Rangkuman PKN SMA kelas X - XII (materi utama 18/19)



Kelas X

1.       Nilai-Nilai Pancasila19
a.       Nilai Dasar : NIlai yang kaku, rigid, tidak dapat diubah. Sifat kekekalan ini telah ditetapkan dalam UUD 45 alinea empat. Nilai-nilai dasar itu adalah kelima sila Pancasila.
b.       Nilai instumental : adalah menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun nilai adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi, organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.
c.       Nilai Praktis : nilai yang dapat diterapkan tiap induvidu anggota masyarakat. 

   Nilai-nilai Pancasila bagi Pembangunan
1.       Sila Satu : Menghormati keberagaman agama
2.       Sila dua : Penghormatan terhadap HAM. Misalnya: menghargai dan menghormati sesama manusia.
3.       Sila ketiga : Menjaga Persatuan dan Kesatuan RI : pembangunan fasilitas yang memudahkan akses ke daerah-daerah.
4.       Sila Keempat : Kehidupan demokrasi yang santun. Misalnya: Pemilu
5.       Sila Kelima : Menciptakan keadilan social: kesetaraan akses ekonomi bagi seluruh rakyat. Misalnya: Koperasi, akses permodalan.

2.       Fungsi Pancasila
a.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Filsafat / falsafah Hidup).
Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.
1.       Jiwa Bangsa. Bangsa ini hidup hanya karena pancasila terus hidup.
2.       Karakter bangsa Indonesia
3.       Sumber hukum.
4.       Cita-cita luhur yang harus terus diperjuangkan.
5.       Pemersatu bangsa.
6.       Adalah warisan leluhur sebagai buah dari perjanjian luhur 18 Agustus 45, yang final dan takkan tergantikan.

b.      Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara).
Patokan, pedoman atau norma dasar bagi penyelenggaran Pemerintahan Negara dalam melaksanakan tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

3.       Nilai Pancasila dalam teori nilai menurut Notonegoro  
a.       Nilai Material : segala hal yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.  Misalnya: kemakmuran, kekayaan.
b.       Nilai Vital : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk menunjang segala aktivitas hidupnya. Misalnya : Sandang (Makanan), Pakaian dan Papan (rumah), kesehatan yang baik.  
c.       Nilai Kerohanian: segala hal yang berguna bagi kehidupan rohani manusia. Misalnya: Keluarga cinta kasih, persahabatan, doa dan agama.  Misalnya, kedamaian, ketenangan, rekreasi yang menggembirakan.

 4.       Pembagiaan kekuasaan secara vertikal dalam ketatanegaraan Indonesia

 

 Lembaga Horisontal : garis datar, adalah lembaga yang memiliki kedudukan sejajar, tidak dapat saling mempengaruhi. Yakni di Pusat :  1 – 2 – 3 – 4 – 5 – 6 – 7 -  8 – 9 – 10 
                                                            Di Propinsi : 13 – 14 – 15 – 16
                                                                Di Kabupaten : 17 – 18 – 19

Lembaga Vertikal : garis tegak, lembaga yang memiliki kedudukan atas bawah, lembaga yang diatas dapat mempengaruhi lembaga di bawahnya, misalnya memberi perintah, melantik atau memberhentikannya.     Yakni nomor : 4 – 12 – 14 – 17    atau : 8 – 16 – 19

5.       Lembaga yang dipilih lewat pemilu :
Lembaga-lembaga negara ada yang dipilih oleh presiden (Menteri), ada yang dipilih oleh presiden namun atas persetujuan DPR (kepala KPU, BPK, MA, MK, KY, TNI/POLRI)  ada yang dipilih oleh rakyat lewat pemilu.yakni : DPR, DPD, Presiden, Gubernur dan Bupati

6.       Tugas lembaga-lembaga negara :
1.    MPR : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
2.    DPR : Membuat UU, fungsi legislasi (mewakili ruara rakyat), fungsi anggaran (menetapakan APBN), dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan UUD/UU oleh eksekutif) (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
3.    DPD : Mengusulkan RUU otonomi daerah, mengawasi pelaksanaan UU otonomi Daerah
4.    Presiden : Melaksanakan ketetapan UUD/UU. Memilih dan melantik menteri dan lembaga-lembaga lain selain MPR, DPR, DPD. Bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
5.    BPK : Memeriksa pengelolahan keuangan negara
6.    Bank Sentral : Menjaga Stabilitas mata uang rupiah
7.    KPU : Melaksanakan Pemilihan Umum
8.    MA : Mengadili pengadilan umum tingkat akhir (kasasi dan peninjauan kembali)
9.    MK : Mengadili perkara menyangkut UUD/UU, perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu, perkara yang menyangkut wewenang lembaga negara
10.  KY : menjaga kehormatan peradilan, mengadili hakim-hakim yang bermasalah.

7. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara : Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan urusan luar negeri. Misalnya menyatakan perang, menjadi panglima TNI, mengangkat duta, memberikan abolish (mengakhiri suatu perkara), rehabilitasi (memulihakan nama baik), grasi (mengurangi masa tahanan) dan amnesti (pengampunan). 
8.       Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan : Mengurusi urusan dalam negeri : misalnya, mengangkat menteri, melantik pejabat, mengajukan RUU APBN, Menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat dan memberhentikan KY, mengajukan 3 nama calon hakim MK dan menetapkan 9 hakim MK

9.       Tugas Presiden yang melibatkan lembaga lain. Untuk menghindari system presidensial yang otoriter atau wewenang terlalu luas, maka perlu ada beberapa tugas presiden yang melibatkan lembaga lain, terutama lembaga Legislatif sebagai pengawas pemerintah, yakni:
1)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
2)      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
3)      Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
4)      Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

10.   Ketentuan batas laut  Indonesia
                  Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagio State) arti semua daratan dan perairan yang ada dalam batas negara, tanpa menghitung luas dan dalamnya merupakan wilayah Indonesia.
Sedangkan wilayah luar / keliling Indonesia batas wilayahnya ditentukan sebagai berikut:
1. Zona Laut Teritorial : ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, Dalam laut teritori negara memiliki hak penuh secara ekonomi, social dan politik.
2. Zona laut Kontinental : merupakan perpanjangan kaki pulau, paling jauh 200 mil, kedalaman maksimal 150 meter.  Zona ini bisa ada, bisa tidak ada, tergantung ada tidaknya kaki pulau yang dalamnya kurang dari 150 meter. Hak negara dalam zona ini sama dengan laut teritori, maka keuntungan bagi negara jika ada Zona Laut Kontinental adalah penambahan wilayah negara.
3.

Ius Sanguis / keturunan

A-patride
Zona Ekonomi Ekslusif  (ZEE) : Sejauh 200 mill dari garis dasar pulau ke arah laut lepas. Dalam zona ini negara hanya memiliki hak ekonomi, yakni mengambil sumber daya yang ada di dalamnya. Kapa lasing boleh masuk dalam daerah ini, asal tidak mengambil apapun yang ada di dalamnya. Ada izin bagi pihak asing untuk memasang pipa gas atau minyak atau kabel.

11.   Ketentuan tentang Warga Negara dan Penduduk
Pengertian
a.       Warga Negara : Orang asli Indonesia atau orang asing yang sudah sah jadi WNI. UUD psl 26 ayat 1
b.       Penduduk : Orang asing yang bertempat tinggal di dalam wilayah RI dalam waktu panjang namun terbatas. UUD pasal 26 ayat 2
Istilah-istilah :
a.       Azas Ius Soli : Warga negara diberikan berdasarkan tempat kelahiran (soli = tanah) misalnya negara AS, Australia, Indonesia, Mesir, dll
b.       Azas Ius Sanguine : warga negara diberikan mengikuti kewarganegaraan orang tua (Sanguine – darah). Misalnya China, Korea, Jepang.
c.       Apatride : Seseorang yang tidak punya kewarganegaraan. Karena : keluarga yang berasal dari negara penganut azas ius soli, dan melahirkan anak di negara penganut asas ius sanguine. Maka anak tersebut tidak punya kewarganegaraan. Misalnya : Mark & Thalia adalah warga negara Amerika (ius soli) yang bekerja di Korea Selatan  (Ius Sanguine). Keduanya telah menikah, dan melahirkan anak di Korea Selatan, diberi nama Samuel.. Oleh pemerintah Korsel Samuel tidak diberi kewarganegaraan, karena orang tuanya bukan warga Korsel. Pemerintah Amerika juga tidak memberikan kewarganegaraan   karena Samuel tidak dilahirkan di Amerika.

d.       Bipatride : Memiliki kewarganegaraan ganda, karena keluarga yang berasal dari negara penganut asas ius sanguine, melahirkan anak di negara penganut asas ius soli. Maka anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan, yakni : warga negara tempat dia dilahirkan dan warga negara asal orang tuanya.
e.       Hak Repudiasi : Hak menolak kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara
f.        Hak Opsi : Hak menerima atau memilih kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara.
g.       Naturalisasi biasa : Menjadi warga negara melalui usaha sendiri setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan : minimal usia 18, tahu Bahasa Indonesia, memiliki pekerjaan tetap, membayar uang kas.
h.       Naturalisasi luar biasa / Istimewa : Menjadi warga negara karena diperlukan oleh negara dengan mengabaikan syarat-syarat seperti pada naturalisasi biasa

12.   Menganalisis kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
UUD 1945 pasal 28 E
Ayat 1 : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengaharan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

   Otonomi Daerah:
13.   Pengertian:
a.       Desentralisasi politik :  Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
b.       Desentralisasi fungsional :  pemberian hak kepada golongan- golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
c.       Otonomi daerah  (UU no. 9 Tahun 2015) : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.       Dekonsentrasi  : adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.

14.   Fungsi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan Nasional
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 dan ke-4.
Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita dan tujuan negara. Maka berikut adalah tugas pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut:

15.   Tugas Pemerintah Daerah:
1)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3)      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5)      Penanganan bidang kesehatan.
6)      Penyelenggaraan pendidikan.
7)      Penaggulangan masalah sosial.
8)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9)      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10)   Pengendalian lingkungan hidup.

16.   Tugas Pemerintah Pusat
a)       Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
b)      Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
c)       Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
d)      Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
e)      Konservasi dan standarisasi nasional.

17.   Manfaat dari otonomi daerah
1)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2)      Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
3)      Resiko yang  mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi ke daerah-daerah. Misalnya, jika daerah mau menambah fasilitas Rumah Sakit, dana tidak perlu ditanggung pemerintah pusat, melainkan tanggungan sendiri pemerintah daerah.
4)      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
5)      Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
6)      Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu. Misalnya, ada DKI, DIY, DI Aceh, DI Papua.

18.   Tantangan Otonomi Daerah
1.      SDM : Daerah tententu sangat mudah untuk maju karena didukung oleh Sumber Daya manusia yang maju, pendidikan yang luas dan terdapat pula perguruan tinggi bertaraf internasional, sehingga sudah terbiasa dengan mental bersaing. Sedangkan daerah lain bisa sulit berkembang dengan SDM yang kurang mendukung, baik dari segi pengetahuan maupun mentalitas.
2.      SDA : Sulit pula suatu daerah berkembang dengan sumber daya alam yang terbatas, misalnya keadaan daerah yang tandus, jarang hujan.
3.      Ekonomi : Karena kondisi SDA yang sulit berdampak pula pada keadaan ekonomi masyarakat. Maka Anggaran Pembelanjaan Daerah bisa saja terkuras untuk membiayai beban konsumptif masyarakat dari pada pembangunan jangka panjang.
4.      Manajemen : Banyak daerah yang belum terbiasa dalam pengelolahan administasi dan keuangan secara mandiri. Maka banyak program yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang matang dan terstruktur sehingga anggaran otonomi tidak terserap dengan baik, atau dipakai untuk hal-hal yang tidak perlu, misalnya mengecap pagar kantor desa, renovasi toilet kantor bupati, dll.

Integrasi Nasional
19.   Pengertian :
a.       Integrasi : adalah pembauran / penggabungan menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh
b.       Integrasi Secara Politis : penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional. Misalnya: Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Mengikuti upacara bendera, menyanyika lagu Indonesia Raya secara bersama-sama
c.       Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian atau kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Misalnya : Hidup rukun dengan tetangga yang berbeda suku dan agama, pernikahan beda agama atau suku, kerja bakti se-RT, dll.

20.   Integrasi Nasional adalah syarat utama bagi Indonesia untuk tetap utuh sebagai suatu bangsa. Sebab Indonesia dibangun di atas banyak perbedaan. Maka sangat penting bagi kita untuk menghargai dan menghormati kemajemukan / pluralitas/ keberagaman masyarakat Indonesia. 

21.   Faktor penghambat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa
a.       Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan atau pluralism (misalnya, tidak suka pada pilihan politik yang berbeda, tidak mau bersahabat dengan orang berbeda suku atau agama, menghina orang lain karena warna kulit)
b.       Kurangnya toleransi antargolongan.
c.       Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
d.       Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

22.    Ancaman terhadap  Negara dalam bidang   Idelogi – Politik – Ekonomi – Sosial – Budaya – Pertahanan & Keamanan ( IPOLEKSOSBUDHANKAM)
a. Bidang Ideologi :
                Dari luar : masuknya ajaran komunisme dan liberalism
                Dari dalam : munculnya radikalisme yang memperjuangkan agama sebagai dasar negara
b.Bidang Politik :
                  Dari luar : Intervensi kekuatan asing dalam peta politik nasional dengan menggunakan lembaga politik dalam negeri.
                Dari dalam : Pengerahan kekuatan massa untuk menekan lawan politik, penyebaran informasi palsu (hoax), biaya politik yang terlalu mahal mengundang pejabat untuk melakukan korupsi setelah terpilih.
c. Bidang Ekonomi :
                Dari luar : Supremasi mata uang dolar membuat Indonesia gampang goyah ketika terjadi perubahan harga dolar. Pasar bebas membuat Indonesia dibanjiri produk murah dan bagus dari luar sehingga produk dalam negeri kalah bersaing.
                Dari dalam : Kualitas barang dalam negeri jelek. Kurang subsidi bagi sector ekonomi kerakyatan membuat koperasi sulit berkembang.
d. Bidang Sosial Budaya :
                Dari luar : masuknya budaya western seperti hedonism, egoism, materialism yang melemahkan semangat gotong royong dan kepekaan antara masyarakat. Hal ini lebih diperkuat oleh kehadiran gadget, membuat orang makin tidak peduli pada lingkungan sekitarnya. Adanya jalur narkoba internasional yang menyasar Indonesia.
                Dari dalam : Sikap tidak peduli pada nilai-nilai budaya sendiri. Kurangnya sosialisasi atau pewarisan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi berikut. Memudarnya semangat gotong royong, tenggang rasa (empati) dan tepo seliro (berbagi beban)
e. Bidang Hankam :
                Dari luar : Masuknya pengaruh terorisme dari timur tengah.  Pelanggaran batas wilayah  oleh kapal asing baik secara militer maupun untuk mencuri SDA laut Indonesia.
                Dari dalam : terbentuknya jaringan terorisme dalam negeri, munculnya kelompok kriminal bersenjata, misalnya di Papua, Poso – Sulsel.

Bela Negara
23.   Untuk mengatasi ancaman tersebut Indonesia menerapkan Sihankamrata : Sistem Pertahanan & Keamanan Rakyat Semesta: yakni Pertahanan dan Keamanan Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antra TNI/Polri sebagai kekuatan Utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Misalnya, rakyat harus akitf melapor kepada pihak yang berwajib jika mengetahui ada orang yang mencurigakan sebagai teroris: ada yang keluar masuk secara diam-diam ke rumahnya, mereka jarang bergaul dengan warga sekitar.

24.   UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara";
Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1)   Pendidikan Kewarganegaraan,
2)   Pelatihan dasar kemiliteran,
3)   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)   Pengabdian sesuai dengan profesi.

Wawasan Nusantara :
25.   Wawasana nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
26.   Aspek Wawasan Nusantara: terdapat dua aspek besar untuk melihat Indonesia, yakni
A.      Aspek Alami (Trygatra)
1.       Letak dan Bentuk geografis : Sebaran pulau-pulau nusantara, lentak Indonesia di antara bangsa lain.
2.       Keadaan dan kekayaan alam: kekayaan alam, yang hayati maupun tambang.
3.       Keadaan dan Kemampuan Penduduk/ SDM : Komposisi penduduk

B.      Aspek Sosial: (Pancagatra)
1.       Ideologis : cita-cita bangsa yang dijadikan dasar atau patokan kehidupan bangsa.
2.       Politik : Kebijakan atau strategi pemerintah untuk mencapai cita-cita bangsa
3.       Ekonomi : seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
4.       Sosial Budaya : kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional
5.       Pertahanan dan Keamanan : sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia

Kelas XI

HAK ASASI MANUSIA
27.   John Locke : hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.

28.   Perlindungan  dan Penegakan HAM  telah diamanatkan secara tegas oleh Pembukaan UUD 1945 alinea satu, yakni untuk menghapus penjajahan di atas dunia karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Maka pemerintah telah membentuk Komnasham berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, kemudian dikuatkan oleh UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Tujuan pembentuk Komnas HAM adalah :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan deklarasi universal HAM.
b.       Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

29.   Jenis-jenis Pelanggaran HAM:
a.       Pelanggaran HAM di luar hukum pidana : salah tangkap, cara penangkapan yang salah, tidak mendapat warisan.
b.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa : pencemaran nama baik, penganiayaan, tidak membayar upah PRT, perampokan dan pembunuhan.
c.       Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana berat (pelanggaran HAM berat) :
1.       Kejahatan Genosida : perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa, rasa atau etnis. Misalnya, pembantian etnis Yahudi oleh Nazi-Jerman 1933, Pembantaian suku Tutsi dan Hutu di Rwanda th 1994, pembantian warga Kamboja  oleh kelompok Khmer Merah 1975.
2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan : salah satu dari perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Antara lain:
1.       Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, Perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, misalnya yang terjadi di Myanmar terhadap suku muslim Rohinya.
2.       Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan atau bentuk kekerasan seksual lainnya, misalnya yang terjadi di Indonesia ketika penjajahan Jepang.
3.       Penganiayaan terhadap kelompok tertentu. (Misalnya ketika pembangunan jalan Daendels 1808)
4.       Kehilangan orang secara paksa   (Diduga terjadi pada kerusuhan Jakarta mei 1998)
5.       Kejahatan apartheid. (diskriminasi politik berdasarkan warna kulit, yang terjadi di Afrika. Warga kulit hitam dilarang ikut pemilu, memilih dan dipilih)

30.   Pembunuhan: Marsina 1993, Munir 2004, Salim Kancil 2015, adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah telah membentuk pengadilan khusus HAM untuk menangani kasus-kasus seperti ini.

31.   Mengapa sering terjadi pelanggaran HAM
Faktor Eksternal :
1.       Penyalahgunaan kekuasaan
2.       Ketidaktegasan aparat penegak hukum
3.       Penyalahgunaan teknologi
4.       Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Faktor- internal  
1.       Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2.       Rendahnya kesadaran HAM.
3.       Sikap tidak toleran.

Demokrasi Pancasila
32.   Prof. Dr. Notonagoro, Demokrasi Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradam, yang mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.

33.   Berikut adalah macam-macam demokrasi yang pernah dijalani Indonesia
1.      Demokrasi Pancasila Orde Lama (1945-1949) :
Belum banyak lembaga negara, hanya ada kepresidenan, menteri dan gubernur. Semua tugas lembaga-lembaga negara dijalankan oleh presiden.
Situasi ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk menyiarkan ke seluruh dunia bahwa Indonesia dipegang oleh presiden Diktator. Maka dalam makluman 24 Oktober 1945 dibentuklah banyak partai, kekuasaan presiden dibatasi dan diserahkan kepada MPR-DPR
2.      Demokrasi Liberal/ Parlement (Nov 1945 – 1950)
Bentuk pemerintahan menjadi parlemen, sehingga kekuasaan presiden dibatasi hanya sebagai kepala negara. Kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
Tahun ‘49-’50 Indonesia berbentuk RIS.
Namun tetap saja kuasa Soekarno sebagai presiden sulit dibendung. Ia bahkan dapat membubarkan dewan konstituante (MPR)
Konstitusi menggunakan UUDS lalu UUD RIS
3.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1967)
Terbentuk MPRS( s= sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Pemerintahan Presidensial dengan Kuasa Presiden tetap tak terbatas.
Kembali menggunakan UUD 1945
ABRI dapat berpolitik (Dwifungsi)
4.      Demokrasi Pancasila Era Orde Baru  (1969-1998)
Lembaga-lembaga negara berjalan sesuai tugas masing-masing
Presiden menjalankan fungsinya secara konstitusi
Konstitusi belum membatasi pengulangan masa jabatan presiden sehingga Seoharto dapat dipilih kembali enam kali pemilu (32 tahun menjabat)
Dwifungsi ABRI dipertahankan.
Sulit menyampaikan kebebasan berpendapat
5.      Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1998 – sekarang)
Memakai UUD 1945 hasil amandemen, misalnya MPR tidak lagi memilih presiden.
Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Bupati/ Walikota dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Presiden/wakil hanya boleh dipilih dua kali (10 tahun menjabat)
Kebebasan pers dijamin pelaksanaannya.
Hubungan Internasional
34.   Hubungan Internasional adalah : keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
35.   Peran Indonesia dala kancah Internasional misalnya: menjadi pelopor berdirinya KAA 1955, GNB 1961, ASEAN 1967.
36.   Ketika bergabung dengan organisasi besar dunia PBB, Indonesia selalu siap untuk mengirim bantuan pasukan perdamaian dunia, “Pasukan Garuda”. Pasukan Garuda 1 dikirim ke Mesir 1957 untuk menjaga perbatasan Mesir-Israel. Garuda 2 dan 3 ke Kongo 1960 & 1962 untuk meredam konflik bersenjata antara suku di negara tersebut. Hingga kini sudah ada Kontigen Garuda XXXI dan masih bertahan di Libanon untuk menjaga citra pasukan perdamian dunia bagi masyarakat LIbanon.


Kelas XII

Hak dan Kewajiban Warga Negara
37.   Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
38.   Kewajiban Warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
39.   Contoh Hak Warga Negara:
1.        
pasal 27 ayat 2

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2.        
pasal 28A

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3.        
pasal 28C ayat 1

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
4.        
pasal 28D ayat 1
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
5.        
Pasal 28 E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Maka contoh pengingkaran Hak warga negara misalnya, minimnya sarana pendidikan sehingga banyak anak usia sekolah tidak dapat bersekolah. Atau fasilitas kesehatan yang tidak memadai masyarakat tidak mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Atau sulitnya kelompok agama minoritas mendapat izin pembangunan rumah ibadah. 

40.   Contoh Kewajiban warga negara :
1
Pasal 27 ayat (1)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2
Pasal 27 ayat (3)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3
Pasal 28J ayat 1
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4
Pasal 30 ayat (1)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Maka contoh pelanggaran kewajiban Warga Negara adalah : melakukan pemberontakan terhadap pemerintah dan negara, tidak mau membayar pajak, melanggar hak asasi orang lain, menolak untuk ikut serta dalam bela negara, menyembunyikan informasi terkait pengganggu keamanan – menyembunyikan pelaku teroris…

Hukum dan Peradilan Indonesia
41.   System peradilan menurut pakar hukum (Mardjono Resodipoetro) : Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana

42.   Tugas Lembaga-lembaga Peradilan:
 Polri  :
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b.       Menegakkan hukum,
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

KEJAKSAAN
1.      Melakukan penuntutan.
2.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Hakim
Tugas Utama : Mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk :
                   menerima,   memeriksa,   dan memutuskan

ILMU Pengetahuan dan Teknologi
43.   Sejak 23 Agustus 1967, Indonesia telah memiliki Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang berkerja khusus di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan sains.
44.   Bukti hasil kerja nyata dari lembaga ini misalnya telah terjadi
a.       Perkembangan Ekonomi : kemampuan daya beli masyarakat meningkat karena kemajuan pengetahuan.
b.       Perluasan Kesempatan Pendidikan : Munculnya banyak perguruan tinggi baru.
c.       Industrialisasi : Indonesia sudah lama bergeser dari masyarakat agraris ke masyrakat industry, akrab dengan mesin-mesin industry.
d.       Modernisasi Pertanian : para petani pun makin lama makin akrab dengan tekonologi pertanian, misalnya mesin penanam padi dan mesin panen, mesin giling. Lalu teknologi kawin silang bibit yang menghasilkan bibir unggul.
e.       Perubahan Sosial : Masyarakat desa perlahan menjadi masyrakat kota, dan kota menjadi metropolitan, dan gaya hidupnya masing-masing yang lebih akrab dengan teknologi.
45.   Walau ada 1001 keuntungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tetap juga disertai efek negatifnya, misalnya :
a.       Terciptanya masyrakat yang instan: lebih menyukai hasil akhir dari dan tidak peduli pada proses.
b.       Komunikasi dalam keluarga mulai terganggu karena semua anggota keluarga sibuk dengan urusan masing-masing. Komunikasi tidak perlu lagi harus bersua muka, cukup lewat pesan singkat via jaringan internet atau sinyal seluler.
c.       Mudahnya setiap orang mengakses ke bangsa lain, semudah itu pula mereka meniru budaya bangsa lain, terutama budaya western. 
d.       Akses yang mudah dan luas digunakan orang untuk berdagang online, bagi yang punya jiwa bisnis ini sangat menguntungkan, bagi yang konsumtif ini sangat merugikan.
46.    Maka sangat penting bagi generasi muda untuk melakukan filterisasi apa saja untung – ruginya penggunaan Iptek.  Tiap anggota keluarga perlu keterbukaan untuk saling mengingatkan Bahaya dari kemajuan Iptek. Orang tua punya standar nilai – prilaku dalam keluarga, dengan standar itulah anak dapat mudah menilai apa yang cocok dan yang tidak cocok dengan standar nilai dalam keluarganya.

NKRI
47.   Indonesia yang terbangun di atas banyak pulau, banyak suku, ras, Bahasa, budaya, warna kulit. Bagaimana mungkin kita tetap bertahan sebagai satu bangsa hingga kini? Kesatuan Indonesia sudah disumpahkan oleh para pemuda dari pelbagai wilayah nusantara 28 Oktober 1928. Sejak saat itu nenek moyang kita menyebut diri sebagai Satu INDONESIA, dan  sepakat untuk bahu membahu melepaskan diri dari penjajahan Belanda.
48.   Sebenarnya muncul dua usulan pada siding BPUPKI: Pertama, Indonesia terbentuk federalis untuk menghormati kekhasan tiap wilayah, atau kedua, Indonesia berbentuk Kesatuan. Akhirnya disepekati dalam UUD 1945 psl 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara republic berbentuk Kesatuan.
49.   Gara-gara campur tangan Belanda yang belum sepenuhnya mau menerima kemerdekaan RI, Indonesia pernah juga menjadi negara RIS tahun 1949-1950. Ketika disadari bentuk federalis tidak sesuai dengan cita-cita UUD 1945 maka kita kembali ke negara kesatuan. Namun beberapa daerah sudah terjanjur suka dengan RIS dan melancarkan pemberontakan terhadap pemerintah pusat.  Misalnya pemberontakan:
a.       Angkatan Perang Ratu Adil  (Westerling, Januari 1950), di Sulsel dan di Jawa Barat
b.       Andi Aziz  - April 1950 di Sulawesi Selatan
c.       Republik Maluku Selatan (Steven Soumokil, April 1950)


# # #

sukses!
"Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri."
– RA Kartini

Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan."
– Sutan Syahrir


Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2