Bangsa dan Negara X sems 1


BANGSA DAN NEGARA
1.      Bangsa : Komunitas rakyat yang hidup pada suatu wilayah dengan berdasar pada kesamaan bahasa, wilayah kehidupan ekonomi, sejarah dan cita-cita.
2.      Bagaimana terbentuknya suatu bangsa : mula-mula hanya ada pribadi (induvidu) yang kemudian karena kodratnya sebagai makhluk sosial selalu mencari sesamanya. Mereka kemudian membentuk suatu komunitas yang khas karena ikatan keluarga, satu nenek moyang, menempati suatu wilayah dengan bahasa yang khas. Komunitas ini berkembang terus hingga tersebar ke banyak wilayah lain. Namun mereka tetap punya ikatan dasar: karena nenek moyang yang sama, sejarah masa lalu, bahasa, tradisi atau budaya, dll). Demikianlah mereka menjadi suatu bangsa.
3.      Negara : harus ada pengikat persatuan suatu bangsa. Pengikat itu berupa peraturan yang dengan resmi menjaga identitas mereka sebagai suatu bangsa yang beda dengan komunitas lainnya. Dan peraturan itu harus ada pihak tertentu yang menjaganya. Maka lahirlah pemerintah.
4.      Maka Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Organisasi kekuasaan inilah yang disebut pemerintah yang berdaulat. Negara mengeluarkan seperangkat peraturan untuk mengatur peri kehidupan suatu bangsa

5.      Karena itu berikut adalah sifat negara :
a.      Bersifat memaksa : demi menjaga kehidupan yang baik suatu bangsa maka negara harus memiliki perangkat aturan yang menuntun, menjaga sekaligus memaksa jika ada induvidu atau kelompok masyarakat yang berusaha melenceng dari aturan. Negara punya kekuatan fisik yang legal/ sah : polisi, tentara, hakim dan pengadilan, atau perangkat hukum lainnya.
b.      Sifat Monopoli : mono = satu. Kekuasaan negara harus satu. Tidak bisa ada dua negara dalam satu bangsa. Atau dua presiden dalam datu negara. Kekuasaan negara harus mutlak, tidak bisa ditandingi oleh pihak lain dalam suatu bangsa.
c.       Sifat mencakup semua : kehadiran negara, peraturannya harus diperuntukan untuk semua warga negara. Tanpa terkecuali. Pemerintahan Jokowi, misalnya, tidak bisa hanya menjadi presidennya orang Jawa dan Sumatera. Dia harus menjadi presiden untuk semua rakyat dari Sabang sampai Marauke. Orang yang mencuri di Sumatra atau di Flores harus diproses pengadilan dengan cara yang sama, dengan undang-undang yang sama. 
6.      Sifat ini kita analogikan dengan sepak bola. Suatu bangsa adalah para pemainnya. Mereka punya cita-cita yang sama untuk menang. Di lapangan mereka hanya bermain bola, bukan untuk berkelahi, kejar-kejaran dengan kacau. Maka harus ada aturan main, dan aturan itu perlu ada yang menjaganya. Maka mereka butuh wasit. Itulah pemerintahan. Sekarang mereka menjadi suatu negara dengan seperangkat peraturan permainan dan petugas tata tertibnya. Wasit itu harus bersifat monopoli, artinya hanya wasit yang berhak meniup pluit, memberi kartu atau menegak aturan lain. Pemain atau penonton tidak bisa dan tidak boleh punya kuasa seperti wasit. Aturan wasit harus ditaati. Wasit itu harus punya kuasa memaksa, dapat menghukum pemain kalau melanggar dan mengeluarkan pemain kalau melawan keputusan. Kacaulah suatu pertandingan kalau wasitnya lembek, pelanggaran dibiarkan, handsball dibiarkan, meninju lawan dibiarkan. Kacau juga permainan kalau pemain tidak taat kepada wasit. Wasit itu harus mengatur keseluruhan permainan, memperhatikan semua pemain dan permainan. Tidak bisa dan tidak boleh, wasit hanya mengatur dan meniup pluit untuk pemain Persib sedangkan pemain Persija bebas bermain sesuka hatinya.
 Terjadinya suatu negara
7.      Berdasarkan teori pengetahuan: bagaimana perkiraan terjadinya suatu negara menurut teori para ahli entah lewat dugaan yang masuk akal atau penelitian ilmiah. Berikut beberapa teorinya:
1.      Teori Ketuhanan. (Agustinus, Jean Bodin, dll) : suatu negara terjadi karena kehendak Tuhan secara langsung. Raja adalah jelmaan dewa tertinggi. Misalnya kaisa Tenno Heika, atau Firaun. Atau tidak secara langsung, Tuhan yang memilih raja, lalu raja memerintah umatnya menjadi suatau negara. Misalnya Saul dan Daud di Israel.
2.      Teori Perjanjian Masyarakat (Thomas Hobbes, J.J Rousseau, John Locke, Montesquieu) : negara terjadi karena ada kesepakatan dalam masyarakat, bahwa mereka membutuhkan aturan-aturan dan pemerintahan yang menegakan aturan tersebut.
3.      Teori Kekuasaan (Horald Laski, Karl Marx) : negara terjadi karena adanya pihak yang lebih berkuasa dari yang lainnya. Dia tiba-tiba mengatur orang lain, dan mereka yang diatur taat saja pada kuasanya.
4.      Teori Kedalautan (Vonthering, Paul Laband) : karena negara (pemerintahan) memiliki kuasa tertinggi sehingga dapat mengatur kehidupan bangsa.  Negara memiliki hukum absolut yang bersifat memaksa.
5.      Teori hukum alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas A.) : Negara itu terjadi begitu saja menurut hukum alam. Mula-mula ada keluarga, berkembang jadi masyarakat lalu jadi negara.  Proses itu bersifat evolusi, puluhan bahkan ratusan tahun.

8.     Berdasarkan pertumbuhan primer.
Primer = Prima = utama, pertama. Melihat evolusi munculnya suatu negara dari fase paling pertama.
a.      Fase genootschaft (Suku) : sebuah keluarga à masyarakat luas à kelompok masyarakat hukum (suku). Muncul seorang primus interpares (orang pertama di antara yg sederajat)=kepala suku. Suku makin luas, berkembang, termasuk karena menakluk suku lain.
b.      Fase rijk (kerajaan) : primus interpares kemudian menjadi rex= raja untuk semua suku. Namun karena keterbatasan transportasi dan komunikasi, para suku ada saja yang memberontak. Maka sang raja lalu membangun tata pemerintahan, terutama tentara dan peralatan untuk mempertahankan wilayah dan kekhasan kerajaannya, sehingga menjadi nasional.
c.       Fase Nasional : sang raja menjadi absolut. Memerintah untuk semua dan memberi ciri untuk kerajaannya, sehingga menjadi suatu nation – bangsa yang khas.
d.      Fase Demokrasi : Semakin kuat suatu pemerintahan raja, semakin membuat rakyat terbelenggu. Maka timbul protes terhadap keabsolutan pemerintahan raja. Sehingga muncul kedaulatan rakyat: bahwa keputusan harus didasari oleh kesepakatan bersama, tidak lagi hanya keputusan raja. Ini yang disebut demokratos :
9.      Berdasarkan pertumbuhan sekunder : suatu negara sebetulnya sudah ada. Namun datanglah bangsa lain yang menaklukannya, menjajah, atau mengintervensinya. Kemudian negara tersebut berjuang mengalahkan dan mengusir para penakluk tersebut sehingga menjadi negara merdeka. Itulah yang Indonesia alami sebelum 17 Agustus 1945.
10.  Nah tentang Indonesia misalnya, Menurut pertumbuhan Primer : negara sebetulnya sudah ada ratusan tahun lalu, yang bermula dari suku-suku pertam, yang kemudian disatukan oleh kerajaan besar, Sriwijaya dan Majapahit. Namun menurut teori pertumbuhan sekunder : negara kita lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, lahir secara proklamasi.

11.  Berdasarkan pendekatan faktual:
a.      Occupatie (pendudukan) : wilayah tidak bertuan yg kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia, yang kemudian didiami para budak negro lalu menyatakan merdeka tahun 1847.
b.      Fusi (Peleburan) : peleburan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Contoh : Jerman Barat dan Timur yg dibatasi oleh tembok berlin, menyatukan diri menjadi Negara Jerman, atau Scotlandia menyatukan diri dengan Inggris.
c.       Cessie (Penyerahan) :  satu wilayah jajahan diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Austria yang kalah PD 1, sesuai perjanjian menyerahkan Sleewijk kepada Prusia (Jerman) yg menang.
d.      Accesie (Penarikan) : daratan yang terbentuk ke permukaan laut, atau karena endapan lumpur sungai yang kemudian didiami oleh sekelompok masyarakat. Misalnya : Mesir, daratan yang terbentuk karena tanah yang dibawah oleh sungai Nil.
e.      Anexatie (Pencaplokan ) : Suatu negara baru, terjadi karena sekelompok orang yang menguasai / mencaplok wilayah bangsa lain tanpa perlawanan berarti. Misalnya, orang Inggris yang menguasai daratan suku Indian, kini Amerika. Orang Inggris yang mencaplok tanah orang Aborigin, kini jadi Australia.
f.        Proclamation : suatu wilayah atau bangsa berhasil membebaskan diri dari pendudukan bangsa lain, kemudian menyatakan diri sebagai suatu negara merdeka. Contoh : Indonesia.
g.      Innovation (Pembentukan Baru) : Suatu bangsa atau negara terpecah belah, misalnya karena perang sehingga negara itu hilang. Suatu waktu timbul kesadaran untuk membentuk negara baru. Contoh : Kolumbia yang hilang, di atas wilayah itu kemudian berdiri Venezuela dan Kolumbia Baru.
h.      Separatis (Pemisahan) : Suatu kelompok masyarakat, dengan sengaja memisahkan diri dari negara pertama lalu mendirikan negara baru. Misalnya : Timur Timor memisahkan diri dari Indonesia, lalu menjadi negara baru : Timor Leste.   
12.  Menurut Konvensi Montevideo (1933) unsur berdirinya suatu negara meliputi :
a.      Rakyat (penghuni)
b.      Wilayah yang permanen.
c.       Penguasan yang berdaulat.
d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
Pengakuan Negara Lain
13.  Pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif (pernyataan) bukan merupakan unsur utama terbentuknya negara. Suatu negara secara konstitutif (uu) tetap ada walaupun tidak diakui oleh negara lain. Indonesia sudah resmi menjadi suatu negara sejak 17 Agustus 1945, meskipun belum diakui dunia Internasional.
14.  Namun pengakuan dari negara lain tetap penting :
1.      Agar negara tersebut berumur panjang, terhindar dari serangan dan invasi bangsa lain. Misalnya, Palestina belum diakui dunia internasional (kecuali oleh Indonesia), sehingga negara tersebut dengan bebas diusik oleh Israel tetangganya.  Kwait pernah mau dicaplok oleh Irak, namun karena telah ada pengakuan PBB tentang negara kecil tersebut, maka PBB melindunginya dan berperang melawan Irak.
2.      Suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya kerja sama dengan bangsa lain. Misalnya kita bisa membeli peralatan perang dari Amerika karena Amerika secara de jure mengakui keberadaan Indonesia.

15.  Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam dua bentuk yakni:   
de Facto = fakta, melihat fakta saja bahwa ada suatu masyarakat yang mendiami suatu wilayah dengan pemerintahan yang berdaulat.
de Jure = hukum. Artinya suatu negara lain diakui keberadaannya secara hukum tertulis. Memasukan dalam undang-undangnya bahwa ada sebuah negara yang diakui tersebut.  Pengakuan ini lebih kuat dari pada de facto.
              Misalnya : pemerintah mengakui bahwa di TKI III ada sekolah Talenta, ada siswa dan guru dan sistem pembelajarannya. Ini baru pengakuan de facto. Lalu pemerintah mengeluarkan sertifikat agar sekolah Talenta berhak mendapat perhatian yang perlu dari pemerintah. Ini adalah pengakuan de jure.

16.  Pengakuan de facto, memiliki dua bentuk atau tahapan :
a.      Bersifat sementara : pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara  hanya untuk sementara waktu ketika negara itu ada. Ketika negara itu jatuh, hancur, maka negara lain itu pun menarik dukungan dan pengakuannya.
b.      bersifat tetap : pengakuan dari negara lain, namun masih dibatasi hanya pada hubungan dagang dan ekonomi (konsul), tanpa pengakuan politis, maka tidak ada konsekuensi hukum (de jure). Misalnya, sejak jaman kerajaan pedagang Cina telah mengakui keberadaan Indonesia, walau Indonesia sedang dikuasai Belanda dan Jepang, hubungan dagang tetap terjalin. Namun bangsa Cina tidak menjadi sekutu perang Indonesia karena tidak ada hubungan politis.
17.  Pengakuan De Jure juga memiliki dua bentuk atau dua tahap :
a.      yang tetap : suatu negara baru diakui keberadaannya, setelah untuk beberapa waktu lamanya mempelihatkan adanya pemerintahan yang stabil.  Misalnya, setelah merdeka, walaupun wartawan luar negeri telah mengumumkan kemerdekaan Indonesia, tetap saja banyak negara tidak mengakuinya. Maka Inggris berusaha masuk ke Indonesia untuk mencaploknya. Namun ketika ternyata pemerintahan Indonesia berjalan sangat baik, di bawa Soekarno dan Hata, akhirnya Belanda, Inggris dan negara-negara lain mengakuinya.
b.      yang penuh : selain mengakui keberadaan suatu negara baru, juga membangun hubungan yang berkuatan hukum dengan negara baru tersebut yaitu hubungan diplomatik, mendirikan konsultat, dan melakukan hubungan yang lain, politik maupun non politik.

18.  Menurut Starke : tindakan pengakuan terhadap suatu negara bisa terjadi dalam dua bentuk:
a.      Secara tegas (express) : suatu negara mengakui keberadaan suatu negara baru, dengan memberikan surat resmi, pengumuman publik/ pernyataan parlemen, membuat trakat (piagam), selanjutnya bahkan mengirim diplomat ke negara tersebut. ( ini sama dengan pengakuan de jure.)
b.      Secara tidak tegas (implied) :  suatu negara mengakui keberadaan suatu negara baru dengan cara menjalin hubungan tertentu, misalnya hubungan dagang, namun tanpa dokumen hukum tetap. (Ini sama dengan pengakuan de fakto yang tetap)
19.  Menurut Konvensi Montevideo (1933) unsur berdirinya suatu negara meliputi :
a.      Rakyat (penghuni)
b.      Wilayah yang permanen.
c.       Penguasan yang berdaulat.
d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.


Bentuk-bentuk Negara   
20.  Negara Kesatuan : Ada pusat kekuasaan atau pemerintahan, sehingga disebut pemerintah pusat. Maka terbayang bahwa negera jenis ini memiliki wilayah yang luas dan beragam, sehingga perlu ada pusat yang mengatur atau mengendalikan semuanya. Negara kesatuan memiliki satu kekuasaan kepala negara, satu kabinet, satu konstitusi, satu parlemen.

21.  Negara Kesatuan memiliki dua bentuk :
a.      Sentralisasi : segala hal diatur dan ditentukan oleh pusat. Sedangkan daerah hanya menjalankan perintah dari pusat. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, kita menganut sistem ini. Semua ditentukan oleh pemerintah pusat, Gubernur dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah pusat. Bahkan penyebaran pegawai negeri sipil pun diatur oleh pemerintah pusat.
Bagusnya :
ü  Ada keseragaman hukum di seluruh wilayah.
ü  Hukum tampak sederhana, karena hanya ada satu lembaga yang punya wewenang untuk membuatnya.
ü  Pemerintah pusat punya kuasa untuk menggunakan penghasilan suatu daerah yang surplus (“kaya”) untuk daerah lain yang masih minus.
Jeleknya :
1.      Pekerjaan di pusat menumpuk, keputusan pembangunan daerah harus antri, sehingga kemajuan di daerah jadi terhambat dan terlambat.  sehingga
2.      Daerah menjadi pasif bahkan cendrung apatis tentang kemajuan daerahanya, “Yah tergantung gimana pusat memberi bantuan…”
3.      Apa yang diputuskan pusat belum tentu dan sering kali tidak cocok dengan fakta di daerah.
                 
b.      Desentralisasi.
            Desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi tiap daerah berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Kini lebih sering disebut Otonomi Daerah.
            Sebenarnya otonomi ini sudah diatur dalam UU no. 5 tahun 1974. Namun Pada masa Orde Baru, wewenang daerah sangat terbatas. Baru tahun 1999 pada masa presiden Habibie, Otonomi diterjemahkan lebih leluas, dalam UU no. 22 dan 25 tahun 1999.

Bagusnya :
a.      Pembangunan daerah berjalan lebih cepat, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
b.      Peraturan dan kebijakan daerah pun disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah.
c.       Rakyat merasa bagian dari pembangunan daerahnya, mereka kini lebih mudah mengusulkan kebutuhannya langsung kepada lurah, atau camat, atau bupati atau gubernurnya.
d.      Anggaran Belanja pemerintah lebih mudah dan cepat terserap, sehingga geliat perekonimian lebih hidup dan dinamis.

Tapi tetap ada jeleknya :
a.      Tiap daerah hanya memikirkan kemajuan daerahnya masing-masing.
b.      Salah terjemahan otonomi membuat banyak kesulitan bagi orang yang punya kepentingan di banyak daerah. Misalnya, seorang pengusaha yang membeli produk dari suatu wilayah di ujung pulau, harus melewati banyak pintu penjagaan di tiap batas daerah, dan tiap batas daerah menarik pajak retribusi (“uang lewat”).
c.       Banyak daerah mengeluarkan peraturan yang khas daerah dan tidak sesuai dengan karakter bangsa secara keseluruhan, tidak mengacu pada UUD 1945, bahkan tidak sesuai lagi dengan Dasar segala Norma Kebangsaan, yakni Pancasila.  
Untuk semua ketidaksamaan ini, pemerintah pusat berhak dan berwenang mengendalikannya. Walau dalam negara ini akhirnya terdapat banyak keragaman, pemerintah pusat tetap berusaha menjaga kesatuan dan kutuhan bangsa. Maka pemeritah pusat tetap punya wewenang yang mencakup semua, monopoli dan bersifat memaksa ke semua daerah. 

22.  Negara Serikat (Federal) : Negara Federal adalah gabungan dari beberapa negara. Nah, negara-negara di dalamnya, punya kepala negara sendiri (disebut Gubernur), parlemen sendiri, konstitusi sendiri. Namun tetap ada pemerintahan Federal dan konstitusi Federal. Negara-negara bagian ini berhak mengatur dirinya sendiri asal tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD) federal. Contoh negara federasi : Amerika, Argentina, Brasil, Jerman, Rusia, India, Swiss, dll.  Ada juga Monarki Federal: Negara bagian dari suatu kerajaan, misalnya : Australia, Malaysia, Belgia, Kanada, United Emirat Arab. 



1.       
2.      Negara Republik = res publik : demi kepentingan umum. Suatu negara yang dipimpin oleh seseorang dari rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
3.      Negara monarkhi : negara yang dipimpin oleh raja, atau bangswan dan keturunannya.
4.      Negara Uni :  Gabungan beberapa negara dengan satu raja.
a.     Uni Riil : beberapa negara yang sepakat hidup di bawah satu raja, mempunyai aturan bersama terutama hubungan luar negeri.
b.    Nui  Personil : beberapa negara yang kebetulan punya satu raja, otonomi dan mengurus sendiri urusan luar negerinya. 
c.     Uni Generalis : dua negara yang berjanji membentuk satu biro kepengurusan urusan luar negeri.

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2