Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kls XI sems 1
Keterbukaan
dan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Keterbukaan : menjalankan system
pemerintahan dengan cara yang jujur, artinya semua aktifitas pemerintahan dapat
diperhatikan, diawasi dan dikoreksi oleh pihak di luar system.
Sistem keterbukaan ini sangat ideal dalam Negara demokrasi, karena
masyarakat luas dapat dengan mudah ikut terlibat dalam tata kelolah
pemerintahan lewat fungsi pengawasan dan penganjur. Dengan demikian sikap
mental yang rendahan seperti korup, tidak efisien dan tidak professional dapat
dihindari. Karena segala penyimpangan dapat terang benderang diketahui
masyarakat.
2. Adil pada dasarnya adalah
memberikan atau mendapatkan apa yang menjadi haknya, menempatkan diri atau
orang lain pada tempat semestinya dia berada. Misalnya : seseorang siswa
mengerjakan secara benar setengah dari jumlah soal yang dikerjakan, maka
nilainya adalah 50, itulah yang menjadi haknya. Seorang karyawan telah diatur/
disepekati bahwa upah setiap bulannya adalah 3 juta. Dan dia menerima 2.800.000; ini tidak adil.
3. Penyelenggaraan
Negara secara terbuka dan adil inilah yang disebut the good
government, yang meliputi
asas-asas berikut :
a. Asas kepastian hukum.
b. Asas keseimbangan
dan kesamaan.
c. Asa larangan
penyalahgunaan wewenang.
d. Asas bertindak
cermat dan motivasi.
e. Asa perlakuan
yang jujur dan wajar.
f.
Asas kebijakan
g. Asa
penyelenggaraan kepentingan umum.
Teori
Keadilan
4.
Plato
:
a. Keadilan moral :
keseimbangan hak dan kewajiban.
b. Keadilan
procedural : berbuat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
5. Aristoteles :
a. Keadilan komutatif : memperlakukan
seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Misalnya : Pak Capung tetap dihukum setelah terbukti melakukan
korupsi, padahal dia adalah seorang menteri keuangan yang telah sangat berjasa
menjaga stabilitas nilai rupiah, selama 10 tahun.
b.
Keadilan
Distributif : Memperlakukan seseorang, dengan melihat jasa-jasa yang
telah diberikan.
Misalnya : Perusahan
memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan lamanya mereka bekerja dan
jabatan (tanggung jawab) yang mereka emban.
c.
Keadilan
Kodrat Alam : memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan
oleh orang lain kepada kita.
Misalnya: Vivi
minggu lalu mentraktir Vany. Maka Vany pun belas mentraktir Vivi.
d.
Keadilan
Konvensional : menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Misalnya
: taat lalulintas, nyeberang di zebracross, tidak mencuri.
e.
Keadilan
menurut Teori Perbaikan : memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
Misalnya : hakim
merehabilitasi nama seseorang yang telah didakwa bersalah, dan terbukti dia
tidak bersalah.
6. Thomas Hobbes : berbuat sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati.
Misalnya : Eneng menerima
upah 3 juta rupiah sebagai sekeretaris. Sebab begitu yang tertera pada
perjanjian kerja sebelum dia mulai bekerja dahulu. Atau Seorang suami tetap
setiap pada istrinya seumur hidup, begitulah mereka telah berjanji di hadapan
pastor.
Macam-macam
keadilan dari sudut pandang politik :
a. Keadilan utilitaris : dikatakan adil bila sesuatu
memiliki manfaat atau faedah. Misalnya : adil
jika kita membakar kapal asing pencuri ikan, sebab dapat meningkatkan hasil
tangkapan nelayan negeri.
b. Keadilan intusionis : tindakan yang mengikuti suara hati, bukan rasionalitas atau aturan. Misalnya :
Seorang nenek miskin yang mengidupi seorang cucu kedapatan mencuri cokelat di
perkebunan perusahan, dibebaskan oleh hakim walau perbuatannya dinyatakan
salah. Menurut hakim dia mencuri karena sungguh terdesak situasi. Bila dia
dipenjara maka cucunya akan makin menderita.
c. Keadilan Fairnes : Hidup sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat sendiri oleh masyarakat. Misalnya
: orang tua dan sekolah telah sepakat tentang besarnya uang SPP dan waktu
pembayarannya. Jika itu ditepati, itulah keadilan.
7. Dalam Ketetapan
MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia Masa Depan – 2020 diuraikan
sebagai berikut:
1)
Adil
a. Tegaknya hukum
yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
b. Terwujudnya
isntitusi dan aparat hukum yang bersih dan professional.
c. Terwujudnya
penegakan HAM.
d. Terwujudnya
keadilan gender.
e. Terwujudnya
budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum.
f.
Terwujudnya keadilan distribusi pendapatan, sumber
daya ekonomi dan penguasaan asset ekonomi serta hilangnya praktek monopoli.
g. Tersedianya
peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan
tertinggal.
2)
Baik dan Bersih
dalam penyelenggaraan negara.
a. Terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan negara yang professional, transparan
(keterbukaan), akuntabilitas, memiliki kredibilitas dan bebas KKN.
b. Terbentuknya
penyelenggaraan pemerintahan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan
dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan
perbatasan.
c. Berkembangnya transparansi
dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintah.
Ciri-ciri
Pemerintahan Transparan
Unsur-unsur pemerintahan
yang transparan
a. Social Participation: Ikut sertanya
rakyat dalam pemerintahan. Rakyat diikut sertakan dalam pengambilan kebijakan
pemerintah dan negara, entah penyampaian langsung atau lewat perwakilan.
b. Social Responsibility :
Pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat. Kemajuan dan kemunduran alam
masyarakat menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah.
c. Social Suport : pemerintah
berjalan atas dukungan dari rakyat secara luas. Dukungan itu bisa dalam bentuk
ikut terlibat dalam tiap usaha pemerintaha untuk mencapai kesejahteraan umum.
Bisa juga dalam bentuk kritisasi terhadap kebijakan.
d. Social Control : Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah. Rakyat menjadi “pagar betis” bagi pemerintah agar tetap
berjalan sesuai dengan amanah yang telah diterimanya dari rakyat, yakni untuk
tercapainya tujuan negara.
Syarat-syarat Pemerintahan
yang transparan
1. Adanya konstitusi
atau UU yang secara jelas memuat tentang HAM.
2. Ideologinya bersifat terbuka baik dalam system
politik, ekonomi maupun social budaya.
3. Secara konstitusi
menerapkan system politik demokrasi.
4. Mengatur system mulitpartai.
5. Melaksanakan pemilu secara perdiodik.
Pemerintahan
Tertutup dan Bentuk-bentuknya
a. Monarki Absolut : bentuk
pemerintahan oleh raja yang berkuasa tak terbatas dan tidak dapat disalahkan.
b. Tirani : Bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja) yang absolut, tidak terbatas
dan bertindak sewenang-wenang demi menjaga kekuasaannya.
c. Oligarki : Pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok orang, menjalankan pemerintahan untuk kepentingan
kelompoknya sendiri.
d. Otokrasi (Autokrasi) :
Auto = sendiri. Pemerintahan dipegang oleh satu orang untuk kepentingannya
sendiri. Dalam otokrasi bisa saja ada kelengkapan demokrasi – legislative,
eksekutif dan yudikatif, namun tidak pernah berfungsi (Otokrasi modern). Atau
memang tidak punya kelengkapan lembaga demokrasi sama sekali (otokrasi kuno).
e. Anarki : pemerintahan oleh rakyat,
namun rakyat terpecah-pecah dalam kelompok kepentingan. Maka yang ada hanya
kekacauan, saling bersaing untuk menguasai yang lain. Misalnya di negara timur tengah yang tidak punya pemerintahan.
f.
Timorkasi : bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kelompok yang hanya berjuang mencapai
kemasyuran dan kekayaan.
g. Plutokrasi : bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kelompok pedagang, pengusaha atau orang kaya,
yang memerintah dengan cara bisnis. Pemerintahan ini dapat mengabaikan warga
kelas bawah.
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat memiliki peranan
yang luas untuk meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Peran ini dapat diungkapkan lewat media atau
lembaga-lembaga berikut :
1. Pers : Pers memainkan
peran penting sebagai control sosial. Rakyat lewat pers dapat menyampaian
gagasan atau kritik yang membangun. Pers dapat dengan cepat menyebarkan berita
tentang kemajuan ataupun kelemahan pemerintah dan juga masyarakat, sehingga
segera menjadi pengetahuan dan perhatian publik. Banyak kejahatan-kejahatan
yang berhasil terbongkar berkat pers.
UU no. 40 tahun 1999 memuat tentang
pokok-pokok pers (peranan pers) yaitu :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum , HAM dan menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga ini berasal dari rakyat, dijalankan sepenuhnya oleh rakyat
secara otonom. Misalnya :
ICW – Indonesian
Coruption Watch (Teten Masduki) khusus mengawasi tentang korupsi di tubuh
pemerintahan. YLKI
– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menjaga kebaikan konsumen atas
barang atau jasa perdagangan. KontraS -Komisi untuk orang-orang hilang, Munir Sadi Thalib, LSM yang bergerak
khusus pada penegakan HAM, pertama berdirinya adalah untuk mencari kebenaran
atas hilanganya beberapa aktivis 1996/1997 yang diduga telah diculik. Namun
lembaga ini juga diminta masyarakat untuk menangani banyak kasus pelanggan HAM
lain akibat konflik horizontal.
3. Kelompok Mahasiswa. Kekuatan
mahasiswa sudah sering menjadi actor utama penjaga demokrasi. Usaha mereka
tahun 1965/ 1966 berhasil memaksa Soekarno membubarkan PKI dan bahkan
mengurangi pengaruhnya sebagai presiden sehingga akhirnya lengser 1969. Aksi
mahasiswa tahun 1996/1997 berhasil menjatuhkan Soeharto yang telah berkuasa 32
tahun.
4. Lembaga Ombudsman : dibentuk oleh
pemerintah menurut Keppres No. 44 tahun 2004. Membantu menciptakan dan
mengembangkan kondisi-kondisi dalam melaksanakan pemberantasan KKN. Menerima
pengaduan masyarakat terhadap berbagai prilaku KKN yang dilakukan oleh aparatur
negara.
Comments
Post a Comment