Hak Asasi Manusia, KD 1 kelas XI semester 1
KD 1: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia dalam Perspektif Pancasila
Definisi
HAM dan KAM
a.
Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang
bersifat asasi, dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
b.
John Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat
secara kodrati pada setiap manusia.
c.
UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM & (No. 26 Tahun 2000)
tentang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
d.
Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan
sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
John Locke mengemukan tiga hak paling asasi
manusia, yakni Hak Hidup, Hak Kebebasan dan Hak Milik.
Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa
bentuk hak dalam hidup sehari-hari:
a.
Hak Pribadi (Personal
rights) : hak kemerdekaan memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak
hidup dan hak menyatakan pendapat.
b.
Hak Ekonomi (property
rights) kebebasan memiliki sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta
hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
c.
Hak
mendapatkan pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality).
d.
Hak Politik (political
rights), hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih
dan dipilih.
e.
Hak
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural
rights), seperti hak
mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan,
penggeledahan, peradilan ataupun pembelaan hukum
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres
No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM
dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Tujuan
pembentuk Komnas HAM adalah :
a.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
a.
Pancasila : Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila :
Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan dijiwai oleh sila-sila lainnya.
b. UUD
1945
1.
Alinea Pertama : “… kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa….”
2.
Alinea Kedua : “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan
terhap hak ekonomi, dan social.
3.
Alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan
dengan didorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas…” HAM itu
bersifat suci, karena merupakan kehendak ALLAH semata.
4. Alinea
keempat : Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
c. UU
no. 39 tahun 1993 tentang HAM
d. UU
No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.
JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM
a.
Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang
salah, tidak mendapat warisan.
b.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan,
tidak membayar upah PRT,
c.
Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan,
genosida.
Walaupun banyak kejadian merupakan
pelanggaran HAM namun UU No. 26 tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM
berat, yakni :
1.
Kejahatan Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk
sipil. Antara lain:
1.
Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan
kebebasan fisik, penyiksaan,
2.
Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk
kekerasan seksual lainnya.
3.
Penganiayaan
terhadap kelompok tertentu.
4.
Kehilangan
orang secara paksa
5.
Kejahatan
apartheid.
BEBERAPA
KASUS PELANGGARAN HAM
1.
Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991. Peristiwa bermula ketika warga sipil
melakukan prosesi (upacara) penguburan terhadap rekan mereka Sebastio Gomez
yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991. Rupanya dalam proses tersebut,
masyarakat membawa serta spanduk protes Politis, juga bendera Timor Leste.
Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para tantara Indonesia. Diberitakan
terdapat 271
tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili) Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang
hari itu sebagai hari paling berdarah. Kesalahan fatal tantara saat itu adalah
melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan
pada saat upacara pemakaman.
2.
Marsinah : Marsinah ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mey 1993.
Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili teman-temannya melakukan
protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu PT. PT Catur Putra Surya in
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes
ia lakukan Karena perusahan tidak mau menaati peraturan Daerah yang
ditandatangi Menteri Jawa Timur, untuk menaikan upah buruh 20%. Namun oleh
perusahan ia disoroti sebagai provokator, yang mengomando teman-teman buruhnya
untuk bersama-sama melakukan protes. Motivasi dan semangatnya berhasil membakar
semangat teman-temannya. Di saat situasi apparat keamanan pada masa itu yang
terkenal represif dan apatis terhadap kebutuhan masyarakat, di saat Indonesia
belum punya jaminan perlindungan HAM (belum ada KOmnasham waktu itu), Marsinah
tampil sebagai pejuang berani, mengingatkan kita pada aksi Kartini yang tampil
beda dan berani, memperjuangkan hak kaumnya di saat situasinya sama sekali
tidak tepat.
3.
Salim Kancil: Ia adalah warga petani biasa yang betul peduli pada
kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di daerahnya di Lumajang, Desa
Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir illegal. Dan penambangan itu
melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam terjadi massif, sehingga
petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan tempat mereka bekerja.
Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar tidak bisa bergerak
sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk melakukan perlawanan.
Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim Kancil dan
teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar untuk mengkaji
kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan kesadara terhadap
masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada tanggapan. 26 Sept 2015 setelah mengadakan aksi damai
penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan menyeretnya ke Balai
Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai pejuang gigi
lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun sistematis, yakni
mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski pemerintah justru
diam.
Jaminan HAM dalam Pancasila
Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam
nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental
dan nilai praksis.
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3.
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul
satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara,
dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
PENYEBAB PELANGGARAN HAM
Internal
1.
Sikap
egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2.
Rendahnya
kesadaran HAM.
3.
Sikap
tidak toleran.
External
1.
Penyalahgunaan
kekuasaan
2.
Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
3.
Penyalahgunaan
teknologi
4.
Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
Cara
Menganalisis suatu kasus :
1. Baca
Kasus dengan teliti
2. Daftarkan
sebanyak-banyaknya hal-hal yang tidak disetujui : berikan kritik pada tiap hal
(temukan sumber lain untuk memperkuat kritikan tersebut atau berikan contoh
dampak negative lain karena masalah tersebut.
3. Daftarkan
hal-hal yang disetujui : berikan penguatan atau apresiasi. Berikan contoh
dampak positif lain karena hal tersebut.
4. Temukan
sebab – akibat : Apakah sebab dan akibat itu berkaitan atau tidak. Misalnya :
Anak putus sekolah disebabkan oleh kemiskinan. Apa ada hubungannya? Jelaskan
hubungannya dengan fakta.
5. Untuk
suatu akibat, pertanyakan dan temukan jawaban sendiri, mengapa hal itu terjadi.
6. Berikan
solusi atas kritik-kritik yang telah disampaikan.
Comments
Post a Comment