Rangkuman kelas XI PKn Semester 1- SMA


KD 1: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Definisi  HAM dan KAM
a.       Koentjoro Poerbapranoto : Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
b.       John Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
c.       UU No. 39 Tahun 1993 Pasal 1 ayat 1 tentang HAM & (No. 26 Tahun 2000)  tentang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
d.       Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.


Macam-macam Hak Asasi Manusia
John Locke mengemukan tiga hak paling asasi manusia, yakni Hak Hidup, Hak Kebebasan dan Hak Milik.
Ketiga hak itu lalu terwujud dalam beberapa bentuk hak dalam hidup sehari-hari:
a.       Hak Pribadi (Personal rights) : hak kemerdekaan memeluk agama atau keyakinan masing-masing, hak hidup dan hak menyatakan pendapat.
b.       Hak Ekonomi (property rights) kebebasan memiliki sesuatu, hak memberli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
c.       Hak mendapatkan pengayoman dan perlindungan yang sama dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
d.       Hak Politik (political rights), hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat – hak memilih dan dipilih.
e.       Hak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan ataupun pembelaan hukum

Upaya Penegakan HAM di Indonesia

1.       Pembentukan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

            Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.       Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Dasar Hukum HAM di Indonesia
a.       Pancasila : Konsep HAM ada pada sila kedua Pancasila : Kemanusia yang Adil dan Beradab. Dan dijiwai oleh sila-sila lainnya.
b.      UUD 1945
1.       Alinea Pertama : “… kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa….”
2.       Alinea Kedua : “… mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah bentuk pengakuan terhap hak ekonomi, dan social.
3.       Alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” HAM itu bersifat suci, karena merupakan kehendak ALLAH semata.
4.       Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
c.       UU no. 39 tahun 1993 tentang HAM
d.      UU No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM.

JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM

a.       Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak mendapat warisan.
b.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar upah PRT,
c.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) : pembunuhan, genosida.
Walaupun banyak kejadian merupakan pelanggaran HAM namun UU No. 26 tahun 2000 hanya mengurusi pelanggaran HAM berat, yakni :
1.       Kejahatan Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis.
2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:
1.       Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan kebebasan fisik, penyiksaan,
2.       Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
3.       Penganiayaan terhadap kelompok tertentu.
4.       Kehilangan orang secara paksa
5.       Kejahatan apartheid.

BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM
1.       Pristiwa St. Cruz – Dili. 12 November 1991. Peristiwa bermula ketika warga sipil melakukan prosesi (upacara) penguburan terhadap rekan mereka Sebastio Gomez yang tewas tertembak pada 28 Oktober 1991. Rupanya dalam proses tersebut, masyarakat membawa serta spanduk protes Politis, juga bendera Timor Leste. Barangkali inilah yang menimbukan kemarahan para tantara Indonesia. Diberitakan terdapat 271 tewas, 382 terluka, dan 250 (https://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Dili) Hingga kini Rakyat Timor Leste mengenang hari itu sebagai hari paling berdarah. Kesalahan fatal tantara saat itu adalah melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil tak bersenjata, dan dilakukan pada saat upacara pemakaman.

2.       Marsinah : Marsinah ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mey 1993. Ia dikenang sebagai pejuang HAM. Mulanya ia mewakili teman-temannya melakukan protes terhadap pabrik tempat ia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu PT. PT Catur Putra Surya in Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Protes ia lakukan Karena perusahan tidak mau menaati peraturan Daerah yang ditandatangi Menteri Jawa Timur, untuk menaikan upah buruh 20%. Namun oleh perusahan ia disoroti sebagai provokator, yang mengomando teman-teman buruhnya untuk bersama-sama melakukan protes. Motivasi dan semangatnya berhasil membakar semangat teman-temannya. Di saat situasi apparat keamanan pada masa itu yang terkenal represif dan apatis terhadap kebutuhan masyarakat, di saat Indonesia belum punya jaminan perlindungan HAM (belum ada KOmnasham waktu itu), Marsinah tampil sebagai pejuang berani, mengingatkan kita pada aksi Kartini yang tampil beda dan berani, memperjuangkan hak kaumnya di saat situasinya sama sekali tidak tepat.

3.       Salim Kancil: Ia adalah warga petani biasa yang betul peduli pada kehidupan lingkungna hidup dan warga. Waktu itu di daerahnya di Lumajang, Desa Selok Awar-awar, terdapat penambangan pasir illegal. Dan penambangan itu melibatkan kepala desanya sendiri. Kerusakan alam terjadi massif, sehingga petani tidak dapat bertani oleh sebab rusaknya lahan tempat mereka bekerja. Tambang itu dijaga oleh TIM 12 milik tambang. Sadar tidak bisa bergerak sendiri, ia lalu mengkordinir teman-temannya untuk melakukan perlawanan. Masyarakatpun disadarkan tentang situasi mereka. Salim Kancil dan teman-temannya membentuk Forum peduli masyarakat Desa Awar-awar untuk mengkaji kerusakan dan kerugian mereka serta memberikan edukasi dan kesadara terhadap masyarakat. Ia telah menyurati Bupati dan tak ada tanggapan.  26 Sept 2015 setelah mengadakan aksi damai penolakan tambang, beberapa orang mendatangi Salim dan menyeretnya ke Balai Desa, menganiaya dan membunuhnya di situ. Ia terkenal sebagai pejuang gigi lingkungan hidup dan hak ekonomi warga. Perjuangannya pun sistematis, yakni mulai dengan Pendidikan warga. Ia tak berhenti bergerak meski pemerintah justru diam.
Jaminan HAM dalam Pancasila

Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila yaitu antara lain
1.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
2.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3.       Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
4.       Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat

PENYEBAB PELANGGARAN HAM
Internal
1.       Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2.       Rendahnya kesadaran HAM.
3.       Sikap tidak toleran.

External
1.       Penyalahgunaan kekuasaan
2.       Ketidaktegasan aparat penegak hukum
3.       Penyalahgunaan teknologi
4.       Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi


KD 2 :  Sistem dan Dinamika Demokrasi Konstitusional di Indonesia

Pengertian DEMOKRASI

1.       Secara Etimologi (arti kata) Demokrasi dari kata YunaniDemos dan Cratos = rakyat dan pemerintahan. Maka Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, atau bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
2.       Dalam sistem demokrasi, konsesus umum adalah yang utama. Dalam konsesus itulah rakyat terlibat aktif untuk mencapai mufakat. Rakyat langsung memberikan suaranya, mengusulkan, berpendapat dan berdebat tentang apa yang baik bagi kehidupan bersama.

Demokrasi Kuno dan Modern
3.       Demokrasi sudah dikenal pada masa pemerintahan Yunani Kuno, sejak jaman Plato sudah ada prinsip-prinsip demokrasi, yang oleh Plato menyebutnya sebagai sistem pemerintahan politea (Abad V SM). Pada masa itu rakyat bisa langsung berpendapat dalam rapat akbar. Itu bisa terjadi karena negara pada masa Plato adalah negara kota. Karena itu wilayah dan penduduknya sangat terbatas maka pasti persoalan yang dibicarakan juga terbatas.
4.       Dewasa ini ketika negara sudah menjadi lebih luas, penduduk makin banyak dan beragam, maka masalahpun makin kompleks. Sulit tak terbayangkan jika tetap memakai demokrasi langsung.  Maka kini memakai sistem demokrasi perwakilan (democration of representative)
5.       Namun Demokrasi modern tidak hanya soal kebebasan politik (kebebasan berpendapat) tetapi juga kebebasan HAM, ekonomi, sosial-budaya, kebebasan induvidu, kesetaraan gender.  Demokrasi menjadi penghargaan seorang pribadi sebagai manusia seutuhnya, yang sama status HAM-nya dengan semua manusia yang lainnya.

6.    Pengertian Demokrasi Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

7.       Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

8.       Budaya Demokrasi : system social yang mengutamakan kebebasan, persamaan, solidaritas, penghormatan terhadap HAM.
9.       Jauh-jauh sebelumnya John Locke (1632-1704) dalam bukunya Two Treatses on Civil Government, mengatakan bahwa kekuasan harus dibagi tiga (trias Politica), yakni :
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
b.       Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.       Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
10.   Ide itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755, Prancis) telah menetapkan garis dasar demokrasi lewat sistem pembagian kekuasaan dalam bukunya TheSpirit of Law, yakni:  kekuasaan Legilatif, Eksekutif dan Yudikatif .
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b.       Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang – termasuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)
c.       Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

11. Demokrasi harus ada syarat dasar berikut:
a.       Kebebasan :  tiap orang punya hak terlepas dari ikatan yang memaksa, dan memiliki keleluasaan untuk memilih.
b.       Persamaan : demokrasi mengandaikan adanya persamaan drajat. Tidak ada pihak yang direndahkan sehingga haknya bisa diabaikan.
c.       Solidaritas : demokrasi adalah jalinan kerja sama untuk kepentingan bersama. Mereka mengadakan konsesus, kesepakatan (deal-deal) untuk kebaikan bersama. Demokrasi tidak terjadi dalam pemerintahan yang egois dan otoriter.
d.       Menghormati kejujuran : agar tiap usulan, atau perjuangan murni untuk kebaikan bersama, tidak menyembunyikan motivasi yang lain demi kepentingan sendiri atau kelompok.

12.   Asas Pokok Demokrasi. Untuk memahami seluruh jiwa dan roh Demokrasi, ketahuilah dua point pokok berikut!
a.       Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan langsung legislatif dan presiden, bahkan rakyat dapat mengusulkan susunan kabinet.
b.       Pengakuan terhadap Hak dan Martabat manusia, yang bebas dan otonom.

13.  Ciri—ciri pemerintahan demokrasi :
a.       Ada lembaga wakil rakyat.
b.       Lembaga wakil rakyat itu ditentukan lewat Pemilihan Umum.
c.       Ada lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
d.       Ada undang-undang yang  mengatur susunan kekuasaan lembaga negara.

Macam-macam Demokrasi
14.   Berdasarkan cara penyalurannya :
a.       Demokrasi langsung : setiap warga negara bisa langsung berpartisipasi dalam musyawara.
b.       Demokrasi tidak langsung : partisipasi rakyat dalam bermusyawara diwakilkan oleh lembaga perwakilan rakyat.

15.   Berdasarkan titik perhatiannya :
a.       Demokrasi formal : menunjung tinggi persamaan hak politik dan berusaha mengurangi kesenjangan ekonomi.  (negara-negara liberal)
b.       Demokrasi material : menghapus kesenjangan material – ekonomi, namun meniadakan persamaan hak politik.  (negara-negara komunis)
c.       Demokrasi gabungan / campuran : menggabungkan prinsip-prinsip baik dari kedua demokrasi di atas dan menghilangkan keburukannnya.

16.   Berdasarkan Paham Ideologi
a.       Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal) : menekankan kebebasan dan induvidualisme dan kekuasaan pemerintah dibatasi konstitusi. Negara tidak banyak ikut campur dalam permasalahan warga negaranya.  John Hertz : Demokrasi hanya terjadi jika yang memerintah adalah rakyat dan pemerintahannya terbatas. Misalnya : Amerika, Inggris, Prancisl, dan negara Eropa lainnya.
b.       Demokrasi rakyat (Demokrasi proletar) : sistem demokrasi yang mengupayakan rakyat tanpa kelas. Misalnya negara-negara komunisme, RRC, Korea Utara, bekas negar Uni Soviet, Kuba.

Prinsip-prinsip Demokrasi
1.       Adanya keterlibatan warga dalam mengambil keputusan : baik langsung maupun tidak langsung.
a.       Keterlibatan elitis : musyawara untuk mengambil keputusan hanya melibatkan kelompok elit, atau dewan perwakilan. Dalam arti ini demokrasi juga termasuk soal tata administratif dan cara menyusun kebijakan, yang pasti dilakukan hanya oleh kelompok elit, lembaga-lembaga negara misalnya.
b.       Keterlibatan partisipatori : rakyat terlibat aktif dan langsung dalam pengambilan keputusan. Misalnya: dialog terbuka, pemilu, rapat dengar pendapat.

2.       Pengakuan terhadap Persamaan di antara semua warga negara : suara, hak, kebebasan ekonomi, martabat manusia diakui kesamaan. Sehingga hak dan martabat dan suara seluruh rakyat diakui sama.
3.       Pengakuan terhadap Kebebasan setiap warga negara:  tidak ada demokrasi jika hak dan kebebasan rakyat dibatasi. Justru kebebasan pemerintahlah yang dibatasi konstitusi.
4.       Supremasi hukum : karena kebebasan rakyat sangat besar maka perlu ada hukum yang kuat yang mengatur dan memberi rambu-rambu. Tanpa supremasi hukum, akan ada kecendrungan kekacauan demokrasi, kebebasan akan hilang kendali sehingga melanggar hak dan martabat orang lain.
5.       Pemilu Berkala : Pemilu yang teratur, berkala serta LUBER-JURDIL adalah tolok ukur demokrasi. Di situ warga negara dapat terlibat langsung dalam bidang politik.




B. DEMOKRASI PANCASILA
                Prof. Dr. Notonagoro: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Tujuan Demokrasi Pancasila :
  • Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia bertujuan Menciptakan masyarakat  yang adil, bebas dan sejahtera.
·         Agar rakyat Indonesia ikut aktif dalam kehidupan bernegara, seluruh rakyat berusaha bersama menjaga agar negara yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945 tetap merdeka dan tetap mencakup semua wilayah dan masyarakat di dalam NKRI.
·         Menjamin keselarasan dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara. 

Terdapat 10 Pilar Utama dalam ciri Demokrasi Pancasila :
1.       Selalu berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa: maka demokrasi Indonesia menolak liberalism yang terlalu menekankan kebebasan pribadi – boleh bertuhan atau tidak, juga menolak paham Sekulerisme yang tidak mengakui adanya kekuatan ilahi yang tetap bekerja, dan menolak atheisme yang tidak mengakui adanya Allah.
2.       Menjunjung tinggi HAM :  Seluruh nilai Pancasila terutama sila kedua adalah rumusan hukum tetang pengakuan terhadap HAM. Lebih konkrit UUD 1945 pasal 26-34, pasal 28A-28J. Juga ditetapkan MPR RI No.XVII/MPR/1998
3.       Berkadaulatan Rakyat :  Demorkasi adalah system pemerintahan yang kekuasaan berada di tangan rakyat. Sistem pemerintahan ini dikukuhkan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada ti tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
4.       Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara : Demokrasi mengutamakan partisipasi yang sehat dan aktif seluruh lapisan masyarakat. Namun itu mengandaikan masyarakat sudah cerdas agar dapat berdemokrasi. Misalnya: demokrasi menuntut masyarakat untuk bebas berpendapat, bijaksana dalam penerapan konstitusi.
5.       Adanya system pembagian kekuasaan: Indonesia menganut system division of power bukan separation of power. Artinya walaupun kekuasaan berada di lembaga yang beda antara legislative, eksekutif dan yudikatif, namun ketiganya tetap bekerja sama dan saling mengawasi (check and balance)
6.       Menjamin Otonomi Daerah: Demokrasi artinya memberikan kebebasan kepada daerah untuk menjalankan kebijaksanaan sesuai dengan kebutuhan daerahanya. Kecuali hal-hal berikut tetap diurusi oleh pemerintahan pusat:
c.       Masalah hubungan luar negeri
d.       Masalah ekonomi makro (kebijakan ekonomi nasional)
e.       Masalah peradilan
f.        Masalah pertahanan dan keamanan
g.       Masalah agama
7.       Berkeadilan social :
8.       Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
9.       Sistem peradilan yang Merdeka, Bebas dan Tidak Memihak: Demokrasi menuntut penegakan hukum yang berwibawa dan bebas. Itu sebabnya berdasarkan amandemen UUD 1945, MA tidak lagi satu-satunya peradilan terakhir melainkan bersama MK dan KY.

Prinsip-prinsip Demokrasi PancasilA

1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah.
3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6)      Menjamin tegaknya keadilan.

PEMILU
Asas Pemilu Indonesia adalah : LUBER – JURDIL

1.       Berdasarkan Cara penyelenggaraannya:
a.       Langsung : rakyat langsung memilih legislative, langsung memilih presiden.
b.       Cara bertinkat : rakyat memilih legislative, legislative memilih presiden.

1.           Berdasarkan sistemnya :
a.       Sistem Distrik (The single member constituencies) : negara dibagi dalam beberapa wilayah. Satu wilayah memilih satu calon perwakilan. Jadi, hanya satu calon peraih suara terbanyak yang jadi perwakilan daerah (Senat). Calon lain dan suara yang memilihnya otomatis tidak dihitung lagi. Jumlah kursi di legislative disediakan menurut jumlah daerah.
b.       Sistem Proporsional (The multimember constituencies): satu daerah memilih beberapa wakil. Tidak ada suara yang terbuang, sebab suara yang lebih pada suatu daerah dapat digabungkan dengan suara di daerah lain, sehingga jumlah suara bertambah untuk meraih satu kursi Legislatif. Misalnya : disediakan 100 kursi DPR. 1 kursi = 100.000 suara pemilihan. Partai A mendapat 500.000 suara berarti partai A mendapat 5 kursi di DPR.
c.       Sistem gabungan: dipakai pemilu 2004. Pemilu distrik untuk memilih DPD dan pemilu proposional untuk memilih DPR.






KD 3. Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

Hukum dan Peradilan Nasional

A.    Pengertian hukum
b.       Leon Guguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati demi kepentingan bersama, yang bilamana terjadi pelanggaran akan menimbulkan reaksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
c.       Simorangkir : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan berwajib. Atau pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.

Unsur-Unsur Hukum
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.     Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.     Peraturan itu bersifat memaksa.
4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-ciri atau Sifat-sifat Hukum
1.     Adanya perintah dan larangan.
2.     Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.



Fungsi dan Tujuan Hukum :
1.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.       Sarana untuk mewujudkan keadilan social
3.       Sarana Penggerak Pembangunan.
4.       Sebagai penentu alokasi wewenang Lembaga negara atau apparat hokum
5.       Sebagai alat penyelesai sengketa
6.       Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyusaikan diri dengan kondisi kehidupan yang terus berubah.

Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
1.       Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2.     Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
3.     Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam

Tujuan Hukum Menurut Ahli Hukum
Pakar Hukum
Tujuan Hukum
Subekti
Mengabdi pada tujuan negara yang akan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
L.J Van Apeloorn
Mengatur pergaulan hidup secara damai untuk menciptakan perdamaian
Van Kan
Menjaga kepentingan tiap manusia agar tidak (saling) mengganggu.



Penggolongan hukum  
a.       Berdasarkan bentuknya :
1)      Hukum tertulis : hukum yang berdasar pada aturan tertulis, misalnya kitab hukum, UUD 1945, UU, Perpu, dll.
2)      Hukum tidak tertulis : peraturan-peraturan dalam masyarakat budaya. Dalam praktik kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.

b.      Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya:
1)      Hukum lokal : hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, misalnya hukum adat Sunda, hukum adat Manggarai, hukum adat Jawa.
2)      Hukum nasional : Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum Indonesia, hukum Malaysia, Amerika.
3)      Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara negara. Misalnya hukum perang dan perdata internasional, batas wilayah kelautan.

c.       Berdasarkan waktu berlakunya:
1)      Ius Constitutum atau hukum positif : Hukum yang berlaku sekarang.
2)      Ius Constituendum : hukum yang berlaku pada masa akan datang. Misalnya RUU yang sedang dibahas DPR.
3)      Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

d.      Berdasarkan isinya:
1.       Hukum public, hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Melindungi public dari pelanggaran pribadi
2.       Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, hubungan seseorang dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, demi menjaga kepentingan pribadi secara hukum.

e.       Berdasarkan Sifatnya :
1.       Hukum yang memaksa : hukum positif, Pidana
2.       Hukum yang mengatur : hukup privat, perkawinan, warisan
f. Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.
2. Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum bisa juga berasal dari norma-norma atau kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan biasanya bentuknya tidak tertulis. Misalnya, tata cara perkawinan di tiap-tiap daerah yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
      4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

B. Menjelaskan Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945
1.       Sumber-sumber Hukum :
a.       Undang-undang : UUD 1945, UU/ Perpu, Peraturan Perundangan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.
b.       Kebiasaan (custom),  misalnya : kebiasaan protokoler pidato kenegaraan di hadapan sidang parupurna DPR setiap tanggal 16 Agustus. Atau kebiasaan bahwa makelar (perantara dagang) harus mendapat komisi dari bantuannya.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terhulu terhadap suatu kasus. Dan bias saja kasus itu tidak terdapat dalam kitab hukum.
d.       Perjanjian internasional atau trakat.
e.       Doktrin : pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dan hukum dan penerapannya.

2.       Fungsi hukum sebagai pembangunan   :
Hukum mengatur cara pemerintah mengalokasikan segala sumber daya yang ada untuk kemajuan pembangunan. Misalnya, mengatur anggaran, tata cara pengelolahan keuangan, rencana atau prioritas pembangunan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
3.       Banding dan kasasi
Pengadilan memiliki tingkatkatan perkara.
A.      Mahkama Agung
1.       Pengadilan Tingkat paling pertama adalah Pengadilan Negeri (PN) di tingkat Kabupaten : di sini, hakim mengadili perkara pada tingkat pertama, aduan masyarakat. Jika pihak yang bersengketa belum puas oleh keputusan pengadilan ini maka mereka dapat mengajukan Banding ke PTN.
2.       Pengadilan Tingkat kedua : Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) di Propinsi : di sini, hakim mengadili perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri, nama perkaranya Banding.
3.       Pengadilan tingkat Akhir : Mahkama Agung : Bila masyarakat yang bersengketa belum puas atas keputusan PTN, pihak sengketa dapat membawa persoalannnya ke MA. Nama perkaraanya : KASASI. Keputusan MA tidak dapat diganggu gugat lagi dan bersifat final.  Namun bila setelah keputusan KASASI masyarakat bersengketa menemukan fakta baru, mereka dapat mengajukan perkara yang sama itu di MA, nama perkaranya : Peninjauan Kembali: PK

B.      Mahkama Konstitusi :
1.       Khusus mengadili perkara menyangkut Undang-undang, misalnya sengketa penafsiran pasal tentang UU kependudukan.
2.       Mengadili perkara menyangkut sengketa pemilu.

C.      Mahkama Yudisial :
menjaga kehormatan Lembaga peradilan. Misalnya, mengadili hakim yang tidak adil.


 



Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2