Perlindungan dan Penegakan Hukum, KD 2 Kelas XII
Hakikat / Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
u Andi Hamzah, perlindungan
hukum dimaknai sebagai:
daya upaya yang dilakukan
secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Simanjuntak
mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin
adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar
hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang
melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya pemerintah
untuk menjamin adanya kepastian hukum
serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar,
dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Contoh
Undang-undang Pelindungan hokum
u Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual :
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
- Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum.
Perlindungan
hukum harus ditegakan, agar :
u Tegaknya supremasi hukum :
hukum itu menjadi kuat, tegas dan tidak pandang buluh.
u Tegaknya keadilan : tidak ada pihak yang menjadi korban sedangkan pihak lain
menjadi begitu bebas dan berkuasa. Hukum harus dalam memberikan sanksi bagi
pelanggar HAM orang lain.
u Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat : Hukum berisis
aturan-aturan untuk membatasi tingkah laku masyarakat, sehingga masyarakat
dapat melakukan interaksi secara adil dan wajar.
Syarat Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto :
Keberhasilan penegakan hukum, bukan saja karena hukumnya, tetapi
juga karena:
- Hukumnya : Hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan ideology negara,
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Misalnya, ada jaminan UUD
1945 pasal 28 E, tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebab
Pancasila sebagai ideologi negara pada sila pertama menyeruhkan demikian.
2.
Penegak hukum, : Para penegak hukum yang professional, jujur dan adil.
Betul-betul menjadi pengayom dan pelindung bagi semua masyarakat, tidak pandang
bulu dalam penegakan hukum. Polisi dan apparat penegak hukm yang lain, tidak
mau menerima suap.
3.
Masyarakat : Mengetahui hukum,
memiliki prilaku taat dan hormat pada hukum, kritis dan membantu apparat
penegak hukum untuk bertindak professional.
Masyrakat harus bekerja sama dengan apparat hokum untuk menegakan hokum,
bukan sebaliknya masyrakat yang menyogok atau memberi gratifikasi kepada
apparat hukum.
4.
Sarana atau
fasilitas : Sarana mencakup SDM masyarakat dan
penegak hukum yang memadai, peralatan dan keadaan anggaran yang memadai.
5. Kebudayaan : Konsep undang-undang atau hukum yang ditegakan selaras dengan nilai-nilai budaya, masyarakat mengerti dengan baik hal-hal yang baik dan buruk menurut budaya selaras dengan baik-buruk menurut hukum. Misalnya, hukum melarang segala bentuk perjudian, namuan ada daerah tertentu yang menyilahkan adanya sabung ayam untuk memeriahkan seuatu acara adat. Maka hukum tidak dapat diterapkan begitu saja, mesti ada penyusaian. Demikian pula budaya harus ada penyusaian, agar budaya tetap berlangsung tanpa melanggar hukum.
SISTEM PERADILAN PIDANA
System peradilan menurut pakar hukum (Mardjono Resodipoetro) : Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana
Tujuan Sistem Peradilan Pidana :
- Mencegah
masyarakat menjadi objek/korban.
- Menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakan dan yang bersalah dipidana.
- Mengusahakan
agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi
kejahatannya.
Lembaga-lembaga Penegakan Hukum
1.
KEPOLISIAN UU psl 16 No. 2
tahun 2002):
a.
Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat,
b.
Menegakkan hukum,
c.
Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.
KEJAKSAAN UU RI No 16
Tahun 2004
a.
Melakukan
penuntutan.
b.
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
c.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d.
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
3.
Hakim UU RI No 48 Tahun 2009
Tugas Utama : Mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian
tindakan hakim untuk : menerima,
memeriksa,
dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
4.
Pengacara UU RI No 18 Tahun 2003
Membuat dan mengajukan gugatan, Jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi
pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan
sebagainya.
Pengacara bertugas membantu hakim
dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi
kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas
5.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) UU RI No. 30 Tahun 2002
u Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
u Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
u Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
FUNGSI SISTEM PERADILAN
PIDANA
- FUNGSI PEMBUATAN UNDANG-UNDANG (Law Making Fungction)
Karena ada system peradilan maka Legislatif menyiapkan
Undang-undang tentang peradilan :
Misalnya :
1.
UU tata cara
penangkapan
2.
UU tata cara
peradilan,
3.
KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana)
Tujuannya supaya - Aparat
hukum memiliki panduan hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
-
Masyarakat
terpidana merasa adil, karena hukum diputuskan secara objektif berdasarkan
kitab hukum
2. Fungsi Penegakan
Hukum
a.
Penegakan Hukum Secara Aktual,
yang dilakukan dengan cara:
1. Penyelidikan dan penyidikan
2. Penangkapan
3. Persidangan
4. Pemidaan atau pemenjaraan.
b.
Pencegahan atau preventif,
Tindakan aparat hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan,
misalnya dengan membuat aturan, menjaga keamanan, atau melakukan
Pendidikan dan sosialisasi hukum kepada
masyarakat, seminar anti narkoba, sosialisasi aturan berlalulintas.
3.
Fungsi
Pemeriksaan hukum
Fungsi ini terjadi
ketika dilakukan persidangan. Gunannya agar:
a. Hakim dapat memutuskan dengan tepat
bobot kesalahan saksi dan atau terdakwa
b. Hakim dapat memutuskan dengan tepat
bobot hukuman yang harus diterima terdakwa.
4.
Fungsi Memperbaiki Terpidana (The fungction of
Correction) :
Yakni : Lembaga Permasyarakatan, Pelayanan Sosial,
Lembaga Kesehatan Mental,
Setelah seseorang diputuskan bersalah,
maka selanjutnya dilakukan pemidaan, atau penjalanan hukuman, misalnya diLapas, Pelayanan Sosial, Lembaga Kesehatan
Mental,
Tujuannya agar Merehabilitasi pelaku Pidana agar kembali menjalani
kehidupan yang normal dan produktif.
Fungsi aturan pelaporan Harta Kekayaan bagi pejabat Negara.
Pelaporan harta kekayaan meliputi
a.
Semua pejabat
negara dari Tingkat Tinggi (Eksekutif, Yudikatif, legislative, Eksaminatif
& Monoter) – sampai pejabat esselon II. (Eselon adalah PNS sebagai kepala
bagian dalam lembaga negara)
b.
Pelaporan ini
meliputi harta pribadi pejabat negara, juga istri dan anak-anaknya.
Pelaporan diselenggarakan oleh KPK.
Fungsinya adalah untuk
mendeteksi perkembangan harta pejabat, agar terhindar dari penambahan harta
benda secara tak wajar akibat tindakan korupsi atau penyalagunaan wewenang.
Atau : mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI meliputi : Hak Cipta dan hak atas Kekayaan Industri
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia
HAKI merupakan
hak privat, tiap orang bebas untuk melaporkan kekayaan intelektualnnya atau
tidak.
Contoh HAKI :
UU no. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta,
UU no. 15 Tahun
2001 tentang Merek,
UU no 13 Tahun
2016 tentang Paten,
Comments
Post a Comment