Dasar-dasar Negara dan Konstitusi X - Sems 2

Dasar Negara dan Konstitusi
I.                   Dasar-dasar Negara dan Konstitusi.

1.     Pengertian Dasar Negara
Yuridis Konstitusional : bersifat mengatur atau menjadi pedoman.
Imperatif :  Bersifat mengikat dan memaksa semua yang berada di dalam wilayahnya.
Maka Dasar Negara adalah : pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang politik, ideology, ekonomi, social budaya dan pertahanan.  Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
a.       Hans Kelsen: Dasar negara adalah norma tertinggi yang tidak ada norma lain yang lebih tinggi dari padanya.
b.       Hans Nawiasky : dalam hukum negara terdari empat pokok dasar yakni :
1)      Norma fundamental (Staat grundamentalnorm)
2)      Aturan dasar/ pokok negara (Staat grundgesetz)
3)      Undang-undang (formelgesetz)
4)      Aturan pelaksana (Verordnum)
c.       Hamid Attmimi: Dasar negara (PANCASILA) adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara tertulis maupun tidak tertulis. Artinya, Pancasila menjadi gagasan, rasa hukum yang seharusnya diinginkan masyaraka. 

2.     Pengertian Konstitusi
a.       Miriam Budiardjo: keseluruhan aturan yang tertulis maupun tidak yang mengatur secara mengikat (wajib) cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.       Wolholf : Undang-undang tertinggi dalam negara yang memuat keseluruhan system hukum dalam negara.
c.       E.CS Wade: suatu naskah yang memaparkan naskah yang krangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan cara kerjabadan-badan tersebut.
d.      Juniarto:
Tiga macam Konstitusi :
a.       Hukum Tata negara (contitusional Law).
b.       Hukum Dasar (fundamental law).
-          Hukum dasar tertulis (UUD- Constitusional)
-          Hukum dasar Tidak tertulis (Konvensi)
c.       Undang-undang Dasar (Constitusional).

3.     Tujuan:
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
b.       Melindungi hak Asasi Manusia.
c.       Sebagi pedoman dalam penyelenggaraan negara.

4.     Nilai Konstitusi (Karl Leowenstein)
a.       Nilai normative:  Konstitusi telah diterima oleh suatu bangsa sehingga harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dan dalam kenyataannya semua isi konstitusi dapat dijalankan.
b.       Nilai Nominal :  Konstitusi telah diterima namun ada bagian-bagian yang tidak dapat diterapkan, sehingga konstitusi tidak dapat berlaku sempurna, murni.
c.       Nilai Semantik : Secara hukum konstitusi berlaku namun dalam kenyataannya konstitusi itu hanya memberi bentuk/ koridor untuk apa yang telah dilaksanakan. Sehingga konstitusi tersebut tampak hanya berguna untuk penguasa.

5.     Kaitan Dasar Negara dan Konstitusi
a.       Secara Yuridis : konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
b.      Secara Filosofi : konstitusi selalu berasal dari cara pikir atau struktur kebudayaan suatu bangsa. Dan dasar negara adalah cerminan dari filosofi bangsa (cara pikir, cara laku suatu bangsa).
c.       Secara Sosiologis : Konstitusi menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara, yang mana nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam dasar negara.

II.                Substansi Konstitusi.

1.     Pemahaman tentang isi konstitusi
a.       Paham Fundamental : tidak semua permasalah yang dianggap penting dimasukan ke dalam konstitusi tetapi hal-hal mendasar dan pokok saja.
b.       Paham Kodifikasi : semua persalahan yang dianggap penting dimasukan ke dalam konstitusi.

2.     Sifat/ klasifikasi Konstitusi.
a.       Rigid (kaku) : tidak akan dirubah.
b.       Fleksibel (luwes) : terbuka terhadap perubahan, sesuai dengan tuntutan zaman dan situasi yang berkembang dalam masyarakat.

3.     Muatan Konstitusi. (Persyaratan yang ada dalam konstitusi)
a.       Miriam Budiardjo :
-          Tentang Organisasi Negara: misalnya aturan tentang pembagian kekuasaan negara, tugas-tugas lembaga negara.
-          HAM
-          Prosedur pengubahan UUD
-          Larangan untuk mengubah sifat-sifat dasar (misalnya Pancasila).
b.      A.A. Struycken
1)      Memuat hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
2)      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan.
3)      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang menjaci cita-cita bangsa kini dan yang akan datang.
4)      Keinginan yang disesuaikan dengan perkebangan kehidupan ketatanegaraan bangsa.

4.     Implementasi Konstitusi dengan Dasar Negara.
Bahwa dasar negara Pancasila terdapat dalam UUD 1945, menjiwai seluruh UUD 1945. Artinya UUD tidak dapat dipahami tanpa memahami pokok pikirannya, yakni Pancasila.



III.             Pembukaan UUD 1945.
1.       Pokok Pikiran : Pancasila dalah pokok pikiran, landasan bagi UUD 1945. Ini termuat dalam bagian pembukaan UUD. Jadi inti dari UUD 1945 adalah kelima sila Pancasila. Atau UUD adalah pemaparan dari kelima sila Pancasila.
2.       Kedudukan Pembukaan UUD: UUD 1945 bukanlah peraturan hukum yang tertinggi karena di atasnya masih ada Pancasila sebagai kaidah dasar negara (Staats fundamentalnorm).
3.       Makna Alinea Pembukaan UUD : Pembukaan memang tidak dapat dipisahkan dengan batang tubuh. Namun pembukaan UUD mempunyai kedudukan lebih tinggi, karena berisi:
a.       Tertib hukum tertinggi dan terpisah (tidak terlepas) dari batang tubuh UUD 1945.
b.       Pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945.
c.       Pokok kaidah negara fundamental.
Pembukaan UUD tidak dapat diubah atau diamandemen.


IV.           Perkembangan Konstitusi Indonesia.
1.     Periode Berlakunya.
Indonesia pernah mengalami pembaruan (pergantian UUD) dan amandement (refisi beberapa point/ Pasal).

No
Periode
Konstitusi
Sistem Pemerintahan
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
1
18 Ag 1945- 14 Nov 1945

14 Nov 1945 – 27 Des ‘45

UUD 1945
Presidensial

Parlementer
Kesatuan
Republik

2
27 Des ’45 – 17 Ag ‘50
UUD RIS ‘49
Parlementer
Serikat
Uni Republik
3
17 Ag ’50 – 5 Juli 1959
UUDS 50
Quasi Parlementer
Kesatuan
Republik
4
Orde Lama
5 Juli 1959 – 23 Feb 1967


Orde Baru
27 Mar ‘69 – 21 Mei ‘98

UUD 1945
Presidensial
(demokrasi terpimpin)

Presidensial
(Demokrasi Pancasila)
Kesatuan
Republik
5
1999
UUD 1945 hasil amandemen
Presidensial
(Demokrasi Pancasila)
Kesatuan
Republik

2.     Tahapan Amandemen.
a.       Sidang Umum MPR, 14 – 21 Oktober 1999 :
Beberapa pasal :
 5 : Presiden berhak membentuk UU dengan persetujuan dewan menjadi presiden berhak mengajukan RUU
7 : Masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya. Menjadi, masa jabatan presidn 5 tahun, dapat dipilih lagi sesudahnya, hanya untuk satu kali masa jabatan.

b.       Sidang Tahunan MPR, 7 – 18 Agustus 2000
Bahas tentang : batas wilayah, HAM, pertahanan dan keamanan, Bahasa-lambang negara-lagu kebangsaan.
c.       Sidang Tahunan MPR, 1 – 9 November 2001
Bahas tentang: pasal 1 (bentuk negara, hokum) 3 (wewenang mengatur UUD, melantik presiden)  DPD, Pemilu.
d.       Sidang Tahunan MPR, 1 – 11 Agustus 2002
Bahas tentang : pasal 2 (anggota MPR), DPA, Pendidikan dan kebudayaan, kesejahteran nasional.


3.     Kesepakatan Amandemen.
a.       Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b.       Tetap NKRI
c.       Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative (aturan) akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
d.       Perubahan dilakukan dengan cara ad-endum (tambahan), artinya naskah asli UUD tetap dipertahankan, perubahan diletakan setelah UUD 1945 asli.

4.     Sifat Konstitusional.
1.       Taat Asas : artinya memahami tujuan atau prinsip-prinsip dasar dari hukum dan menaatinya. Sehingga sipapun yang menjadi pemimpin atau penyelenggara negara dituruti.
2.       Taat hukum : tunduk, patuh dan menjalankan hukum secara taat dan konsekuen. Baik hukum tertulis maupun hukum tak tertulis.
Berikut adalah sifat yang harus dimiliki masyarakat agar taat asas dan taat hukum :
a.       Terbuka : menerima dan menghargai setiap perbedaan. Artinya kita diminta sikap toleransi.
b.       Mampu mengatasi masalah : setiap orang memiliki masalah masing-masing. Dan dituntut kebesaran dan kebijaksanaan untuk menyelesaikan masalahnya. Masalah tidak boleh diatas dengan tindakan sembarangan yang bertentangan dengan hukum.
c.       Menyadari adanya perbedaan : Menerima plural. Hakekat Indonesia adalah sejak lahir dirinya memiliki keragaman. Gangguan terhadap keragaman = gangguan terhadap identitas bangsa.
d.       Memiliki harapan realistis: setiap berhak memajukan dirinya sendiri. Namun perlu sekali diterima bahwa itu harus realistis, sesuai proses dan langkah-langkah yang wajar. Jangan sampai agar cita-cita tercapai akhirnya mengabaikan hak orang lain.
e.       Penghargaan terhadap karya anak bangsa : menghormati dan menghargai karya cipta orang lain, berusaha untuk ikut berkembang, saling mendukung.

f.        Ikut serta menjaga kelangsungan kehidupan kenegaraan. Misalnya mengawasi jalannya proyek pemerintah, mendukung dan mengeritik kebijakan pemerintah. 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2