bahan UTS kelas X: Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan negara dan Warga NEgara.


KD 1 : Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara    X_Sem 1 _ 2017


1.       Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b.       Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
a.       Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)

2.       Pembagian Kekuasaan : John Locke  (1632)
b.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
c.        Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
d.       Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri

3.       Nilai-nilai Pancasila
a.       Nilai Dasar :  Lima sila Pancasila. Tidak dapat diubah. Kekal. Ciri utama kepribadian bangsa. Ada di pembukaan UUD 1945
b.       Nilai instumental :  Menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya : program pemerintah, UU, organisasi.
c.        Nilai Praktis : Nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.  Tampak dalam sikap hidup penduduk Indonesia. 

4.       Fungsi Pancasila

A.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup (Filsafat Hidup) Bangsa 
Pancasila adalah way of life, weltanschauung.

1.       Sebagai jiwa bangsa: roh hidup bangsa Indonesia, tanpanya Indonesia tak akan disebut Indonesia.
2.       Kepribadian Bangsa : merupakan sikap mental dan tingkah laku bangsa, yang menjadi ciri khas sehingga Indonesia berbeda dengan bangsa lain.
3.       Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa : merupakan kesepakatan Bersama para pendiri bangsa.
4.       Sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
5.       Sebagai sumber dari segala sumber hidup (Tap MPR no. XX/MPRS/1966.

B.       Pancasila sebagai Filsafat Negara : Pedoman penyelanggaraan Negara
Artinya segala macam ketetapan, patokan, ketentuan UUD dan UU, Perpu, harus sesuai dengan Pancasila. 

5.       Tugas Menteri
1.       Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2.       Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3.       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.


6.       Jenis menteri

1.       Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
2.       Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 :  agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan,  pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,
3.       Membantu presiden dalam urusan tertentu :  Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.

7.       Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a.       Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1.       Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
2.       Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU.  Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”
3.       Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4.       Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan.  Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.
5.       Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.  Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”
6.       Kekuasaan Moneter:  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945

b.       Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT


Kementrian Koordinator
1.       Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan
2.       Koordinator Bidang Perekonomian
3.       Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4.       Koordinator Bidang Kemaritiman

Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll


Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Sistem nilai Pancasila berarti kelima sila Pancasila tidak dapat berdiri sendiri, dan tidak dapat ditiadakan atau diabaikan salah satunya pun. Kelima nilai pokok Pancasila itu adalah : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawara dan Keadilan. Kelima nilai harus selalu ada Bersama untuk membangun Indonesia.

Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintaha dalam hal ini tidak hanya tunduk pada aturan dan UUD namun juga bahwa semua tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai bentuk tanggung jawan kepada Allah.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non- diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu.


1)    Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2)    Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3)    Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4)    Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5)    Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6)    Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.


1)    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2)    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

c.     Nilai Sila Persatuan Indonesia
1)    Nasionalisme
2)    Cinta bangsa dan tanah air
3)    Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4)    Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5)    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.


1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.


1)    Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2)    Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3)    Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.


KD 2 : Warga Negara
A.      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)
Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².

Fakta Indonesia :  luas negara : 5.180.053 km²
                                                        Luas dataran : 1. 922.570 km²
                                                        Luas Lautan : 3.257.483 km²
                                                       Jumlah pulau : 13.466

1.       Pemetaan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara

b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Artinya wilayah ini masih merupakan bagian dari daratan. Negara yang mendapatkan wilayah kontinental, maka laut teritorialnya meluas hingga batas laut kontinental.  Ciri-cirinya : Kedalaman lautnya kurang  dari 150 meter. Paling jauh 200 mill. Ini tentu saja merupakan keuntungan yang sangat besar bagi negara yang memiliki kontinental. Nah, jika ternyata setelah 200 mill, kedalaman laut tidak bertambah, negara tersebut dapat saja meminta persetujuan internasional untuk mengolah SDA di dalamnya. (Ingat lebih dari 200 mill adalah wilayah bersama semua negara dunia)

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas. Jika negara terdekat memiliki laut kontinental sejauh 200 mill, maka zona bebas internasional harus mundur di luar wilayah tersebut. 

B.       Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan Indonesia

1.       Dasar hukum kewarganegaraan.

1.       UUD 1945 Pasal 26 :
1.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.       UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
4.    Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).

2.       Asas kewarganegaraan.
a.       Ius Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.
b.       Ius Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china, Korea, Indonesia. 
Karena dua asas ini ada orang yang apatride dan bipatride.
Apatride : tidak punya kewarganegaraan. Ini terjadi karena anak dilahirkan di  penganut Ius Sanguini sementara orangtuanya berasal dari negara penganut asa ius Soli. Misalnya, anak orang Amerika yang lahir di Cina. Di Cinta tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Cina, karena orangtuanya bukan orang Cina, di Amerika (asal-usul orangtuanya) juga tidak mendapat status kewargaan negaraan karena anak tersebut tidak dilahirkan di Amerika. 

Bepatride : Memiliki dua kewarganegaraan : Ini terjadi karena anak dilahirkan di negara penganut asas Ius sanguinis dan Ius Soli (Indonesia). 
Atau karena anak yang dilahirkan di negara ius soli sedangkan orangtuanya berasal dari Ius Sanguini. Jadi negara kelahirannya diberikan kewarganegaraan, sambil ia juga mengikuti kewarganegaaan orangtuanya.  Anak dari orang Indonesia yang lahir di Amerika bisa punya kewarganegaraan Amerika dan pasti terdaftar sebagai anak Indonesia


3.       Dua prinsip memperoleh kewargaan :
a.       Stelsel Aktif : Orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b.       Stelsel pasif : Negara yang menawarkan sesorang untuk menjadi warga negara. Jadi orang tersebut pasif, negaralah yang aktif memintanya. Orang seperti ini memiliki kebebasan untuk menolak tawaran tersebut (hak repudiasi) atau setuju (Hak Opsi)
4.       Warga negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)
1. Anak dari pasangan WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya.
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak / belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal belum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI.
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun,  diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.

5.       Syarat-syarat warga negara Indonesia.

Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :

a.       Naturalisasi Biasa (Stelsel Aktif)
1.       Sudah berusia 21 tahun.
2.       Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.       Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4.       Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5.       Sehat jasmani dan rohani.
6.       Bersedia membayar uang kas

b.       Naturalisasi Luar Biasa  (Stelsel Pasif)
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses biasa.


7.       Kehilangan Warga Negara Indonesia.

1.       Memperoleh kewargaan lain atas kemauan sendiri.
2.       Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3.       Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4.       Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5.       Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6.       Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7.       Tinggal  di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI
Tinjau dan analisislah kasus berikut :

1.       Arcandra Tahar  adalah kelahiran Indonesia (10 Oktober 1970) namun sudah menetap 20 tahun di Amerika. Tahun 2016 ia dipanggil pulang oleh Presiden untuk menjabat Menteri ESDM. Namun rupanya ia memiliki passport Warga Negara Amerika. Indonesia tidak mengakui dwi kewarganegaraan bagi orang yang telah berusia lebih 18 tahun. Maka otomatis kewarganegaraan Indonesia Arcandra tidak diakui. 15 Agustus 2016 status Menterinya diambil kembali. Namun Oktober 2016, Archandra telah resmi menjadi WNI dan kini menjadi wakil ketua ESDM mendampingi Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM.

2.       Gloria Natapradja Hamel, kelahiran tahun 2000. Ia adalah anggota Pasukan Pengibar Sang Saka Merah Putih (PASKIBRAKA) Nasional 2016. Namun ia gagal ikut barisan paskibraka Karena rupanya ia memiliki dwi (2) kewarganegaraan, yakni Indonesia mengikuti Ibu dan Prancis mengikuti ayahnya. Karena belum mengajukan diri untuk memilih warga negara Indonesia, ketika usianya sudah 18 tahun, maka otomatis oleh UU 12 tahun 2006 kewarga negaraan Indonesianya hilang. Agustus 2017 ia mengajukan proposal untuk meninjau kembali UU tersebut, yang menyebabkan ia kehilangan warga negara. Namun MK menolak proposalnya, dengan alasan ia telah lalai melamar jadi WNI.

Apa tanggapanmu terhadap kedua kasus ini? Archanda dibutuhkan negara sehingga dalam waktu singkat kewarganegaraannya dapat diproses. Sedangkan Gloria yang seumur hidupnya ada di Indonesia terhapus WNI-nya Karena tidak tahu ada UU no. 12 tahun 2006.


Keberagaman Agama

Indonesia dibangun di atas pilar-pilar keberagaman agama, budaya, suku dan ras. Jauh sebelum Indonesia lahir sebagai agama, sudah banyak suku dan agama. Tiap kerajaan memiliki kekhasan budaya dan agamanya masing-masing. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang pertama kali menggagas tentang persatuan dari keberagaman tersebut.

Kita harus menerima bahwa keberagaman itu adalah kekhasan atau ciri keindonesiaan kita. Indonesia tanpa perbedaan bukan Indonesia. Maka tidak boleh ada usaha untuk mendiskriminasi apalagi berusaha menghilangkan satu saja dari unsur perbedaan tersebut. Mengilangkan perbedaan adalah sama dengan usaha mencabut satu baut kecil pada mesin kendaraan; bisa membahayakan seluruh bangsa.

 

Kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 E

Ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengaharan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2 : setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Indonesia pada masa pemerintahan Gus Dur mengakui adanya 6 agama resmi negara. Namun tahun 2017, Mahkama Konstitusi berdasarkan 29 ayat 2 UUD 45, menyetujui pengakuan terhadap Aliran Kepercayaan yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Misalnya Agama Djawa Sunda (ADS) oleh masyarakat Badui, agama merapu di pulau Sumba, agama Aluktodolo di Toraja, dll.

Tahun 2019, aliran kepercayaan boleh mencantumkan “penghayatan” pada kolom agama di KTP.

 

Tentu saja ini suatu Langkah yang sangat maju. Maka tidak boleh lagi ada sikap diskriminasi, menjelekan agama lain atau mencapat kafir (dengan maksud menghina – sebagai orang yang tidak diselematkan Allah) kepada orang di luar agama kita sendiri. Ingat semua agama Samawi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) memiliki kosa kata kafir di dalam ajarannya, namun kebanyak umat tidak memakainya sebab itu lebih tepatnya dikenakan kepada penjahat yang menolak Allah. Sementara semua umat beragama termasuk aliran kepercayaan percaya pada Allah dengan cara mereka sendiri, dan sikap hidup mereka pun baik secara moral universal. Artinya ajaran agamanya tentang kebaikan sama dengan ajaran agama-agama yang lain.
 

 

Menjaga Pertahanan dan keamanan NKRI

 

UUD 1945 pasal 30

1)     Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahakan dan keamanan negara. (juga dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3)

2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta, oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3)     TNI bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedalautan negara.

4)     POLRI sebagai alat negara untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, bertugas mengayomi, melayanai masyarakat dan menegakan hukum.

5)     Susunan dan tugas TNI dan POLRI di atur UU. 

 

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. (Sishankamrata)

  1. Kerakyatan : tujuan pertahan dan keamana negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
  2. Kesemestaan : seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayaan : gelar kekuatan pertahana dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI.

 





Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Agama Katolik SMA XI Sem 2