Sistem Politik, Wewenang Lembaga-Lembaga Negara

 

KD 3: SISTEM POLITIK

 

Defenisi Sistem politik:

a.    David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

b.    Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

 

 Empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.

a.    Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.

b.    Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.

c.    Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.

d.    Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

 

 

Suprastruktur politik:

      Suprastruktur politik adalah : Suasana politik resmi dalam pemerintahan.

      Suprastruktur adalah kedudukan tertinggi dalam suatu negara, supra-strukturlah yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh para politis.    

 

1. Permusyawaratan Rakyat (MPR) :

a.      Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,

b.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c.      Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a.      Membuat RUU dan menetapkan UU

b.      Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

c.      Memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

d.      Dapat melakukan impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhan presiden bila presiden melakukan kesalahan berat terhadap UU/ UUD

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.      Mengusulkan RUU tentang otonomi daerah

b.      Mengawasi pelaksanaan uu otonomi daerah

 

4. Presiden/Wakil Presiden

a.      UUD 2945 Pasal 10  : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

b.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

c.      Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

5.      Mahkamah Agung

a.      Menangani pengadilan di tingkat kasasi (naik banding)

b.      Meneguhkan, membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hokum.

 

6.      Mahkamah Konstitusi

a.      Menangani peradilan tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/ UUD.

b.      Menangani sengketa wewenang antara lembaga negara.

c.      Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil pemilu

 

7.        Komisi Yudisial

a.      Mengusulkan pengangkatan hakim agung.

b.      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

 

8.      Lembaga eksaminatif : Bank sentral :  Menjaga stabilitas mata uang rupiah.

9.      Badan Pemeriksa Kekuangan  :      Mengawasi penggunaan keuangan negara

 

Infrasturuktur politik:

            Infrastruktur politik adalah suasan politik dalam masyarakat.

            Insfrastruktur politik merupakan alat yang dipakai oleh masyarakat untuk mencapai suprastruktur. Infrastruktur politik menjadi kendaraan yang menghantar orang sampai kepada jabatan dalam suprastruktur. Misalnya, Joko Widodo aslinya adalah seorang rakyat biasa, namun ia menjadi wali kota solo, gubernur Jakarta dan Presiden RI karena ia masuk dalam Partai Politik (PDI-P).

 

Berikut adalah kendaraan-kendaraan politik (infrastruktur politik) yang dapat orang pakai untuk mencapai puncak politik (suprastruktur politik)

 

a.    Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

Parta Politik mempunya tujuan sebagai berikut:

1.      Sarana Komunikasi Politik (Political Communication) : yakni sbg penyalur aspirasi masyarakat agar dijadikan kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah.

2.      Sarana Socialisasi Politik  (instrument of political socialization) : memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang politik

3.      Sarana Recrutment : mencari, mengajak orang-orang berbakat untuk aktif dalam politik.

4.      Sarana Pengawasan Politik : (political controlling) mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak keluar dari jalur konstitusi.  

 

b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh  :  elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh.   Atau kelompok professional yang tidak tertarik pada politik namun masuk dalam system Suprastruktur karena keahlian mereka, misalnya  Menteri Sri Mulyani, Menteri Susi Pudjiastuti

c.   Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang dengan cara tertentu berusaha menekan atau memaksa pemerintah agar keputusan / kebijakan pemerintah / UU sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok militan, yang melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.

d.       Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Misalnya :  Koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. 

 

    

 

 

3. Tata Kelolah Pemerintah yang baik

 

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang kuat dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

 

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang saling berkaitan erat dalam kerja sama yang baik dan saling mendukung

1.    Pemerintah

2.    Swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.

3.    Warga masyarakat (stakeholders).

             Jadi pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang menjalankan pemerintahannya sambil membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak swasta dan selalu berorientasi demi kesejahteraan rakyat. Namun rakyat bukanlah objek pelayanan pemerintah, sebaliknya masyarakat juga menjadi tokoh utama kemajuan bangsa.

            Maka masyarakat boleh bebas mengambil bagian dalam system pemerintahan, misalnya dengan mengikuti pemilu yang adil, jujur dan bebas. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kritik dengan bebas dan terbuka. Dan pemerintah pun transparan atau bersifat terbuka untuk dikritik dan dinilai oleh masyarakat.

        

Berikut adalah syarat atau ciri-ciri pemerintahan yang baik dan transparan:

a)   Adanya efisiensi dalam menajemen pada sektor public. Administrasi tidak berbelit-belit dan menyulitkan warga, misalnya dengan cara melakukan desentralisasi administrasi pemerintah. Artinya, administrasi tidak perlu tercecer dimana-mana karena semua tersambung. Ketika kita mengurus perizinan buka usaha, bisa ditangani dengan cepat, karena semua data tentang kita sudah terekam, tidak fotokopi ini itu, minta izin dinas sana dan sini.   Jika kita hendak kuliah atau melamar kerja, pihak terkait dengan mudah mengambil data kita dari data base, tidak perlu lagi mengurus fotokopi ijazah, legalisir dll. 

b)   Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakatpun dapat dengan muda mengakses apa yang sedang dilakukan pemerintah.

c)    Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.

d)   Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.

e)   Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

 

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

 Pemerintahan yang baik mendukung partisipasi masyarakat di dalam pemerintahan.

a.     Partisipasi tersebut bisa saja dengan adanya keterlibatan masyarakat sebagai pengambil keputusan, bahwa seleksi pejabat negara terbuka bagi masyarakat luas, dengan proses rekrutmen yang adil dan transparan, misalnya lewat pemilu.

b.     Atau, bisa juga cukup dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Cara bisa dengan dialog, lewat media masa (debat atau diskusi di tv), atau dengan cara masal, demonstrasi.

             Dengan demikian masyarakat pun harus mau terlibat dan ambil bagian dalam pemerintahan dan membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah. Misalnya mengawasi kinerja pemerintah, mengawal dan mengawasi pemakaian uang belaja negara, memahami politik dan perundang-undangan yang berlaku, menghormati negara dan taat hukum.

            Pemerintah dapat melaksankan tugas-tugasnya dengan baik jika ada kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat yang sering gaduh, menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara kasar dan merusak menyulitkan pemerintah untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya. 

            Itu sebabnya para pelajar mulai belajar cara demokrasi yang baik, menghormati pembuat aturan, menaati aturan dan berani menyampaian pendapat secara baik. Di sekolah SMP dan SMA terdapat OSIS sebagai wadah para pelajar belajar beroganisasi dan memimpin.

            Sedangkan di masyarakat, antara warga harus membangun komunikasi yang baik, toleran dan terbuka, saling menghargai, taat hukum.

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2