Pers dalam Masyarakat Demokrasi Kls XII sem 1



PERS

 Definisi :
a.      Secara etimologis, pers dari kata Latin, Pressare dari kata premere artinya tekan atau cetak. Lalu menjadi Pers (Belanda), menjadi press (inggris) atau Presse (Prancis)
b.      UU No. 40 tahun 1999 tentang pers:  Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika dan sega jenis saluran yang tersedia.
c.       Oemar Seno Adji : Pers dalam arti sempit : Pers mengandung penyiaran-penyiaran, pikiran, gagasan atau berita-berita dengan jalan kata tertulis.
pers dalam arti luas : semua media komunikasi massa yang menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
d.      Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : usaha percetakan atau penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi, orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita, media penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.
e.      Kustadi Suhandang : arti sempit : Pers adalah persuratkabaran (media cetak). Arti luas : lembaga kemasyarakatan yang menjalankan kegiatan jurnalistik (cetak dan elektonika).

2. Sejarah Pers
            Pers adalah alat komunikasi tertulis. Pada zaman raja-raja sering disampaikan pengumuman tertulis yang dibawa oleh kurir ke wilayah-wilayah kerajaan untuk disiarkan, atau ditempel. Begitu yang dilakukan oleh Julius Caesar pada zaman Romawi. Julius memiliki sekretaris atau tim jurnalistik untuk merekam hasil rapat senat kota Roma. Hasilnya lalu ditempelkan di papan pengumuman di tempat terbuka agar rakyat dapat membacanya. Media ini mereka sebut acta diurna.
Tahun 1450, Johanes Gutenberg (Jerman, penemu mesin cetak) dan Janszoon Koster (Belanda, penerbit pertama) membuat huruf cetak untuk informasi-informasi lalu dicetak lalu dipulikasikan di tepi sungai Mainz. 1960, informasi-informasi di atas kertas cetak baru mulai jadi barang jual-beli. Ada unsur bisnis di dalamnya. Bahwa informasi itu harus dibeli. Ini dimulai oleh Benyamin Harris seorang tukang cetak dari Inggris yang hijrah ke Amerika. Itulah surat kabar pertama dan Harris menjadi Journalist pertama Amerika .

Pers di Indonesia :
            Awal sekali tahun 1744, muncul satu surat khabar Batavianes Nouvelles. Terbit pertama tanggal 17 Agustus 1744.  Behasa Belanda, tentang orang Belanda dan untuk orang Belanda. Tahun 1854 muncul surat kabar baru, Bromartani, di Surakarta. Milik orang Belanda yang dikelolah orang pribumi. Dalam bahasa Jawa dan Melayu.
            Tahun 1907, lahirlah Medan Prijaji di Bandung. Terbit mingguan, lalu kemudian harian (kecuali Jumat dan Minggu dan hari raya keagamaan). Inilah cikal bakal pers nasional murni. Dikelolah pribumi, berita tentang pribumi. Pengasuhnya Raden Mas Tirtohadisoerjo.

Fungsi Pers. (Apa saja yang kita dapat dari pers)
a.      Sebagai media informasi : mengetahui perubahan dan perkembangan dunia adalah salah satu kebutuhan manusia. Informasi memunculkan kesigapan, kesiapan, pengetahuan, kepekaan, dan lain-lain. Misalnya informasi tentang kurs rupiah yang melemah, membuat pedagang siapkan strategi akan harga barang yang akan melonjak. Berita tentang para pengunsi menimbulkan kepekaan, berbela rasa. 
b.      Sebagai media pendidikan : pers juga memberikan banyak informasi adukasi. Atau pers dapat membentuk budaya baru dalam masyarakat. Siaran terus menerus tentang politik membuat makin banyak warga yang kini paham politik.
c.       Sebagai Media Hiburan : Media masa juga menyediakan kolom atau waktu untuk memuat informasi ringan, misalnya komik, cerita-cerita konyol, karikatur. Demikian juga media elektronik menampilkan beragam acara yang lebih bersifat menghibur, misalnya lawak, lagu-lagu, film-film.
d.      Sebagai Kontrol Sosial : sejak masa reformasi pers Indonesia sungguh menjadi control social, banyak kasus korupsi, kecurangan-kecurangan praktek dagang, justru dikemukakan oleh pers. Dalam pers inilah masyarak bisa bersuara langsung untuk mengeritik, menasihati penyelenggara negara atau masyarakat pada umumnya.
e.      Lembaga Ekonomi : pers adalah bisnis, bahkan bisnis bersekala besar. Sebut saja KOMPAS yang telah memiliki banyak anak perusahan.  Atau TRANS CORP, berawal dari satu TV lalu menguasai tiga saluran TV lalu membangun hotel dan tempat-tempat hiburan, belakangan masuk ke retail bersama carfur.

Hak dan Kewajiban Pers
1.    Hak
a.      Kebebesan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
b.      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan, atau pelarangan.
c.       Pers berhak mencari, pemperoleh, dan menyiarkan gagasan dan informasi.
d.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. (tidak perlu menjawab). 
2.    Kewajiban
a.      Wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b.      Pers wajib melayani hak jawab : dalam pemuatan berita, pers wajib memberikan para nara sumber kesempatan untuk menjawab. 
c.       Pers wajib melayani hak koreksi. Bila ada pemberitaan yang salah atau keliru, pers harus selalu terbuka bagi masyarakat untuk memberikan koreksi atau klarifikasi. 
3.      Peranan Pers (UU no. 40 tahun 1999)
a.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.      Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum , HAM dan menghormati kebhinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kode Etik Jurnalistik
            Kode etik maksudnya himpunan etika profesi kewartawanan yang telah disepakati organisasi kewartawanan (PWI = Persatuan Wartawan Indonesia) dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Itu berarti di dalamnya berisi panduan tingkah laku wartawan, kebebasan dan pembatasan prilaku dan pemberitaan. 

Asas Kebebasan Pers
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan mengutamakan kepentingan publik

2. Asas Profesionalitas
wartawan Indonesia harus terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya. Wartawan harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan apa yang tidak perlu diberitakan (Off the record), serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.  Maka berita tanpa moralitas dapat berdampak luas. Wartawan tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.  Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.  Tidak dibernarkan menyebarluaskan tuduhan terhadapa seseorang yang belum terbukti bersalah, pers wajib menghormati asa praduga tak bersalah.


(wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik)
Penyalagunaan Kebebasan Pers
1.      Pemberitaan yang tidak seimbang. Kadang ada berita yang tendesius, mempengaruhi pembaca atau pendengar untuk menghakimi tokoh yang diberitakan. Meskipun wartawan memberikan hak jawab kepada nara sumber, namun jawaban itu sengaja dibungkus dengan ungkapan-ungkapan keraguan, pengabaian dan terkesan mempengaruhi pembaca atau pendengar untuk mengabaikan hak jawab tersebut. Misalnya, seorang narasumber telah menggunakan hak jawab. Ungkapan wartawan adalah : “Apakah benar demikian? Dari nada dan tatapan mata, dan raut wajahnya tampak ada sesuatu yang disembunyikan. Kita lihat saja apakah betul yang telah dikatakan.”
Tidak seimbang juga bila hanya mencari satu nara sumber atau nara sumber yang berada pihak kontra atau pro saja. Sebut saja pemberitaan media masa ketika masa kampanye Jokowi dan Prabowo. Beberapa media televisi terbagi dua, masing-masing memberitakan yang baik tentang calon yang dibela dan pemberitakan yang cendrung negative terhadap calon lawan.
2.      Nilai berita yang tidak menghargai etika dan moral. Sinetron kita sangat murahan, tidak bermutu, norak. Sulit mencari pesan-pesan positif di sinetron. Pernah pula internet dipakai untuk menyebarkan gambar-gambar porno dan ada pula majalah yang sampulnya adalah gambar yang menampilkan aurat perempuan.  Bahkan masih ada majalah atau pemberitaan yang tidak sesuai, misalnya tontonan dewasa pada anak-anak masih terjaga. Acara lawak yang menarik ditonton semua umur ternyata isinya adalah ledekan dan merendakan atau menggunkan orang lain sebagai bahan tertawaan.
3.      Wartawan nakal : suka meneror dan mengancam untuk mendapatkan bayaran. Pejabat diteror akan memberitakan keburukannya, kecuali mau membayar sejumlah uang.
4.      Pers yang bermata dua : di satu waktu memberitakan kecemasan bangsa, di waktu lain justru mencemaskan bangsa karena berita yang tidak imbang, memanas-manasi masyarakat dengan berita yang berat sebelah.


Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2