Bahan UTS kls XI - HAM & DEMOKRASI PANCASILA
KD 1: HAK ASASI MANUSIA XI-
Sem 1 – 2017
Definisi :
a.
Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi,
dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
b.
John Locke :
hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap
manusia.
c.
UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM
& (No. 26 Tahun 2000) tentang
pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
John Locke mengemukan tiga hak paling asasi manusia, yakni Hak Hidup,
Hak Kebebasan dan Hak Milik.
Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa bentuk hak dalam hidup
sehari-hari:
a.
Hak Pribadi
(Personal rights) : hak kemerdekaan
memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak hidup dan hak menyatakan
pendapat.
b.
Hak Ekonomi
(property rights) kebebasan memiliki
sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian atau
kontrak.
c.
Hak mendapatkan
pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality).
d.
Hak Politik
(political rights), hak untuk diakui
sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih dan dipilih.
e.
Hak mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan
yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan
ataupun pembelaan hukum
Beberapa titik Penting Perjalanan Pengakuan HAM
15 Juni 1215 : Magna Charta
(Piagam Agung), Masa Raja John Lackland
1.
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2.
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
a.
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b.
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanap bukti dan saksi yang sah.
c.
Seseorang yang
bukan budah tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d.
Apabila seseorang
tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
Penambahannya
dilakukan oleh Charles I (1628 : Petition of Rights), Charles II (1679 : Hobeas
Corpus Act).
1689 : Bill of Right :
Kesepakatan Raja dan Parlemen Inggris :
a.
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
b.
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizing parlemen.
d.
Hak warga negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e.
Parlemen berhak
untuk mengubah keputusan raja.
10 Desember 1948 : Universal
Declaration of Human Rights.
Diikuti oleh 18
Negara. Sidang PBB dipimpin oleh Ny. Eleanor Roossevelt, istri Presiden AS
Roossevelt. Sidang memutuskan 18 hak dasar manusia :
1.
Hidup.
2.
Kemeredakaan dan
keamanan badan.
3.
Diakui
kepribadiannya.
4.
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.
Masuk dan keluar
wilayah suatu negara.
6.
Mendaptkan
asylum.
7.
Mendapatkan suatu
kebangsaan
8.
Mendapatkan hak
milik atas benda.
9.
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan.
10. Bebas memeluk agama.
11. Mengeluarkan pendapat.
12. Merapat dan berkumpul.
13. Mendapat jaminan social.
14. Mendapatkan pekerjaan.
15. Bedagang.
16. Mendapatkan pendidikan.
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999
tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Komnas HAM dibentuk terutama karena tekanan dan
desakan dunia internasional pada konferensi internasional tentang HAM di Wina,
Mei 1993. Indonesia termasuk negara yang disoroti karena kasus pelanggaran HAM
berat di Timur-Timor.
Tujuan pembentuk Komnas HAM
adalah :
a.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dasar Hukum
HAM di Indonesia
a.
Pancasila :
Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila : Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan
dijiwai oleh sila-sila lainnya.
b.
UUD 1945
1.
Alinea Pertama
: “… kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa….”
2.
Alinea Kedua
: “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan terhap hak ekonomi, dan social.
3.
Alinea ketiga
: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas…” HAM itu bersifat suci,
karena merupakan kehendak ALLAH semata.
4.
Alinea keempat
: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
c.
UU no. 39 tahun 1993 tentang HAM
d.
UU No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.
Instrumen
Hukum
Jenis pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikategorikan dalam tiga
bentuk:
a.
Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak
mendapat warisan.
b.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar
upah PRT,
c.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan, genosida.
Walaupun banyak kejadian merupakan pelanggaran HAM namun UU No. 26
tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM berat, yakni :
1.
Kejahatan Genosida :
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan :
salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:
1.
Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan
kebebasan fisik, penyiksaan,
2.
Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk
kekerasan seksual lainnya.
3.
Penganiayaan
terhadap kelompok tertentu.
4.
Kehilangan orang
secara paksa
5.
Kejahatan
apartheid.
Beberapa kasus yang dituduh menjadi pelanggaran HAM berat di negeri ini
misalnya : Penyiksaan dan pembunuhan
anggota (atau dituduh anggota) PKI tahun 1966-1970, Penembakan terhadap warga
sipil di Tanjung Priok, Penembakan warga sipil di pemakaman Santa Cruz di
Dili-Timtim, kasus penculikan aktifis HAM tahun 1997/1998.
BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM
1. Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991.
Peristiwa bermula ketika warga sipil melakukan prosesi (upacara) penguburan
terhadap rekan mereka Sebastio Gomez yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991.
Rupanya dalam proses tersebut, masyarakat membawa serta spanduk protes Politis,
juga bendera Timor Leste. Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para tantara
Indonesia. Diberitakan terdapat 271
tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili)
Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang hari itu sebagai hari paling berdarah.
Kesalahan fatal tantara saat itu adalah melakukan penembakan terhadap
masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan pada saat upacara pemakaman.
2. Marsinah : Marsinah ditemukan tewas
mengenaskan pada 8 Mey 1993. Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili
teman-temannya melakukan protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh
pabrik sepatu PT. PT Catur Putra
Surya in Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes ia lakukan Karena perusahan
tidak mau menaati peraturan Daerah yang ditandatangi Menteri Jawa Timur, untuk
menaikan upah buruh 20%. Namun oleh perusahan ia disoroti sebagai provokator,
yang mengomando teman-teman buruhnya untuk bersama-sama melakukan protes. Motivasi
dan semangatnya berhasil membakar semangat teman-temannya. Di saat situasi apparat
keamanan pada masa itu yang terkenal represif dan apatis terhadap kebutuhan
masyarakat, di saat Indonesia belum punya jaminan perlindungan HAM (belum ada
KOmnasham waktu itu), Marsinah tampil sebagai pejuang berani, mengingatkan kita
pada aksi Kartini yang tampil beda dan berani, memperjuangkan hak kaumnya di
saat situasinya sama sekali tidak tepat.
3. Salim Kancil: Ia adalah warga petani
biasa yang betul peduli pada kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di
daerahnya di Lumajang, Desa Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir illegal.
Dan penambangan itu melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam terjadi massif,
sehingga petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan tempat mereka
bekerja. Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar tidak bisa
bergerak sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk melakukan
perlawanan. Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim Kancil dan
teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar untuk mengkaji
kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan kesadara terhadap
masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada tanggapan. 26 Sept 2015 setelah mengadakan aksi damai
penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan menyeretnya ke Balai
Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai pejuang gigi
lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun sistematis, yakni
mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski pemerintah justru
diam.
Proses Pengadilan HAM Indonesia
1.
Komisi HAM
melakukan penyelidikan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM berat.
2.
Hasil
penyelidikan diserhakan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan.
3.
Jaksa Agung
berhak melakukan penangkapan seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,
berdasarkan bukti sementara, orang tersebut dapat ditahan.
4.
Jaksa Agung dapat
mengangkat penuntut umum Ad Hoc (hakim di luar kejaksaan dari pemerintah dan
masyarakat).
5.
Perkara
diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, yakni dua
hakim pengadilan HAM dan 3 hakim Ad Hoc. Hakim ad hoc diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan 5 tahun.
6.
Pengadilan
diputuskan oleh pengadilan HAM dalam kurun waktu 180 hari sejak berkas
dilimpahkan.
7.
Bila terdakwa
mengajukan banding, MA akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut dalam
waktu paling lama 90 hari sejak berkas dilimpahkan.
8.
Bila telah ada
keputusan tetp ada pelanggaran HAM maka korban dan saksi memiliki
a.
Hak atas
perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan
dari pihak manapun
b.
Hak memperoleh
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang dicantumkan amar putusan pengadilan
HAM.
Jaminan HAM dalam Pancasila
Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung
didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila yaitu antara lain
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
2.
Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
3.
Sila Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan
4.
Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang
dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu
hak-hak partisipasi masyarakat.
5.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat
KD 2.
DEMOKRASI PANCASILA
I.
DEMOKRASI
1.
Demokrasi dari kata Latin – Demos dan Cratos = rakyat dan pemerintahan. Menurut arti katanya demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
2.
Demokrasi dalam arti sempit mencakup pengakuan tentang
kebebasan politik, HAM, kekebasan pers, kebebsan berbicara dan kebebsan memilih
dan dipilih,
3.
Dalam arti luas demokrasi itu tidak hanya soal politik, tetapi juga
menyangkut system ekonomi dan social.
4.
Dalam sistem demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus
itulah rakyat terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan
suaranya, mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi
kehidupan bersama.
5.
Demokrasi sudah dikenal pada masa pemerintahan
Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada prinsip-prinsip demokrasi, yang
oleh Plato menyebutnya sebagai sistem pemerintahan politea (Abad V SM). Pada
masa itu rakyat bisa langsung berpendapat dalam rapat akbar. Itu bisa terjadi
karena negara pada masa Plato adalah negara kota. Karena itu wilayah dan
penduduknya sangat terbatas maka pasti persoalan yang dibicarakan juga
terbatas.
6.
Dewasa ini ketika negara sudah menjadi lebih luas, penduduk
makin banyak dan beragam, maka masalahpun makin kompleks. Sulit tak
terbayangkan jika tetap memakai demokrasi langsung. Maka kini memakai sistem demokrasi perwakilan
(democration of representative)
7.
Namun Demokrasi modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan
berpendapat) tetapi juga kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan
induvidu, kesetaraan gender. Demokrasi
menjadi penghargaan seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status
HAM-nya dengan semua manusia yang lainnya.
8.
Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
9.
Budaya Demokrasi : system social yang
mengutamakan kebebasan, persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.
10. Jauh-jauh sebelumnya John Locke (1632-1704) dalam
bukunya Two Treatses on Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus
dibagi tiga (trias Politica), yakni :
a.
Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b.
Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.
Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
11. Ide itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755, Prancis) telah menetapkan
garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law, yakni: kekuasaan Legilatif, Eksekutif dan Yudikatif
.
a.
Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang).
b.
Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik
dengan negara lain)
c.
Kekuasaaan
yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
12.
Karena itu dalam demokrasi harus ada syarat
dasar berikut:
a.
Kebebasan : tiap orang punya hak terlepas dari ikatan yang memaksa, dan memiliki
keleluasaan untuk memilih.
b.
Persamaan : demokrasi mengandaikan
adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak yang direndahkan sehingga haknya bisa
diabaikan.
c.
Solidaritas : demokrasi adalah jalinan
kerja sama untuk kepentingan bersama. Mereka mengadakan konsesus, kesepakatan (deal-deal) untuk kebaikan bersama.
Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois dan otoriter.
d.
Menghormati
kejujuran :
agar tiap usulan, atau perjuangan murni untuk kebaikan bersama, tidak
menyembunyikan motivasi yang lain demi kepentingan sendiri atau kelompok.
13.
Ada tiga hal dasar menuju proses demokrasi :
1.
Ada musyawara (konsesus) di antara komunitas warga negara.
2.
Ada aturan demokrasi yang dijadikan panduan dan pedoman.
3.
Ada keterbukaan / sikap toleransi terhadap perbedaan.
14.
Asas Pokok
Demokrasi. Untuk memahami seluruh jiwa
dan roh Demokrasi, ketahuilah dua point pokok berikut!
a.
Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan langsung legislatif dan presiden,
bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.
b.
Pengakuan terhadap Hak dan Martabat manusia,
yang bebas dan otonom.
Pak kan di yang demokrasi ada 14 lbh knp yang di bahan uts demokrasinya cuma 14
ReplyDeleteYang baru di upload cuma 14 nomor.
ReplyDeleteCukup di situ dulu. Mau nambah belajar?
ReplyDeleteJadi semangat belajarnya nichh.. Doain saya ya pa verdy
ReplyDeletePa, udah hafal. Tanyain saya dong.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete