Syarat Pemilih Aktif

Sampai saat ini banyak siswa yang masih perdebatkan syarat PEMILIH AKTIF dalam Pemilu.
Pemilih aktif artinya orang yang ME-milih / masyarakat umum.

Nah berikut ini syarat orang yang BOLEH memilih:

1. WNI, terbukti dengan adanya KTP. 
2. Berusia minimal 17 tahun atau Sudah atau pernah menikah, terbukti dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga. 
3. Bukan anggota TNI / POLRI
4. Bukan orang (yang sudah dikenal sebagai) mengalami gangguan kejiwaan/ ingatan.
5. Terdaftar di KPU, terbukti dengan adanya surat undangan memilih / kartu pemilih. (Nah, syarat nomor tiga inilah intinya.) 

Itu saja!
 Pemilih aktif tidak harus sehat jasmani dan rohani, mental maupun fisik. Siapa yang bisa menduga seorang WNI sedang sehat atau stress, atau sedang masalah dengan hidup doanya. Apa pula batasannya sehat jasmani: pincang? Demam? Pilek? Disabilitas?

Tidak ada kriteria kesehatan dan juga penyimpangan sosial (kriminal)!
Semua rumah sakit dan penjara wajib menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bahkan di negeri kita ini orang yang sudah maot boleh memilih, terbukti tetap dapat surat undangan pemilihan (akibat kesalahan data). Namun tidak semua yang BOLEH itu BISA, bukan?

Moga sekarang sudah makin clear. 

Nah kalau Pemilih PASIF (orang yang akan dipilih, calon kepala daerah atau calon anggota legislatif): 
1. Lima syarat di atas
2. Minimal berijazah SMA
3. Tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pelanggaran hukum. 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2