Posts

Showing posts with the label KD 2 kelas XII

Perlindungan dan Penegakan Hukum, KD 2 Kelas XII

  Hakikat / Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum   Hakikat / Pengertian  u   Andi Hamzah , perlindungan hukum dimaknai sebagai:   daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.   Upaya pemerintah untuk   menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar,   dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.   Contoh Undang-undang Pe...