Dinamika Penghayatan Pancasila KD 1, PKN, kelas IX

Dinamika Penghayatan Pancasila

KD 1, PKN, kelas IX

 

Materi :

1.      Menjelaskan Pancasila sebagai Ideologi

2.      Menjelaskan Fungsi Pancasila  

  1. Pancasila sebagai ideologi terbuka.

4.      Dinamika penghayatan pancasila

5.      Penghayatan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

1.      Makna ideologi negara.

Ideologi terdiri dua kata yakni

Idea : cita-cita, atau pemikiran, konsep.

Logi/logos : pengetahuan, pemikiran.

        Ideologi berarti

a.      Pedoman suatu bangsa untuk berkembang.

b.      Arah atau cita-cita suatu bangsa.

c.      Pedoman atau pegangan memecahkan suatau masalah: ekonomi, sosial, politik.

d.      Menjadi ciri khas atau watak suatu bangsa.

 

Dua  jenis Ideologi :

1.      Tertutup :

a.      otoriter, menolak segala macam pertanyaan atau usaha untuk merubahnya.

b.      Bukan hanya ajaran dogmatis atau pokok namun juga mengajarkan hal-hal praktis operasional, sehingga mengekang seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Contoh : Marxisme-Leninisme, - komunisme

2.      Terbuka :

a.      Hanya berisi orientasi, atau sifat dasar, sedangkan penerjemahannya dapat disesuaikan dengan situasi / prinsip-prinsip / norma-norma moral yang berkembang dalam masyarakat.

b.      Cara operasionalnya disepakati secara demokratis.

c.      Bersifat inklusif, yakni terbuka dan memberi tempat terhadap banyak perbedaan dalam masyarakat.

 

2.      Fungsi Pancasila

a.      Pancasila sebagai Filsafat Hidup / Pandangan Hidup Bangsa   

Pancasila adalah pedoman, pegangan, arah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan negara.

1.      Jiwa Bangsa. Pancasila adalah roh atau napas Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia akan hancur.  

2.      Karakter bangsa Indonesia : Pancasila adalah ciri khas Indonesia. Bahwa kita dari lahirnya adalah bangsa yang beragam, beda suku dan budaya, beda agama, beda pulau. Pancasila adalah alat yang mengikat semua perbedaan, saling hormat dan menjaga.

3.      Sumber hukum : Pancasila menjadi patokan pembuatan hukum di Indonesia. Maka tidak boleh ada satu pun hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Misal, tidak boleh ada kepala daerah yang melarang pembangunan rumah ibadat, atau menyetujui perusakan rumah ibadat suatu golongan minoritas, karena itu tidak sesui dengan sila 1 Pancasila tentang kebebasan beragama.

4.      Cita-cita luhur yang harus terus diperjuangkan : masih banyak hal yang terjadi yang tidak sesui dengan Pancasila, misalnya masih banyak rakyat miskin, sering terjadi pelanggaran HAM, sulitnya kebebasan beragama, maka itu tetap harus diperjuangkan.

5.      Pemersatu bangsa : Pancasila mengikat seluruh wilayah dan masyarakat, terutama karena sila ke empat dan semboyan Pancasila : Bhineka Tunggal Ika.

6.      Adalah warisan leluhur pendiri bangsa. Pancasila adalah hasil kesepakatan Bersama para pendiri bangsa. Itu sudah final dan tidak boleh diganti dengan ideologi yang lain (kecuai dapat melakukan kesepakatan ulang dengan para pendiri bangsa yg kini telah meninggal)

 

b.     Pancasila sebagai Filsafat Negara / Dasar Negara 

Patokan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman atau norma-norma dasar tata kelolah negara, yang juga telah ditetapkan lewat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

 

3.      Pancasila sebagai ideologi terbuka.

 Pancasila pun tetap terbuka terhadap nilai-nilai dari luar sejauh tidak mengubah nilai dasar pancasila. Pancasila dapat diterapkan di segala jaman sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang.

 

Batasan keterbukaan Pancasila

Kita bisa menerima nilai-nilai lain yang masuk dari luar. Misalnya anak-anak muda menyukai konser blank pink dengan gaya busananya. Namun itu kita terima sejauh tidak mengganggu hal-hal berikut:

a.      Ada nilai dasar yang tidak dapat diubah.

b.      Kepentingan Stabilitas Nasional : menolak nilai yang dapat mengganggu keamanan, mengganggu pluralitas bangsa. Misalnya, ISIS, liberalisme.

c.      Larangan terhadap Ideologi Komunisme-Marxis : Mengagungkan revolusi, mereka telah membunuh para jendral besar, dan menimbulkan kekacauan di banyak tempat. Selain karena ajarannya pun tidak sesuai dengan karakter bangsa - Pancasila.

 

4.      Dinamika Penghayatan Pancasila

Berikut adalah tantangan-tantangan yang pernah dihadapi bangsa dalam mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara.

 

1.      PKI Madiun  1948

Cikal bakal Partai Komunis Indonesia sudah ada sejak 1914. Meski terdiri dari orang Belanda mereka tidak suka adanya penjajahan, terutama benci pada kelompok kaum kaya (kapitalis). Partai ini pernah memberontak melawan Belanda sehingga ditumpas dan dibubarkan.

1948, 3 tahun setelah kemerdekaan RI, pemerintah melakukan negosiasi dengan Belanda dalam perjanjian Renvile di mana Belanda mendapat Kembali sebagian besar wilayah Indonesia. Indonesia hanya mendapat Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumatra. Karena itu tidak ada unit-unit tantara Indonesia di luar wilayah tersebut, termasuk pasuka PKI yang bersenjata.

Keputusan ini ditentang oleh PKI. Maka pecahlah pemberontakan di Madiun yang dipimpin oleh Muso dan didukung oleh Mantan Perdana Mentri Amir Syarifudin. Muso hendak mendirikan negara Soviet Indonesia dengan Muso sebagai presiden dan Amir Syarifudin sebagai Perdana Menteri. Dengan demikian, negara baru berpaham komunis ini tidak lagi membutuhkan Pancasila.

Komunisme memimpikan negara dengan satu kelas masyarakat, keadilan bagi seluruh rakyat. Untuk memastikan keadilan ini maka negara berperan sangat besar, tidak ada kebebasan pribadi, tidak kebebasan masyarakat. Ini tentu saja tidak cocok dengan konsep demokrasi dalam Pancasila.

Pemberontakan ini berhasil dipadamkan TNI, divisi Siliwangi. Muso ditembak 31 Oktober ’48.

 

2.      DI/TII 1949

               Tentara Islam Indonesia juga tidak setuju dengan hasil perjanjian Renvile, terutama Ketika Belanda memaksa seluruh unit bersenjata Indonesia dipaksa keluar dari Jawa Barat. Sebagai bentuk protes terhadap Pemerintahan Indonesia, Kartosuwirjo memproklamirkan Negara Islam Indonesia, pada 7 Agustus 1949. Ia menyatakan Jawa Barat bukan lagi bagian dari Indonesia dan Belanda. Ia memiliki pasukan sendiri Bernama Tentara Islam Indonesia.  Kartosuwirdjo menginginkan sebuah negara yang berdasarkan hukum Islam / Darul Islam. Maka dikenal sebagai DI/TII.

Cita-cita ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang menghendaki Indonesia sebagai negara demokrasi, berlandaskan Pancasila yang menerima semua keberagaman agama. Maka DI/TII pun ditumpas TNI tahun 1962.

               Gerakan DI/TII sempat menjangkau beberapa wilayah, yakni Aceh, Kalimantan dan Sulawesi selatan.

 

3.      PKI Jakarta 1965

               Setelah pemberontakan PKI Madiun, PKI tidak dilarang oleh pemerintah. Maka ia kemudian tetap tumbuh dan berkembang dan berhasil mengambil simpati rakyat. Partai Komunis Indonesia berhasil menjadi partai besar dan ikut dalam pemilu 1955 dan menjadi partai besar ke-4.

               Cita-cita mereka menjadikan Indonesia sebagai negara komunis semakin menggebu. Namun mereka terkendala oleh adanya Dewan Jendral yang pasti sangat loyal pada Pancasila. Maka jalan tercepat untuk mencapai tujuan mereka adalah melenyapkan Dewan Jendral. Maka malam 30 september 1965 PKI melakukan pemberontakan di Jakarta. Mereka menculik para jendral besar Indonesia, membunuh dan membuangnya ke lubang buaya di Kalibata, Jakarta Timur.

               Mayoritas rakyat Indonesia sangat marah atas pristiwa itu. TNI bergerak cepat, menangkap semua petinggi PKI, termasuk Aidit dan Kolonel Untung yang menjadi dalang pemberontakan. 1 Oktober situasi Jakarta telah pulih, Radio Republik Indonesia dan Bandara Halim Perdana yang sebelumnya dikuasai PKI berhasil diambil alih TNI. Maka kita mengenal 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila.

 

4.      FPI

               Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi masyarakat yang berasaskan agama Islam. Dalam banyak gerakannya, mereka menggaungkan tentang moralitas yang berpatok pada agama. Seringkali mereka bertindak main hakim sendiri demi menegakan moralitas menurut ukuran mereka. Dalam kelompok yang sangat besar mereka sering bertindak intoleran terhadap perbedaan, tidak segan-segan menggerebek tempat hiburan, rumah makan. Tindakan main hakim sendiri ini menimbulkan ketikaksukaan masyarakat. Puncaknya adalah ketika sekelompok anggota FPI melakukan konfoi mobil untuk mendampingi pimpinan mereka Riziq Sihab sambil membawa senjata rakitan, 4 Januari 2021. Dalam kejadian ini, anggota FPI terliba baku tembak dengan polisi yang menyebabkan beberapa anggota FPI tewas tertembak.

               Terakhir pimpinan FPI, Riziq Sihab dan sekretarisnya ditangkap polisi dan didakwa atas beberapa tuduhan, termasuk dugaan terlibat terorisme.

               FPI tidak berikan perpanjangan izin beroganisasi per 30 Des 2020 karena FPI tidak secara tegas memiliki pengakuan terhadap Ideologi Pancasila.

 

5.      HTI

               Hizbut Tahrir Indonesia masuk Indonesia tahun 1983. Mula-mula mereka masuk dengan motif berdakwah atau mengajarkan ajaran agama. Kelompok yang diincar adalah mahasiswa. Mereka berhasil membentuk kelompok pengajian di kampus-kampus besar dan mendapat banyak pengikut. Namun disela-sela pengajian mereka menyuntik otak para mahasiswa itu dengan pemikiran anti pemerintah dan ideologi Pancasila, mereka memperjuangkan berdirinya negara Khilafah, yakni penggabungan beberapa negara yang berlandaskan hukum Islam.

               Cita-cita mereka ini sama dengan cita-cita DI/TII. Maka sudah sangat pasti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

               Maka Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017        

 

Dengan demikian DI/TII, PKI, HTI dan FPI disebut sebagai organisasi terlarang.

 

6.      Kasus-kasus Intoleransi.

Ada banyak bentuk contoh kasus-kasus intoleransi yang pernah terjadi (tidak diulas satu per satu). Umumnya dalam ranah agama dan suku. Bentuknya, misalnya penolakan pembangunan rumah ibadah, sangat mudah mencap pemeluk agama lain kafir, pembakaran rumah ibadat, aksi terorisme yang menyasar umat beragama terentu, menganggap diri paling baik dan benar dan menyalahkan bahkan merendahkan umat agama lain.

           Ada pula kasus penghinaan terhadap warga negara dari suku dan pulau lain, merendahkan suatu daerah tertentu dan terlalu membangkan daerahnya sendiri.

           Beberapa kosa kata :

a.      Toleransi : pembiaran. Membiarkan orang hidup menurut cara dan keyakinannya sendiri. Toleransi agama : membiarkan dan menghormati agama lain, dan warga memiliki keyakinan lain untuk melaksanakan ajaran agamanya.

Toleransi budaya : menghormati warga dari latar belakang budaya, adat dan kebiasaan yang berbeda sejauh hal tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD/UU

b.      Intoleran : menolak bentuk-bentuk atau cara-cara yang berbeda.

c.      Inklusif : sikap terbuka terhadap perbedaan, menghormati dan menerima keberagaman.

d.      Ekslusif (khusus / istimewa) : Sikap tertutup. Menganggap diri paling benar dan paling istimewa, menolak perbedaan dan bahkan merendahkan kelompok lain yang berbeda.

 

5.       Penghayatan Sila-sila Pancasila

1.     Sila satu : - Keberagaman Agama

-         Menghormati kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadat/ ritual agama. Pengakuan terhadap macam-macam agama dan keyakinan.

2.     Sila dua : HAM. Menghormati hak-hak pribadi yakni, hidup, kebebasan dan memiliki. Menjamin kemerdekaan tiap orang sesuai dengan adab bangsa.

3.     Sila tiga : NKRI, Nasionalisme atau rasa cinta tanah air. Memiliki jiwa ksatria untuk mempertahankan karakter dan kedaulatan bangsa. Menjamin terciptanya persaudaraan nasional, memperlakukan semua anggota masyarakat dengan keberagamannya dengan rasa hormat sebagai sesama saudara. Pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Indonesia.

4.    Sila empat : Demokrasi, hak bicara dan berpendapat.

-         Ada kebebasan bersuara, kebebasan berpolitik. Melaksanakan politik atau musyarah yang santun, dan saling menghormati. Menolak segala bentuk kecurangan politik, misalnya jual beli jawaban atau suara dalam pemilu. 

5.     Sila lima : Kesejahteraan social, kemakmuran (hak ekonomi). Sebesar-besarnya kekayaan bangsa adalah untuk kesejahteraan Bersama. Setiap orang diberi akses (masuk) yang sama untuk dapat hidup sehat, sejahtera dan bahagia. Ekonomi dijalankan dengan prinsip gotong royong untuk kemakmuran seluruh rakyat. Tidak dibenarkan monopoli ekonomi.

Terbukanya pelayanan social untuk seluruh rakyat, misalnya vaksinasi gratis, obat murah, kartu BPJI untuk rakyat tidak mampu. Kesempatan bersekolah untuk semua orang. 

 

 

Selamat Belajar


Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2