Hukum dan Peradilan Indonesia, kls X

Hukum dan Peradilan Nasional

1.       Definisi Hukum
a.       E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bai penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.       Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
c.        Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
d.       E. Utrecht : Hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati. Pelanggaran atas petunjuk tersebut dapat diambil tindakan dari pihak yang berwajib.
e.       Mochtar : Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Peraturan jelas merupakan suatu pedoman, petunjuk, aturan, rambu-rambu. Yang bila dilanggar pasti atau dapat menimbulkan dampak mengganggu. Maka setiap orang dipaksa untuk menurutinya. 

Nah untuk memudahkan mengingat nama-nama mereka itu kita berikan mereka nama baru : Meyer Susila, L. Guguit Tingkah Laku, Simorangkir Maksa, Utrech Hidup, dan Mochtar Kaidah Asas.

2.       Tujuan Hukum.

Pakar Hukum
Tujuan Hukum
Subekti
Mengabdi pada tujuan negara yang akan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
Prof. Dr. Mr. L.J (Duka saha)
Mengatur pergaulan hidup
Van Apeldoorn
Secara damai untuk menciptakan perdamian.
Van Kan
Menjaga kepentingan tiap manusia agar tidak (saling) mengganggu.
Geny
Mencapai keadilan

Kita beri mereka nama baru juga : Subekti Negara, Apeldoorn Damai, Van Kan Penting, Geny Adil.  

3.       Di bumi ini, hukum di banyak negara dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk:
1)       Eropa-Kontinental : ciri utamanya adalah memiliki kitab hukum – undang-undang. Tiada hukum selain undang-undang, begitu perinsipnya. Ini demi menjamin kepastian hukum. Maka setiap kali ada perkara, hakim memutuskan berdasarkan kitab hukum atau undang-undang.
Sistem ini berasal dari hukum Romawi, yang menetapkan semua aturannya dalam kitab hukum. Dianut oleh beberapa negara di Eropa, misalnya Italia, Jerman, Belanda yang kemudian juga oleh Indonesia.
2)       Anglo-Saxon : Sistem hukum ini berasal dari nenek moyang orang Inggris (Anglo-Saxon). Ciri utamanya adalah Yurisprudensi. Yuris = hukum, Prudensial = kebaikan, kebajikan. Artinya, bahwa keputusan yang diambil hakim berasal dari pertimbangan dari kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Bukan menurut aturan dalam Undang-Undang. Misalnya, si Pala Batu tahun 2015 diadili karena mencuri kaus kaki yang di dalamnya berisi berlian 20 gram. Ternyata kasus serupa pernah terjadi tahun 2013 yang dilakukan oleh Pala Miring dan dihukum 20 tahun. Kasus 2013 inilah yang menjadi referensi hakim untuk memutuskan perkara si Pala Batu, kemungkinan besar hukumannya sama, 20 tahun.  
3)       Hukum Islam : Sistem Hukum ini berdasarkan al-quran atau Hadist dalam ajaran muslim. Biasanya diterapkan di negara-negara Islam di dunia Arab.

4.      Indonesia adalah negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Hukum Indonesia mengikuti hukum eropa-kontinentan yang dibawa oleh kolonial Belanda. Bahkan ada kodeks (pasal/ayat) yang masih warisan murni dari kolonial yang tampak masih relevan di jaman sekarang ini.
5.       Penggolongan Hukum.
a.       Berdasarkan bentuknya :
1)       Hukum tertulis : hukum yang berdasar pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum, UUD 1945, UU, Perpu, dll.
2)       Hukum tidak tertulis : peraturan-peraturan dalam masyarakat budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
b.       Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya:
1)       Hukum lokal : hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, misalnya hukum adat Sunda, hukum adat Manggarai, hukum adat Jawa, dll.
2)       Hukum nasional : Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum Indonesia, hukum Malaysia, Amerika.
3)       Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara negara. Misalnya hukum perang dan perdata internasional, batas wilayah kelautan.
c.       Berdasarkan wujudnya:
1)       Hukum objektif : hukum negara yang berlaku umum, tidak mengenal batasan orang atau golongan. Misalnya UU no.14/92 tentang lalu lintas.
2)       Hukum Subjektif : hukum yang berasal dari hukum objektif, namun hanya mengikat orang atau kelompok tertentu saja. Misalnya, UU No.1/74 tentang perkawinan.
d.       Berdasarkan waktu berlakunya:
1)       Ius Constitutum atau hukum positif : Hukum yang berlaku sekarang.
2)       Ius Constituendum : hukum yang berlaku pada masa akan datang. Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR.
3)       Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
e.       Berdasarkan sasarannya:
1)       Hukum satu golongan : hukum yang hanya berlaku dan diperuntukan untuk satu kelompok tertentu. Misalnya : UU Pers no. 40 tahun 1999.
2)       Hukum semua golongan: hukum untuk semua warga Negara tanpa kecuali, misal UU no.62/58 tentang kewarganegaraan.
f.        Berdasarkan isinya:
1.       Hukum public, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Melindungi public dari pelanggaran pribadi
2.       Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, hubungan seseorang dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, demi menjaga kepentingan pribadi secara hukum.
g.       Berdasarkan tugas dan fungsinya:
1)       Hukum Material : hukum yang menganut peraturan, bersifat memberi perintah atau melarang (memaksa)
2)       Hukum formal : mengatur tata cara pelaksanaan dan mempertahankan hukum material. Misal : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

6.       Hukum Berdasarkan Isinya:
3.       Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
a.       Hukum Tata Negara : Serakaian peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat negara.
b.       Hukum Administrasi Negara: mengatur cara kerja alat-alat negara, cara melaksanakan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh setiap lembaga negara.
c.        Hukum Pidana : hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Pelanggaran : perbuatan melanggar hukum yang akan dikenai hukuman denda : menerobos lampu merah, terlambar membayar pajak.
Kejahatan : perbuatan melawan hukum mengenai persoalan berat : penganiayaan, pembunuhan, pencurian.
d.       Hukum Acara : seperangkat aturan yang berisi tentang tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material (hukum pidana), misalnya : tata cara penangkapan, penggeledahan, penyadapan, penyitaan.
e.       Hukum Internasional : mengatur persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara.
4.       Hukum Perdata : perdata = warga negara, pribadi, sipil atau privat.
Hukum perdata adalah seperangkat hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan pribadi.
a.       Hukum perorangan : mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, artinya dia memiliki kecakapan untuk memiliki hak-hak, dan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b.       Hukum Keluarga : serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan keluarga. Isinya tentang : kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, perkawinan.
c.        Hukum Kekayaan : peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Ada hukum benda : bergerak (kendaraan, binatang), benda tak bergerak (rumah, tanah, mesin pabrik)
d.       Hukum waris : mengatur kedudukan hukum atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal.
e.       Hukum Adat : peraturan hukum dalam masyarakat tertentu dan harus ditaati oleh anggota masyarakat atau orang lain yang masuk ke dalamnya.
f.        Hukum dagang: peraturan hukum yang mengatur tata dagang atau perniagaan.

7.       Sumber-sumber Hukum :
a.       Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.
b.       Kebiasaan (custom),  misalnya : kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan siding parupurna DPR setiap tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar (perantara dagang) harus mendapat komisi dari bantuannya.
c.        Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terhulu terhadap suatu kasus. Dan bias saja kasus itu tidak terdapat dalam kitab hukum.
d.       Perjanjian internasional atau trakat.
e.       Doktrin : pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dan hukum dan penerapannya.

8.       Tingkat Peradilan Umum :
a.       Pengadilan Negeri (PN): Pengadilan tingkat pertama, berada di tingkat kabupaten (bupati) dan kotamadya (walikota).
b.       Pengadilan Tinggi (PT) : Pengadilan tingkat banding, berada di provinsi. Keputusan hukum yang telah ditetapkan di pengadilan negeri namun belum dapat diterima oleh mereka yang bersengketa dapat membawa persolan tersebut ke pengadilan Tinggi untuk banding.
c.        Mahkama Agung (MA) : pengadilan tertinggi, bertempat di pusat negara di mana Presiden berada. Bila yang berperkara belum puas dengan keputusan pengadilan tinggi maka mereka dapat mengajukan naik banding ke MA. MA Memiliki banyak wewenang tingggi.
1.       Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa kewenangan. Kasasi : permohonan membatalkan keputusan hakim tinggi, dalam masa 14 hari setelah keputusan hukum PT.
2.       Mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

9.       Peradilan Khusus :
a.       Peradilan Agama : mengurus persoalan perkawinan antara orang islam.
b.       Peradilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara) : bidang social misalnya soal penolakan izin, bidang perdagangan : perpajakan, merk dagang, agrarian. Bidang HAM :  pencabutan hak milik seseorang, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
c.       Peradilan HAM : mengadili perkara-perkara atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
d.       Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) :  memutuskan perkara yang berkaitan dengan tindakan korupsi.
e.       Pengadilan Militer: menangani perkara yang menyangkut personil TNI.  
1.       Peradilan Tentara : Hakimnya adalah perwira berpangkat minimal kapten. Diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Untuk mengadili perkara anggota TNI berpangkat kapten ke bawah.
2.       Peradilan Tentara Tinggi: Hakimnya adalah perwira berpangkat minimal letnan colonel. Untuk mengadili perkara anggota TNI tingkat perwira yang berpangkat mayor.
3.       Mahkama Tentara Agung (MTA). Terdapat hakim ketua dan hakim agung. Dibantu oleh beberapa hakim perwira berpangkat minimal Kolonel. Menangani perkara :
a.       Sekjen departemen pertahanan dan keamanan (anggota TNI).
b.       Panglima TNI.
c.        Kepala Staf TNI.
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
10.   Definisi :
a.       Korupsi : perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana untuk menuntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
b.       Kolusi : permuafakatan atau kerjasama secara melawan hukum antapenyelenggaran negara atau penyelenggara dengna pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.
c.        Nepotisme : perbuatan penyelenggaran negara yang melawan hukum dengan tujuan menguntungan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

11.   Jenis Korupsi :
a.       Gratifikasi : pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, hadiah atau fasilitas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
b.       Pencucian uang : menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta milik negara dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan atau mengambil alih menjadi milik pribadi yang sah.
c.        Korupsi : perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
d.       Menggunakan kedudukan/ jabatan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara.
e.       Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat jabatan atau kedudukan pihak pemberi janji.
f.        Barang siapa yang tanpa alasan yang wajar dalam waktu sesingkat-singkatnya menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya.

12.   Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi :
a.       UU No. 3 Tahun 1971 
b.       UU No. 31 Tahun 1999
c.        UU No. 20 Tahun 2001
d.       UU No. 30 Tahun 2002  tentang KPK

13.   Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (UU No. 30 tahun 2002).
Tugasnya :
a.       Koordinasi dengan instasi yang berwenang melaukan pemberantasan korupsi,
b.       Supervisi (penilaian) terhada instasi yang berwenang melaukan pemberantasan korupsi,
c.        Melakukan monitor (pengawasan) terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
d.       Melakukan penyelidikan, pendidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
e.       Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.  

 


Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2