Agama Katolik SMA XI Sem 2



V. Gereja dan Dunia

I.       Permasalah Dunia Sekarang ini.
A.     Perang.
 Perang adalah persaingan yang tujuannya memenangkan diri atau pihak sendiri dan mengalahkan, merugikan atau menghancurkan pihak lawan.  Semua perang selalu ada korban, selain korban menjadi tujuan, korban bisa juga merupakan dampaknya.
Perang terjadi karena alasan negative : arogansi untuk menguasai pihak lain (fisik, psikis, ekonomi, sosial, agama, dll). Positif : melepaskan diri dari kekuasaan pihak lain (melawan penjajah, penindasan, ketidak-adilan, dll).

B.      Kemiskinan.
Miskin berarti situasi ketidak-berdayaan untuk hidup secara pantas dalam hal sandang, pangan dan papan. Miskin tampak dari situasi tidak memiliki atau ketidakpunyaan.  Ketidakpunyaan ini bisa saja soal kemampuan ekonomi : tidak memiliki harta atau uang untuk mencapai hidup standar hidup.  Atau ketidakker-berdayaan sebagai manusia: misalnya pesimistis, apatis, egois, asocial, hopeless.
Penyebab Kemiskinan.
1.      Kemiskinan bisa karena struktur yang tidak adil dan menindas. Orang kaya menguasai struktur untuk menguntungkan diri sendiri, misalnya : orang kaya membuka toko ritel yang besar, nyaman dan murah sehingga warung kecil langsung mati. Dan mereka diizinkan beroperasi oleh pemerintah. 
2.      Atau karena diri sendiri : kemalasan, kebodohan, rendah diri dan takut, dihukum karena kriminal.

C.      Ketidakadilan Sosial.
Adil adalah bahwa tiap orang hidup menurut haknya.  Bertindak adil adalah memberikan orang apa yang menjadi haknya.  Hidup secara adil berarti hidup berdasarkan batasan hak. Adil terhadap Negara, misalnya, rajin dan jujur membayar pajak. Adil terhadap sekolah, menaati aturan sekolah, termasuk membayar uang sekolah tepat waktu.
Maka bertindak tidak adil berarti mengambil  atau merampas atau mengabaikan hak orang lain atau diri sendiri. Ketidakadilan sosial berarti ada masyarakat yang haknya diabaikan, dirampas atau diambil. Masalah ini muncul karena struktur yang jelek. Struktur ini bisa saja menguntungkan orang lain, artinya hak mereka sangat diperhatikan, bahkan yang bukan menjadi hak mereka pun diberikan.

D.     Perusakan Lingkungan.
Ada tiga sifat dasar manusia yang menyebabkan persoalan ini :
1.      Arogansi : manusia merasa berkuasa atas alam, dan boleh bertindak sesuka hatinya. Alam dianggap pelayan yang menyediakan semua kebutuhan manusia. Karena itu manusia bebas menebang hutan untuk mengambil kayunya, mengeruk gunung untuk mengambil kapurnya, melubangi bumi untuk mengambil batu mulia.
2.      Materialisme : Manusia berusaha makin kaya dan punya harta banyak. Maka alam dikeruk, hutan digundul untuk dijadikan area perumahan, agar pengembang makin kaya, sawah ditimbul lalu didirikan hotel atau supermarket, dll.
3.      Hedonisme : Apa gunanya emas? Bukankah itu hanya batu yang mengkilat? Emas adalah prestise, orang punya emas merasa diri sangat istimewa dan tampak kaya. Menjadi tampak kaya itu asyik dan nikmat.  Kenikmatan dan kemudahan hidup itu yang dihendaki manusia, kendaraan diciptakan untuk memudahkan manusia berpindah tempat. Kita tidak mau lagi bersusah-susah.
Akibatnya muncul masalah krusial : pemanasan global / Global warning yakni terjebaknya panas matahari dalam atmosfer. Atmosfer bumi yang sebelumnya adalah senyawa transparan yang dapat dilewati oleh panas matahari, kini menjadi pekat mirip selimut di sekitar bumi. Maka panas matahari yang masuk ke bumi sebagian besar tidak bisa keluar lagi. Selain karena produksi polusi makin meningkat, makhluk yang sebelumnya bertugas menghirup zat berbahaya (CO2, N2O, CH4, H2O, CFC), kita tebang,  tempat hidup mereka (hutan) dijadikan kota baru atau lahan perkebunan.

E.      Perkembangan IPTEK.
Selain berdampak sangat positif pada kemajuan dan keberadaban manusia, IPTEK juga membawa perubahan sosial yang besar. Masyarakat bisa lebih egoistis dan asocial, nilai interpersonal memudar, muncul mental instan, sekat wilayah pribadi semakin kecil.


II.                 Gereja Dan Dunia

Paus Yohanes XXIII
Konsili adalah rapat akbar para uskup seluruh dunia untuk merumuskan banyak hal penting termasuk pokok-pokok ajaran iman.  Paling terkenal adalah Konsili Vatikan II (KV.II).
Konsili dimotori oleh Paus Yohanes XXIII. Secara simbolis, di hari pertama dia menyuruh membuka jendela-jendela tempat tinggalnya, “agar udara bau busuk di dalam dapat keluar, dan udara segar dari luar bisa masuk,” begitu katanya. Oktober 1962.  Gerakan pembaharuan dan gereja yang membuka diri ini dia sebut, “aggiornamento.”

Gaudium et Spes.
Dalam KV. II lahirlah sebuah dokumen penting : Gaudium et Spes (GS: Kegembiraan dan Harapan). Dalam dokumen ini, jarak antara gereja dan dunia dihilangkan. Duka dan kecemasan, gembiraan dan harapan dunia menjadi duka dan kecemasan, kegembiraan dan harapan gereja. Gereja harus masuk dan menyatu dengan dunia untuk membuatnya bermartabat, itulah yang dilakukan Kristus. Dunia dipandang lebih positif.

Maka GS art. 3 mengatakan, gereja hadir untuk melayani bukan dilayani. Semua umat berhak atas kabar gembira dari Tuhan.  Gereja menolak segala macam perbudakan atau tindakan yang melecehkan dan merendahkan manusia.

Peran Gereja dalam Masalah Dunia
1.      Gereja dan Perdamaian Dunia
Damai bukan hanya tidak ada perang. Damai mengandaikan adanya tatan sosial yang adil, sama dan serasa, yang menjamin kebebasan, ketenangan dan keamanan semua orang. Intinya bila semua orang bisa hidup bebas dan nyaman, di situ telah ada damai.  GS art.78 menyuruh kita untuk melakukan KEBENARAN dalam CINTA KASIH, agar tercipta perdamaian dan persatuan sesama manusia.
Ketidakdamaian dunia sekarang juga disebabkan oleh kesenjangan antara rakyat miskin dan kaya, Negara kaya dan Negara miskin. Maka Paus Yohanes XXIII dalam Mater et Magistra (1961) dan Pacem in Teris (1963).
 Mather/ibu dan magiter/ guru            Peace/ damai di Tera/bumi

2.      Gereja dan Kaum Miskin.
Sebab kemiskinan telah dibahas sebelumnya. Tugas gereja adalah ikut berusaha untuk menghilangkan penyebabnya. Paus Yohanes Paulus II mengajak kita dalam ensikliknya Sollicituo Rei Socialis, agar memperhatikan kaum miskin dengan serius. Lalu lahirlah konsep option for the poor. Konsep ini aslinya sudah ada dalam Octogesimo adveniens (1971), dari Paus Paulus VI. Paus Paulus VI, menyeruhkan agar kita mesti lebih hormat pada kaum miskin, terhadap hak mereka untuk berkembang. 

3.      Gereja dan Penegakan Keadilan.
Adil adalah situasi yang seimbang, tidak berat sebelah. Adil berarti hidup pada kebenaran. Lebih dari itu, bertindak adil berarti memberikan orang apa yang menjadi haknya. Revolusi Industri abad 18, ternyata berdampak buruk pada kaum buruh. Pemodal berusaha makin kaya dengan memberikan upah sangat minim bagi pekerja.  Situasi ini diterangkan dengan jelas dalam ensiklik Paus Leo XIII, Rerum Novarum (1891). Paus menentang situasi tidak manusiawi dan perbudakan yg dialami para buruh / pekerja. Bahkan 40 tahun kemudian situasinya belum banyak berubah, maka Paus Pius XI menulis ulang ide Paus Leo dalam Quadragessimo Anno. Paus Pius menganjurkan agar tatanan sosial harus diatur ulang.

4.      Gereja dan Pelestarian Keutuhan Ciptaan.
Hidup pada abad teknologi Paus Yohanes Paulus II harus bicara juga tentang Lingkungan Hidup yang menjadi efek samping dari kemajuan dunia. Ini ditulisnya dalam Sollicitudo Rei Socialis art. 34. Pertama :  tidak memakai seenaknya aneka macam makhluk hidup atau tidak, biotik atau abiotic, meskipun untuk kebutuhan ekonomi. Kedua: sadarilah bahwa sumber-sumber energy alam itu terbatas, bahkan ada yg tidak dapat diperbaharui lagi. Ketiga: mutu kehidupan daerah industry sangat buruk karena pencemaran lingkungan.

5.      Keterlibatanku dalam Membangun Dunia yg Adil, Damai dan Sejahtera.
Gaudium et Spes, art. 26 melihat SEJAHTERA sebagai kondisi hidup masyarakat agar tiap anggota atau kelompok, pribadi atau suatu kelompok dapat hidup secara utuh, penuh untuk mencapai kesejahteraan mereka sendiri. Setiap kelompok atau pribadi mesti memperhitungkan kebutuhan dan aspirasi kelompok lain. Adil, damai dan sejahtera itu berarti tiap orang terjamin haknya untuk memiliki sesuatu yang menjamin martabatnya sebagai manusia.

D. Ajaran Sosial Gereja.

            Ajaran Sosial Gereja (ASG) adalah ajaran Gereja mengenai hak dan kewajiban berbagai anggota masyarakat dalam hubungannya dengan kebaikan bersama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

ASG sebelum Konsili Vatikan II
a.      Rerum Novarum (1891) : oleh Paus Leo XIII.   (Hal-hal Baru)
Promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; setiap manusia memiliki hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis – revolusi industri). Gereja bertugas membangun keadilan sosial, pembelaan terhadap kaum buruh. 3 hal yang harus dihargai sama sebagai pembentuk ekonomi : Buruh, Modal dan Negara.
b.      Quadragesimo Anno (1931) : oleh Paus Pius XI.    (Dalam 40 tahun)
Peringatan 40 tahun Rerum Novarum. Menegaskan kembali hak dan kewajiban Gereja dalam permasalah sosial, mengecam kapitalisme, persaingan pasar bebas dan komunisme. Kaum buruh berhak atas milik pribadi, hak kaum buruh atas kerja, upah yg adil, serta hak berserikat.
c.       Mater et Magistra (1961) : oleh Paus Yohanes XXIII.   (Ibu dan Guru)
Ajakan bagi semua Kristiani dan orang-orang yg berkehendak baik untuk bersama-sama menciptakan lembaga-lembaga sosial (local, nasional, internasional) demi menjaga martabat manusia dan menegakan keadilan serta perdamaian.  Seruan yang sama ditulisnya lagi dalam …
d.      Pacem in Terris (1963), oleh Paus Yohanes XXIII  (Damai di Bumi)
Tata dunia, tata negara, relasi antarwarga masyarakat dan negara, struktur negara (bagaimana diatur); hubungan internasional antarbangsa; seruan agar dihentikannya perlombaan senjata; soal “Cold War” (perang dingin) oleh produksi senjata nuklir.

ASG setelah Konsili Vatikan II  (KVII :1962 – 1965)
a.      Paus Yohanes XXIII membuka Konsili Vatikan II (11 Oktober 1962)  Selama tiga tahun para kardinal dan uskup mendiskusikan hakikat Gereja dan perutusan ke dunia serta di dalam dunia. Mereka menghasilkan konstitusi (aturan) Pastoral Gaudium et Spes (Kegembiraan dan Harapan). Isinya : Tugas khas gereja adalah menjadi terang dan kekuatan bagi masyarakat manusia menurut hukum ilahi.
b.      Populorum Progressio (1967), oleh Paus Paulus VI.   (Perkembangan Masyarakat)
Negara-negara kaya dan miskin meski bekerja sama dalam membangun semangat solidaritas, demi mangatasi masalah kemiskinan, kelaparan dan ketidakadilan structural.
c.       Octogesimo Adveniens (1971), oleh Paus Paulus VI.   (Ulang tahun ke-80)
Merayaan 80 tahun Rerum Novarum. Ada kesulitan untuk membentuk tatanan (keteraturan sosial) baru. Kesulitan ini terjadi pada proses pembentukan tatanan baru itu sendiri. Entah karena mentalitas pelaku pembaharuan yang belum siap atau karena apa yang mau dirubah juga menolak adanya pembaharuan.
d.      Laborem Exercens (1981), oleh Paus Yohanes Paulus II. (Dalam Kerja Manusia)
Memuat makna kerja manusia. Bahwa bekerja berarti mengembangkan karya Allah dan ikut serta dalam sejarah penyelamatan. Dan bahwa tenaga keraja (pekerja) harus lebih utama dari pada alat dan teknologi atau model. 
e.      Sallicitudoe Rei Socialis (1987), oleh Paus Yohanes Paulus II. (Kepedulian Sosial).
Mengingatkan kita semua bahwa ada struktur-struktur dosa yang membelenggu dalam masyarakat. Paus juga menegaskan kembali bahwa masih banyak orang-orang kecil yang di-objek-kan (menjadi korban) dalam pembangunan.
f.        Contessimus Annus (1991), oleh Paus Yohanes Paulus II.  (100 tahun)
Seruan paus agar gereja terus belajar di dalam dan bersama pelbagai macam persoalan-persoalan sosial.

Ajaran Sosial Gereja Di Indonesia.
            Ajaran Sosial Gereja di Indonesia sampai saat ini belum menjadi gerakan bersama seluruh umat. Gerakan itu masih sporadic dan dilakukan oleh kelompok, yakni mereka yang berada paling dekat dengan otoritas gereja atau mereka yang berada di dalamnya. 
Misalnya, para kongregasi biarawati / biarawati berusaha memberdayakan masyarakat dengan membangun sekolah, rumah sakit.

Namun gerakan itu belum maksimal menjadi gerakan seluruh umat, karena :
1.      Gereja Indonesia masih berfokus pada ritual peribadatan. Orang yang kaya merasa sudah cukup bila memberi kolekte lebih banyak, ikut panitia pembangunan gereja, panitia natal dan paskah, aktif dalam kegiatan katekese.
2.      Menghadapi persoalan sosial, gereja masih terbatas pada pengetahuan / teori. Mengatasinya masih pada level seminar, teori, motivasi. Mendekati orang miskin, gereja masih sekedar karikatif : memberi sumbangan. Usaha untuk mengubah struktur masyarakat, atau pendampingan sumber daya manusia belum luas dilakukan.
3.      Umat Gereja sering bersembunyi di balik ungkapan dan perasaan “minoritas sehingga takut, segan atau tidak mau bergerak.




II. HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia  adalah hak-hak dasar manusia sebagai manusia. Hak itu melekat dan dimiliki atau menyatu dengan martabatnya sebagai manusia. Hak itu telah dimiliki sejak dia ada (being), sejak dalam kandungan. Hak itu tidak diberikan oleh Negara, orang tua, atau siapa pun.
Hak yang paling dasar adalah hak untuk hidup dan kebebasan (bebas untuk berkembang sebagai manusia.)
A.     Budaya Kekerasan.
Sejauh ini kita dapat mengindetifikasi beberapa kelompok bentuk kekerasan. Kita lihat saja di negeri kita
a.      Kekerasan Sosial : yang sering terjadi adalah mengucilan, diskriminasi terhadap sekelompok orang agar tanah atau harta mereka dapat dirampas dengan dalil “pembangunan.” Ada juga kelompok masyarakat – misalnya yang orang tua/ kakek-nenek mereka terlibat PKI. Mereka menjadi kelompok marginal, tidak boleh jadi PNS, Guru, Polisi, dll.
b.      Kekerasan Kultural :  pelecehan, penghancuran budaya lokal atau minoritas. Atau stereotip (cap) kultural. Budaya tertentu merasa lebih istimewa dari pada budaya lain.  Dalam pergaulan kita juga sering membully orang karena kulturnya, misalnya karena logat bicara seseorang yang beda.
c.       Kekerasan Etnis : pengusiran etnis atau pembersihan etnis tertentu, entah karena kekuasan etnis lain, atau karena pembangunan. Misalnya suku anak dalam di Sumatra yang kiat tergeser karena hutan mereka beralih ke tangan orang lain tanpa persetujuan mereka, lalu  jadi kebun kelapa sawit. Atau suku konflik panjang suku melayu (+Dayak) melawan suku Madura di Kalbar, yang memuncak tahun 1999 menyebabkan 1189 orang meninggal dan raturan orang lainnya luka berat dan ringan. 3.833 rumah dibakar, 29.823 suku Madura terpaksa eksodus dari Kalimantan.
d.      Kekerasan Keagamaan : ini terjadi karena fanatisme (mencintai agamanya dgn berlebihan dan membenci yg lainnya), fundamentalisme (memaksakan ajaran agamanya kepada semua orang), eksklusivisme (merasa diri paling istimewa, menolak perbedaan).
e.      Kekerasan Gender : diskrimininasi dan pengabaian hak-hak perempuan. Laki-laki sangat berkuasa dan mengatur semuanya. Semua peperangan (laki-laki) yang paling dikorbankan adalah perempuan terutama yang memiliki anak yang harus diurus. Peperangan yang kini terjadi di dunia Arab, membuat para perempuan tinggal di kamp pengunsian. Ketika terjadi konflik di Kongon (Agustus 1998) terdapat ribuan perempuan diperkosa disertai tindakan kasar dan keji. Mereka diperkosa bukan saja karena nafsu seksual tapi karena kemarahan dan kebencian. Maka setela diperkosa banyak di antara mereka disiksa, dibunuh, atau dibuat cacat.
f.        Kekerasan politik : selama masa Orde Baru, pemerintah banyak menangkap orang-orang yang pemikirannya tidak sesuai dengan pemerintah, atau diduga tidak sejalan dengan pemerintah, mereka ini ditangkap dan dipenjara. Misalnya, sastrawan Pramudia Anantatoer, Moktar Pakpahan ketua serika buruh era Suharto, dan 200 tahanan lainnya.
g.      Kekerasan militer : Kasus yang paling menyesakan dada bagai rakyat adalah peristiwa Semanggi dan Trisaksi, (1996/1997) di mana polisi dan tentara justru berperang melawan mahasiswa dan rakyat yang sedang berjuang demi masa depan bangsa. Di beberapa tempat, seperti Papua, juga sering disebutkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparan TNI. Kita pernah diadili di masyarakat internasional karena kekerasan di perkuburan Santa Cruz, Tim-tim (12 November 1991), 270 orang meninggal, 250 orang hilang, 382 orang cedera.
h.      Kekerasan dan eksploitasi anak-anak : mempekerjakan anak usia sekolah, bukan karena dorongan sendiri tapi karena dipaksa oleh orang tua. Di jalan banyak ditemukan anak-anak yang dipakai orang tuanya untuk menjadi pengamen atau pengemis.  Tahun 2013 terdapat  4,7 juta pekerja  usia anak. Paling banyak di desa 2, 3 juta anak. Untuk persoalan ini, pemerintah telah mewajibkan anak bersekolah 9 tahun, dan kini menjadi 12 tahun wajib belajar.
i.        Kekerasan ekonomi : apakah usaha kecil dan menengah Indonesia mudah untuk berkembang? Di manakan perhatian lebih pemerintah? LEbih sering selama ini pemerintah berpihak kepada kaum kaya /  pengusaha yang sanggup membayar lebih. Kehidupan rakyat tidak banyak berkembang dari tahun ke tahun. Data September 2014, jumlah penduduk miskin Indonesia 27, 73 juta orang.
j.        Kekerasan Lingkungan Hidup : pembangunan sering kali tidak adil terhadap alam. Demi kemajuan pembangunan (atau bisnis) hutan ditebang, lalu dibangun perumahan, kebun sawit. Tahun 2012, deforesasi Indonesia mencapai 840.000 hektar. Berarti per hari terjadi kerusakan hutan : 2.333,3 hektar. Namun pemerintah membantah dan mengoreksi, yakni sebesar 450.000 hektar / per tahun.   (1.250 h/ hari). Itu sama dengan membuka jalan baru Bandung-Jakarta selebar kira-kira 8 meter.  Atau membuka 151 lapangan sepak bola baru (ukuran internasional) per hari.
Akar dari Konflik dan Kekerasan
Menurut “teori Konflik” alasan kekerasan adalah “perbedaan kepentingan” kelompok-kelompok masyarakat. Struktur menguntungkan kelompok tertentu saja. Kelompok yang lebih berkuasa atau kaya menguasai bahkan mencaplok kelompok lemah atau miskin. 
Menurut teori fungsionalisme struktural, kekerasan dan kerusuhan di tanah air terjadi karena sejumlah institusi sosial, lembaga hukum, lembaga politik, lembaga agama tidak berfungsi baik   Negara tidak dapat berperan lebih kuat, bahkan cendrung segan terhadap kelompok tertentu walau sering berbuat anarkis.
Budaya kasih melawan budaya violence
Untuk mencegah atau mengatasi kekerasan ada dua hal ini bisa kita lakukan:
1.      Dialog dan komunikasi agar lebih saling memahami.
2.      Kerja sama atau membentuk jaringan lintas batas untuk memperjuangkan kepentingan umum.

Sikap Gereja
Gereja sebenarnya sudah lama berjuang menegakan HAM, bahkan seusia gereja itu sendiri. Paling jelas akhirnya tertuang dalam Rerum Novarum 1891, ketika dengan tegas gereja menyerukan pembelaan terhadap kaum buruh, untuk dapat keluar dari situasi miskin dan ketertindasan mereka. Terhadap perang, gereja menerbitkan ensiklik Pacem in Teris, untuk menyerukan penghentian semua perang dan perlombaan senjata.
Pesan Kitab Suci (Biblis)
a)      Bangsa Israel pernah mengalami penindasan di Mesir. Hak Asasi mereka sangat dibatasi. Mereka menjadi bangsa terjajah di negeri orang. Allah kemudian mengutus Musa untuk menyelamatkan umat-Nya, memberikan kembali apa yang menjadi hak mereka, yakni hidup dan kebebasan serta tanah terjanji. (Keluaran 3).
b)      Makna Puasa yang sesungguhnya adalah di Yesaya 58.  Puasa baru benar-benar berarti, ketika kita dapat memberikan kelegaan kepada orang lain, puasa menjadi sangat tidak berarti ketika kita justru menindas, memfitnah, menekan orang lain.
c)      Yesus Kristus tidak pernah membela tindakan para pendosa, tapi dia berpihak pada penindasan yang dialami oleh mereka yang dicurigai pendosa. Zakeus misalnya, (Lukas 19) dia mengalami pengucilan dan dicap pendosa oleh masyarakat sekitarnya. Ketika diselamatkan serta merta dia bersikap sosial, dengan memberikan setengah hartanya untuk orang miskin. Begitupun seorang perempuan Samaria di Yohanes 4, seorang perempuan yang malu pada hidupnya, sehingga mencari jam-jam sepi baru datang menimbah air. Setelah berbincang dengan Yesus, mendadak dia menjadi rasul yang berani kepada saudara-saudaranya. Begitu juga ketika Yesus menyelamatkan seorang perempuan yang nyaris saja dilembari batu dalam Yohanes 8. Perempuan dibebaskan dari dosa dan hukuman yang tidak adil para tua-tua yang menuduh si perempuan telah berzinah.



III.                Pro life vs aborsi

Kita tersentak sedih mendengar terdapat kira-kira 5000 korban jiwa akibat gempa di Nepal. Separuh dunia tergerak menolong. Lalu bagaimana perasaanmu mengetahui fakta bahwa terjadi 1 juta – 2, 3 juta per tahun janin yang meninggal akibat dibunuh oleh orang tuanya sendiri.  Itu terjadi di Indonesia yang masih memegang kuat sopan santun, moral sosial dan agama. Tahun 1990-an Amerika melapor ada kira-kira 2 juta kasus aborsi di negaranya. Jumlah persis tidak pernah diketahui karena jarang sekali aborsi yang diketahui. 

A.    Jenis Aborsi:
1.      Abortus provocatus (direct abortus) : menolak kelahiran bayi lalu dengan sengaja mengugurkannya.
2.      Aborsi tak langsung (indirect abortion) : suatu tindakan medis darurat perlu dilakukan agar menyelamatkan si Ibu, misalnya karena menderita tumor ganas dalam rahimnya. Namun bisa jadi bayi dalam rahimnya ikut terangkat.
3.      Abortus spontaneous (tidak sengaja)  : bayi dalam kandungan gugur tanpa disadari oleh ibunya, misalnya jatuh dari tangga, keracunan obat yang dikonsumsi ibunya, tali pusarnya melilit.

B.    Cara- cara Aborsi
1.        Kuret / Dilatasi
Lubang Rahim diperbesar, lalu sebuah alat potong dimasukan ke dalam Rahim untuk memotong janin, dan dilepaskan dari dinding rahim. Kemudian pelaku membersihkan Rahim, janin dikeluarkan.
2.       Kuret dengan cara Penyedotan.
Setelah lubang Rahim diperlebar, sebuah alat sedot dimasukan lalu mulailah proses penyedotan. Janin tentu saja masih melekat dan terhubung erat dengan dinding Rahim. Pemaksaan tersebut dapat menyebabkan janin tersebut tercabik-cabik, bagian tubuhnya terpotong-potong.
3.       Peracunan dengan garam.
Biasanya dilakukan terhadap janin yang telah berusia 16 minggu (4 bulan). Bayi sudah berbentuk, organ tubuhnya sudah cukup lengkap bahkan sudah dapat meminum air ketuban. Ketika itu cairan ketuban telah terkumpul. Suatu jarum lalu dimasukan menembus hingga Rahim, cairan itu lalu disedot. Kemudian diganti oleh cairan garam pekat. Garam ini menimbulkan efek terbakar, janin akan sangat menderita karena meminum cairan tersebut pula tubuhnya bermandikan air garam. Ini seperti aksi membakar hidup-hidup.
4.       Histerotomi / Caesar.
Biasanya dilakukan bagi janjin yang telah berusia 3 bulan.  Bayi sudah terpisah dari dinding Rahim dan mengapung sendiri dalam cairan Rahim. Ini dilakukan oleh dokter yang dapat membedah perut sang Ibu untuk mengangkat sang janin. Pemaksaan ini sangat menyiksaa janin kecil yang sangat rentan terhadap suhu di luar Rahim. Lagi pula organ tubuhnya belum berfungsi normal. Hanya beberapa waktu saja dia berjuang melawan kematian. Namun itu adalah penderitaan yang mengerikan baginya.
5.       Pengguran Kimia Prostaglandin
Sang ibu peminum atau disuntikan cairan kimia keras. Efeknya Rahim akan mengerut hebat, sehingga meremas sang janin. Begitu kerasnya kejadian ini sehingga si janin yang masih rentan itu bisa terpotong-potong. Namun resiko besar juga dapat terjadi kepada si Ibu yang dapat terkena serangan jantung karena reaksi kimia tersebut.

C.     Alasan orang melakukan Pengguguran.
a.       Alasan dari Ibu.
Ø  Malu (hamil sebelum menikah, atau hasil perselingkuhan)
Ø  Tekan batin (Hamil akibat perkosaan)
Ø  Tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup si janin.
b.      Pelaku – medis.
Ø  Motif ekonomi, dibayar mahal.
Ø  Kasihan pada si Ibu yang tidak menghendaki kehamilannya.
Ø  Ada penyakit darurat yang dapat membahayakan keselamatan sang Ibu bila janinnya tidak diangkat.
D.    Akibat Aborsi.
Semua aborsi, terutama ketika ditangani oleh bukan tenaga medis ahli, dapat membahayakan keselamatan si Ibu. Tidak ada tindakan aborsi yang aman. Apapun! 
a.       Kesehatan fisik ibu bisa beresiko kanker payudara dan kerusakan Rahim.
b.      Kesehatan mental juga terganggu dan berkepanjangan. Kesadaran moralnya tetap akan muncul suatu waktu, penyesalan yang terus mengadilinya sepanjang waktu karena telah membunuh bayi mungkin darah dagingnya sendiri. Rasa bersalah dan berdosa, takut akan hukuman ilahi, akan terus dibawanya dan sulit diatasi karena tidak mudah baginya untuk mengatakan hal ini kepada orang lain sebab ada aib masa lalu yang berusaha pula disembunyikan.
c.       Kematian.  Entah kematian akibat derita fisik sebagai akibat langsung proses aborsi, atau kematian karena sakit psikologis yang berkepanjangan. Banyak perempuan yang telah melakukan aborsi akhirnya memilih bunuh diri.

E.     Hukum Negara terhadap Aborsi
KUHP (Kitabb Undang-undang Hukum Pidana) pasal 342 – 349
342.   Ibu yang sengaja membunuh bayi sendiri ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu akan dihukum selama-lamanya 9 tahun penjara.
346.   Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya akan dihukum selama-lamanya 4 tahun.
347.   (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan tanpa ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 12 tahun.
348.   (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 5 dan 6 tahun.
349.   Tabib, dukun beranak, tenaga medis yang membantu pengguran pada akan ditambah hukumannya 1/3 dan dapat dipecat dari jabatannya.

F.     Ajaran Kitab Suci Aborsi.
Martabat Manusia sejak dalam Rahim ibunya.
Ø  "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa."  Yeremia 1: 4 – 5
Ø  Kepada-Mulah aku bertopang mulai dari kandungan, Engkau telah mengeluarkan aku dari perut ibuku; Engkau yang selalu kupuji-puji.  Mazmur  71:6
Ø  Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Mazmur  139: 13

Kuasa Menciptakan dan Mengambil kembali
Ø  Lihatlah sekarang, bahwa Aku, Akulah Dia. Tidak ada Allah kecuali Aku. Akulah yang mematikan dan yang menghidupkan, Aku telah meremukkan, tetapi Akulah yang menyembuhkan, dan seorangpun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku. (Ulangan 32:39)

Kasih Ibu selamanya.
Ø  Yesaya  49:15 Dapatkah seorang perempuan melupakan bayinya, sehingga ia tidak menyayangi anak dari kandungannya? Sekalipun dia melupakannya, Aku tidak akan melupakan engkau.

G.    Ajaran Kristiani tentang Aborsi.
1.       “Kehidupan sejak saat pembuahan harus dlindungi dengan sangat cermat” (Gaudium et Spes Art. 5.1). Janin itu adalah anugerah hidup dari Allah, yang dipercayakan kepada manusia  untuk menjalankan pelayanan mulia.  Ketika sperma dan sel telur bertemu secara ajaib dan misterius Allah telah menghidupkan makhluk baru.
2.      Bagi siapapun yang melanggar hukum ini, yakni melakukan pengguguran dan berhasil akan terkena ekskomunikasi (KHK Kanon 1398) : semua bentuk pelayan sakramen dihentikan kepadanya. Ini adalah hukuman terberat yang gereja berikan. Maka keselamatan jiwanya sudah di luar tanggungan Gereja (sebagai pengantara rahmat), dia hanya bergantung pada belas kasihan Allah.
             

IV.            BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA

1.      Bunuh Diri : Mempercepat kematian sendiri.
2.      Sebab:
a.      Depresi atau tekanan batin :
-          Masalah ekonomi
-          Masalah percintaan
-          Merasa tidak dihargai, kehilangan orientasi hidup.
b.      Bentuk Protes : mogok makan, membakar diri.

3.      Euthanasia : mempercepat kematian orang lain untuk mengurangi penderitaannya.



4.      Jenis:
Menurut Pelakunya
a.      Compulsary Euthanasia : orang lain yang kasihan pada penderitaan seseorang sehingga memutuskan untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara menghentikan hidupnya. Pelakukanya mungkin keluarga, dokter, atau masyarakat.
b.      Voluntary euthanasia, korban sendiri yang meminta untuk dipercepat kematiannya, dengan alasan yang sama : sakit yang berkepanjangan, tidak mau membebani keluarga, dll.

Menurut Caranya:
a.      Euthanasia Aktif : Mempercepat kematian seseorang secara terencana, atau karena permintaan si korban sendiri.
b.      Euthanasia Pasif : Menghentikan segala macam tindakan medis, atau tidak memulainya sama sekali, karena pengobatan apapun tidak akan berguna lagi, dan justru hanya memperpanjang penderitaannya. Atau pemberian obat penangkal rasa sakit, justru berakibat memperpendek umur seseorang.

5.      Moralitas
a.      Bunuh Diri : tidak dibenarkan dan dilarang. Namun ada beberapa kasus yang bisa dimaklumi, yaitu demi perjuangan yang lebih tinggi.
b.      Euthnasia : sama seperti kasus pengguguran, tidak dapat dilakukan secara aktif dan terencana (KUHP pasal 344). Tidak dibenarkan orang lain mengakhiri hidup seseorang, termasuk karena rasa iba. Konggres Ajaran Iman, 5 Mei 1980, Deklarasi Mengenai Euthanasia Gereja Katolik, menegaskan hal ini. Euthanasia Aktif tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
Namun euthanasia pasif, dimana dipandang bahwa segala macam usaha pengobatan tidak akan berguna lagi, bahkan hanya menambah penderitaan pasien, maka lalu dihentikan atau bahwa pemberian obat pengurang rasa sakit, justru memperpendek hidup pasien, itu bisa dimaklumi.
c.       Paling ideal adalah menemani si pasien, meringankan penderitaan mental dan rohaninya, dan menerima semuanya sebagai salib, demi Salib Kristu dan demi kebangkitannya.


V. Narkoba / Napza
Narkoba terdiri dari beberapa golongan berikut:
a.       Narotika : menurut UU RI No. 22/ 1997, meliputi zat atau obat yang berasala dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yakni :
-          Golongan Opial : heroin, morfin, candu, dll.
-          Golongan Kanabis : ganja, hashis, dll.
-          Golongan koka : kokain, crack, dll.
b.      Psikotropika : menurut UU RI No. 5/ 1997, meliputi zat atau obat alamiah maupun sintetis-bukan narkoba- : ecstasy, shabu-shabu, obat penenang/ obat tidur, obat anti deprresi, obat anti psikosis.
c.       Bahan /Zat adiktif lainnya
-          Inhalansia (aseton, thinner cat, lem, bensin)
-          Nikotin (tembakau)
-          Kafein (kopi)
-          Minuman yang mengandung etanol (etil alcohol) tetapi bukan obat.
Narkoba/ Napza adalah zat psikoaktif yang langsung mempengaruhi otak sehingga menimbulkan perubahan pada perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, dan kesadaran.
Pada takaran tertentu dapat dipakai untuk tujuan medis (obat bius, obat tidur, penendang, dll).

A.     Tahapan penggunaan
a.     User (pemakai coba-coba)
Pada tahap ini pemakai hanya sekali atau sesekali dalam jarak waktu yang lama. Misalnya merayakan kelulusan atau keberhasilan, pas pesta ulang tahun, tahun baru, dll.
Zat racun belum berdampak bagi kerusakan syaraf. Hubungan dengan dunia luar pun tetap normal.
b.     Abuser (pemakai iseng)
Setelah merasa nikmat pada percobaat pertama (user), pelaku mungkin tertarik mencoba lagi dalam waktu dekat, karena iseng, merasa nikmat, suka, atau alasan lain.
Pada tahap ini, zat racun sudah mulai menguasai control diri pemakai, sehingga mendorong pemakai untuk mencoba lagi dan lagi. Kerusakan pada syaraf sudah mulai tampak, pekerjaan atau belajar menjadi terganggu, demikian pula hubungan dengan dunia luar.
c.      Pecandu (pemakai tetap)
Pada tahap ini pemakai sudah kehilangan control diri. Narkoba memaksa pemakai untuk terus mengkonsumsi. Bila pemakaian dihentikan, narkoba akan menimbulkan gejala fisik dan psikologis yang menyakitkan, sehingga pemakai wajib menggunakannya lagi. Narkoba telah berubah menjadi monster menakutkan yang sepenuhnya menguasai pemakai.
Zat racun sudah merusak system syaraf, pemakai tidak dapat mengontrol tingkah lakunya sehingga merusak hubungan dengan dunia luar.

B.    Tanda-tanda Pecandu Narkoba
a.      Fisik
-          Berat badan menurun drastis
-          Sering menguap dan ngantuk.
-          Mengeluarkan air mata, cekung dan memerah.
-          Keringat berlebihan 
-          Wajah pucat
-          Sering batuk dan pilek tak kunjung sembuh.
-          Terdapat goresan-goresan bekas sayatan.
-          Kulit berbintik seperti digigit nyamuk.


b.      Emosi
-          Sangat sensitive – mudah tersinggung dan marah, sedih dan galau.
-          Moody – cepat bosan, pemalas.
-          Bila marah tidak ragu untuk memukul atau merusak.
-          Membangkang dan justru melakakukan yang dilarang.
-          Bicara kasar, melanggars sopan santun.
-          Paranoid (penakut- curiga pada lingkungan sekitar)

c.       Prilaku
-          Malas
-          Sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.
-          Sering berbohong dan ingkar janji,
-          Tidak peduli pada keluarga.
-          Suka mencuri uang, atau menggadaikan barang dalam rumah.
-          Takut air sehingga jarang mandi (air membuat tubuhnya justru terasa sakit).
-          Suka tempat yang sepih (kamar, toilet, gudang)

C.     Tanda-tanda kecanduan.
a.       Jenis Opiat : heroin, morfin, putaw
Banyak berkeringat, sering menguap, mata berair, gemetar, hidung berair, tidak selera makan, gelisah, pupil mata melebar, mual - muntah, tulang atau otot terasa nyeri,
b.      Jenis Ganja :
 banyak berkeringat, gelisah, gemetar, tidak selera makan, mual atau muntah, diare, insomia
c.       Jenis amphetamine (shabu-shabu, ekstasi)
Depresif, ganguan tidur dan mimpi buruk, merasa lelah yg berlebihan, banyak tidur, mimpi bertambah, gugup, ansietas (kecemasan/ ketakutan yang berlebihan), perasaan curiga.
d.      Jenis alcohol
Banyak berkeringat, mudah tersinggung, gelisah, murung, mual atau muntah, lemah,  jantung berdebar-debar, gemetar, halusinasi (mabuk).

D.    Alasan Pemakaian Narkoba
Faktor Intern
1.      Kepribadian
Kegelisahan : karena belum mendapatkan apa yang diharapkan, pekerjaan yang butuh daya tahan mental yang besar (misalnya artis). Lalu butuh ketenangan dengan konsumsi narkoba.
Pertentangan : perselisihan batin atau sedang konflik dengan orang lain. Narkoba lalu menjadi pelarian, narkoba justru menjadi alat pemberontakan.
Mau mencoba hal-hal baru,
Merayakan kegembiraan.
2.       Intelegensi :  intelegensi yang memadai membantu seseorang mencari alternative-alternatif yang tepat untuk menghadapi pelbagai persoalan hidupnya. Namun bagi yang intelegensinya kurang (kurang terasah) maka kebinganan, kecemasan, ketakutan karena tidak berhasil menemukan pemecahan masalah membawa dia ke narkoba sebagai tempat pelarian dari masalah yang sedang dihadapi.
3.       Stres : karena masalah yang tak kunjung selesai, atau tidak tahan mental menghadapi persoalan berat.
4.       Dorongan kenikmatan. Narkoba memang memberikan kenikmatan yang unik dan khas. Narkoba dapat membawa pemakiannya ke tempat asing yang menyenangkan. Semua hal menjadi lucu dan gembira.
5.       Ketidaktahuan : minim informasi tentang narkoba, efek dan akibatnya.

Faktor Eksternal
1.       Keluarga yang tidak harmonis : orang tua yang terlalu memanjakan atau terlalu keras.
2.       Sekolah : tidak disiplin atau sebaliknya terlalu kaku. Anak-anak tidak banyak mendapat tempat ekspresi diri, hany dijejali pengetahuan sehingga membuat mereka bosan, dan muak dengan kurikulum.
3.       Masyarakat : Masyarakat menjadi tidak terlalu peduli pada orang-orang disekelilingnya. Masyarakat yang berkembang menjadi hedonis, dan melumrahkan beberapa penurunan nilai moral. Ada struktur gelap dalam masyarakat yang bekerja menyebarluaskan jaringan narkoba.


HIV/ AIDS
Di antara lima juta penderita HIV/ AIDS, terdapat tiga juta yang adalah pemakai narkoba. Sebab 95% pemakain narkoba menggunakan cara suntikan. Jarum suntik yang dipakai bersama dan tidak steril dapat mempermudah penularan HIV/AIDS. Selain itu para pengguna narkoba juga akrab dengan pola seks bebas.
HIV : Human Immunodefeciency Virus
AIDS : Acquired Immune Deficiency Syndrome.

Penularan
-          Hubungan seksual, suntikan atau transfuse darah.
-          Dari ibu kepada janinnya.
-          Sangat terbuka terjangkit bagi yang sedang menderita sakit kelamin : herpes atau sifilis atau penyakit kelamin yang menular lainnya.

Cara Kerja Virus
1.       Limfosit adalah pasukan penjaga kesehatan seseorang. Mereka akan menyerang dan menghancurkan virus atau microba yang masuk ke tubuh. Di antara pasukan ini ada pasukan elite, mereka memiliki pelapis tambahan yang disebut reseptor “cd4+”. Pasukan elit dengan reseptor cd4+ ini disebut sebagai limfoset penolong, yang mengakitfkan dan mengatus sel-sel lainnya pada system kekebalan tubuh untuk berperang melawan sel-sel ganas dan organism asing.
2.       Virus ini menyerang sel darah putih (limfosit). Materi generic virus akan masuk dan berkembang biak dalam sel darah putih, menghancurkannya kemudian melepaskan partikel virus baru untuk menyerang sel limfosit yang lainnya. Begitu seterusnya sampai sebagian besar sel darah putih terinveksi.
3.       Bagi penderita HIV, pasukan elite ini justru lumpuh diserang virus. Tubuh menjadi tak berdaya terhadap pelbagai macam sakit.
4.       HIV juga menyerang limfosit B, yakni limfosit yang menghasilkan antibody. Diserang, limfosit B lalu perbanyak memproduksi antibody, sehingga justru berlebihan.
5.       Ketika antybody terus diproduksi tanpa kendali, justru merusak sel-sel lain yang baik. Sedangkan di pihak lain, limfosit cd4+ juga sedang tidak berdaya sebagai penyeimbang.

Gejala HIV / AIDS
1.       Beberapa minggu setelah terinfeksi : demam, ruam-ruam, pembengkakan kelenjar getah bening, rasah tidak enak badan 3 – 14 hari.  Gejala ini pelan-pelan menghilang, walau kelenjar getah bening tetap membengkak.
2.       Beberapa bulan setelah terinfeksi : gejala-gejala ringan tersebut hilang muncul.
3.       Beberapa tahun setelah terinfeksi : penurunan berat badan, demam hilang timbul, mudah lelah, diare berulang, anemia, thrus (infeksi jamur di mulut).

###

Comments

  1. Your welcome. Maaf sudah lama tidak update materi pelajaran agama. sudah 5 tahun saya hanya mengajar PPKn

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.