Rangkuman PKN kelas X Sems 2


1.          Pengertian Integrasi Nasional

1.       Secara Etimologis, Integrasi dari kata Inggris, Integrate :  menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.
2.       KBBI : Integrasi : pembauran, menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan nation adalah bangsa. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

a.       Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b.     Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Lawan kata integrasi adalah Disintegrasi.
Disintegrasi berarti pemisahan, tidak menyatu atau terpisah. Maka ancama disintegrasi bangsa berarti ancaman ketidaksatuan bangsa, yakni bahwa dalam masyarakat terjadi perpecahan, saling curiga, saling menjauh atau saling menyerang. Menolak keberadaan suatu kelompok tertentu merupakan acaman terhadap integrasi. Persoalan agama, suku dan budaya yang menimbulkan konflik antara masyarakat adalah ancaman serius terhadap integrase nasional.


2.          Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.

1.                    Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.

2.                    Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.

3.                    J. Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.


Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.



Syarat keberhasilan suatu integrasi di berikut.
a.   Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
b.   Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c.   Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

          Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Hubungan antara hak dan kewajiban adalah bahwa: Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.


4.       Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

5.           Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
          
Manusia hidup dalam realitas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society).
           Masyarakat plural merupakan "belati" bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk memerima perbedaan.
           Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut.

a.   Faktor pembentuk integrasi nasional
1.       Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2.       Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3.       Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4.       Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
5.      Penggunaan bahasa Indonesia.
6.       Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
7.       Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
8.      Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
9.      Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
10.  Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

b.  Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2)    Kurangnya toleransi antargolongan.
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

6.    Sikap Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". 
Menurut UUD 1945 Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.  
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu "Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a.   Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.   Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan "bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara".
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara"; Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1)   Pendidikan Kewarganegaraan,
2)   Pelatihan dasar kemiliteran,
3)   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)   Pengabdian sesuai dengan profesi.



Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi


KD 6
A.    Ancaman terhadap Integrasi Nasional
 Mengamati Peta
Posisi silang yang diberikan Tuhan kepada negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:
1.   Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
2.   Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3.   Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4.   Ekonomi Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
5.   Masyarakat Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
6.   Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan
7.   Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.

Ancaman di bidang militer :
Agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
a.       Agresi Militer : agresi dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu bangsa. Agresi ini mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain. Misalnya  :  agresi militer I dari tanggal 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947 dan agresi militer II tanggal 19 Desember 1948.
b.       Pelanggaran Batas Wilayah Secara milter : Selain itu, bentuk ancaman militer yang sering terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan). Buktinya wilayah negara kita pernah ada yang dicaplok dan diakui oleh negara lain. Aksi ini juga disertai penyelundupan senjata untuk mendukung aksi terorisme atau local atau pemberontakan, bahkan criminal bersenjata. 
c.       Pemberontakan Bersenjata: Pemberontakan bersenjata juga menjadi ancaman militer yang harus serius ditangani oleh bangsa Indonesia. Pada dasarnya pemberontakan bersenjata yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan pemberontakan bersenjata tersebut disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup ; seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Pemberontak bersenjata dapat meningkat menjadi aksi separatisme.
d.       Sponase : Spionase merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agen- agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain
Sabotase : misalnya peretasan, penyadapan (pemotongan / perampasan jalur komunikasi atau distribusi)
e.       Aksi Teror bersenjata : Aksi teror ini merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.

Ancaman di Bidang Non Militer
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis. Idelogi komunisme pernah hidup di Indonesia dan mengancam integrasi Nasional dengan melakukan kudeta berdarah 30 Sept 1966, yakni menculik dan membunuh para Jenderal besar TNI.
Liberalisme : Ideologi ini berkembang di dunia Barat (Eropa dan Amerika), dimana masyarakat diberikan kebebasan seluas-luasnya, termasuk bebas untuk beragama atau tidak, bebas menjalankan orientasi seksual.
Kapitalisme : Kapitaliseme adalah ideologi ekonomi yang mengutamakan pemilik modal dan mengabaikan kesejahteraan yang adil dan merata.

2.             Ancaman di bidang Politik
Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain
dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.  Para pemberontak yang pintar berpolitik dapat menjual ide separatism, menawarkan kerja sama dengan pihak lain di luar negeri. Mereka menggalang simpati internasional dengan cara menjelekan pemerintahan dalam negeri.

a.    Pengaruh globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara.
b.     Indonesia akan kedatangan oleh barang-barang dari luar  yang mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
c.     Perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
d.  Persaingan bebas akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan menang. Pihak yang menang secara leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas. Akibatnya, timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas tersebut.
e. Adanya usaha menerapakan sistem ekonomi kapitalis, yaitu sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemilik modal swasta, sehingga kekayaan akan menumpuk pada pihak pemilik modal dan membuat mereka makin kaya dan rakyat jelata makin miskin karena kurangnya peran negara. 
f. Sistem ekonomi liberalisme : bahwa negara tidak mencampuri persaingan dan pertarungan ekonomi. Semuap pihak bebas bersaing dan bertarung, negara tidak perlu memberikan aturan misalnya tentang standarisasi harga, jumlah barang, jalur dagang, dll. Akibatnya untuk menciptakan harga yang bersaing, gaji buruh dapat ditekan. 
g. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit  berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga  angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.

Faktor Internal
a.     Ancaman dari dalam ditimbulkan oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme, separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
b.     Kurangnya Pendidikan kebudayaan, sehingga kaum muda lebih tertarik pada budaya asing dan mengabaikan budaya sendiri yang terkesan klasik.
c.     Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
d.     Semakin lunturnya nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor Eksternal
a.       Globalisasi budaya, dengan kemajuan teknologi informatika, negeri kita dibanjiri oleh kebiasaan baru dan tampak menarik, dari media masa. (misalnya valentin day, Halloween)
b.       Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
c.       Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d.       Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.

a.     Masalah teror dan konflik SARA yang terjadi pada suatu wilayah memiliki tujuan yang sama yaitu tidak ingin bangsa Indonesia hidup damai dan tentram.
b.     Liarnya pergerakan media masa yang kerap dipakai sebagai media untuk menyebarkan paham radikal, berita-berita bohon dan juga penghinaan terhadap negara.
c.     Kondisi Alutista (alat perang) kita yang masih kurang canggih, sementara belum ada industry dalam negeri yang dapat memproduksi semua peralatan tempur penting, seperti Jerman, Rusia, Inggris, Prancis dan  Amerika
d.     Pembangunan senjata nuklir dan kimia di negara-negara tertentu yang mengancam keamanan global.

Peran Serta Masyarakat
1.     Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya
2.     Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3.     Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
4.     Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
5.     Menambah wawasan pengetahuan agar memperkuat diri dengan keahlian yang dapat bersaing denga dunia global.
6.     Memperkuat kepercayaan diri (integritas) sehingga tidak mudah terpengaruh dan terpancing untuk selalu mengikuti tren, melainkan memiliki sikap selektif.
7.     Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik
8.     Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat
9.     Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
10. Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
11. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
12.   Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
13.   Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman
14.   Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
15.   Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
16.   Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik




KD 7
WAWASAN NUSANTARA

1.       PENGERTIAN
a.   Menurut Prof. Wan Usman, "Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam."
b.   Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Lemhannas tahun 1999, : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

2.     Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Maka bagi pemerintahan setiap produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Motivasi, tujuan dan sasaran kebijakan dan keputusan pemerintah adalah hanya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pembangunan harus menyentuk semua masyarakat, semua golongan dan semua tempat di wilayah nusantara.

3.       Asas Wawasan Nusantara
1.       Kepentingan yang sama : Pemerintah dan masyarakat memiliki satu tujuan yakni kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Semua yang ada dalam wilayah nusantara mesti merasakan kesejahteraan dan rasa aman yang sama, yang lebih baik daripada sebelumnya.
2.       Keadilan : Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah. Misalnya, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah tidak pernah menyamakan jumlahnya untuk setiap daerah. Melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pendapatan masing-masing daerah.  
3.       Kejujuran.  Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4.       Solidaritas  : Mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. Milsalnya menolong orang yang tertimpa bencana alam.
5.       Kerja sama : Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik. Misalnya kerja sama Presiden dan Legislatif
6.       Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama  : Semua tindak-tanduk rakyat dan pemerintah harus berpedoman pada kesepakatan bersama yang telah ada pada awal lahirnya bangsa ini, yakni: Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 1945. Juga kesepakatan-kesepakatan lain yang lahir sesudahnya (UU, Perpu, Kepres), untuk menjadi motivasi dan pedoman dalam hidup bersama.

4.       Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5.       Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

6.       Aspek - Aspek Tri - gatra
a.       Letak dan Bentuk Geografis : Astronomi : dilalui garis katulistiwa, daerah tropis dengan hanya dua musim.  Geografis : diapiti tiga benua, dua perairan bebas – samudra. Dan sebagai negara Archipelago, atau negara yang terdiri dari kepulauan dan perairan.
Indonesia terletak pada 6 LU - 11 LS, 95 BT - 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan kemarau.

b.       Keadaan dan Kemampuan Penduduk : Jumlah penduduk salah satu terbanyak (bonus demografi), Komposisi penduduk paling beragam : usia, suku, agama, wilayah.
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan, dan sebagainya. Komposisi ini dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. 
Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata.  Distribusi penduduk terjadi karena:  transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri, dan sebagainya. 

c.     Keadaan dan kekayaan alam : memiliki kekayaan alam yang melimpah, di darat dan lautan, baik abiotic maupun biotik.  Namun banyak SDA itu yang tidak dapat diperbaharui, dan akan habis. Maka perlu diperhatikan 3 asas berikut :
1)      Asas maksimal :  sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2)      Asas lestari :  pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam. SDA dipakai sekarang namun menjaganya untuk generasi akan datang.
3)      Asas berdaya saing :  bahwa hasil- hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain. Misalnya, pertamina sudah dapat mengolah hasil minyak bumi kita menjadi oli lubricant yang dimintari otomotif internasional termasuk banyak digunakan oleh mobil F1

1.       Ideologi : sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.
2.       Politik :  sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor :yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output.
3.       Ekonomi : Ekonomi Kerakyatan. Seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme (Negara yang menguasai segala sumber ekonomi), dan tidak dibenarkan adanya monopoli (Pihak tertentu menguasai sumber tertentu). Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan.
4.       Sosial Budaya : Sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan pribadi dan social untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG).
5.       Pertahanan dan Keamanan : sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2