Materi KD 1 kelas 9 : Ideologi Pancasila, Dinamika Penghayatan Pancasila.

 

Ideologi Pancasila

 

1.     Ideologi : Pikiran-pikiran atau gagasan-gagasan pokok* yang menjadi patokan cara pikir, cara tingkah laku atau sebagai cita-cita yang harus diperjuangkan.

Pokok = dasar, fundamental, statis, tidak dapat dirubah-rubah.

Ideologi bisa sama dengan prinsip hidup. Atau juga moto hidup.

 

2.     Fungsi  Ideologi :

1.     Pedoman suatu bangsa untuk berkembang.

2.     Arah atau cita-cita suatu bangsa.

3.     Pedoman atau pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.

4.     Menjadi ciri khas atau watak suatu bangsa.

 

3.     Dua  jenis Ideologi :

1.     Tertutup :

a.     otoriter, menolak segala macam pertanyaan atau usaha untuk merubahnya.

b.     Bukan hanya ajaran dogmatis atau pokok namun juga mengajarkan hal-hal praktis operasional, sehingga mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Contoh : Marxisme-Leninisme.

2.     Terbuka :

a.     Hanya berisi orientasi, atau sifat dasar, sedangkan penerjemahannya dapat disesuaikan dengan situasi / prinsip-prinsip / norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.

b.     Cara operasionalnya disepakati secara demokratis.

c.      Bersifat inklusif, yakni terbuka dan memberi tempat terhadap banyak perbedaan dalam masyarakat.

 

4.     Contoh Bentuk-bentuk  Ideologi yang dianut negara-negara dunia

1.     Komunisme : Ideologi yang lahir demi melawan kapitalisme pada abad pertengahan, setelah revolusi Industri. Kapitalisme sendiri ditentang karena kekuasaan berada pada kaum pemilik modal, dan kaum buruh hanya sebagai alat produksi. Komunisme mengambil alih kekuasaan oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat (sosial). Maka komunisme memakai prinsip sosialisme. Persamaan ekonomi adalah tujuan utamanya. Komunis bercita-cita menciptakan masyarakat tanpa kelas. Namun untuk kebebasan rakyat sangat dibatasi. Komunis dikategorikan sebagai ideology tertutup karena segala hal diatur oleh pemerintah.

2.     Sosialisme : dari kata socius = teman. Paham politik yang sangat tua. Pandangan ini mengusahakan kesejahteraan bersama dan merata dalam masyarakat (namun tanpa jalan revolusi seperti komunisme).

Agar cita-cita ini tercapai, maka negara memiliki kekuasaan yang sangat besar atas warganya. Agama bukanlah urusan negara. Agama tidak dilarang atau dibatasi, tapi tiap pribadi memiliki hak untuk beragama, atau tidak, menolak atau menerima ajarannya.

Ada di Inggris, Amerika, Swedia, Belanda, Australia, New Island, Israel.

 3.     Liberalisme : Kebebasan adalah nilai politik utama. Paham ini sudah ada jauh sebelum komunisme, terutama melawan gaya kepemiminan yang absolut, otoriter dan kaku. Sistem demokratis berasal dari paham ini. Siapapun boleh bebas, berbicara, berpolitik, memiliki atau tidak beragama. Tiap pribadi dihargai seutuhnya. Ukuran kesejahteraan masyarakat bukan dari angka mayoritas, tapi bahwa semua pribadi telah sejahtera.  Ada di Amerika, Inggris, Prancis, Italia.

 4.     Ideologi Pancasila : Paham yang dianut bangsa Indonesia, dimana kekuasaan negara dan rakyat sama seimbang. Negara tidak dapat memutuskan tanpa persetujuan masyarakat. Masyakat diberikan kebebasan demokrasi, namun negara tetap memberi pedomannya. Agama dan negara tetap terikat erat. 

 5.     Idelogi Kosmopolitan : Memandang semua penduduk bumi sebagai satu kebangsaan, satu komunitas tunggal, dengan satu moralitas yang sama. Batas negara tidak relevan lagi. Nasionalisme, yakni kekhasan suatu bangsa bisa diabaikan.  

 

6.    Pancasila sebagai Ideologi terbuka

      Disebut terbuka karena nilai-nilai pancasila terbuka karena di dalamnya mengandung nilai-nilai universal, bagi seluruh latar belakang masyarakat Indonesia atau bagi dunia internasional. Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.

Karena itu nilai pancasila memiliki tiga dimensi :

a.     Dimensi realitas : yakni nilai yang berakar pada kehidupan nyata seluruh warga dan masyarakat indonesia.

b.     Dimensi Idealisme : yakni cita-cita atau harapan pada masa depan, atau nilai-nilai luhur yang seharusnya terjadi dalam masyarakat.

c.      Dimensi fleksibilitas : yakni bahwa nilai-nilai pancasila dapat menyusaikan diri dengan situasi yang sedang berkembang, bahkan merangsang gagasan-gagasan baru sejauh tetap berciri corak pancasilais.

 

7.   Batasan keterbukaan Pancasila

Indonesia bukan negara yang tertutup seperti komunisme, namun tidak juga terlalu bebas seperti paham liberalisme. Karena itu ada tiga Batasan terhadap keterbukaan ideologi Pancasila.

a.     Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah, yaitu kelima sila Pancasila.

b.     Kepentingan Stabilitas Nasional : kita boleh saja terbuka terhadap nilai-nilai baru dari kekayaan nusantara atau nilai baru dari luar, namun itu tidak boleh mengganggu stabilitas nasional. Misalnya, ISIS: kita menolaknya karena menimbulkan kekacauan, teror terhadap pihak lain. Kita juga menolak paham negara khilafah yang hendak menjadikan Indonesia menjadi negara agama dan hukumnya berdasar kitab suci suatu agama.

c.      Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Komunisme pernah ada di Indonesia, dan karena mengagungkan revolusi, mereka telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat. Komunisme menolak demokrasi, karena menghendaki pemerintah yang kuat, stabil dan anti kritik. Ini tidak sesuai dengan sila kedua dan sila keempat Pancasila.

8.   Pancasila sebagai sumber nilai

            Pancasila berasal dari nilai-nilai budaya yang universal dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi kristalisasi atau kesimpulan dari beragam nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Maka nilai itu sangat terbuka terhadap keberagaman masyakat Indonesia.

            Terdapat tiga tataran nilai yang terkandung di dalamnya :

a.     Nilai Dasar : fondasi yang tak dapat dan tak boleh diubah. Nilai daras ini adalah pokok, ciri utama kepribadian bangsa, tidak akan berubah dan terlepas dari pengaruh waktu dan ruang. Sifat kekelan ini telah ditetapkan dalam UUD 45 alinea empat.

Nilai-nilai dasar itu adalah kelima sila Pancasila.

b.     Nilai instumental : adalah menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan riil suatu masa/ zaman. Namun nilai adalah suatu panduan kehidupan berbangsa dalam bentuk program, strategi, organisasi, sistem/ UU yang disusun oleh MPR, Presiden, DPR.

c.      Nilai Praktis : nilai yang dapat diterapkan tiap induvidu anggota masyarakat.  Nilai dapat berupa lisan maupun tertulis sebagai bentuk konkrit bagaimana semestinya tiap induvidu atau kelompok induvidu berprilaku dalam bangsa ini.

 

9.     Sejarah Lahirnya Pancasila :

1.     28 Mei 1945 : BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) = Dokuritsu Junbi Coosakai.  62 anggota, diketuai oleh dr. Radjiman Wediodiningrat. Dengan tugas :

a.     Menyelidiki kemungkinan-kemungkinan Indonesia Merdeka

b.     Mempersiapkan lahirnya Indonesia merdeka.

c.      Menyun dasar negara merdeka.

d.     Menyusun rancangan UUD Indonesia Merdeka.

2.     Rapat pertama, 29 Mei. Mr. Moh. Yamin menyampaikan lima gagasan dasar negara Indonesia:

Versi Lisan :

1.     Peri kebangsaan

2.     Peri kemanusiaan

3.     Peri Ketuhanan

4.     Peri kerakyatan

5.     Kesejahteraan rakyat

Versi Tertulis

1.     Ketuhanan Yang Maha Esa

2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.     Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 

4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

5.     keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

3.     Hari ketiga rapat, 31 Mei, Mr. Soepomo mengajukan pendapat yang berbeda tentang dasar negara itu.  Agama dipisahkan dari urusan negara. 

1.     Persatuan Indonesia

2.     Ketuhanan Yang Maha Esa

3.     Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan

4.     Pemerataan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

5.     Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya

 

4.     Hari empat rapat, 1 Juni, Ir. Soekarno juga menyampaikan usulannya yang lebih condong ke pendapat Moh. Yamin.  Namun sekaligus dia mengusulkan namanya : PANCASILA.

1.     Kebangsaan Indonesia

2.     Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3.     Mufakat atau demokrasi

4.     Kesejahteraan sosial

5.     Ketuhanan yang berkebudayaan

 

5.     Karena belum menemukan titik temu, maka dibentuk pula panitia 9, yang akan membahas secara dalam tiap pendapat dalam rapat BPUPKI (62 orang itu). Panitia 9 ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. 22 Juni panitia ini telah berhasil merumuskan lima point dasar negara, namanya Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isinya hampir sama dengan pancasila yg kita kenal sekarang, kecuali bunyi ayat pertama : Ketuhanan, denan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya. (Belakang rumusan ini ditentang oleh utusan dari Indonesia timur yang latar belakang agamanya lebih beragam. Maka jadilah rumusan pancasila yang sekarang kita terima).

6.     Sidang kedua 10 – 17 Juli 1945. Menyiapkan proses perumusan Undang-Undang Dasar. Lalu dibentuklah Panitia Hukum Dasar, 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. 13 Juli rancangan telah selesai dikerjakan dan disetujui tiga hari kemudian oleh BPUPKI.

7.     7 Agustus 1945, Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesaia = Dokuritsu Junbi Iinkai), dengan anggota 21 orang. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai ketua dan wakilnya. PPKI menggantikan tugas BPUPKI yang telah berakhir 1 Agustus.

8.     Rencananya PPKI akan mulai rapat tanggal 20 Agustus, dan akan memproklamirkan kemerdekaan tgl. 24 agustus. Namun 6 dan 9 Agustus  tentara Amerika dan sekutunya menjatuhkan Bom di Hiroshima dan Nagasaki. Jepang langsung menyerah tanpa syarat. Serta merta pula tentara Indonesia mengambil alih militer Jepang di Indonesia. Kemerdekaan Indonesia akhirnya dimajukan berkat desakan kaum muda dan seluruh rakyat.

9.     Indonesia lalu proklamirkan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, PPKI baru melakukan rapat untuk menetapkan RUUD 45 sebagai UUD 45, dan sila pertama resmi dirumuskan : ketuhanan yang maha esa, tanpa rumusan syariat.

 

10.  Fungsi Pancasila

a.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Filsafat Hidup).

Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.

1.     Jiwa Bangsa. Bangsa ini hidup hanya karena pancasila terus hidup.

2.     Karakter bangsa Indonesia

3.     Sumber hukum.

4.     Cita-cita luhur yang harus terus diperjuangkan.

5.     Pemersatu bangsa.

6.     Adalah warisan leluhur sebagai buah dari perjanjian luhur 18 Agustus 45, yang final dan takkan tergantikan.

 

b.     Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara).

Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

 (dua topik terakhir, ulasannya menyusul ya)

11.  Ancaman-ancaman terhadap kedudukan pancasila

DI/TII

PKI

HTI

 

12.       Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan   

a.     Dalam bidang ekonomi

b.     Perkembangan social budaya

c.      Politik Politik  

d.     Pertahanan dan Keamanan  

e.     Bidang Hukum   

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2