Pers dalam Masyarakat Demokrasi Kls XII sem 1
PERS
Definisi :
a. Secara etimologis, pers dari kata Latin, Pressare
dari kata premere artinya tekan atau cetak. Lalu menjadi Pers
(Belanda), menjadi press (inggris) atau Presse (Prancis)
b.
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers: Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan
grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronika dan sega jenis saluran yang tersedia.
c.
Oemar Seno Adji : Pers dalam arti
sempit : Pers mengandung penyiaran-penyiaran, pikiran, gagasan atau
berita-berita dengan jalan kata tertulis.
pers dalam arti luas : semua media komunikasi massa yang menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
pers dalam arti luas : semua media komunikasi massa yang menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
d.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : usaha
percetakan atau penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi, orang-orang yang
bergerak dalam penyiaran berita, media penyiaran berita seperti surat kabar,
majalah, radio, televisi dan film.
e.
Kustadi Suhandang : arti sempit :
Pers adalah persuratkabaran (media cetak). Arti luas : lembaga kemasyarakatan yang
menjalankan kegiatan jurnalistik (cetak dan elektonika).
2. Sejarah Pers
Pers
adalah alat komunikasi tertulis. Pada zaman raja-raja sering disampaikan
pengumuman tertulis yang dibawa oleh kurir ke wilayah-wilayah kerajaan untuk
disiarkan, atau ditempel. Begitu yang dilakukan oleh Julius Caesar pada zaman
Romawi. Julius memiliki sekretaris atau tim jurnalistik untuk merekam hasil
rapat senat kota Roma. Hasilnya lalu ditempelkan di papan pengumuman di tempat
terbuka agar rakyat dapat membacanya. Media ini mereka sebut acta diurna.
Tahun 1450, Johanes
Gutenberg (Jerman, penemu mesin cetak) dan Janszoon
Koster (Belanda, penerbit pertama) membuat huruf cetak
untuk informasi-informasi lalu dicetak lalu dipulikasikan di tepi sungai Mainz.
1960, informasi-informasi di atas kertas cetak baru mulai jadi barang
jual-beli. Ada unsur bisnis di dalamnya. Bahwa informasi itu harus dibeli. Ini
dimulai oleh Benyamin Harris seorang
tukang cetak dari Inggris yang hijrah ke Amerika. Itulah surat kabar pertama
dan Harris menjadi Journalist pertama Amerika .
Pers di Indonesia :
Awal
sekali tahun 1744, muncul satu surat khabar Batavianes Nouvelles. Terbit pertama tanggal
17 Agustus 1744. Behasa Belanda, tentang
orang Belanda dan untuk orang Belanda. Tahun 1854 muncul surat kabar baru, Bromartani,
di Surakarta. Milik orang Belanda yang dikelolah orang pribumi. Dalam
bahasa Jawa dan Melayu.
Tahun
1907, lahirlah Medan
Prijaji di Bandung. Terbit mingguan, lalu kemudian harian (kecuali
Jumat dan Minggu dan hari raya keagamaan). Inilah cikal bakal pers nasional
murni. Dikelolah pribumi, berita tentang pribumi. Pengasuhnya Raden Mas
Tirtohadisoerjo.
Fungsi
Pers. (Apa saja yang
kita dapat dari pers)
a. Sebagai
media informasi : mengetahui perubahan
dan perkembangan dunia adalah salah satu kebutuhan manusia. Informasi
memunculkan kesigapan, kesiapan, pengetahuan, kepekaan, dan lain-lain. Misalnya
informasi tentang kurs rupiah yang melemah, membuat pedagang siapkan strategi
akan harga barang yang akan melonjak. Berita tentang para pengunsi menimbulkan
kepekaan, berbela rasa.
b. Sebagai
media pendidikan : pers juga
memberikan banyak informasi adukasi. Atau pers dapat membentuk budaya baru
dalam masyarakat. Siaran terus menerus tentang politik membuat makin banyak
warga yang kini paham politik.
c. Sebagai
Media Hiburan : Media masa juga
menyediakan kolom atau waktu untuk memuat informasi ringan, misalnya komik,
cerita-cerita konyol, karikatur. Demikian juga media elektronik menampilkan
beragam acara yang lebih bersifat menghibur, misalnya lawak, lagu-lagu,
film-film.
d. Sebagai
Kontrol Sosial : sejak masa
reformasi pers Indonesia sungguh menjadi control social, banyak kasus korupsi,
kecurangan-kecurangan praktek dagang, justru dikemukakan oleh pers. Dalam pers
inilah masyarak bisa bersuara langsung untuk mengeritik, menasihati
penyelenggara negara atau masyarakat pada umumnya.
e. Lembaga
Ekonomi : pers adalah
bisnis, bahkan bisnis bersekala besar. Sebut saja KOMPAS yang telah memiliki banyak anak perusahan. Atau TRANS
CORP, berawal dari satu TV lalu menguasai tiga saluran TV lalu membangun
hotel dan tempat-tempat hiburan, belakangan masuk ke retail bersama carfur.
Hak dan Kewajiban Pers
1.
Hak
a. Kebebesan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
b. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembrendelan, atau pelarangan.
c. Pers berhak mencari, pemperoleh, dan menyiarkan
gagasan dan informasi.
d. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak. (tidak perlu menjawab).
2.
Kewajiban
a. Wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab : dalam pemuatan berita, pers wajib memberikan para nara sumber kesempatan untuk menjawab.
c. Pers wajib melayani hak koreksi. Bila ada pemberitaan yang salah atau keliru, pers harus selalu terbuka bagi masyarakat untuk memberikan koreksi atau klarifikasi.
3. Peranan
Pers (UU no. 40 tahun 1999)
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum , HAM dan menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kode Etik
Jurnalistik
Kode
etik maksudnya himpunan etika profesi kewartawanan yang telah disepakati
organisasi kewartawanan (PWI = Persatuan Wartawan Indonesia) dan ditetapkan
oleh Dewan Pers. Itu berarti di dalamnya berisi panduan tingkah laku wartawan,
kebebasan dan pembatasan prilaku dan pemberitaan.
Asas Kebebasan Pers
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan
independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan
mengutamakan kepentingan publik
2. Asas
Profesionalitas
wartawan Indonesia harus terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan
paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya. Wartawan
harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat,
tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan apa yang tidak perlu diberitakan (Off the record), serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki
berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, pers dapat memberikan dampak sosial yang
sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas
yang mengandalkan kepercayaan. Maka berita tanpa moralitas dapat berdampak luas.
Wartawan tidak menerima suap, tidak
menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa
maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi
SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut
identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf
terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum
yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum
yang berlaku. Tidak
dibernarkan menyebarluaskan tuduhan terhadapa seseorang yang belum terbukti
bersalah, pers wajib menghormati asa praduga tak bersalah.
(wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik)
Penyalagunaan Kebebasan Pers
1. Pemberitaan
yang tidak seimbang. Kadang
ada berita yang tendesius, mempengaruhi pembaca atau pendengar untuk menghakimi
tokoh yang diberitakan. Meskipun wartawan memberikan hak jawab kepada nara sumber, namun jawaban itu sengaja dibungkus
dengan ungkapan-ungkapan keraguan, pengabaian dan terkesan mempengaruhi pembaca
atau pendengar untuk mengabaikan hak
jawab tersebut. Misalnya, seorang narasumber telah menggunakan hak jawab.
Ungkapan wartawan adalah : “Apakah benar demikian? Dari nada dan tatapan mata,
dan raut wajahnya tampak ada sesuatu yang disembunyikan. Kita lihat saja apakah
betul yang telah dikatakan.”
Tidak seimbang juga bila hanya mencari satu nara sumber atau nara
sumber yang berada pihak kontra atau pro saja. Sebut saja pemberitaan media
masa ketika masa kampanye Jokowi dan Prabowo. Beberapa media televisi terbagi
dua, masing-masing memberitakan yang baik tentang calon yang dibela dan
pemberitakan yang cendrung negative terhadap calon lawan.
2. Nilai
berita yang tidak menghargai etika dan moral. Sinetron kita sangat murahan, tidak bermutu, norak. Sulit mencari
pesan-pesan positif di sinetron. Pernah pula internet dipakai untuk menyebarkan
gambar-gambar porno dan ada pula majalah yang sampulnya adalah gambar yang
menampilkan aurat perempuan. Bahkan
masih ada majalah atau pemberitaan yang tidak sesuai, misalnya tontonan dewasa
pada anak-anak masih terjaga. Acara lawak yang menarik ditonton semua umur
ternyata isinya adalah ledekan dan merendakan atau menggunkan orang lain
sebagai bahan tertawaan.
3. Wartawan
nakal : suka meneror dan mengancam untuk mendapatkan
bayaran. Pejabat diteror akan memberitakan keburukannya, kecuali mau membayar
sejumlah uang.
4. Pers
yang bermata dua : di satu waktu memberitakan kecemasan bangsa, di
waktu lain justru mencemaskan bangsa karena berita yang tidak imbang, memanas-manasi
masyarakat dengan berita yang berat sebelah.
Comments
Post a Comment