Sistem Hukum Indonesia, Materi KD 3 kelas XI SMA
    KD 3. Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia       Hukum dan Peradilan Nasional       A.      Pengertian hukum   b.       Leon Guguit  : Hukum adalah aturan tingkah laku  anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.   c.       Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa  dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.       Unsur-Unsur Hukum   1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.   2.     Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.   3.     Peraturan itu bersifat memaksa.   4.  ...