. Wikana kedapatan gugup Ketika ditanyai
dimana Soekarno. Meski ia menjawab tidak tahu, tapi ekspresi gugupnya tidak
bisa ia sembunyikan. Maka diketahuilah posisi Soekarno-Hattta.
Namun, Para Pemuda dan PETA tidak memberikan Soekarno begitu saja. Maka terjadilah kesepakatan dan jaminan bahwa Soekarno dan Hatta boleh kembali ke Jakarta dengan syarat harus segera mengumumkan kemerdekaan RI, yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sebelum pukul 12:00. Itulah yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta membacakan teks proklamasi pukul 10:00 pagi.
Penetapan Pancasila dan UUD
Pancasila dan UUD 1945 akan
ditetapkan tanggal 18 Agustus, sehari setelah kemerdekaan. Namun seorang Opsir
Kaigun dari Angkatan Laut Jepang menyampaikan suara keberatan dari kelompok
Katolik dan Protestan tentang isi Dasar Negara di sila satu yang berbunyi ”Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.”
Maka
sebelum sidang PPKI 18 Agustus, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo,
K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo,
dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Karena jika usulan ini disampaikan ke dalam rapat
besar, kuatir sulit mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, rumusan
dasar negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan terakhir ini diterima oleh semua
anggota PPKI. Maka disermikanlah penggunaan Pancasila sebagai Dasar Negara dan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Penghayatan Sila-sila Pancasila
- Menghormati kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadat/ ritual agama. Pengakuan terhadap macam-macam agama dan keyakinan.
2. Sila dua : HAM. Menghormati hak-hak pribadi yakni, hidup, kebebasan dan memiliki. Menjamin kemerdekaan tiap orang sesuai dengan adab bangsa.
3. Sila tiga : NKRI, Nasionalisme atau rasa cinta tanah air. Memiliki jiwa ksatria untuk mempertahankan karakter dan kedaulatan bangsa. Menjamin terciptanya persaudaraan nasional, memperlakukan semua anggota masyarakat dengan keberagamannya dengan rasa hormat sebagai sesama saudara. Pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Sila empat : Demokrasi, hak bicara dan berpendapat.
- Ada kebebasan bersuara, kebebasan berpolitik. Melaksanakan politik atau musyarah yang santun, dan saling menghormati. Menolak segala bentuk kecurangan politik, misalnya jual beli jawaban atau suara dalam pemilu.
5. Sila lima : Kesejahteraan social, kemakmuran (hak ekonomi). Sebesar-besarnya kekayaan bangsa adalah untuk kesejahteraan Bersama. Setiap orang diberi akses (masuk) yang sama untuk dapat hidup sehat, sejahtera dan bahagia. Ekonomi dijalankan dengan prinsip gotong royong untuk kemakmuran seluruh rakyat. Tidak dibenarkan monopoli ekonomi.
Terbukanya pelayanan social untuk seluruh rakyat, misalnya vaksinasi gratis, obat murah, kartu BPJI untuk rakyat tidak mampu. Kesempatan bersekolah untuk semua orang.
Comments
Post a Comment