Perlindungan dan Penegakan Hukum, KD 2 Kelas XII

 

Hakikat / Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

 Hakikat / Pengertian 

u  Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai:

 daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Upaya pemerintah untuk  menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar,  dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Contoh Undang-undang Pelindungan hokum

u  Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

 

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum.

               Perlindungan hukum harus ditegakan, agar :

u  Tegaknya supremasi hukum : hukum itu menjadi kuat, tegas dan tidak pandang buluh. 

u  Tegaknya keadilan : tidak ada pihak yang menjadi korban sedangkan pihak lain menjadi begitu bebas dan berkuasa. Hukum harus dalam memberikan sanksi bagi pelanggar HAM orang lain.

u  Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat : Hukum berisis aturan-aturan untuk membatasi tingkah laku masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan interaksi secara adil dan wajar.

 

Syarat Penegakan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto :

Keberhasilan penegakan hukum, bukan saja karena hukumnya, tetapi juga karena:

  1. Hukumnya :  Hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan ideology negara, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Misalnya, ada jaminan UUD 1945 pasal 28 E, tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebab Pancasila sebagai ideologi negara pada sila pertama menyeruhkan demikian.

2.      Penegak hukum, : Para penegak hukum yang professional, jujur dan adil. Betul-betul menjadi pengayom dan pelindung bagi semua masyarakat, tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Polisi dan apparat penegak hukm yang lain, tidak mau menerima suap.

3.      Masyarakat :  Mengetahui hukum, memiliki prilaku taat dan hormat pada hukum, kritis dan membantu apparat penegak hukum untuk bertindak professional.  Masyrakat harus bekerja sama dengan apparat hokum untuk menegakan hokum, bukan sebaliknya masyrakat yang menyogok atau memberi gratifikasi kepada apparat hukum.

4.      Sarana atau fasilitas : Sarana mencakup SDM masyarakat dan penegak hukum yang memadai, peralatan dan keadaan anggaran yang memadai.

5.      Kebudayaan : Konsep undang-undang atau hukum yang ditegakan selaras dengan nilai-nilai budaya, masyarakat mengerti dengan baik hal-hal yang baik dan buruk menurut budaya selaras dengan baik-buruk menurut hukum. Misalnya, hukum melarang segala bentuk perjudian, namuan ada daerah tertentu yang menyilahkan adanya sabung ayam untuk memeriahkan seuatu acara adat. Maka hukum tidak dapat diterapkan begitu saja, mesti ada penyusaian. Demikian pula budaya harus ada penyusaian, agar budaya tetap berlangsung tanpa melanggar hukum.

SISTEM PERADILAN PIDANA

System peradilan menurut pakar hukum (Mardjono Resodipoetro) : Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana

Tujuan Sistem Peradilan Pidana :

  1. Mencegah masyarakat menjadi objek/korban.
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.
  3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

 

Lembaga-lembaga Penegakan Hukum

1.      KEPOLISIAN UU psl 16 No. 2 tahun 2002):

a.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

b.      Menegakkan hukum,

c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

 

2.      KEJAKSAAN    UU RI No 16 Tahun 2004 

a.      Melakukan penuntutan.

b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

d.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

 

3.      Hakim  UU RI No 48 Tahun 2009

Tugas Utama : Mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk :    menerima,    memeriksa,

                  dan memutuskan  perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

4.      Pengacara UU RI No 18 Tahun 2003

Membuat dan mengajukan gugatan,  Jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas

 

5.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UU RI No. 30 Tahun 2002

u  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

u  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

u  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

FUNGSI SISTEM PERADILAN PIDANA

 

  1. FUNGSI PEMBUATAN UNDANG-UNDANG (Law Making Fungction)

Karena ada system peradilan maka Legislatif menyiapkan Undang-undang tentang peradilan :

Misalnya :

1.      UU tata cara penangkapan

2.      UU tata cara peradilan,

3.       KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana)

Tujuannya supaya -  Aparat hukum memiliki panduan hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya.

-         Masyarakat terpidana merasa adil, karena hukum diputuskan secara objektif berdasarkan kitab hukum

2.      Fungsi Penegakan Hukum

a.      Penegakan Hukum Secara Aktual, yang dilakukan dengan cara:

1.      Penyelidikan dan penyidikan

2.      Penangkapan

3.      Persidangan

4.      Pemidaan atau pemenjaraan.

 

b.      Pencegahan atau preventif,

Tindakan aparat hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan, misalnya dengan membuat aturan, menjaga keamanan, atau melakukan Pendidikan  dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, seminar anti narkoba, sosialisasi aturan berlalulintas.    

 

3.      Fungsi Pemeriksaan hukum

               Fungsi ini terjadi ketika dilakukan persidangan. Gunannya agar:

a.      Hakim dapat memutuskan dengan tepat bobot kesalahan saksi dan atau terdakwa

b.      Hakim dapat memutuskan dengan tepat bobot hukuman yang harus diterima terdakwa.

 

4.      Fungsi Memperbaiki Terpidana (The fungction of Correction) :

Yakni : Lembaga Permasyarakatan, Pelayanan Sosial, Lembaga Kesehatan Mental,

Setelah seseorang diputuskan bersalah, maka selanjutnya dilakukan pemidaan, atau penjalanan hukuman, misalnya diLapas, Pelayanan Sosial, Lembaga Kesehatan Mental,

 

Tujuannya agar Merehabilitasi pelaku Pidana agar kembali menjalani kehidupan yang normal dan produktif.

 

Fungsi aturan pelaporan Harta Kekayaan bagi pejabat Negara.

Pelaporan harta kekayaan meliputi

a.      Semua pejabat negara dari Tingkat Tinggi (Eksekutif, Yudikatif, legislative, Eksaminatif & Monoter) – sampai pejabat esselon II. (Eselon adalah PNS sebagai kepala bagian dalam lembaga negara)

b.      Pelaporan ini meliputi harta pribadi pejabat negara, juga istri dan anak-anaknya.

Pelaporan diselenggarakan oleh KPK.

Fungsinya adalah untuk mendeteksi perkembangan harta pejabat, agar terhindar dari penambahan harta benda secara tak wajar akibat tindakan korupsi atau penyalagunaan wewenang.

Atau : mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI meliputi : Hak Cipta dan hak atas Kekayaan Industri

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia

HAKI merupakan hak privat, tiap orang bebas untuk melaporkan kekayaan intelektualnnya atau tidak.

Contoh HAKI :

UU no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

UU no. 15 Tahun 2001 tentang Merek,

UU no 13 Tahun 2016 tentang Paten, 

 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2