NILAI DAN NORMA SOSIAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL
NILAI SOSIAL
a. Arthur W. Comb : kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir, berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta prilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
b. Dardji Darmodihardjo : Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia baik rohani maupun jasmani.
c. Robert Lawang : Gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, berharga, dan dapat mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki nilai tersebut.
d. Theodorson : Sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku.
e.
Fungsi Nilai Sosial
a. Menyumbangkan seperangkat alat yang siap dipakai untuk menetapkan harga social dari individu dan kelompok. Mendukung stratafikasi yang ada dalam masyarakat.
Misal, seorang Doktor akan mendapat nilai terhormat, demikianpula orang kaya atau penguasa.
b. Membentuk pola pikir dan tingkah laku.
c. Menciptakan minat dan memberi semangat.
Misalnya, tidak ada masyarakat menerima nilai jadi penganggur. Karena itu 99% masyarakat berusaha mendapat pekerjaan.
d. Sebagai pengawas dengan daya tekan dan daya dukung tertentu.
Misalnya, seorang anak yang sejak kecil diajarkan kejujuran akan terbiasa melakukan kejujuran dan akan merasa tidak nyaman bila melakukan yang sebaliknya.
e. Sebagai alat solidaritas.
Misalnya, para buruh akan menjadi kelompok yang kuat ketika mereka bersatu menuntut kenaikan upah. Atau rakyat menjadi sangat kuat ketika mereka bersatu untuk menumbangkan kekuasaan.
Macam-macam Nilai Sosial :
1. Berdasarkan sumbernya :
a. Nilai Ekstrisik : bersumber dari nilai kebudayaan di dalam masyarakat sejauh nilai itu berguna. Misalnya, keadilan itu harus ditegakan karena dapat menjamin kedamaian.
b. Nilai Intrisik : Melekat pada harkat kemanusiaan tanpa menimbang sisi kegunaannya. Misalnya, seorang ibu membesarkan dan merawan anaknya hanya karena dorongan cinta semata, bukan supaya kelak anak akan membalas budinya.
2. Berdasarkan kegunaannya :
a. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna dalam bentuk material. Misalnya mobil, dapat mempermudah mobilisasi.
b. Nilai Vital : sesuatu yang dibutuhkan agar dapat hidup dan beraktivitas. Misalnya kesehatan. Tanpa itu segala yang lain akan terganggu.
c. Nilai Kerohanian : segala yang berguna bagi rohani manusia.
• Nilai Kebenaran dan kenyataan : pada dasarnya manusia menyukai hal yang benar atau sesuatu fakta. Tidak ada yang mau dibohongi sehingga tidak tertarik sedara kodrat untuk membohong.
• Nilai Keindahan : bersumber pada rasa dan penghayatan manusia terhadap keindahan (estetika)
• Nilai moral dan kebaikan : bahwa secara kodrati manusia selalu inginkan yang baik, diperlakukan dengan baik. Moral adalah baik-buruknya manusia sebagai manusia.
• Nilai Religius : secara alami manusia mengenal nilai agung yang berada di luar dirinya, bahkan tidak terjangkau
3. Berdasarkan tipe ikatannya :
a. Nilai Puncak : mengandung kebenaran mutlak, dapat langsung diterima dan tidak perlu diperdebatkan. Misalnya: hidup harus dijaga, hormati orang tua, hormati milik orang lain.
b. Nilai Terbuka : Nilai yang masih bisa diperdebatkan, terbuka untuk diubah dan berubah. Nilai ini biasanya dibentuk oleh pihak-pihak tertentu yang berkuasa. Misalnya : seorang nenek yang mencuri kakao dihukum seperti para pencuri kendaraan bermotor. Rakyatpun bereaksi protes.
NORMA SOSIAL
Alvin L. Bertrand (2005) : standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat.
Soerjono Soekanto (Kamus Sosiologi 1985) : Aturan social, patokan perilaku yang pantas, tingkah laku rata-rata yang abstrak.
Jenis-Jenis Norma Sosial
1. Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara berbuat (usage) : Nilai norma paling ringan. Yang jika dilanggar hanya akan mendapat sanksi paling ringan, misalnya, teguran lisan. Cemoohan atau ejekan. Contoh karena buang ludah atau sampah sembarangan.
b. Kebiasaan (folkways) : Norma kebiasaan sehari-hari, yang sudah lama menjadi diikuti dan menjadi kebiasaan banyak orang. Misalnya, salaman dengan orang yang telah dikenal, bertutur kata sopan.
c. Tata Kelakuan (Mores) : kebiasaan sehari-hari yang telah lama berlangsung, tidak jelas asal-usulnya. Folkways dan mores sebenarnya sama, namun mores lebih menekankan larangan, pantangan, atau tabu. Misalnya : incest.
Mores berperan penting untuk memberi batasan prilaku induvidu. Memaksa induvidu untuk menyelaraskan tingkah laku dengan prilaku umum masyarakat dan mempertahankan solidaritas warga.
d. Adat Istiadat (Custom) : Nilai-nilai yang sudah terintegrasi dalam budaya masyarakat. Yang jika dilanggar akan mendapat sanksi adat, misalnya denda kain, hewan atau diusir dari masyarakat.
e. Hukum (Laws) : Aturan tertulis yang mengatur prilaku masyarakat dalam suatu negara.
2. Berdasarkan Aturan Prilaku Tertentu
a. Norma Agama: perintah, anjuran, larangan yang diyakini berasal dari Tuhan atau lembaga agama.
b. Norma Kesusilaan: petunjuk akhlak, moral dan hati nurani.
c. Norma Kesopanan: tata karma atau aturan sopan santun.
d. Norma Kebiasaan: prilaku yang menjadi pola atau system dalam suatu masyarakat (turun –temurun).
e. Norma Hukum: ketentuan tertulis dari lembaga yang berwenang.
3. Berdasarkan Resmi ataupun tidaknya
a. Norma resmi: aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh pihak berwenang kepada seluruh warga masyarakat.
b. Norma tidak resmi: Berdasarkan kebiasaan yang seragam sehingga diterima oleh sebagian terbesar masyarakat.
4. Berdasarkan Pola Hubungannya
a. Mengatur Pribadi manusia: Menyangkut pengendalian diri individu yang atas norma kepercayaan dan norma kesusilaan.
b. Mengatur hubungan antara pribadi manusia: terdiri atas norma dan norma hukum
Peranan Norma Sosial :
a. Sebagai unsur kebudayaan nonmaterial yang berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi dari ancaman kejahatan moral. Petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berprilaku dalam pergaulan dalam masyarakat.
b. Memberi penilaian terhadap prilaku seseorang, sehingga seseorang dapat menentukan bagaimana masyarakat menilai perilakunya. Misalnya : Ada norma social yang melarang penggunaan narkoba. Maka seseorang yang mau terlibat narkoba sudah tahu bahwa perilakunya tidak akan dapat diterima.
c. Menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Norma memiliki aturan yang disertai sanksi-sanki yang mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai sosial.
d. Sebagai unsur pengikat dan pengendali tiap pribadi dalam masyarakat. Norma adalah pembatas alamiah kebebasan manusia.
ITU SUDAH !
NILAI SOSIAL
a. Arthur W. Comb : kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir, berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta prilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
b. Dardji Darmodihardjo : Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia baik rohani maupun jasmani.
c. Robert Lawang : Gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, berharga, dan dapat mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki nilai tersebut.
d. Theodorson : Sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku.
e.
Fungsi Nilai Sosial
a. Menyumbangkan seperangkat alat yang siap dipakai untuk menetapkan harga social dari individu dan kelompok. Mendukung stratafikasi yang ada dalam masyarakat.
Misal, seorang Doktor akan mendapat nilai terhormat, demikianpula orang kaya atau penguasa.
b. Membentuk pola pikir dan tingkah laku.
c. Menciptakan minat dan memberi semangat.
Misalnya, tidak ada masyarakat menerima nilai jadi penganggur. Karena itu 99% masyarakat berusaha mendapat pekerjaan.
d. Sebagai pengawas dengan daya tekan dan daya dukung tertentu.
Misalnya, seorang anak yang sejak kecil diajarkan kejujuran akan terbiasa melakukan kejujuran dan akan merasa tidak nyaman bila melakukan yang sebaliknya.
e. Sebagai alat solidaritas.
Misalnya, para buruh akan menjadi kelompok yang kuat ketika mereka bersatu menuntut kenaikan upah. Atau rakyat menjadi sangat kuat ketika mereka bersatu untuk menumbangkan kekuasaan.
Macam-macam Nilai Sosial :
1. Berdasarkan sumbernya :
a. Nilai Ekstrisik : bersumber dari nilai kebudayaan di dalam masyarakat sejauh nilai itu berguna. Misalnya, keadilan itu harus ditegakan karena dapat menjamin kedamaian.
b. Nilai Intrisik : Melekat pada harkat kemanusiaan tanpa menimbang sisi kegunaannya. Misalnya, seorang ibu membesarkan dan merawan anaknya hanya karena dorongan cinta semata, bukan supaya kelak anak akan membalas budinya.
2. Berdasarkan kegunaannya :
a. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna dalam bentuk material. Misalnya mobil, dapat mempermudah mobilisasi.
b. Nilai Vital : sesuatu yang dibutuhkan agar dapat hidup dan beraktivitas. Misalnya kesehatan. Tanpa itu segala yang lain akan terganggu.
c. Nilai Kerohanian : segala yang berguna bagi rohani manusia.
• Nilai Kebenaran dan kenyataan : pada dasarnya manusia menyukai hal yang benar atau sesuatu fakta. Tidak ada yang mau dibohongi sehingga tidak tertarik sedara kodrat untuk membohong.
• Nilai Keindahan : bersumber pada rasa dan penghayatan manusia terhadap keindahan (estetika)
• Nilai moral dan kebaikan : bahwa secara kodrati manusia selalu inginkan yang baik, diperlakukan dengan baik. Moral adalah baik-buruknya manusia sebagai manusia.
• Nilai Religius : secara alami manusia mengenal nilai agung yang berada di luar dirinya, bahkan tidak terjangkau
3. Berdasarkan tipe ikatannya :
a. Nilai Puncak : mengandung kebenaran mutlak, dapat langsung diterima dan tidak perlu diperdebatkan. Misalnya: hidup harus dijaga, hormati orang tua, hormati milik orang lain.
b. Nilai Terbuka : Nilai yang masih bisa diperdebatkan, terbuka untuk diubah dan berubah. Nilai ini biasanya dibentuk oleh pihak-pihak tertentu yang berkuasa. Misalnya : seorang nenek yang mencuri kakao dihukum seperti para pencuri kendaraan bermotor. Rakyatpun bereaksi protes.
NORMA SOSIAL
Alvin L. Bertrand (2005) : standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat.
Soerjono Soekanto (Kamus Sosiologi 1985) : Aturan social, patokan perilaku yang pantas, tingkah laku rata-rata yang abstrak.
Jenis-Jenis Norma Sosial
1. Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara berbuat (usage) : Nilai norma paling ringan. Yang jika dilanggar hanya akan mendapat sanksi paling ringan, misalnya, teguran lisan. Cemoohan atau ejekan. Contoh karena buang ludah atau sampah sembarangan.
b. Kebiasaan (folkways) : Norma kebiasaan sehari-hari, yang sudah lama menjadi diikuti dan menjadi kebiasaan banyak orang. Misalnya, salaman dengan orang yang telah dikenal, bertutur kata sopan.
c. Tata Kelakuan (Mores) : kebiasaan sehari-hari yang telah lama berlangsung, tidak jelas asal-usulnya. Folkways dan mores sebenarnya sama, namun mores lebih menekankan larangan, pantangan, atau tabu. Misalnya : incest.
Mores berperan penting untuk memberi batasan prilaku induvidu. Memaksa induvidu untuk menyelaraskan tingkah laku dengan prilaku umum masyarakat dan mempertahankan solidaritas warga.
d. Adat Istiadat (Custom) : Nilai-nilai yang sudah terintegrasi dalam budaya masyarakat. Yang jika dilanggar akan mendapat sanksi adat, misalnya denda kain, hewan atau diusir dari masyarakat.
e. Hukum (Laws) : Aturan tertulis yang mengatur prilaku masyarakat dalam suatu negara.
2. Berdasarkan Aturan Prilaku Tertentu
a. Norma Agama: perintah, anjuran, larangan yang diyakini berasal dari Tuhan atau lembaga agama.
b. Norma Kesusilaan: petunjuk akhlak, moral dan hati nurani.
c. Norma Kesopanan: tata karma atau aturan sopan santun.
d. Norma Kebiasaan: prilaku yang menjadi pola atau system dalam suatu masyarakat (turun –temurun).
e. Norma Hukum: ketentuan tertulis dari lembaga yang berwenang.
3. Berdasarkan Resmi ataupun tidaknya
a. Norma resmi: aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh pihak berwenang kepada seluruh warga masyarakat.
b. Norma tidak resmi: Berdasarkan kebiasaan yang seragam sehingga diterima oleh sebagian terbesar masyarakat.
4. Berdasarkan Pola Hubungannya
a. Mengatur Pribadi manusia: Menyangkut pengendalian diri individu yang atas norma kepercayaan dan norma kesusilaan.
b. Mengatur hubungan antara pribadi manusia: terdiri atas norma dan norma hukum
Peranan Norma Sosial :
a. Sebagai unsur kebudayaan nonmaterial yang berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi dari ancaman kejahatan moral. Petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berprilaku dalam pergaulan dalam masyarakat.
b. Memberi penilaian terhadap prilaku seseorang, sehingga seseorang dapat menentukan bagaimana masyarakat menilai perilakunya. Misalnya : Ada norma social yang melarang penggunaan narkoba. Maka seseorang yang mau terlibat narkoba sudah tahu bahwa perilakunya tidak akan dapat diterima.
c. Menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Norma memiliki aturan yang disertai sanksi-sanki yang mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai sosial.
d. Sebagai unsur pengikat dan pengendali tiap pribadi dalam masyarakat. Norma adalah pembatas alamiah kebebasan manusia.
ITU SUDAH !
Comments
Post a Comment