Sejarah Kelahiran Pancasila oleh BPUPKI dan PPKI. Materi KD 1 PPKn, SMP kelas 7

 

Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Latar Belakang Kedudukan Jepang

 

Pada akhir tahun 1939 (1 September) pecah perang Dunia Kedua yang melibatkan banyak negara di dunia. Ada dua kelompok negara yang baku hantam di medan perang.

1.      Sekutu : Uni Soviet, Amerika Serikat, Inggris, Cina, Prancis, Belanda, dll.

2.      Poros : Jerman, Jepang, Itali, Hungaria, Bulgaria, dll.

11 Januari 1942, Jepang mendarat di Kalimantan – Indonesia. Tujuan mereka tentu saja menggempur kekuatan musuh mereka, Belanda, yang bercokol di Indonesia. Belanda yang tinggal Indonesia adalah penjajah, bukan untuk berperang, Maka pasukan mereka tidak sekuat Jepang yang memang berniat untuk bertempur. Maka hanya dalam waktu tiga bulan, Jepang berhasil menguasai Indonesia. 8 Maret 1942, Belanda menyerahkan Indonesia ke tangan Jepang.

Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Ini membuat rakyat makin bersemangat untuk segera merdeka. 

               Namun sebenarnya tahun 1942, kekuatan pasukan Poros (Jepang dan teman-temannya) sudah mulai melemah. Tahun 1943, kekuatan Sekutu berhasil menang di mana-mana. Sehingga akhirnya tahun 1945 Pihak Sekutu menang sempurna. 8 Mei 1945 Jerman menandatangi surat penyerahan diri – kalah perang.

Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Jepang tidak mau daerah kekuasaannya dan tanah jajahannya jatuh ke tangan musuh. Jepang tetap ngotot berjuang dan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia jika Jepang menang perang, dan meminta Indonesia untuk membantu perjuangan Jepang tersebut.

Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Maka pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

 

Pembentukan BPUPKI

Janji Jepang membentuk BPUPKI akhirnya terjadi pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.  

 

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.

Sidang Pertama : 29 Mei sampai 1 Juni 1945, membahas tentang Dasar Negara.

Sidang kedua : 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang- Undang Dasar.

 

Proses Perumusan Dasar Negara

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, Dasar negara menurut Muhammad Yamin adalah khas Indonesia: ...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)

Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1.       Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya.
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kebangsaan persatuan Indonesia
3.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
       5.       Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka tidak mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar (seperti Australia Bersatu dengan Inggris). Masyarakat tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat. Merdeka harus mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, yakni mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

 Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Ia menyebut dasar negara itu adalah Pancasila. Di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut:

1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme atau peri kemanusiaan
        3.       Mufakat atau demokrasi
4.       Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

 

Panitia Kecil (8 Orang)

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta. Mereka ini akan merumuskan dan menyimpulkan usulan semua anggota tentang Dasar Negara.

Panitia Sembilan

Sesudah sidang pertama BPUPKI, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas Sembilan anggota sehingga sering disebut Panitia Sembilan  sebagai berikut: Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).

 Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Pada rapat Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, mereka berhasil mencapai kesepakatan tentang Rancangan Pembukaan UUD. Namun sulit menemukan titik temu untuk menentukan rumusan Dasar Negara  yang akan dicantumkan di Pembukaan UUD tersebut. Mereka sulit sepakat  terutama tentang isu Agama dan Negara. Namun begitu akhirnya mereka mencapai kesepakatan tentang isi Rancangan Pembukaan UUD 1945, yang oleh Soekarno disebut “Mukadimah”, oleh Moh. Yamin disebut Piagam Jakarta.

 

Hasil Akhir Dasar Negara

Setelah Naskah ”Mukadimah” ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil lalu membawa naskah ini ke dalam rapat besar BPUPKI ke dua, tanggal 10 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945,  mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

1.       Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Dengan demikian tugas BPUPKI sudah beres. Maka BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945. Selanjutnya Indonesia fokus menyiapkan kemerdekaan.

 

Persiapan Kemerdekaan Indonesia

           Agustus 1945, Panglima perang Jepang di Asia bernama Terauchi mengundang Soekarno, M. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Vietnam. Terauchi menunggu ketiga di kota Ho Chi Minh di Vietnam. Terauchi meminta ketiganya untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Agar Jepang dan Indonesia sama-sama berjuang dan berperang melawan sekutu. Indonesia akan merdeka 24 Agustus 1945 atau kapanpun ketika Indonesia siap.  Maka pada saat itu pula, dibuatkan sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945

            Soekarno, Hatta dan Wardjiman Kembali ke Indonesia, dan mengundang 21 orang untuk terlibat dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai suku dan daerah Indonesia.

Kemerdekaan Republik Indonesia

               Kembali ke kisah Perang Dunia 2 : Sejak tahun 1943 sebenarnya sekutu (Amerika dan kawan-kawannya) sudah mengusai medan pertempuran. Satu persatu wilayah yang dikuasai Poros jatuh ke tangan Sekutu, sehingga akhirnya 1945 Sekutu sudah menguasi seluruh pertempuran. Setelah Jerman menyerah pada 8 Mei 1945. Namun Jepang tetap ngotot untuk tidak menyerah, dan tetap menduduki beberapa wilayah perang, termasuk Indonesia. Juli 1945, Sekutu mengeluarkan Ultimatum (surat paksaan) agar Jepang menyerah atau akan dihancurkan. Ultimatum tersebut tidak dihiraukan Jepang.

               6 Agustus 1945, Amerika benar-benar melaksankan ancamannya. Mereka menjatuhkan Bom Nuklir di kota Hirosima, 80-124 ribu penduduk Hirosima tewas ketika itu.  Presiden Amerika, Harry S. Truman, memberikan ultimatum kedua agar Jepang menyerah dalam waktu 16 jam setelah kejadian Hirosima. Tidak ada tanggapan dari Jepang. Maka satu hari setelah tenggang waktu, 8 Agustus 1945 Amerika menjatuhkan Nuklir kedua di kota Nagasaki. 23-80 ribu orang tewas. Saat kedua ini, Jepang benar-benar mati kutu, ketakutan akan datang lagi serang berikutnya. Jepang berhenti berperang.

               Kekalahan Jepang ini memompa semangat pemuda dan masyarakat Indonesia untuk segera merdeka. PPKI akan rapat tanggal 16 Agustus untuk membahas hal ini, namun batal. Rupanya pemimpin PPKI, yakni Soekarno dan Hatta diculik para pemuda sejak pukul 04:30 dan dibawa rumah pimpinan PETA, Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok, Kerawang – Jawa Barat. Kampung ini saat itu sedang dikuasai para prajurit PETA (Pasukan Pembela Tanah Air) buatan Jepang.  Para pemuda memaksa Soekarno dan Hatta segera mengumumkan kemerdekaan RI secepatnya, bukan tanggal 24 Agustus seperti rencana Jepang.

               Sepanjang hari Soekarno dan Hatta dikurung dalam sebuah rumah dan dipaksa untuk menyiapkan sebuah naskah Proklamasi. Di Jakarta, anggota PPKI panik luar biasa. Mereka mendapat kabar Soekarno dan Hatta tiba-tiba menghilang sebelum rapat. Ada kekwatiran keduanya diculik Jepang. Maka Soebadjo, seorang penasihan PPKI, menelpon seorang Laksamana Angkatan Laut Jepang, Tadashi Maeda, bahwa Soekarno-Hatta hilang. Tadashi Maeda adalah seorang pendukung Kemerdekaan Indonesia, maka ia tentu tidak terlibat dalam aksi penculikan tersebut dan berharap dia akan mencari tahu jika ada anggotanya yang bertindak di luar instruksinya.

               Mereka mendatangai rumah seorang pemuda anggota aktifis pemuda, bernama Wikana. Wikana kedapatan gugup Ketika ditanyai dimana Soekarno. Meski ia menjawab tidak tahu, tapi ekspresi gugupnya tidak bisa ia sembunyikan. Maka diketahuilah posisi Soekarno-Hattta.

               Namun, Para Pemuda dan PETA tidak memberikan Soekarno begitu saja. Maka terjadilah kesepakatan dan jaminan bahwa Soekarno dan Hatta boleh kembali ke Jakarta dengan syarat harus segera mengumumkan kemerdekaan RI, yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sebelum pukul 12:00. Itulah yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta membacakan teks proklamasi pukul 10:00 pagi. 

Penetapan Pancasila dan UUD

               Pancasila dan UUD 1945 akan ditetapkan tanggal 18 Agustus, sehari setelah kemerdekaan. Namun seorang Opsir Kaigun dari Angkatan Laut Jepang menyampaikan suara keberatan dari kelompok Katolik dan Protestan tentang isi Dasar Negara di sila satu yang berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

               Maka sebelum sidang PPKI 18 Agustus, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Karena jika usulan ini disampaikan ke dalam rapat besar, kuatir sulit mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1.       Ketuhanan yang maha Esa
  2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3.      Persatuan Indonesia
  4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan terakhir ini diterima oleh semua anggota PPKI. Maka disermikanlah penggunaan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

 

Penghayatan Sila-sila Pancasila


1.     Sila satu : - Keberagaman Agama
-        Menghormati kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadat/ ritual agama. Pengakuan terhadap macam-macam agama dan keyakinan.
2.     Sila dua : HAM. Menghormati hak-hak pribadi yakni, hidup, kebebasan dan memiliki. Menjamin kemerdekaan tiap orang sesuai dengan adab bangsa.
3.     Sila tiga : NKRI, Nasionalisme atau rasa cinta tanah air. Memiliki jiwa ksatria untuk mempertahankan karakter dan kedaulatan bangsa. Menjamin terciptanya persaudaraan nasional, memperlakukan semua anggota masyarakat dengan keberagamannya dengan rasa hormat sebagai sesama saudara. Pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Indonesia.
4.    Sila empat : Demokrasi, hak bicara dan berpendapat.
-        Ada kebebasan bersuara, kebebasan berpolitik. Melaksanakan politik atau musyarah yang santun, dan saling menghormati. Menolak segala bentuk kecurangan politik, misalnya jual beli jawaban atau suara dalam pemilu.  
5.     Sila lima : Kesejahteraan social, kemakmuran (hak ekonomi). Sebesar-besarnya kekayaan bangsa adalah untuk kesejahteraan Bersama. Setiap orang diberi akses (masuk) yang sama untuk dapat hidup sehat, sejahtera dan bahagia. Ekonomi dijalankan dengan prinsip gotong royong untuk kemakmuran seluruh rakyat. Tidak dibenarkan monopoli ekonomi.
Terbukanya pelayanan social untuk seluruh rakyat, misalnya vaksinasi gratis, obat murah, kartu BPJI untuk rakyat tidak mampu. Kesempatan bersekolah untuk semua orang.  

 

Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2