Dasar-dasar Negara dan Konstitusi X - Sems 2
Dasar Negara dan Konstitusi I. Dasar-dasar Negara dan Konstitusi. 1. Pengertian Dasar Negara Yuridis Konstitusional : bersifat mengatur atau menjadi pedoman. Imperatif : Bersifat mengikat dan memaksa semua yang berada di dalam wilayahnya. Maka Dasar Negara adalah : pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang politik, ideology, ekonomi, social budaya dan pertahanan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. a. Hans Kelsen : Dasar negara adalah norma tertinggi yang tidak ada norma lain yang lebih tinggi dari padanya. b. Hans Nawiasky : dalam hukum negara terdari empat pokok dasar yakni : 1) Norma fundamental ( Staat grundamentalnorm ) 2) Aturan dasar/ p...