Menganalisis Pengabaian Hak dan Pengikaran Kewajiban menurut Nilai-nilai Pancasila
Menganalisis Pengabaian Hak dan Pengikaran Kewajiban menurut
Nilai-nilai Pancasila
Pengertian
·
Hak Asasi Manusia
: adalah hak yang melekat dalam diri setiap manusia secara kodrati.
·
Hak Warga Negara
: Seperangkat hak yang dimiliki seseorang sejauh dia adalah anggota suatu
negara.
·
Kewajiban Warga Negara
: Hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap orang yang merupakan warga suatu
negara.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT NILAI-NILAI PANCASILA
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya
serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
1)
membina kerja sama dan
tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing;
2)
mengembangkan toleransi
antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan
seimbang; serta
3)
tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
1)
memperlakukan orang lain
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2)
mengakui persamaan
derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3)
mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada
orang lain;
4)
melakukan berbagai
kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan
budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
1)
menempatkan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- 2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
- 3)
mencintai tanah air dan
bangsa Indonesia;
- 4)
mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
- 5)
memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
- mengutamakan musyawarah
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
- tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain; dan
- memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil rakyat yang telah
- terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugassebaik-baiknya.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya kepada masyarakat.
- mengembangkan sikap
gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
- tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
- suka bekerja keras
Hak-hak Dasar warga Negara berdasarkan
UUD 1945
a.
Hak atas Kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
b.
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) : menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pertahanan
dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1):
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara
dan (2) : untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional
indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama,
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
h. Hak Mendapat Pendidikan
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 31 ayat (2) : “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1): “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”.
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara
Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
j. Perekonomian Nasional
Pasal 33
Ayat (1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
k. Kesejahteraan Sosial
Pasal
34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
Ayat (2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ayat (3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Sikap-sikap Positif yang Ditunjukkan untuk
Penegakan Hak menurut Nilai-nilai Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa |
a. Hormat-menghormati dan bekerja
sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya. c.
Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan kepada orang lain. |
Kemanusian yang Adil dan Beradab |
a.
Mengakui persamaan
derajat, hak dan kewajiban sesama manusia. b.
Saling mencintai
sesama manusia. c.
Tenggang rasa kepada
orang lain. d.
Tidak semena-mena
kepada orang lain. e.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan. f.
Berani membela
kebenaran dan keadilan. g.
Hormat-menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain. |
Persatuan Indonesia |
a.
Menempatkan persatuan,
kesatuan, kepentingan, dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. b.
Rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara . c.
Cinta tanah air dan
bangsa. d.
Bangga sebagai Bangsa
Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. e.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan |
b. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. c. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. d. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama. e. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. f.
Mempertanggungjawabkan
keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia |
a.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban. b.
Menghormati hak-hak
orang lain. c.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain. d.
Menjauhi sikap
pemerasan kepada orang lain. e.
Menjauhi sifat boros
dan gaya hidup mewah. f.
Rela bekerja keras. g.
Menghargai hasil karya
orang lain. |
Sifat-Sifat HAM
1. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak dia ada.
2. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut
atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Sebab-sebab terjadinya Pelanggaran Hak
- Sikap egois atau terlalu
mementingkan diri sendiri.
a.
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan
segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat
melanggar hak orang lain. Ada pula orang yang merasa arogan dan superior lalu
menindas orang-orang yang tampak lemah.
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan
bernegara.
a.
Kurang
pemahaman tentang negara yang yang pluralis, tidak dalam memahami Pancasila dan
ketentuan UU/UUD dapat menyebabkan seseorang berbuat melanggar hak dan
melanggar hukum. Misalnya, sekelompok warga yang melakukan sweeping ke
tempat-tempat usaha malam.
3. Sikap tidak toleran.
a.
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan kekuasaan.
a.
Orang
yang memiliki kuasa dapat menggunakan kekuasaan dan jwabatan atau fasilitas
yang dimilikinya justru untuk melakukan pelanggaran HAK, misalnya pejabat yang
korupsi, polisi yang menembak rekannya.
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
a.
Aparat
hukum menyadari ada pelanggaran hukum, namun melakukan pembiaran, atau hukum
yang tidak tegas dan terlampau ringan, atau apparat dikooptasi (dikuasai) oleh
pelaku kejahatan sehingga pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya.
6. Penyalahgunaan teknologi.
Pelanggaran
hak dapat dilakukan melalui teknologi, misalnya pembullyan lewat media social,
transaksi narkoba, pengajaran radikalisme dan perakitan bom lewat internet.
Penanganan Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1)
Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
2)
Mengoptimalkan
peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan
kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga
Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
3)
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
4) Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan
kewajiban warga negara.
5)
Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga
pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Analisis
Kasus Hak dan Kewajiban
1.
Kewajiban warga negara dalam Pemilu
(kewajiban)
2.
Kesadaran Rendah Warga Negara dalam
membayar Pajak (kewajiban)
3.
Tingginya angka Putus Sekolah wajib
belajar 12 tahun (HAK)
Cara
Menganalisis suatu kasus :
1.
Baca Kasus dengan teliti
- 2.
Daftarkan sebanyak-banyaknya hal-hal
yang tidak disetujui : berikan kritik pada tiap hal (temukan sumber lain untuk
memperkuat kritikan tersebut atau berikan contoh dampak negative lain karena
masalah tersebut.
- 3.
Daftarkan hal-hal yang disetujui :
berikan penguatan atau apresiasi. Berikan contoh dampak positif lain karena hal
tersebut.
- 4.
Temukan sebab – akibat : Apakah sebab
dan akibat itu berkaitan atau tidak. Misalnya : Anak putus sekolah disebabkan
oleh kemiskinan. Apa ada hubungannya? Jelaskan hubungannya dengan fakta.
- 5.
Untuk suatu akibat, pertanyakan dan
temukan jawaban sendiri, mengapa hal itu terjadi.
- 6.
Berikan solusi atas kritik-kritik yang
telah disampaikan.
Comments
Post a Comment