Posts

Showing posts from December 4, 2015

Syarat Pemilih Aktif

Sampai saat ini banyak siswa yang masih perdebatkan syarat PEMILIH AKTIF dalam Pemilu. Pemilih aktif artinya orang yang ME-milih / masyarakat umum. Nah berikut ini syarat orang yang BOLEH memilih: 1. WNI, terbukti dengan adanya KTP.  2. Berusia minimal 17 tahun atau Sudah atau pernah menikah, terbukti dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga.  3. Bukan anggota TNI / POLRI 4. Bukan orang (yang sudah dikenal sebagai) mengalami gangguan kejiwaan/ ingatan. 5. Terdaftar di KPU, terbukti dengan adanya surat undangan memilih / kartu pemilih. (Nah, syarat nomor tiga inilah intinya.)  Itu saja!  Pemilih aktif tidak harus sehat jasmani dan rohani, mental maupun fisik. Siapa yang bisa menduga seorang WNI sedang sehat atau stress, atau sedang masalah dengan hidup doanya. Apa pula batasannya sehat jasmani: pincang? Demam? Pilek? Disabilitas? Tidak ada kriteria kesehatan dan juga penyimpangan sosial (kriminal)! Semua rumah sakit dan penjara wajib menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).