Hak Asasi Manusia, KD 1 kelas XI semester 1

 

KD 1: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

 

Definisi  HAM dan KAM

a.      Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

b.      John Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.

c.      UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM & (No. 26 Tahun 2000)  tentang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

d.      Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

 

Macam-macam Hak Asasi Manusia

John Locke mengemukan tiga hak paling asasi manusia, yakni Hak Hidup, Hak Kebebasan dan Hak Milik.

Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa bentuk hak dalam hidup sehari-hari:

a.      Hak Pribadi (Personal rights) : hak kemerdekaan memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak hidup dan hak menyatakan pendapat.

b.      Hak Ekonomi (property rights) kebebasan memiliki sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.

c.      Hak mendapatkan pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

d.      Hak Politik (political rights), hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih dan dipilih.

e.      Hak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan ataupun pembelaan hukum

 

Upaya Penegakan HAM di Indonesia

 

1.      Pembentukan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

 

               Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :

a.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.

b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Dasar Hukum HAM di Indonesia

a.      Pancasila : Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila : Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan dijiwai oleh sila-sila lainnya.

b.      UUD 1945

1.      Alinea Pertama : “… kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa….”

2.      Alinea Kedua : “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan terhap hak ekonomi, dan social.

3.      Alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” HAM itu bersifat suci, karena merupakan kehendak ALLAH semata.

4.      Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

c.      UU no. 39 tahun 1993 tentang HAM

d.      UU No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.

 

JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM

 

a.      Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak mendapat warisan.

b.      Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar upah PRT,

c.      Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan, genosida.

Walaupun banyak kejadian merupakan pelanggaran HAM namun UU No. 26 tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM berat, yakni :

1.      Kejahatan Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.

2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:

1.      Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan kebebasan fisik, penyiksaan,

2.      Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

3.      Penganiayaan terhadap kelompok tertentu.

4.      Kehilangan orang secara paksa

5.      Kejahatan apartheid.

 

BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM

1.      Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991. Peristiwa bermula ketika warga sipil melakukan prosesi (upacara) penguburan terhadap rekan mereka Sebastio Gomez yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991. Rupanya dalam proses tersebut, masyarakat membawa serta spanduk protes Politis, juga bendera Timor Leste. Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para tantara Indonesia. Diberitakan terdapat 271 tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili) Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang hari itu sebagai hari paling berdarah. Kesalahan fatal tantara saat itu adalah melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan pada saat upacara pemakaman.

 

2.      Marsinah : Marsinah ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mey 1993. Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili teman-temannya melakukan protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu PT. PT Catur Putra Surya in Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes ia lakukan Karena perusahan tidak mau menaati peraturan Daerah yang ditandatangi Menteri Jawa Timur, untuk menaikan upah buruh 20%. Namun oleh perusahan ia disoroti sebagai provokator, yang mengomando teman-teman buruhnya untuk bersama-sama melakukan protes. Motivasi dan semangatnya berhasil membakar semangat teman-temannya. Di saat situasi apparat keamanan pada masa itu yang terkenal represif dan apatis terhadap kebutuhan masyarakat, di saat Indonesia belum punya jaminan perlindungan HAM (belum ada KOmnasham waktu itu), Marsinah tampil sebagai pejuang berani, mengingatkan kita pada aksi Kartini yang tampil beda dan berani, memperjuangkan hak kaumnya di saat situasinya sama sekali tidak tepat.

 

3.      Salim Kancil: Ia adalah warga petani biasa yang betul peduli pada kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di daerahnya di Lumajang, Desa Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir illegal. Dan penambangan itu melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam terjadi massif, sehingga petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan tempat mereka bekerja. Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar tidak bisa bergerak sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk melakukan perlawanan. Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim Kancil dan teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar untuk mengkaji kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan kesadara terhadap masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada tanggapan.  26 Sept 2015 setelah mengadakan aksi damai penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan menyeretnya ke Balai Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai pejuang gigi lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun sistematis, yakni mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski pemerintah justru diam.

 

 

Jaminan HAM dalam Pancasila

 

Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

3.      Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat

 

 

 

 

 

PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Internal

1.      Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

2.      Rendahnya kesadaran HAM.

3.      Sikap tidak toleran.

 

External

1.      Penyalahgunaan kekuasaan

2.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum

3.      Penyalahgunaan teknologi

4.      Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

 

 

 

 

  

Cara Menganalisis suatu kasus :

 

1.      Baca Kasus dengan teliti

2.      Daftarkan sebanyak-banyaknya hal-hal yang tidak disetujui : berikan kritik pada tiap hal (temukan sumber lain untuk memperkuat kritikan tersebut atau berikan contoh dampak negative lain karena masalah tersebut.

3.      Daftarkan hal-hal yang disetujui : berikan penguatan atau apresiasi. Berikan contoh dampak positif lain karena hal tersebut. 

4.      Temukan sebab – akibat : Apakah sebab dan akibat itu berkaitan atau tidak. Misalnya : Anak putus sekolah disebabkan oleh kemiskinan. Apa ada hubungannya? Jelaskan hubungannya dengan fakta.

5.      Untuk suatu akibat, pertanyakan dan temukan jawaban sendiri, mengapa hal itu terjadi.

6.      Berikan solusi atas kritik-kritik yang telah disampaikan.  

 

 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2