KD 1 : Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara X_Sem 1 _ 2017 1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748) a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU a. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU) 2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632) b. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU c. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU d. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri 3. Nilai-nilai Pancasila a. Nilai Dasar : Lima sila Pancasila. Tidak dapat diubah. Kekal. Ciri utama kepribadian bangsa. Ada di pembukaan UUD 1945 b. Nilai instumental : Menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya : program pemerintah, UU, organisasi. c. Nilai Praktis : Nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tampak dalam sikap hidup penduduk Indonesia.