Menganalisis Pengabaian Hak dan Pengikaran Kewajiban menurut Nilai-nilai Pancasila

 

 

Menganalisis Pengabaian Hak dan Pengikaran Kewajiban menurut Nilai-nilai Pancasila

 

Pengertian

·        Hak Asasi Manusia : adalah hak yang melekat dalam diri setiap manusia secara kodrati.

·        Hak Warga Negara : Seperangkat hak yang dimiliki seseorang sejauh dia adalah anggota suatu negara.

·        Kewajiban Warga Negara : Hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang merupakan warga suatu negara.

 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT NILAI-NILAI PANCASILA

 

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas  memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

1)     membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;

2)     mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta

3)     tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

 

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

1)     memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

2)     mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;

3)     mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain;

4)     melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

 

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. 

1)     menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;

  1. 2)     sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  2. 3)     mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
  3. 4)     mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
  4. 5)     memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

  1.    mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
  2.    tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
  3.    memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah
  4.     terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugassebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

  1.  mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
  2.  tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
  3.  suka bekerja keras 

 

Hak-hak Dasar warga Negara berdasarkan UUD 1945

 

a.      Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26  ayat (1)  : yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) : menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

f. Kemerdekan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) :  “Negara berdasar atas Ketuhanan  Yang Maha Esa”. 

Pasal 29 ayat (2) :  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 30  ayat (1):  Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

dan (2) :  untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 

h. Hak Mendapat Pendidikan

Pasal 31 ayat (1)  : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. 

Pasal 31 ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

 

i. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1):  “Negara  memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Pasal 32 ayat (2) :  Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

 

j. Perekonomian Nasional

Pasal 33

Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai  hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

k. Kesejahteraan Sosial

Pasal 34 ayat  (1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

 

 Sikap-sikap Positif yang Ditunjukkan untuk Penegakan Hak menurut Nilai-nilai Pancasila

 

Ketuhanan Yang Maha Esa

 

a.      Hormat-menghormati dan bekerja  sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.

b.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

c.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusian yang Adil

dan Beradab

a.      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia.

b.      Saling mencintai sesama manusia.

c.      Tenggang rasa kepada orang lain.

d.      Tidak semena-mena kepada orang lain.

e.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

f.       Berani membela kebenaran dan keadilan.

g.      Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

 

a.      Menempatkan persatuan, kesatuan,  kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .

c.      Cinta tanah air dan bangsa.

d.      Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

e.      Memajukan pergaulan demi  persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan yang

Dipimpin oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/

Perwakilan

b.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

c.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

d.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

e.      Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

f.       Mempertanggungjawabkan keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

a.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b.      Menghormati hak-hak orang lain.

c.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

d.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.

e.      Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.

f.       Rela bekerja keras.

g.      Menghargai hasil karya orang lain.

 

 

Sifat-Sifat HAM

 

1.     Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak dia ada.

2.     Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3.     Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4.     Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

 

 

Sebab-sebab terjadinya Pelanggaran Hak

 

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

a.      Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. Ada pula orang yang merasa arogan dan superior lalu menindas orang-orang yang tampak lemah.

 

 

2.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

a.      Kurang pemahaman tentang negara yang yang pluralis, tidak dalam memahami Pancasila dan ketentuan UU/UUD dapat menyebabkan seseorang berbuat melanggar hak dan melanggar hukum. Misalnya, sekelompok warga yang melakukan sweeping ke tempat-tempat usaha malam.

 

3.      Sikap tidak toleran.

a.      Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

4.      Penyalahgunaan kekuasaan.

a.      Orang yang memiliki kuasa dapat menggunakan kekuasaan dan jwabatan atau fasilitas yang dimilikinya justru untuk melakukan pelanggaran HAK, misalnya pejabat yang korupsi, polisi yang menembak rekannya.

 

5.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

a.      Aparat hukum menyadari ada pelanggaran hukum, namun melakukan pembiaran, atau hukum yang tidak tegas dan terlampau ringan, atau apparat dikooptasi (dikuasai) oleh pelaku kejahatan sehingga pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya.

 

6.      Penyalahgunaan teknologi.

Pelanggaran hak dapat dilakukan melalui teknologi, misalnya pembullyan lewat media social, transaksi narkoba, pengajaran radikalisme dan perakitan bom lewat internet.

 

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 

1)     Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

 

2)     Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

 

3)     Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

 

4)     Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

 

5)     Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

 

 

Analisis Kasus Hak dan Kewajiban

 

1.      Kewajiban warga negara dalam Pemilu (kewajiban)

2.      Kesadaran Rendah Warga Negara dalam membayar Pajak (kewajiban)

3.      Tingginya angka Putus Sekolah wajib belajar 12 tahun (HAK)

 

 

Cara Menganalisis suatu kasus :

 

1.      Baca Kasus dengan teliti

  • 2.      Daftarkan sebanyak-banyaknya hal-hal yang tidak disetujui : berikan kritik pada tiap hal (temukan sumber lain untuk memperkuat kritikan tersebut atau berikan contoh dampak negative lain karena masalah tersebut.
  • 3.      Daftarkan hal-hal yang disetujui : berikan penguatan atau apresiasi. Berikan contoh dampak positif lain karena hal tersebut. 
  • 4.      Temukan sebab – akibat : Apakah sebab dan akibat itu berkaitan atau tidak. Misalnya : Anak putus sekolah disebabkan oleh kemiskinan. Apa ada hubungannya? Jelaskan hubungannya dengan fakta.
  • 5.      Untuk suatu akibat, pertanyakan dan temukan jawaban sendiri, mengapa hal itu terjadi.
  • 6.      Berikan solusi atas kritik-kritik yang telah disampaikan. 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2