Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kls XI sems 1



Keterbukaan dan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.      Keterbukaan : menjalankan system pemerintahan dengan cara yang jujur, artinya semua aktifitas pemerintahan dapat diperhatikan, diawasi dan dikoreksi oleh pihak di luar system.
Sistem keterbukaan ini sangat ideal dalam Negara demokrasi, karena masyarakat luas dapat dengan mudah ikut terlibat dalam tata kelolah pemerintahan lewat fungsi pengawasan dan penganjur. Dengan demikian sikap mental yang rendahan seperti korup, tidak efisien dan tidak professional dapat dihindari. Karena segala penyimpangan dapat terang benderang diketahui masyarakat.
2.      Adil pada dasarnya adalah memberikan atau mendapatkan apa yang menjadi haknya, menempatkan diri atau orang lain pada tempat semestinya dia berada. Misalnya : seseorang siswa mengerjakan secara benar setengah dari jumlah soal yang dikerjakan, maka nilainya adalah 50, itulah yang menjadi haknya. Seorang karyawan telah diatur/ disepekati bahwa upah setiap bulannya adalah 3 juta.  Dan dia menerima 2.800.000; ini tidak adil.
3.      Penyelenggaraan Negara secara terbuka dan adil inilah yang disebut the good government, yang meliputi asas-asas berikut :
a.      Asas kepastian hukum.
b.      Asas keseimbangan dan kesamaan.
c.       Asa larangan penyalahgunaan wewenang.
d.      Asas bertindak cermat dan motivasi.
e.      Asa perlakuan yang jujur dan wajar.
f.        Asas kebijakan
g.      Asa penyelenggaraan kepentingan umum.

Teori Keadilan
4.      Plato :
a.      Keadilan moral : keseimbangan hak dan kewajiban.
b.      Keadilan procedural : berbuat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
5.    Aristoteles :
a.      Keadilan komutatif : memperlakukan seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. 
Misalnya : Pak Capung tetap dihukum setelah terbukti melakukan korupsi, padahal dia adalah seorang menteri keuangan yang telah sangat berjasa menjaga stabilitas nilai rupiah, selama 10 tahun.
b.      Keadilan Distributif : Memperlakukan seseorang, dengan melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
Misalnya : Perusahan memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan lamanya mereka bekerja dan jabatan (tanggung jawab) yang mereka emban.
c.       Keadilan Kodrat Alam : memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Misalnya: Vivi minggu lalu mentraktir Vany. Maka Vany pun belas mentraktir Vivi.
d.      Keadilan Konvensional : menaati peraturan yang telah ditetapkan.
      Misalnya : taat lalulintas, nyeberang di zebracross, tidak mencuri.
e.      Keadilan menurut Teori Perbaikan : memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Misalnya : hakim merehabilitasi nama seseorang yang telah didakwa bersalah, dan terbukti dia tidak bersalah.
6.      Thomas Hobbes : berbuat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Misalnya : Eneng menerima upah 3 juta rupiah sebagai sekeretaris. Sebab begitu yang tertera pada perjanjian kerja sebelum dia mulai bekerja dahulu. Atau Seorang suami tetap setiap pada istrinya seumur hidup, begitulah mereka telah berjanji di hadapan pastor.

Macam-macam keadilan dari sudut pandang politik : 
a.      Keadilan utilitaris : dikatakan adil bila sesuatu memiliki manfaat atau faedah. Misalnya : adil jika kita membakar kapal asing pencuri ikan, sebab dapat meningkatkan hasil tangkapan nelayan negeri.
b.      Keadilan intusionis : tindakan yang mengikuti suara hati, bukan rasionalitas atau aturan.  Misalnya : Seorang nenek miskin yang mengidupi seorang cucu kedapatan mencuri cokelat di perkebunan perusahan, dibebaskan oleh hakim walau perbuatannya dinyatakan salah. Menurut hakim dia mencuri karena sungguh terdesak situasi. Bila dia dipenjara maka cucunya akan makin menderita.
c.       Keadilan Fairnes : Hidup sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sendiri oleh masyarakat. Misalnya : orang tua dan sekolah telah sepakat tentang besarnya uang SPP dan waktu pembayarannya. Jika itu ditepati, itulah keadilan.
7.      Dalam Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia Masa Depan – 2020 diuraikan sebagai berikut:
1)      Adil
a.      Tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
b.      Terwujudnya isntitusi dan aparat hukum yang bersih dan professional.
c.       Terwujudnya penegakan HAM.
d.      Terwujudnya keadilan gender.
e.      Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum.
f.        Terwujudnya keadilan distribusi pendapatan, sumber daya ekonomi dan penguasaan asset ekonomi serta hilangnya praktek monopoli.
g.      Tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
2)      Baik dan Bersih dalam penyelenggaraan negara.
a.      Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan negara yang professional, transparan (keterbukaan), akuntabilitas, memiliki kredibilitas dan bebas KKN.
b.      Terbentuknya penyelenggaraan pemerintahan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan.
c.       Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintah.

 



Ciri-ciri Pemerintahan Transparan

Unsur-unsur pemerintahan yang transparan
a.      Social Participation: Ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan. Rakyat diikut sertakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah dan negara, entah penyampaian langsung atau lewat perwakilan.
b.      Social Responsibility : Pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat. Kemajuan dan kemunduran alam masyarakat menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah.
c.       Social Suport : pemerintah berjalan atas dukungan dari rakyat secara luas. Dukungan itu bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam tiap usaha pemerintaha untuk mencapai kesejahteraan umum. Bisa juga dalam bentuk kritisasi terhadap kebijakan.
d.      Social Control : Pengawasan rakyat terhadap pemerintah. Rakyat menjadi “pagar betis” bagi pemerintah agar tetap berjalan sesuai dengan amanah yang telah diterimanya dari rakyat, yakni untuk tercapainya tujuan negara.
Syarat-syarat Pemerintahan yang transparan
1.      Adanya konstitusi atau UU yang secara jelas memuat tentang HAM.
2.      Ideologinya bersifat terbuka baik dalam system politik, ekonomi maupun social budaya.
3.      Secara konstitusi menerapkan system politik demokrasi.
4.      Mengatur system mulitpartai.
5.      Melaksanakan pemilu secara perdiodik.


Pemerintahan Tertutup dan Bentuk-bentuknya
a.      Monarki Absolut : bentuk pemerintahan oleh raja yang berkuasa tak terbatas dan tidak dapat disalahkan.
b.      Tirani : Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja) yang absolut, tidak terbatas dan bertindak sewenang-wenang demi menjaga kekuasaannya.
c.       Oligarki : Pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang, menjalankan pemerintahan untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
d.      Otokrasi (Autokrasi) : Auto = sendiri. Pemerintahan dipegang oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri. Dalam otokrasi bisa saja ada kelengkapan demokrasi – legislative, eksekutif dan yudikatif, namun tidak pernah berfungsi (Otokrasi modern). Atau memang tidak punya kelengkapan lembaga demokrasi sama sekali (otokrasi kuno).
e.      Anarki : pemerintahan oleh rakyat, namun rakyat terpecah-pecah dalam kelompok kepentingan. Maka yang ada hanya kekacauan, saling bersaing untuk menguasai yang lain. Misalnya di negara timur tengah yang tidak punya pemerintahan.
f.        Timorkasi : bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kelompok yang hanya berjuang mencapai kemasyuran dan kekayaan.
g.      Plutokrasi : bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kelompok pedagang, pengusaha atau orang kaya, yang memerintah dengan cara bisnis. Pemerintahan ini dapat mengabaikan warga kelas bawah.





Peran Serta Masyarakat

Masyarakat memiliki peranan yang luas untuk meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran ini dapat diungkapkan lewat media atau lembaga-lembaga berikut :

1.      Pers : Pers memainkan peran penting sebagai control sosial. Rakyat lewat pers dapat menyampaian gagasan atau kritik yang membangun. Pers dapat dengan cepat menyebarkan berita tentang kemajuan ataupun kelemahan pemerintah dan juga masyarakat, sehingga segera menjadi pengetahuan dan perhatian publik. Banyak kejahatan-kejahatan yang berhasil terbongkar berkat pers.
UU no. 40 tahun 1999 memuat tentang pokok-pokok pers (peranan pers) yaitu :
a.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.      Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum , HAM dan menghormati kebhinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

2.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga ini berasal dari rakyat, dijalankan sepenuhnya oleh rakyat secara otonom. Misalnya :
ICW – Indonesian Coruption Watch (Teten Masduki) khusus mengawasi tentang korupsi di tubuh pemerintahan. YLKI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menjaga kebaikan konsumen atas barang atau jasa perdagangan. KontraS -Komisi untuk orang-orang hilang, Munir Sadi Thalib, LSM yang bergerak khusus pada penegakan HAM, pertama berdirinya adalah untuk mencari kebenaran atas hilanganya beberapa aktivis 1996/1997 yang diduga telah diculik. Namun lembaga ini juga diminta masyarakat untuk menangani banyak kasus pelanggan HAM lain akibat konflik horizontal.

3.      Kelompok Mahasiswa. Kekuatan mahasiswa sudah sering menjadi actor utama penjaga demokrasi. Usaha mereka tahun 1965/ 1966 berhasil memaksa Soekarno membubarkan PKI dan bahkan mengurangi pengaruhnya sebagai presiden sehingga akhirnya lengser 1969. Aksi mahasiswa tahun 1996/1997 berhasil menjatuhkan Soeharto yang telah berkuasa 32 tahun.  

4.      Lembaga Ombudsman : dibentuk oleh pemerintah menurut Keppres No. 44 tahun 2004. Membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi-kondisi dalam melaksanakan pemberantasan KKN. Menerima pengaduan masyarakat terhadap berbagai prilaku KKN yang dilakukan oleh aparatur negara.

Comments

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2