Posts

Showing posts from December 2, 2015

Hukum dan Peradilan Indonesia, kls X

Image
Hukum dan Peradilan Nasional 1.        Definisi Hukum a.        E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bai penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. b.        Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut. c.         Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu. d.        E. Utrecht : Hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati. Pelanggaran atas petunjuk ters