MATERI UAS PPKN DES 2017 kelas XII


Ideologi Pancasila



1.      Makna ideologi negara.

a.      Pedoman suatu bangsa untuk berkembang
b.      Arah atau cita-cita suatu bangsa.
c.       Pedoman atau pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.
d.      Menjadi ciri khas atau watak suatu bangsa.



2.      Dua  jenis Ideologi :

1.      Tertutup :
a.      Otoriter, tidak dapat diubah, bersifat dogmatis.
b.       Mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.

2.      Terbuka :
a.      Hanya berisi orientasi, atau sifat dasar, prakteknya dapat disesuaikan dengan situasi / prinsip-prinsip / norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.
b.      Cara operasionalnya disepakati secara demokratis.
c.       Bersifat inklusif (terbuka) terhadap banyak perbedaan.


3.      Pancasila sebagai ideologi terbuka

      Pancasila  mengandung nilai-nilai universal, bagi seluruh latar belakang masyarakat Indonesia atau bagi dunia internasional. Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.



Batasan keterbukaan Pancasila
a.      Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah.

b.      Kepentingan Stabilitas Nasional : kita boleh saja terbuka terhadap nilai-nilai baru dari kekayaan nusantara atau nilai baru dari luar, namun itu tidak boleh mengganggu stabilitas nasional. Misalnya, ISIS: kita menolaknya karena menimbulkan kekacauan, teror terhadap pihak lain.

c.       Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Komunisme pernah ada di Indonesia, dan karena mengagungkan revolusi, mereka telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat. Selain karena ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter bangsa - Pancasila.



  1. Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila berasal dari nilai-nilai budaya yang universal dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi kristalisasi atau kesimpulan dari beragam nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Maka nilai itu sangat terbuka terhadap keberagaman masyakat Indonesia.

            Terdapat tiga tataran nilai yang terkandung di dalamnya :

a.      Nilai Dasar : fondasi yang tak dapat dan tak boleh diubah. Nilai daras ini adalah pokok, ciri utama kepribadian bangsa, tidak akan berubah dan terlepas dari pengaruh waktu dan ruang. Sifat kekelan ini telah ditetapkan dalam UUD 45 alinea empat.
Nilai-nilai dasar itu adalah kelima sila Pancasila.

b.      Nilai instumental : menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun nilai adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi, organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.

c.       Nilai Praktis : nilai yang dapat diterapkan tiap induvidu anggota masyarakat.  Nilai dapat berupa lisan maupun tertulis sebagai bentuk konkrit bagaimana semestinya tiap induvidu atau kelompok induvidu berprilaku dalam bangsa ini.



3.     Sejarah Lahirnya Pancasila

28 Mei 1945 : BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) = Dokuritsu Junbi Coosakai.
Keesokan harinya, Rapat pertama, 29 Mei. Mr. Moh. Yamin menyampaikan lima gagasan dasar negara Indonesia:
Versi Lisan :
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat

Hari ketiga rapat, 31 Mei, Mr. Soepomo mengajukan pendapat yang berbeda tentang dasar negara itu.  Agama dipisahkan dari urusan negara. 
1.      Persatuan Indonesia
2.      Ketuhanan Yang Maha Esa
3.      Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
4.      Pemerataan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.      Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya

Hari empat rapat, 1 Juni, Ir. Soekarno juga menyampaikan usulannya. Namun sekaligus dia mengusulkan namanya : PANCASILA.  Tanggal ini disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Belum ada titik temu antara tiga pendapat tiga tokoh besar ini membuat BPUPKI membentuk pantia khusus yang berisi 9 orang. Ketuanya Soekarno.  22 Juni 1945 akhirnya panitia kecil ini (Panitia 9) sepakat pada lima dasar negara yang disebut  piagam Jakarta.
            Setelah Pancasila dan RUUD selesai ditetapkan tugas BPUPKI pun beres.  Dua dokumen teramat penting sudah ada. Indonesia akan proklamasi tanggal 24 Agustus 1945, begitu janji Jepang. Nah sekarang perlu juga dibentuk Panitia khusus untuk melakukan persiapan kemerdekaan, maka terbentuklah PPKI. Diketuai oleh Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta.
Namun ada kejadian khusus atas Jepang, 6 dan 9 Agustus Nagasaki dan Hirosima hancur total kena bom oleh Amerika. Jepang kalah perang dunia II. Kesempatan ini langsung ditanggapi para pemuda untuk mendesak Soekarno dan Hatta mempercepat Proklamasi. Bahkan keduanya diculik oleh para pemuda, dan dipaksa bikin naskah Proklamasi. Maka jadilan 17 Agustus 1945 bersejarah itu.
           Keesokan harinya Dasar negara dan RUUD ditetapkan oleh PPKI. Namun sebelumnya atas usulan dan argumentasi dari anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur, rumusan piagam Jakarta nomor 1 diubah, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa, tanpa sebutan Syariah. Usulan diterima. Dasar negara itu kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Desember bersamaan dengan penetapan UUD. Nama dasar negara itu secara resmi disebut PANCASILA.

Dari sejarah ini kita melihat bahwa Pancasila bukan ide Soekarno semata, namun merupakan hasil kesepakatan (konsesus) Bersama para pendiri bangsa, disepakati lewat perjanjian yang luhur dan demokratis (Musyawara-mufakat)



4.     Fungsi Pancasila

a.      Pancasila sebagai Filsafat Hidup / Pandangan Hidup Bangsa   

Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.

1.      Sebagai jiwa bangsa: roh hidup bangsa Indonesia, tanpanya Indonesia tak akan disebut Indonesia.
2.      Kepribadian Bangsa : merupakan sikap mental dan tingkah laku bangsa, yang menjadi ciri khas sehingga Indonesia berbeda dengan bangsa lain.
3.      Sebagai Perjanjian (konsesus) Luhur Bangsa : Pancasila lahir dari proses panjang, juga debat a lot para pendiri bangsa untuk merumuskannya. Ketika Pancasila akhirnya berhasil dirumuskan dan ditetapkan itu merupakan kesepakatan (konsesus) bersama para pendiri bangsa.
4.      Sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila tetap harus diperjuangkan. Banyak nilai-nilai Pancasila yang sudah dihayati dalam hidup berbangsa dan bernegara, namun banyak juga pola hidup bangsa yang belum sesuai dengan Pancasila.
5.      Sebagai sumber dari segala sumber hidup (Tap MPR no. XX/MPRS/1966



b.      Pancasila sebagai Ideologi negara atau  Filsafat Negara / Dasar Negara 
Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.



5.     Pancasila sebagai ideologi terbuka.

 Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.










Sistem Perintahan


1.    Sistem :        

Berarti suatu tatanan, ikatan atau struktur yang terdiri dari bagian-bagian yang tak terpisahkan dan bergerak bersama mencapai tujuan yang sama. Bagian-bagian itu saling mempengaruhi, sehingga kehilangan atau ketidak-berfungsinya salah satu bagian / komponen dapat menyebabkan bagian lain terganggu atau gagal berfungsi. Bayangkan sistem itu seperti suatu unit sepeda motor, yang di dalamnya terdapat banyak komponen. Kerusakan pada bagian ban, membuat motor tidak dapat berjalan, walaupun mesin tetap hidup.

2.       Pemerintahan             :

a.        Dalam arti luas berarti tatanan / struktur/ ikatan yang teratur antara semua organisasi negara yakni Legislatif, Ekskutif dan Yudikatif dalam menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan umum.
b.       Dalam arti sempit, berarti segala kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif (Presiden/ wakil + Kabinet).


George Jelinek :

Asal-usul pemerintahan bisa lahir lewat salah satu dari dua proses berikut:
       Pemerintahan Kerajaan / Monarki : Apabila muncul secara psikologis, karena kemauan seseorang.
       Pemerintahan Republik : Apabila muncul karena kehendak rakyat atau dewan.


Dalam negara demokrasi modern kita mengenal dua bentuk system pemerintahan berikut :

Sistem Pemerintahan Presidensial:

1.      Dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menterinya bertanggung jawab kepada presiden. Maka kabinetnya disebut kabinet presidensial.
2.      Legislatif dan Eksekutif sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, sehingga keduanya bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kedudukan keduanya sama dan otonom. Keduanya tidak dapat saling menjatuhkan sebelum masa tugas (5 tahun berakhir). Kecuali jika Presiden melanggar konstitusi legislatif dapat melakukan impeachment (pengadilan parlement) untuk menjatuhkan presiden (UUD 1945 Pasal 7A).
3.      Para menteri bertanggung jawab kepada presiden sebab dialah yang memilih kabinet sebagai pembantunya.


Kelebihannya :
Pemerintahan berjalan stabil karena tidak dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintahan dapat mengatur program kerja sesuai dengan waktu tugas (5 tahun).

Kelemahan :
Pengawasan oleh legislatif kurang, karena ekskutif adalah badan otonom.
Suara rakyat yang ada pada legislatif bisa kurang berpengaruh pada kebijakan pemerintah.


Sistem Pemerintahan Parlementer

1.      Dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) dan pertanggungjawaban menteri kepada parlemen (DPR).

2.      Perdana Menteri dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri, mereka sama-sama disebut kabinet. Maka Perdana Menteri adalah kepala kabinet. Susunan kabinet dipilih oleh legislatif tergantung suara mayoritas di parlemen.

3.      Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Mereka dapat menjatuhkan kabinet dengan cara mosi tidak percaya. Jika kebinet kurang atau tidak mencerminkan kehendak rakyat, maka parlemen dapat membubarkan kabinet.

4.      Namun demi menghindari arogansi legislatif, sebaliknya eksekutif (kabinet) dapat juga membubarkan parlemen melalu kepala negara, yakni bila legislatif tidak mencerminkan kehendak rakyat.

5.      Kepala negara adalah simbol negara (= negara / personifikasi negara). Kepala negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum / konstitusional. Raja tak pernah salah dan dipersalahkan.


Kelebihannya :

a.      Mudah tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif karena orang-orang yang di eksekutif berdasarkan suara mayoritas di parlemen (orang-orang dari satu partai)
b.      Menteri-menteri yang dipilih adalah repsentasi kehendak raykat, karena dipilih oleh perwakilan rakyat.
c.       Kabinet dapat bekerja dengan hati-hati karena setiap saat bisa dijatuhkan oleh parlemen.


            Kelemahannya :

a.      Pemerintahan kurang stabil karena dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen
b.      Sering terjadi pergantian cabinet.
c.       Eksekutif sulit menjalankan program dengan kabinet yang terus bergonta-ganti.


Kabinet Parlementer : dipilih oleh parlemen lewat suatu kelompok khusus yang disebut formatur. Formatur adalah orang-orang yang punya peran di parlemen, mereka ditugasi kepala negara untuk menentukan komposisi kabinet. Salah satu dari formatur itu kemudian (biasanya) menjadi Perdana Menteri. Sistem ini pernah kita anut pada masa UUDS 1950

Kabinet Ekstraparlemen (zaken kabinet) : kabinet yang dipilih oleh kepala negara, karena formatur kesulitan menentukan komposisi kabinet. Kabinet ini bekerja terbatas, terdiri dari orang-orang di luar partai dan profesional.




Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen

Trias Politika
I.       Lembaga Legislatif

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

1.       Tugas MPR:
a.       Setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR hanya melantik presiden dan wakilnya.
b.       Kecuali bila presiden dan wakilnya berhenti bersamaan sebelum waktunya, MPR-lah yang memilih presiden dan wakil presiden baru.
c.       Memilih satu dari dari dua wakil presiden yang diusulkan oleh presiden. Atau melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden terdahulu berhenti.
d.       Menghentikan presiden sesuai dengan usul DPR yang telah disetujui oleh Mahkama Konstitusi.
e.       Mengubah dan menetapkan UUD.
f.        Menetapkan peraturan dan kode etik MPR


2.       Tugas DPR :

a.       Legislasi, artinya bicara atas nama atau mewakili rakyat.
b.       Anggaran, artinya membahas dan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah.
c.       Pengawasan, artinya melakukan kontrol terhadap segala aktifitas pemerintahan (eksekutif) dalam menjalankan tugasnya.
d.       Membahas undang-undang dengan presiden atau yang diusulkan oleh presiden (eksekutif).
e.       Membahasan dan memberikan persetujuan / tidak terhadapa peraturan pemerintah pengganti UU/perpu.



3.       Tugas DPD :
a.       Memberikan pertimbangan kepada DPR, atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama.
b.       Ikut membahas tentang UU otonomi daerah.
c.       Pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.
d.       Memberikan pertimbangan kepada DPR, atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama.



II.      Lembaga Yudikatif : lembaga hukum.  Terdiri dari : Mahkama Agung (MA), Mahkama Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)

1.       Mahkama Agung : Tugasnya :
a.       Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan terakhir), sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali (PK) suatu putusan pengadilan yang telah final.
b.       Memberi pertimbangan hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
c.       Memberikan nasihan hukup kepada presiden untuk menerima atau menolak grasi.
d.       Menguji secara material peraturan perundang-undang di bawa UU.


2.       Mahkama Konstitusi (MK). Terdiri dari sembilan anggota yang ditetapkan oleh presiden.
Tugas MK:
a.       Menguji UU terhadap UUD RI 1945.
b.       Memutuskan kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD.
c.       Memutuskan pembubaran partai politik.
d.       Pemutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pemilukada.
e.       Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan atau wakilnya. 



3.       Komisi Yudisial  (KY): diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Tugas utamanya :
1.       Menjaga dan menegakan kehormatan dan martabat serta prilaku hakim.
2.       Melakukan seleksi atas calon Hakim Agung, menetapkannya lalu mengusulkan kepada DPR.

III.          Eksekutif : Presiden dan Kabinet, pelaksana harian pengelolaan negara. Pelaksana undang-undang.

IV.          Eksaminatif : Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa dan mengelolah keuangan negara, dan hasilnya dilaporkan kepada DPR.

V.            Bank Sentral : Bertugas menjaga stabilitas mata uang rupiah.



Sistem Pemerintah di Beberapa Negara

1.      Amerika Serikat
Amerika menganut sistem trias politika secara penuh:
a.       Legislatif. Dipegang oleh kongres dengan sistem bikameral (2 kamar) yakni : DPR (house of representative) yang mewakili seluruh rakyat AS dan Senat yang mewakili negara-negara bagian. Anggota DPR hanya berasal dari Partai Demokrat atau Partai Republik. Hanya ada dua partai di AS.
b.       Ekskutif : dipegang oleh Presiden (chief executive), yang berasal dari Republik atau Demokrat.
c.       Yudikatif : dipegang oleh Mahkama Agung (supreme Court). Kedudukannya bebas dari pengaruh dua lembaga lainnya. MA diangkat oleh presiden untuk masa tugas seumur hidup, kecuali bila mengundurkan diri atau dijatuhkan oleh kongres karena melakukan tindakan pidana. 

2.     Inggris

Sistem pemerintahan : monarki konstitusional atau monarki parlementer.
Disebut monarki karena ratu atau raja adalah kepala negaranya, namun wewenangnya diatur oleh konstitusi (UUD), sehingga tidak dapat absolut. Namun raja / ratu tetap berkedudukan sangat tinggi dan tidak tersentuh hukum. The King Can Do No Wrong. Raja atau ratu menjadi simbol negara atau adalah negara itu sendiri.
1.       Eksekutif :
a.       Raja/ Ratu, sebagai kepala negara, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional. Semua yang  dilakukannya pasti benar.  
b.       Urusan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Perdana Menteri. 

2.       Legilastif : British Parliament. Juga dengan sistem bikameral, yakni :
a.       Majelis Tinggi (House of Lord). Terdiri dari 1.200 orang yang terdiri atas para aristocrat (kaum bangsawan) seperti Uskup Agung Gereja Inggris, hereditary peers (keluarga bangsawan), life peer (mereka yang diangkat karena jasa dan prestasi terhadap negara).  
b.       Majelis rendah (House of Commons). Terdiri dari 659 orang anggota. Dipilih lewat pemilu distrik untuk masa jabatan 5 tahun.  

3.       Yudikatif : dipegang oleh sejenis Mahkama Agung (Supreme of Court of Judicature) dan dewan pengadilan lainnya.  Sistem pengadilannya adalah juri yang menetapkan vonis, bukan majelis hakim. Juri bisa siapa saja yang bukan ahli hukum.   

3.     Cina

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer  Sistem Partai Tunggal. Dalam hal ini Partai Komunis adalah partai terbesar yang selalu memegang kekuasaan.
  • Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (KRN). Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
  • Lembaga negara tertinggi adalah KRN,  yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina




KEBEBASAN PERS


  1. kebebasan Pers

Definisi :
a.      Secara etimologis, pers dari kata Latin, Pressare dari kata premere artinya tekan atau cetak. Lalu menjadi Pers (Belanda), menjadi press (inggris) atau Presse (Prancis)
b.      Pers kita pakai memang berasal dari Bahasa Belanda sebagai pencetus Pers pertama di Indonesia. Namun arti Pers sebagai Media Cetak adalah serapan dari Bahasa Inggris. Istilah Pers = Media Cetak itulah yang kita pakai.

c.       Arti pers menurut Oemar Seno Adji : Pers dalam arti sempit : Pers mengandung penyiaran-penyiaran, pikiran, gagasan atau berita-berita dengan jalan kata tertulis. (media cetak = koran, majalah)
pers dalam arti luas : semua media komunikasi massa yang menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan (TV, Youtube, Radio)

Fungsi Pers. 
a.      Sebagai media informasi : mengetahui perubahan dan perkembangan dunia adalah salah satu kebutuhan manusia. Informasi memunculkan kesigapan, kesiapan, pengetahuan, kepekaan, dan lain-lain. Misalnya informasi tentang kurs rupiah yang melemah, membuat pedagang siapkan strategi akan harga barang yang akan melonjak. Berita tentang para pengunsi menimbulkan kepekaan, berbela rasa. 

b.      Sebagai media pendidikan : pers juga memberikan banyak informasi adukasi. Atau pers dapat membentuk budaya baru dalam masyarakat. Siaran terus menerus tentang politik membuat makin banyak warga yang kini paham politik.

c.       Sebagai Media Hiburan : Media masa juga menyediakan kolom atau waktu untuk memuat informasi ringan, misalnya komik, cerita-cerita konyol, karikatur. Demikian juga media elektronik menampilkan beragam acara yang lebih bersifat menghibur, misalnya lawak, lagu-lagu, film-film.

d.      Sebagai Kontrol Sosial : sejak masa reformasi pers Indonesia sungguh menjadi control social, banyak kasus korupsi, kecurangan-kecurangan praktek dagang, justru dikemukakan oleh pers. Dalam pers inilah masyarak bisa bersuara langsung untuk mengeritik, menasihati penyelenggara negara atau masyarakat pada umumnya.

e.      Lembaga Ekonomi : pers adalah bisnis, bahkan bisnis bersekala besar. Sebut saja KOMPAS yang telah memiliki banyak anak perusahan.  Atau TRANS CORP, berawal dari satu TV lalu menguasai tiga saluran TV lalu membangun hotel dan tempat-tempat hiburan, belakangan masuk ke retail bersama carfur.


Hak Pers

  1. Pers adalah Hak Asasi Manusia
  2. Tidak boleh disensor, Tidak boleh dicabut, tidak boleh dilarang
  3. Mencari, Mendapatkan dan menyebarkan infrmasi
  4. Berhak untuk tidak menjawab atau memberi klarifikasi atas pemberintaannya.

Walau hak Pers tampak sedemikian luas, Pers harus tetap tunduk pada Kode Etik Pers. Yakni :

      himpunan etika profesi kewartawanan yang telah disepakati organisasi kewartawanan (PWI = Persatuan Wartawan Indonesia) dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

      Berisi panduan tingkah laku wartawan, kebebasan dan pembatasan prilaku dan pemberitaan. 


Maka Pers Punya kewajiban berikut :

  1. Hormati norma & praduga tak bersalah : Pers dilarang memuat berita yang kebenarannya diragukan. Tidak boleh melanggar norma social dan moral (misalnya memuat gambar darah, ngeri, takut, jijik, porno)
  2. Melayani hak jawab: Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberintaan, pers harus memberi ruang agar masyarkat memberikan jawaban, agar terhindar dari berita yang sepihak.
  3. Melayani hak koreksi : Pers juga harus terbuka terhadap koreksi atau kritik terhadap setiap pemberitaannya. Masyarakat dapat memberikan klarifikasi dan koreksi atas isi pemberintaan yang tidak sesuai dengan data.

Melihat hak dan kewajiban Pers di atas dapat disimpulkan bahwa Pers memang harus bebas, namun harus bertanggung jawab dan harus sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. Ini sudah ditegaskan oleh UU No.40 tahun 1999  tentang Pers.




Hal-hal berikut adalah hal-hal yang tidak bertanggung jawab :   

Berita tdk seimbang : Pemberitaan tidak objektif . Tidak melayani hak jawab secara objective. Pemberintaan hanya datang dari satu sumber, tanpa minta klarifikasi dari pihak lain yang terkait.

Tidak bertika dan tidak bermoral : Berita-berita murahan hanya menimbulkan perpecahan, sinetron yang tidak sesuai dengan sopan santu dan tata kerama, berita pornografi, penyebaran Video tabrakan, arak-arakan orang yang dihukum telanjang, dll.

Wartawan Nakal  : Wartawan yang membuat berita bohong dan buruk tentang satu pihak berdasarkan pesaan pihak lain demi bayaran, atau wartawan yang suka memeras dan mengancam akan memuat berita tentang keburukan seseorang, kecuali diberikan bayaran.

Bermata Dua : disatu sisi memberitakan dan memberikan informasi, di satu sisi berita yang disampaikan justru mejadi media pembelajaran pihak lain untuk bertindak jahat.
Atau di satu program diberitakan hal-hal yang baik, namun pada kesempatan lain dari sumber berita yang sama muncul informasi yang menyesatkan.







P<N = O<3  

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2