Bahan UTS kls XI - HAM & DEMOKRASI PANCASILA


KD 1: HAK ASASI MANUSIA                                           XI- Sem 1 – 2017



Definisi :

a.       Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

b.       John Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.

c.       UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM & (No. 26 Tahun 2000)  tentang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Macam-macam Hak Asasi Manusia

John Locke mengemukan tiga hak paling asasi manusia, yakni Hak Hidup, Hak Kebebasan dan Hak Milik.

Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa bentuk hak dalam hidup sehari-hari:

a.       Hak Pribadi (Personal rights) : hak kemerdekaan memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak hidup dan hak menyatakan pendapat.

b.       Hak Ekonomi (property rights) kebebasan memiliki sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.

c.       Hak mendapatkan pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

d.       Hak Politik (political rights), hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih dan dipilih.

e.       Hak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan ataupun pembelaan hukum

Beberapa titik Penting Perjalanan Pengakuan HAM

15 Juni 1215 : Magna Charta (Piagam Agung), Masa Raja John Lackland

1.       Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.       Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
a.       Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b.       Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanap bukti dan saksi yang sah.
c.       Seseorang yang bukan budah tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d.       Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Penambahannya dilakukan oleh Charles I (1628 : Petition of Rights), Charles II (1679 : Hobeas Corpus Act).

1689 : Bill of Right : Kesepakatan Raja dan Parlemen Inggris :

a.       Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.       Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.       Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizing parlemen.
d.       Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e.       Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

10 Desember 1948 : Universal Declaration of Human Rights.

Diikuti oleh 18 Negara. Sidang PBB dipimpin oleh Ny. Eleanor Roossevelt, istri Presiden AS Roossevelt. Sidang memutuskan 18 hak dasar manusia :

1.       Hidup.
2.       Kemeredakaan dan keamanan badan.
3.       Diakui kepribadiannya.
4.       Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.       Masuk dan keluar wilayah suatu negara.
6.       Mendaptkan asylum.
7.       Mendapatkan suatu kebangsaan
8.       Mendapatkan hak milik atas benda.
9.       Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
10.   Bebas memeluk agama.
11.   Mengeluarkan pendapat.
12.   Merapat dan berkumpul.
13.   Mendapat jaminan social.
14.   Mendapatkan pekerjaan.
15.   Bedagang.
16.   Mendapatkan pendidikan.
17.   Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
18.   Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Upaya Penegakan HAM di Indonesia

1.       Pembentukan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Komnas HAM dibentuk terutama karena tekanan dan desakan dunia internasional pada konferensi internasional tentang HAM di Wina, Mei 1993. Indonesia termasuk negara yang disoroti karena kasus pelanggaran HAM berat  di Timur-Timor. 

                Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.       Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Dasar Hukum HAM di Indonesia

a.       Pancasila : Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila : Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan dijiwai oleh sila-sila lainnya.

b.      UUD 1945
1.       Alinea Pertama : “… kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa….”
2.       Alinea Kedua : “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan terhap hak ekonomi, dan social.
3.       Alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” HAM itu bersifat suci, karena merupakan kehendak ALLAH semata.
4.       Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

c.       UU no. 39 tahun 1993 tentang HAM
d.      UU No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.



Instrumen Hukum

Jenis pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikategorikan dalam tiga bentuk:
a.       Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak mendapat warisan.
b.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar upah PRT,
c.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan, genosida.
Walaupun banyak kejadian merupakan pelanggaran HAM namun UU No. 26 tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM berat, yakni :

1.       Kejahatan Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.

2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:

1.       Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan kebebasan fisik, penyiksaan,
2.       Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
3.       Penganiayaan terhadap kelompok tertentu.
4.       Kehilangan orang secara paksa
5.       Kejahatan apartheid.

Beberapa kasus yang dituduh menjadi pelanggaran HAM berat di negeri ini misalnya : Penyiksaan dan pembunuhan anggota (atau dituduh anggota) PKI tahun 1966-1970, Penembakan terhadap warga sipil di Tanjung Priok, Penembakan warga sipil di pemakaman Santa Cruz di Dili-Timtim, kasus penculikan aktifis HAM tahun 1997/1998.

BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM

1.       Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991. Peristiwa bermula ketika warga sipil melakukan prosesi (upacara) penguburan terhadap rekan mereka Sebastio Gomez yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991. Rupanya dalam proses tersebut, masyarakat membawa serta spanduk protes Politis, juga bendera Timor Leste. Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para tantara Indonesia. Diberitakan terdapat 271 tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili) Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang hari itu sebagai hari paling berdarah. Kesalahan fatal tantara saat itu adalah melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan pada saat upacara pemakaman.

2.       Marsinah : Marsinah ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mey 1993. Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili teman-temannya melakukan protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu PT. PT Catur Putra Surya in Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes ia lakukan Karena perusahan tidak mau menaati peraturan Daerah yang ditandatangi Menteri Jawa Timur, untuk menaikan upah buruh 20%. Namun oleh perusahan ia disoroti sebagai provokator, yang mengomando teman-teman buruhnya untuk bersama-sama melakukan protes. Motivasi dan semangatnya berhasil membakar semangat teman-temannya. Di saat situasi apparat keamanan pada masa itu yang terkenal represif dan apatis terhadap kebutuhan masyarakat, di saat Indonesia belum punya jaminan perlindungan HAM (belum ada KOmnasham waktu itu), Marsinah tampil sebagai pejuang berani, mengingatkan kita pada aksi Kartini yang tampil beda dan berani, memperjuangkan hak kaumnya di saat situasinya sama sekali tidak tepat.

3.       Salim Kancil: Ia adalah warga petani biasa yang betul peduli pada kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di daerahnya di Lumajang, Desa Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir illegal. Dan penambangan itu melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam terjadi massif, sehingga petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan tempat mereka bekerja. Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar tidak bisa bergerak sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk melakukan perlawanan. Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim Kancil dan teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar untuk mengkaji kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan kesadara terhadap masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada tanggapan.  26 Sept 2015 setelah mengadakan aksi damai penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan menyeretnya ke Balai Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai pejuang gigi lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun sistematis, yakni mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski pemerintah justru diam.

Proses Pengadilan HAM Indonesia

1.       Komisi HAM melakukan penyelidikan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM berat.
2.       Hasil penyelidikan diserhakan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan.
3.       Jaksa Agung berhak melakukan penangkapan seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan bukti sementara, orang tersebut dapat ditahan.
4.       Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum Ad Hoc (hakim di luar kejaksaan dari pemerintah dan masyarakat).
5.       Perkara diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, yakni dua hakim pengadilan HAM dan 3 hakim Ad Hoc. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan 5 tahun.
6.       Pengadilan diputuskan oleh pengadilan HAM dalam kurun waktu 180 hari sejak berkas dilimpahkan.
7.       Bila terdakwa mengajukan banding, MA akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut dalam waktu paling lama 90 hari sejak berkas dilimpahkan.
8.       Bila telah ada keputusan tetp ada pelanggaran HAM maka korban dan saksi memiliki

a.       Hak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan dari pihak manapun
b.       Hak memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang dicantumkan amar putusan pengadilan HAM.


Jaminan HAM dalam Pancasila

Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila yaitu antara lain

1.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
2.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3.       Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
4.       Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat


KD 2. DEMOKRASI PANCASILA

I.                    DEMOKRASI

1.       Demokrasi dari kata Latin – Demos dan Cratos = rakyat dan pemerintahan. Menurut arti katanya demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
2.       Demokrasi dalam arti sempit mencakup pengakuan tentang kebebasan politik, HAM, kekebasan pers, kebebsan berbicara dan kebebsan memilih dan dipilih,
3.       Dalam arti luas  demokrasi itu tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut system ekonomi dan social.
4.       Dalam sistem demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus itulah rakyat terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan suaranya, mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi kehidupan bersama.
5.       Demokrasi sudah dikenal pada masa pemerintahan Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada prinsip-prinsip demokrasi, yang oleh Plato menyebutnya sebagai sistem pemerintahan politea (Abad V SM). Pada masa itu rakyat bisa langsung berpendapat dalam rapat akbar. Itu bisa terjadi karena negara pada masa Plato adalah negara kota. Karena itu wilayah dan penduduknya sangat terbatas maka pasti persoalan yang dibicarakan juga terbatas.

6.       Dewasa ini ketika negara sudah menjadi lebih luas, penduduk makin banyak dan beragam, maka masalahpun makin kompleks. Sulit tak terbayangkan jika tetap memakai demokrasi langsung.  Maka kini memakai sistem demokrasi perwakilan (democration of representative)

7.       Namun Demokrasi modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan berpendapat) tetapi juga kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan induvidu, kesetaraan gender.  Demokrasi menjadi penghargaan seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status HAM-nya dengan semua manusia yang lainnya.

8.     Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

9.       Budaya Demokrasi : system social yang mengutamakan kebebasan, persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.

10.   Jauh-jauh sebelumnya John Locke (1632-1704) dalam bukunya Two Treatses on Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus dibagi tiga (trias Politica), yakni :
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
b.       Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.       Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).

11.   Ide itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755, Prancis) telah menetapkan garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law, yakni:  kekuasaan Legilatif, Eksekutif dan Yudikatif .
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b.       Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)
c.       Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

12.   Karena itu dalam demokrasi harus ada syarat dasar berikut:

a.       Kebebasan :  tiap orang punya hak terlepas dari ikatan yang memaksa, dan memiliki keleluasaan untuk memilih.
b.       Persamaan : demokrasi mengandaikan adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak yang direndahkan sehingga haknya bisa diabaikan.
c.       Solidaritas : demokrasi adalah jalinan kerja sama untuk kepentingan bersama. Mereka mengadakan konsesus, kesepakatan (deal-deal) untuk kebaikan bersama. Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois dan otoriter.
d.       Menghormati kejujuran : agar tiap usulan, atau perjuangan murni untuk kebaikan bersama, tidak menyembunyikan motivasi yang lain demi kepentingan sendiri atau kelompok.

13.   Ada tiga hal dasar menuju proses demokrasi :
1.       Ada musyawara (konsesus) di antara komunitas warga negara.
2.       Ada aturan demokrasi yang dijadikan panduan dan pedoman.
3.       Ada keterbukaan / sikap toleransi terhadap perbedaan.

14.   Asas Pokok Demokrasi. Untuk memahami seluruh jiwa dan roh Demokrasi, ketahuilah dua point pokok berikut!
a.       Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan langsung legislatif dan presiden, bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.
b.       Pengakuan terhadap Hak dan Martabat manusia, yang bebas dan otonom.












Comments

  1. Pak kan di yang demokrasi ada 14 lbh knp yang di bahan uts demokrasinya cuma 14

    ReplyDelete
  2. Yang baru di upload cuma 14 nomor.

    ReplyDelete
  3. Cukup di situ dulu. Mau nambah belajar?

    ReplyDelete
  4. Jadi semangat belajarnya nichh.. Doain saya ya pa verdy

    ReplyDelete
  5. Pa, udah hafal. Tanyain saya dong.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2